Syarat Menikah WN India dengan WNI di Indonesia

Jika ingin menikah dengan Warga negara asing di Indonesia, persiapkan dulu dokumennya. Syarat Menikah WN India dengan WNI di Indonesia.

Syarat Menikah WN India dengan WNI

Berikut adalah syaratnya untuk mendapatkan NOC dari kedutaan India

  1. Paspor asli WNA
  2. Pasfoto 4 x 6 2 lembar
  3. Surat single dan sudah di legalisir oleh bagian konsular Kemenlu di New Delhi.
  4. Jika pernah menikah, sertakan surat cerainya.

Dokumen di atas adalah untuk persetujuan nikah saja namun untuk pernikahan ke KUA, ada dokumen tambahan juga yang harus di persiapkan. Ini perlu ditanyakan ke KUA, syarat apa saja yang di perlukan. Misalnya akta kelahiran, kartu keluarga dan ID card atau KTP WNA.

Persiapkan dokumen di atas sebelum keberangkatan ke Indonesia oleh WNA. Setelah menikah maka buku nikah perlu di legalisir di tiga kementrian. Depag ( bagi yang muslim ), Kemenkumham dan Kemenlu. Setelah itu di kedubes India.

Jika non muslim maka di legalisir di catatan sipil, Kemenkumham dan Kemenlu

Baca juga : Syarat Menikah WN Belgia dengan WNI di Indonesia

Syarat Menikah WN India dengan WNI di Indonesia

Jika sudah melakukan pernikahan maka buku nikah harus di legalisir. Pertama ke tiga kementrian kemudian di legalisir di kedutaan India. Untuk ke departemen agama, hanya untuk yang menikah secara islam tapi jika non muslim, maka bisa legalisir di catatan sipil kemudian ke Kemnkumham dan Kemenlu.

Alamat kedutaan :

Embassy of India  
Gama Tower, Jl. HR. Rasuna Said Kav. C22,   
Karet Kuningan, Setiabudi, Kota Jakarta Selatan,  
Jakarta 12940. email : E-mail : info.jakarta@mea.gov.in, Telephone : +62 21 2522299

Untuk ikut pasangan di luar negeri, dokumen yang telah di legalisir hingga kedutaan diperlukan. Namun jika memutuskan untuk menetap di Indonesia maka harus mengurus KITAS atau ijin tinggal sementara yang bisa di perpanjang. Masing-masing setahun.

Saat pandemi, yang bisa di ajukan untuk datang ke Indonesia adalah visa penyatuan keluarga sedangkan untuk visa kunjungan untuk menikah belum di buka. Hanya visa bisnis dengan sponsor perusahaan.

Pemegang KITAS / ITAS juga bisa masuk ke Indonesia saat ini. Menunggu perkembangan selanjutnya.

Be the first to comment on "Syarat Menikah WN India dengan WNI di Indonesia"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


Translate »
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp