Untuk yang punya rencana menikah dengan warga negara Jerman di Indonesia. Syarat Mengurus CNI di Kedutaan Jerman Jakarta.
Syarat Mengurus CNI di Kedutaan Jerman
- Surat izin menikah ( Certificate of marriage ability ) yang di buat di kantor catatan sipil di Jerman di kota yang berwenang sebelum datang ke Indonesia,
- Paspor asli WNA dan copynya dan copy paspor WNI
Untuk saat ini jika mau buat janji pengurusan CNI dan legalisasi masih belum di buka. Untuk biaya izin menikah sekitar EUR 35.
Saat ini juga masih berlaku pelarangan orang asing untuk masuk ke Indonesia hingga 8 Feb 2021.
Tidak disarankan untuk datang langsung tanpa membuat temu janji terlebih dahulu karena akan di tolak untuk masuk.
Baca juga : Syarat Mengajukan Visa Studi untuk Beasiswa ke Belgia
Alamat kedutaan Jerman :
Jalan M.H. Thamrin No. 1, RT. 1 / RW. 5, Menteng, RT.1/RW.5, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Jakarta 10310
Untuk pengurusan notarial harus rajin cek website kedutaan jika ada perubahan informasi atau bisa langsung menghubungi email kedutaan.
Saat ini untuk dokumen kependudukan yang di keluarkan secara online ( menggunakan barcode ) tanda legalisasi tidak bisa di keluarkan.
Untuk pernikahan secara islam, maka pengurusan menikah di Indonesia di lanjutkan ke KUA.
Sedangkan untuk pernikahan secara non muslim, maka pengurusan di lakukan di catatan sipil.
Setelah pernikahan. Copy CNI di perlukan untuk legalisir dokumen ke kementrian Agama bagi yang muslim. Untuk yang non muslim bisa di legalisir buku nikah di dukcapil.
Untuk pembuatan KITAS, juga perlu copy CNI. Jadi sebaiknya dokumen penting bisa di copy dahulu dan di file.
Pernikahan di Indonesia dengan tidak mengurus CNI di kedutaan akan merepotkan di kemudian hari untuk mengurus legalisasi buku nikah dan ke hal-hal lainnya.
Jika ingin membuat visa atau pindah ke negara Jerman, maka perlu mengurus legalisasi buku nikah ke 3 kementrian di Jakarta.