Syarat Mengurus Spouse Visa UK ( Family Visa ) di Jakarta

Pernikahan antar bangsa saat ini sudah tidak asing lagi di Indonesia. Saat sudah menikah maka pengurusan izin tinggal juga pasti menjadi perhatian utama pasangan beda bangsa. Ketika memilih tinggal mengikuti pasangan ke luar negeri, maka kita membutuhkan surat-surat yang harus di persiapkan dengan matang dan beberapa formulir yang harus di isi. Bagaimana sih syaratnya untuk mengurus Spouse Visa ?. Syarat Mengurus Spouse Visa UK ( Family Visa ) di Jakarta

Untuk mengurus Visa dengan Kategori Family Visa UK, Kamu bisa ajukan jika :

  • Ikut suami / Istri
  • Tunangan
  • Anak
  • Orang tua
  • Saudara yang akan menanggung biaya hidup kamu selama disana

Visa akan diberikan untuk tinggal minimal 6 bulan dan bisa diperpanjang.

Syarat Mengurus Spouse Visa UK

Syarat Dokumen untuk Visa mengikuti pasangan :

  • Rekening koran suami jika bekerja
  • Slip Gaji selama 6 bulan untuk istri / suami jika bekerja
  • Surat Keterangan kerja dengan kop perusahaan yang isinya, menerangkan bahwa istri / suami benar bekerja disana, lama bekerja, posisi jabatan saat ini, status karyawan ( Kontrak atau permanen ), gaji yang di peroleh ( sebelum pajak dan potongan asuransi dll )
  • Pasport anda yang masih berlaku dan foto copy nya
  • Foto copy paspor suami
  • Foto Copy BRP ( Biometric Resident Permit ) suami / istri jika ada
  • Detil tentang pengajuan aplikasi imigrasi sebelumnya jika ada
  • Nomor Asuransi jika ada
  • Data orang tua, tanggal lahir dan kewarganegaraan
  • Hasil Tes Tubercolosis
  • Akte Kelahiran
  • Sertifikat ijazah terakhir suami & istri

Note : semua dokumen di terjemahkan ke dalam bahasa Inggris jika dari bahasa lain.

Data lain yang harus di lampirkan

  • Data keuangan anda dan suami. Misalnya surat deposito di Bank atas nama suami/istri.
  • Sertifikat rumah, kendaraan ( Jika ada )
  • Surat Kemampuan bahasa Inggris ( seperti Tes TOEFL )

Data mengenai hubungan

  • Cerita dalam bahasa Inggris mengenai hubungan bersama suami/istri mulai awal bertemu hingga menikah dari kedua belah pihak dan lebih bagus jika disertai foto – foto kebersamaan dari awal pacaran hingga foto pernikahan.
  • Berapa lama sudah tinggal bersama
  • Hal-hal yang di bayar bersama
  • Surat referensi dari perwakilan sanak keluarga dan orang tua masing-masing mengenai hubungan anda dan di tanda tangani
  • Jika pernah menikah, sertakan surat cerai bagi istri/suami

Baca juga : Tarif Bus Bandara JA Connexion dari Mall Pondok Indah 2

Untuk pemilihan tipe visa, bisa di isi Tier 2 ( General Visa ).

2 thoughts on “Syarat Mengurus Spouse Visa UK ( Family Visa ) di Jakarta”

  1. Halo Kak, seneng sekali bisa nemu informasi ini. Terima kasih. Dari cerita di atas. ada keterangan yg bisa mengajukan Family adalah :
    1. Ikut Suami/ Istri
    2. Tunanngan.
    dari point no 2 itu, syaratnya apa kak utk menunjukkan kalau kami sudah bertunangan?.

    Dan jika untuk bisa menikah di UK, karena pasangan warga negera UK. Visa apa yg bisa saya gunakan kak?
    Demikian, sebelumnya terima kasih atas perhatiannnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp
Exit mobile version