Syarat Mengurus Visa Menikah di Mesir bagi WNI di Jakarta

Menikah antara WNI dengan WNA saat ini sudah menjadi hal lumrah. Menikah dengan WN Mesir di negara Mesir membutuhkan visa. Syarat Mengurus Visa Menikah di Mesir bagi WNI di Jakarta.

Karena Mesir hanya punya dua jenis visa, yaitu visa turis dan visa bisnis, maka jika ingin menikah di Mesir maka menggunakan visa turis. Hal ini sudah di konfirmasi dengan staff yang bekerja di Kedubes Mesir Jakarta.

Syarat Mengurus Visa Menikah di Mesir

Untuk mengurus visa turis Mesir syaratnya sebagai berikut :

  1. Mengisi form permohonan visa
  2. 2 lembar Pas foto 4 x 6 berwarna ( latar belakang putih )
  3. Surat sponsor dalam bahasa Inggris dari kantor atau dari keluarga ( jika tidak bekerja )
  4. Surat Undangan dari Mesir ( jika perjalanan bisnis )
  5. Copy rekening korang 3 bulan terakhir
  6. Paspor yang masih valid minimal 7 bulan
  7. Foto copy pasopor
  8. KITAS/KIMs jika bukan WNI
  9. Booking tiket pesawat dan hotel
  10. foto copy Kartu keluarga

Untuk visa turis, dibagi dua jenis yaitu single entry dan multiple entry. Harga tiap jenis berbeda. Untuk syarat menikah di Mesir secara detil tidak di bahas di sini. Akan ada prosedur lain bagi calon mempelai dalam perizinan menikah di sana.

Masa berlaku visa turis adalah selama 90 hari terhitung dari tanggal di keluarkan visa. Biasanya meskipun berlaku 90 hari namun ada tulisan di visa bahwa diberi waktu kunjungan maksimal 30 hari. Selama masa berlaku visa belum habis maka bisa bolak balik.

Baca juga : Syarat Pengajuan Visa Thailand Mengikuti Pasangan di Jakarta

Syarat Mengurus Visa Menikah di Mesir bagi WNI di Jakarta

Untuk WNI yang membawa anak dari pernikahan sebelumnya, visanya tetap visa turis dan nanti jika hendak menetap di sana harus cek ke KBRI di Kairo mengenai syaratnya. Begitu juga dengan ijin menikah di Mesir.

Biasanya untuk menikah di luar negeri maka WNI harus membawa surat keterangan status pernikahan, yaitu menerangkan apakah dia belum pernah menikah ( single ) / Pernah menikah ( janda / duda ).

Surat keterangan status pernikahan di terbitkan oleh KUA atau kantor catatan sipil di Indonesia dan telah dilegalisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI dan Kementerian Luar Negeri RI.

Be the first to comment on "Syarat Mengurus Visa Menikah di Mesir bagi WNI di Jakarta"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


Translate ยป
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp