Syarat Membuat Kartu Kuning di Depnaker untuk Kerja

Kalau baru lulus kuliah pasti kita pernah dengar kartu kuning Depnaker untuk rekomendasi melamar pekerjaan. Syarat Membuat Kartu Kuning di Depnaker untuk Kerja

Syarat Membuat Kartu Kuning

Kita bisa membuat Kartu kuning ( AK-1 ) melalui Kantor Dinas Ketenagakerjaan buat yang bekerja di dalam maupun di luar negeri. Syaratnya :

  1. Kartu
  2. Ijazah Terakhir
  3. Pasfoto
  4. Copy Kartu Keluarga
  5. Copy Surat Ijin Bekerja di Luar negeri yang sudah di tanda tangani keluarga ( orang tua / istri/suami )

Jika sudah terdaftar di Dinas ketenagakerjaan maka menghindari kita bekerja secara ilegal di luar negeri dan perlindungan juga terhadap WNI yang kerja di sana.

kartu kuning utamanya untuk digunakan di dalam negeri. Terkadang pihak perusahaan memintanya selain SKCK. Bagi yang baru lulus kuliah, perlu juga membuat.

Baca juga : Damri Cinere ke Bandara Kembali beroperasi Terbatas

Mencari kerja secara online sekarang sudah banyak sumbernya dan kita bisa menulis CV secara online dalam profil kita.

Semakin banyak pengalaman, kriteria pekerjaan yang di cari pun terus bertambah. Di masa pandemi saat ini, penyedia lowongan pekerjaan, pendaftaran dan interview online menjadi lumrah di lakukan.

Akibat pandemi memang banyak karyawan yang di rumahkan namun masih ada lowongan pekerjaan yang masih di buka. Ini meskipun tidak sebanyak sebelumnya.

Pihak perusahaan harus berhemat dalam merekrut karyawan baru. Namun demikian tetap masih ada peluang bagi mereka yang belum mendapatkan pekerjaan.

Bekerja di Luar Negeri

Untuk bekerja di luar negeri, syaratnya harus sudah ada tawaran kerja dan kontrak kerja yang di terima. Sebagian perusahaan di luar negeri ada yang juga memberikan calling visa untuk pengantar membuat visa.

Yang lebih praktis saat berniat kerja di luar negeri, adalah mencari lowongan dahulu dari Indonesia. Setelah lamaran di terima akan lebih mudah mengurus surat-suratnya. Buat paspor untuk urusan bekerja di luar negeri juga membutuhkan surat rekomendasi atau kartu kuning dari Depnaker.

Jika bekerja sebagai tenaga profesional berarti jalurnya berbeda. Pihak perusahaan membantu pengurusan visa dengan mengirimkan calling visa dan surat kontrak. Paspor bisa yang 48 halaman.

Kalau TKI yang di urus oleh PJTKI untuk pembuatan paspor dan visa biasanya di lakukan secara kolektik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp
Exit mobile version