Syarat Mengurus Fiance Visa United Kingdom di Jakarta

Kategori pengajuan visa pasangan di Inggris ada tiga tipe. Yang akan di bahas disini bagaimana jika ingin menikah di sana. Syarat Mengurus Fiance Visa United Kingdom di Jakarta.

Syarat Mengurus Fiance Visa

  1. Paspor asli
  2. Copy paspor halaman depan dan lembar paspor yang ada stamp visa di perjalanan sebelumnya ( sertakan copy paspor lama jika ada )
  3. Foto copy BRP ( Biometric Residence Permit ) jika ada
  4. Riwayat pengajuan visa sebelumnya jika pernah dibuat ( baik yang di tolak / setujui )
  5. SKCK
  6. Nomor asuransi, jika ada
  7. Kartu Keluarga yang mencantumkan data orang tua
  8. Tes TBC
  9. Tes Kemampuan berbahasa Inggris ( IELTS )
  10. Bukti pekerjaan sponsor ( Pasangan ) di UK. Misal : slip gaji 6 bulan terakhir, Rekening koran untuk menerima gaji 6 bulan terakhir, Status Karyawan ( permanen /kontrak ), surat kontrak kerja, Surat keterangan kerja yang mencantumkan jabatan, tgl mulai bekerja, jam kerja per minggu, gaji perbulan
  11. Jika wiraswasta, yang harus di hitung sebagai pendapatan adalah rekening koran selama 6 bulan terakhir sekitar diatas £16,000, asset yang di miliki ( contoh tanah, rumah, kendaraan )
  12. Surat pernyataan tertulis dari masing-masing pihak tentang hubungan yang di jalin berdua ( detil tentang hubungan berdua, tanggal bertemu, Dimana bertemu, kapan bertemu, detail bagaimana proseses hubungan berjalan selama ini )
  13. Bukti kuat dalam menjalin hubungan ( detil foto, bukti transfer jika ada, stamp di paspor jika pernah berkunjung, emails, bukti chat, booking hotel, boarding pass jika masih ada )
  14. Surat pernyataan pendukung perwakilan keluarga dan teman tentang hubungan kalian berdua benar adanya ( sertakan copy paspor yang menulis pernyataan )
  15. Rencana menikah dalam 6 bulan ke depan sejak sampai di Inggris ( bukti undangan jika sudah ada, rencana tempat menikah, setelan untuk pernikahan )
  16. Surat keterangan single atau sudah bercerai

Baca juga : Jadwal Jam Operasional MRT di Masa Transisi New Normal

Ketentuan Dokumen Pendukung

Note dokumen diatas yang bukan berbahasa inggris perlu di terjemahkan ke dalam bahasa Inggris dengan penerjemah tersumpah

Visa ini bisa di perpanjang atau dilanjutkan buat permohonan lagi di UK bagi pemegang paspor WNI untuk tinggal setelah menikah.

Syarat Mengurus Fiance Visa UK ( Family Visa ) di Jakarta

Fiance visa hanya berlaku untuk 6 bulan dan bisa di perpanjang saat visa mau habis masa berlakunya.

Untuk Marriage visit visa, tidak bisa di perpanjang. Ini karena hanya berlaku 6 bulan dan harus keluar UK dahulu dan mengajukan permohonan spouse visa

Be the first to comment on "Syarat Mengurus Fiance Visa United Kingdom di Jakarta"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


Translate »
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp