Membuat Akta Kematian Online Sekarang Lebih Mudah

Saya mau berbagi pengalaman mengajukan pendaftaran akta kematian ayah saya. Membuat Akta Kematian Online Sekarang Lebih Mudah.

Membuat Akta Kematian Online

Saya tinggal di wilayah Tangerang selatan. Jika ada pembuatan Akta kematian maka pasti ada perubahan di Kartu Keluarga.

Jadi ada paket Akta kematian dan Kartu keluarga. Untuk lebih jelasnya bisa buka di sini.

Syarat pendaftaran online Akta Kematian dan KK :

  1. Download form yang ada di website dukcapil tangsel. Ada 3 form, F201, F102 dan F106.
  2. Isi semua form yang ada di nomor 1
  3. KK asli ( di foto )
  4. KTP asli almarhum ( di foto )
  5. KTP pelapor ( yang mengajukan permohonan )
  6. Surat keterangan Kematian dari lurah atau Surat Keterangan dari Rumah Sakit dan
  7. Surat Keterangan dari RT / RW setempat jika meninggal di rumah ( ada formnya juga )

Baca juga : Mengajukan Visa New Zealand Online, Bagaimana Langkahnya ?

Kalau sudah di isi form online dan menyiapkan dokumen untuk di unduh selesai, maka kita harus menunggu. Prosesnya satu hari dan hasilnya akan di email jika sudah jadi.

Yang jadi duluan adalah Akta Kematian, kemudian satu hari setelahnya baru ada email notifikasi bahwa KK ( Kartu Keluarga ) juga sudah bisa di download. Jadi Jika sewaktu-waktu mau print karena hilang atau lupa menaruh dokumen, kita masih bisa print sendiri.

Kalau bisa, urus sendiri lebih mudah. Yang perlu kesabaran adalah ketika melengkapi dokumen. Format dokumen adalah JPEG buka Scan PDF. Jadi semua dokumen di foto saja pake kamera HP asal jelas.

Kita nggak perlu datang sama sekali ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hanya dari rumah udah bisa mengurus Dokumen. Tidak ada tanda tangan basah pejabat dukcapil, hanya dari Scan Code saja.

Jika mau di legalisir copynya, bisa minta cap legalisir dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kita harus datang. Semua dokumen akta lahir, kematian, Akta cerai dari catatan sipil tidak di tanda tangan basah lagi. Silahkan di coba

Kemana Harus Legalisasi Dokumen untuk Keperluan di Indonesia ?

Menanggapi beberapa pertanyaan pembaca mengenai legalisasi dokumen setelah membaca artikel saya sebelumnya. Kemana Harus Legalisasi Dokumen untuk Keperluan di Indonesia ?

Kemana Harus Legalisasi Dokumen ?

Urusan domestik artinya legalisir dokumen yang digunakan untuk keperluan di Indonesia. Bukan untuk tujuan mengajukan visa ke luar negeri. Keperluannya bisa macam-macam. Untuk mengurus waris, perceraian, membuat akta lahir anak dan sebagainya. Ini beberapa hal yang ditanyakan oleh pembaca di website saya.

Selama ini saya menjelaskan legalisir untuk keperluan mengurus visa ke luar negeri. Untuk pindah, ikut pasangan yang sedang tugas di luar negeri, mengurus akta kematian dan sebagainya. Dokumen yang buat di Indonesia harus di legalisir di 3 kementrian jika dokumen tersebut hendak di gunakan di luar negeri.

Sedangkan untuk dokumen yang akan digunakan di Indonesia dan membutuhkan legalisir maka hanya di legalisir di instansi yang mengeluarkan surat tersebut. Contohnya : ijazah pendidikan dan transkrip nilai, maka di legalisir di sekolah yang mengeluarkan. Jika ijazah kampus dari universitas swasta bisa di legalisir di Dikti ( Kemendikbud ). Untuk akta lahir / akta kematian dan dokumen yang di buat di dukcapil maka di legalisir di dukcapil juga. Untuk Buku nikah maka di legalisir di kantor KUA saat menikah pertama kali bagi yang muslim. Jika non muslim maka harus ke dukcapil.

Baca juga : Mengajukan Visa ke Italy Sudah Bisa Khusus untuk Kategori ini

Bagaimana legalisir dokumen ?

Yang di legalisir biasanya adalah foto copynya dan bukan dokumen aslinya. Namun jika legalisir di kementrian, bisa ada dua pilihan, bisa foto copynya atau dokumen asli dan atau terjemahan.

Jadi tidak perlu pergi ke kementrian untuk legalisir dokumen jika tujuannya hanya ingin digunakan di Indonesia. Dokumen luar negeri yang ingin di gunakan di Indonesia, hanya legalisir di KBRI negara setempat dan Kemenlu di Jakarta dan tidak perlu di Kemenkumham.

Jika menikah di luar negeri dan ingin pernikahannya tercatat di Indonesia, maka setelah menikah di legalisir di KBRI dan kemudian di legalisiri di Kemenlu di Jakarta. Langkah selanjutnya bawa surat nikah dari luar negeri ke dukcapil bagi non muslim dan ke KUA bagi yang muslim. Mereka akan buatkan surat pencatatan pernikahannya.

Legalisir Terjemahan Akta Kematian di Kedutaan Taiwan

Untuk melegalisir di kedutaan asing terutama Taiwan, ada syarat yang harus di penuhi terlebih dahulu. Legalisir Terjemahan Akta Kematian di Kedutaan Taiwan.

Legalisir Terjemahan Akta Kematian

Sebelum legalisir ke kedutaan Taiwan, pastikan sudah di legalisir di Kemenkumham dan Kemenlu. Syarat berikutnya :

  1. Membawa dokumen asli dan terjemahan, keduanya sudah di legalisir oleh kemenkumham dan kemenlu
  2. FC paspor yang mengajukan legalisir / surat kuasa dan FC E KTP yang pemberi kuasa dan yang diberi kuasa
  3. Foto copy KK Taiwan
  4. Membayar biaya legalisir

Baca juga : Update Bus Bandara Cinere Bellevue Tidak Beroperasi Lagi

Alamat kedutaan Taiwan

Gedung Artha Graha Lantai 12 dan 17, Jl. Jend. Sudirman No.Kav. 52-53, RT.5/RW.3, Senayan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, 12190

Jika naik transportasi umum seperti busway atau MRT. Halte busway terdekat adalah halte GBK atau MRT Istora Mandiri.

Kedutaan Taiwan tidak buka setiap hari, hanya buka di Senin, rabu dan Jumat saja.

Untuk yang regular legalisir selesai dalam waktu seminggu untuk yang fast track, bisa selesai dalam 3 hari. Harganya tentu berbeda.

Jika tidak mempunyai cukup waktu untuk legalisir di kementrian dan di kedutaan bisa menghubungi nomor kami melalui whatsapp. Layanan cepat dan terpercaya.

Legalisir adalah proses membubuhi tanda tangan atau cap oleh pejabat berwenang dengan tujuan untuk menghindari pemalsuan dokumen. Untuk legalisir ijazah dan dokumen lainnya bisa di atas lembar salinan foto copy dari yang asli, dengan dilegalisir dulu di instantsi terkait dari sekolah misalnya atau cap notaris terlebih dahulu. Setelah itu legalisir di kementrian. Langkah selanjutnya legalisir di kedutaan jika di perlukan.

Jika ingin legalisir dokumen dengan bahasa asli bisa ataupun legalisir dengan dokumen terjemahan. Jika dengan dokumen terjemahan maka kita harus membawa dokumen asli. untuk memastikan kebenarannya.

Berapa lama sih proses legalisir ?

Kalau legalisir di kementrian prosesnya bisa 8 hari kerja namun kalau ada sistem yang sedang down maka bisa lebih lama. Untuk legalisir di kedutaan, ada yang selesai di hari yang sama ada yang maksimal seminggu.

Message Us on WhatsApp
Exit mobile version