Syarat Mendaftarkan Pernikahan Luar Negeri di Indonesia

Jika menikah di luar negeri, jangan lupa di laporkan juga di Indonesia. Syarat Mendaftarkan Pernikahan Luar Negeri di Indonesia.

Syarat Mendaftarkan Pernikahan Luar Negeri

Bagi Non muslim

  1. Certificate of Marriage (diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah).
  2. Pelaporan perkawinan dari KBRI negara setempat.
  3. Paspor.
  4. Fotokopi KTPel
  5. Fotokopi Kartu Keluarga
  6. Akta Kelahiran
  7. Dokumen Asing harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah dan dilegalisasi di negara yang bersangkutan/kedutaan di Indonesia dan dilegalisasi oleh Kemenlu dan Kemenkumham.
  8. KTPel saksi (2 orang) yang telah berusia 21 tahun.
  9. Pas foto berdampingan berwarna, ukuran 4 x 6 cm. = 4 lembar
  10. Jam pelayanan Senin s/d Kamis jam 08.00 12.00 dan Jumat Jam 08.00 11.30

Bagi muslim, pernikahan di luar negeri di catatkan di KUA kecamatan. Untuk syarat pencatatan pernikahan di KUA :

  1. Akta kawin dari negara asal yang sudah diterjemahkan ke Bahasa Indonesia dan sudah dilegalisasi kantor perwakilan RI atau KBRI di negara tempat berlangsungnya pernikahan.
  2. Surat keterangan menikah dari KBRI negara tersebut
  3. Surat pernyataan tertulis pasangan
  4. Fotokopi KTP
  5. Copy KK
  6. Copy akta kelahiran suami dan istri
  7. Salinan paspor WNA
  8. Pasfoto 4 Lembar dengan latar belakang warna biru ukuran 4×6.
Syarat Mendaftarkan Pernikahan Luar Negeri di Indonesia

Baca juga : Paspor Timor Leste Berlaku Bebas Visa Pergi ke UK

Pengurusan dokumen pencatatan menikah di luar negeri adalah sebagian kecil administratif yang harus di lalui bagi pasangan yang akan menikah atau yang sudah menikah di luar negeri. Sebelum itu, tentu kita di sibukkan untuk mengurus visa. Syarat dokumennya berbeda dan lebih banyak di bandingkan visa untuk kunjungan liburan biasa.

Di masa pandemi ini, jika punya rencana menikah di dalam maupun di luar negeri bagi yang punya pasangan WNA harus banyak mengikuti perkembangan berita yang sering berubah.

Negara yang ada peraturan Lock down, kedutaan asing yang membatasi layanan atau bahkan ada yang tidak melayani sebagian urusan administrasi. Instansi pemerintah yang mengalihkan pelayanan menjadi online.

Kiranya ini menjadi tantangan tersendiri, namun semoga tidak menyurutkan langkah untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.

Be the first to comment on "Syarat Mendaftarkan Pernikahan Luar Negeri di Indonesia"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


Translate ยป
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp