Posted inApostille and Legalization

Syarat Legalisir Dokumen di Kedutaan Singapura Jakarta

Untuk legalisir dokumen di kedutaan singapura. Kita harus mengetahui alurnya. Syarat Legalisir Dokumen di Kedutaan Singapura Jakarta.

Syarat Legalisir Dokumen di Kedutaan Singapura

  1. Membawa dokumen asli yang sudah di legalisir oleh kemenkumham dan Kemenlu
  2. Mengajukan janji temu. Cara mendaftar janji temu adalah dengan mengirimkan email terlebih dahulu ke singemb_jkt@mfa.sg. Jika sudah mendapatkan balasan, kita bisa datang sesuai tanggal dan jam yang sudah ditentukan.
  3. Membayar biaya legalisir. Dibayarkan dalam bentuk rupiah

Waktu penyelesaian adalah kurang dari satu hari artinya selesai di hari yang sama dan bisa ditunggu.

Syarat Legalisir Dokumen di Kedutaan Singapura Jakarta

Alamatnya :

Embassy of the Republic of Singapore in Indonesia

                     Jl. HR Rasuna Said Block X/4 Kavling No. 2

                     Kuningan, Jakarta Selatan 12950

Baca : Dimana Legalisir Dokumen Pelaut Untuk Visa Pelaut di VFS Tasheel ?

Untuk mengecek informasi di kedutaan Singapura, bisa klik disini. Kalau sudah ditentukan jam janji temu, diusahakan datang minimal 30 menit lebih awal.

Selama masa PSBB dan menghindari penyebaran virus covid19, maka sebelum masuk kedutaan akan di cek temperatur suhu tubuh dan pengunjung harus menggunakan masker.

Permohonan legalisir juga di batasi sehingga bisa jadi dua minggu kemudian, baru ada jadwal kosong . Selama sedang mengurus legalisir di kementrian, tidak ada salahnya juga paralel kirim email ke kedutaan Singapura.

Untuk menuju kedutaan Singapura, kita bisa naik busway dari arah Lebak Bulus dan turun di Halte Kuningan Timur. Jika dari Blok M, naik yang jurusan semanggi.

Jika naik dari Senin, maka naik busway dari arah Lebak Bulus dan berhenti di halte busway kuningan Timur.

Saat ini Singapura masih menutup kedatangan turis asing yang masuk, hanya beberapa kriteria tertentu yang bisa masuk.

Jika vaksin sudah dilakukan merata, di harapkan keadaan akan kembali normal.

Di negara-negara ASEAN sendiri masih belum membuka pariwisatanya secara normal hingga kini. Untuk pergi keluar negeri, dibutuhkan PCR test yang berlaku 72 jam. Pastikan untuk selalu mengikuti protokol kesehatan. Untuk peraturan karantina di negara Singapura, bisa di tanyakan kedutaan Singapura.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Message Us on WhatsApp