Apostille Akta Lahir untuk ke Cyprus, Apa Syaratnya ?

Untuk pengajuan apostille di kemenkumham, harus tahu syaratnya. Apostille Akta Lahir untuk ke Cyprus, Apa Syaratnya ?

Baca Juga : Syarat Apostille Buku Nikah di Kemenkumham Jakarta

Apostille Akta Lahir

Syarat apostille dokumen akta lahir :

  1. Dokumen yang mau di apostille
  2. Surat kuasa bermeterai jika di wakili
  3. KTP pemberi kuasa dan yang dikuasakan jika di wakili

Semua di daftarkan secara online. Namun jika sudah disetujui maka dokumen asli harus di bawa ke AHU

Untuk akta lahir yang keluaran lama, kamu harus cek nama pejabatnya. Jika sudah tidak ada maka harus memperbaharui akta lahir aslinya atau copy akta lahir yang di legalisir di disdukcapil. Apakah harus akta lahir asli atau copy ? Jawabannya tergantung kebutuhan atau permintaan dari instansi terkait.

Yang perlu diperhatikan lagi adalah pilihan jabatan dari pejabat yang tertera di akta lahir. Pastikan sesuai yang tertulis di akta lahir yang akan di ajukan. Ada kalanya jabatannya ada berubah atau ada beberapa pilihan buat satu nama.

Proses persetujuan atau hasil apostille kira-kira 3-4 hari kerja. Jika mendaftar saat hari libur atau weekend. Pemberitahuan adalah melalui email. Jika di setujui maka akan dapat nomor virtual account untuk membayar.

Jika di tolak maka akan diberitahu salahnya dimana. Kita harus mengulangnya lagi hingga benar dan menunggu hingga 3-4 hari ke depan.

Memang harus sabar hingga cara penulisan benar, jika tidak ada nama pejabat sesuai dokumen maka harus menulis secara manual. Balasannya adalah form spesimen tanda tangan yang harus di isi oleh nama pejabat yang tidak atau belum terdaftar di Kemenkumham.

Jika ada beberapa dokumen yang mau di daftarkan kita bisa masukkan sekaligus datanya dan tinggal di tambah saja.

Jam Layanan dan Alamat

Jam layanan dari Jam 8.30 hingga jam 20.30. Ada beberapa pilihan lokasi pencetakan apostile, Kalo di Loket Pusat artinya di Kuningan city Mall Lt 2. Galeri Inovasi AHU dan di Jl Cikini 3A.

Kalo kantor wilayah DKI Jakarta, di Cawang, MT Haryono. Alamat lengkapnya :

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jakarta

Jl. Letjen M.T. Haryono No.24, RT.4/RW.1, Cawang, Kec. Kramat jati, Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13630

Pengalaman Legalisasi Buku Nikah di Kedutaan Qatar Jakarta

Buat yang perlu informasi untuk legalisasi buku nikah dan dokumen kependudukan. Pengalaman Legalisasi Buku Nikah di Kedutaan Qatar Jakarta.

Pengalaman Legalisasi Buku Nikah

Untuk dokumen yang mau di legalisir di kedutaan Qatar harus di legalisir di Kemenkumham dan Kemenlu terlebih dahulu. Setelah itu kita bisa datang ke kedutaan Qatar dari senin hingga Jumat di Jam kerja. Jam penerimaan dokumen mulai dari jam 09.00 – 12.00. Pengambilan dokumen 13.00 – 15.00.

Kedutaan Qatar hanya bisa melegalisir buku nikah di copy buku nikahnya bukan di buku nikah asli yang sudah di legalisir kementrian. Biasanya pada saat di kemenag, buku nikah asli dan copynya mendapatkan cap legalisir di kemenag. Yang kita gunakan adalah copy buku nikah dilegalisir ke 3 kementrian.

Untuk legalisir akta lahir juga di legalisir di copynya tapi kita harus selalu bawa dokumen asli buat yang mau di legalisir.

Namun Jika kemarin sore dokumen kita sudah selesai dan sudah di kabarin, besoknya kita bisa ambil pagi harinya.

Catatan penting, pembayaran di lakukan setelah kita sudah mendapatkan resi dari kedutaan Qatar. Pembayaran di Bank QNB dan lokasinya tidak jauh dari kedutaan Qatar. Jika sudah membayar, langsung bukti bayar di kasihkan lagi ke kedutaan Qatar di hari yang sama.

Sehingga besoknya kita bisa langsung ambil hasilnya. Untuk kalian ketahui, terkadang kedutaan Qatar libur di weekdays dan kita tidak langsung di beritahukan karena informasi internal . Kondisinya dikarenakan ada penyemprotan dan sebagainya jadi siap-siap bolak balik.

Baca juga : Pengalaman Bekerja di Coworking Space COHIVE Palma Tower

Alamat Kedutaan dan Rute menuju Kedutaan Qatar

Alamat kedutaan Qatar :

JI DR Ide Anak Agung Gde Agung, Block E 2.3 No.4
Kawasan Mega Kuningan
Jakarta Selatan 12950

Jadi dokumen tidak bisa selesai di hari yang sama. Minimal besoknya bisa di ambil hasil dokumennya. Transportasi untuk bisa sampai di kedutaan Qatar yaitu:
1. kalau mau lewat Kuningan HR Rasuna Said, kita bisa menggunakan busway 6 H jurusan Lebak bulus – Senen. Kalau dari blok M, bisa naik busway Blok M- Semanggi. Turun di halte busway Patra Kuningan.

2. Kalau mau lewat Sudirman, naik busway Blok M – Kota, turun di halte busway Karet. Naik ojek ke kedutaan Qatar. Begitu juga sebaliknya yang dari Kota menuju ke halte busway Karet.

Jadwal Legalisir di Kemenlu Kembali Normal Selama PPKM Terbaru

Pengurusan Legalisir di kementrian khususnya di Kemenlu berangsur normal. Jadwal Legalisir di Kemenlu Kembali Normal Selama PPKM Terbaru.

Jadwal Legalisir di Kemenlu Kembali

Untuk legalisir dokumen sejak sekitar 10 Sep yang lalu sudah mulai dibuka dua kali seminggu, kembali ke jadwal normal. Jadwal penyerahan dokumen buka dari jam 9.00 – 11.30. Kalau untuk pengambilan dokumen jam 13.30 – 16.00.

Baca Juga : Menikah di Italia, Bagaimana Syarat Dokumennya ?

Alamat Kementrian Luar negeri Jl. Taman Pejambon No. 6 Jakarta Pusat

Apa saja syarat legalisir dokumen ?

  1. Bawa dokumen asli yang sudah di tempel stiker Kemenkumham
  2. Bawa bukti pembayaran stiker kemenlu

Pendaftaran legalisasi dokumen dilakukan secara online. Apliksi legalisasi kemenlu. Ada beberapa yang mengeluhkan susah untuk daftar online, ini pernah saya informasikan kalau aplikasi kemenlu bisa di andorid 8 kebawah. Kalau diatasnya masih belum menyesuaikan.

Dokumen yang bisa di legalisir, adalah semua dokumen untuk keperluan pergi ke luar negeri ( mengajukan visa ) yang di keluarkan oleh pemerintah. Misalnya SKCK, Akta lahir, terjemahan, Ijazah, akta nikah, akta cerai dan sebagainya.

Setelah pendaftaran, maka akan muncul hasilnya disetujui / ditolak. Jika disetujui maka harus datang ke bank dang membayar biaya stiker legalisir.

Untuk menuju Kemenlu dengan transportasi umum. Bisa naik busway dan MRT. Kalau busway, halte terdekat adalah halte Kemenlu dan turun persis di Kemenlu. Lewat belakang.

Kalau naik MRT, tidak ada yang langsung. Kita harus turun hingga stasiun Bundaran HI dan harus nyambung lagi naik busway ke arah Monas. Nyambung naik yang arah Pulo gadung. Turun di halte senin. Naik ke arah Harmoni dari Pulo gadung. Turun di halte Kemenlu.

Kalau naik kereta, turun di stasiun senen, naik busway dari arah pulo gadung ke arah Harmoni. Turun di halte busway Kemenlu.

Jika ada hari libur nasional di Hari Rabu atau Jumat, maka Kemenlu tidak akan mengganti hari libur untuk legalisasi di hari lain. Jadi pastikan saja lihat kalender dan cek jauh hari jika ternyata ada tanggal merah.

Kemana Harus Legalisasi Dokumen untuk Keperluan di Indonesia ?

Menanggapi beberapa pertanyaan pembaca mengenai legalisasi dokumen setelah membaca artikel saya sebelumnya. Kemana Harus Legalisasi Dokumen untuk Keperluan di Indonesia ?

Kemana Harus Legalisasi Dokumen ?

Urusan domestik artinya legalisir dokumen yang digunakan untuk keperluan di Indonesia. Bukan untuk tujuan mengajukan visa ke luar negeri. Keperluannya bisa macam-macam. Untuk mengurus waris, perceraian, membuat akta lahir anak dan sebagainya. Ini beberapa hal yang ditanyakan oleh pembaca di website saya.

Selama ini saya menjelaskan legalisir untuk keperluan mengurus visa ke luar negeri. Untuk pindah, ikut pasangan yang sedang tugas di luar negeri, mengurus akta kematian dan sebagainya. Dokumen yang buat di Indonesia harus di legalisir di 3 kementrian jika dokumen tersebut hendak di gunakan di luar negeri.

Sedangkan untuk dokumen yang akan digunakan di Indonesia dan membutuhkan legalisir maka hanya di legalisir di instansi yang mengeluarkan surat tersebut. Contohnya : ijazah pendidikan dan transkrip nilai, maka di legalisir di sekolah yang mengeluarkan. Jika ijazah kampus dari universitas swasta bisa di legalisir di Dikti ( Kemendikbud ). Untuk akta lahir / akta kematian dan dokumen yang di buat di dukcapil maka di legalisir di dukcapil juga. Untuk Buku nikah maka di legalisir di kantor KUA saat menikah pertama kali bagi yang muslim. Jika non muslim maka harus ke dukcapil.

Baca juga : Mengajukan Visa ke Italy Sudah Bisa Khusus untuk Kategori ini

Bagaimana legalisir dokumen ?

Yang di legalisir biasanya adalah foto copynya dan bukan dokumen aslinya. Namun jika legalisir di kementrian, bisa ada dua pilihan, bisa foto copynya atau dokumen asli dan atau terjemahan.

Jadi tidak perlu pergi ke kementrian untuk legalisir dokumen jika tujuannya hanya ingin digunakan di Indonesia. Dokumen luar negeri yang ingin di gunakan di Indonesia, hanya legalisir di KBRI negara setempat dan Kemenlu di Jakarta dan tidak perlu di Kemenkumham.

Jika menikah di luar negeri dan ingin pernikahannya tercatat di Indonesia, maka setelah menikah di legalisir di KBRI dan kemudian di legalisiri di Kemenlu di Jakarta. Langkah selanjutnya bawa surat nikah dari luar negeri ke dukcapil bagi non muslim dan ke KUA bagi yang muslim. Mereka akan buatkan surat pencatatan pernikahannya.

Pengalaman Legalisir Akta Lahir di Kedutaan India

Untuk yang mau legalisir di kedutaan India, sekarang lebih mudah dan tidak lama. Pengalaman Legalisir Akta Lahir di Kedutaan India.

Pengalaman Legalisir Akta Lahir

Syarat untu legalisir akta lahir di Kedutaan India :

  1. Legalisir dahulu dokumen akta lahir asli atau fotocopynya ke Kementrian Kemenkumham dan Kemenlu.
  2. Setelah semua di legalisir, daftar di website kedutaan India untuk legalisir. Untuk layanan legalisir hanya ada di hari Senin dan Kamis. Pilih saja tanggal yang masih tersedia.
  3. Saat kedatangan, jangan lupa bawa foto copy untuk dokumen yang akan di legalisir dan copy tanda pengenal.

Kedutaan India sekarang sudah pindah dan berada di Gama Tower lantai 27 untuk layanan konsular dan legalisasi.

Legalisir Dokumen Lain dan Biaya

Untuk legalisir dokumen lain seperti Buku nikah atau akta nikah, prosedurnya sama yaitu harus legalisir di Kemenkumham dan Kemenlu dahulu. Kemudian bawa fotocopynya setiap dokumen yang akan di legalisir. Fotocopy diserahkan ke kedutaan.

Jika hendak legalisir fotocopynya maka bawa lebih dari satu copy untuk arsip di kedutaan.

Biaya legalisir di bayar dalam mata uang Rupiah dengan tunai, tidak ada mesin EDC untuk kartu debet atau kartu kredit jadi pastikan persiapkan uangnya sebelum berangkat. Ada kasir di sebelah loket saat memasukan berkas dokumen.

Namun pengalaman saya waktu itu, Saya minta ijin turun kebawah untuk ke ATM dulu karena tidak menyiapkan uang tunai. Ketika itu saya sudah menyerahkan dokumen. Petugas setelah menulis resi, resi akan di berikan ke kasir dan nama kita akan di panggil. di Lobby ada ATM BCA dan di lantai bawah lagi ada ATM Mandiri.

Segala sesuatunya harus dipersiapkan, di masa pandemi saat ini, layanan dibatasi. Kursi juga tidak semua penuh terisi karena mengikuti protokol kesehatan. hanya 50 % saja yang masuk sesuai kursi. Jika sudah ada yang masuk lagi, petugas tidak membolehkan kita berdiri karena tidak dapat kursi jadi di giring ke ruangan lain

Baca juga : Kedutaan India pindah ke Gama Tower Kuningan Jakarta

Proses menyerahkan dokumen cepat jika semua yang di perlukan sudah di persiapkan namun untuk hasil legalisir baru bisa di ambil tiga hari kemudian. Berarti hari keempat sejak penyerahan berkas.

Pelaporan Anak Lahir di Luar Negeri Bisa Online dan Lebih Mudah

Sejak PSBB banyak hal disesuaikan termasuk mengurus surat – surat kependudukan. Pelaporan Anak Lahir di Luar Negeri Bisa Online dan Lebih Mudah

Pelaporan Anak Lahir di Luar Negeri

Mengurus pelaporan anak lahir di luar negeri sekarang tidak perlu repot. Sejak adanya PSBB, yang harusnya datang dari awal untuk menyerahkan berkas ke Kantor Dukcapil sekarang tidak perlu.

Bisa di daftarkan secara online tapi tetap syaratnya sama, Jadi persiapkan dan baca baik-baik dokumen apa yang di perlukan. Di scan dan kirim.

Layanan yang bisa di daftarkan online :

  1. Buat duplikat karena akte hilang
  2. Keabsahan akta,
  3. Lapor lahir/kawin/cerai/mati di luar negeri,
  4. Surat Keterangan Capil ( SKBM, suket KUA )
  5. SKTT WNA
  6. SKPWNA/EPO

Baca juga : Syarat Masuk Thailand Harus Daftar Online selama Pandemi

Syaratnya apa saja untuk mendaftarkan pernikahan di luar negeri ?

  1. Akta pencatatan sipil yang di keluarkan oleh negara setempat
  2. akta pencatatan sipil yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah
  3. Surat laporan peristiwa penting dari KBRI setempat
  4. Paspor
  5. Akta perkawinan /Surat nikah milik orang orang tua
  6. Surat kuasa ( jika diwakilkan )

Sistem hanya di buka pada hari kerja jadi kalau di luar jam itu tidak di buka. Kalau mau melakukan pengisian mulai Jam 06.00 – 14.00.

Setelah pengisian lengkap dan di periksa maka akan di berikan jadwal pengambilan di Dukcapil dan bisa di wakilkan.

Untuk yang Wilayah DKI Jakarta. Kantor dukcapil berada di alamat di bawah ini :

Jl. Letjen S. Parman No.7, RT.3/ RW.8, Tomang, Kec. Grogol petamburan, Kota Jakarta Barat, 11440

Untuk daerah Tangerang dan lainnya, bisa cek di website dukcapil masing-masing.

Namun memang tidak semua masyarakat terbiasa dengan menggunakan aplikasi secara online. Ada aplikasi yang bernama alpukat dimana masyarakat bisa menggunakannya.

Memang harus di sosialisasikan penggunaanya karena yang akan mengurus kependudukan dari berbagai lapisan masyarakat dan usia.

Sejak PSBB sebetulnya fungsi apliksi ini menghemat banyak waktu dan efisien sekali. Pencetakan saja yang tidak bisa dilakukan secara online tapi kita mesti datang ke kantor dukcapil. Tindakan ini untuk meminimalkan masyarakat banyak datang ke kantor seperti selama ini terjadi.

Mengurus Dokumen Kependudukan Secara Online Saat Pandemi Covid19

Dengan adanya pandemi, layanan masyarakat untuk pembuatan dokumen mengalami penyesuaian. Mengurus Dokumen Kependudukan Secara Online Saat Pandemi Covid19.

Efek dari pandemi, hampir semua aspek mengalami perubahan dan penyesuaian. Sesi tatap muka di kurangi dan gantinya melalui sistem online. Salah satunya mengurus pembuatan akta lahir, pernikahan, pencatatan pernikahan, dan sebagainya.

Mengurus Dokumen Kependudukan Secara Online

Sebelumnya kita bisa ke kantor dukcapil namun sekarang dikurangi dengan mengunduh aplikasi untuk pembuatan akta baru, penggantian dokumen hilang/rusak.

Baca juga : Dimana membuat Duplikat Akta Kelahiran Karena Hilang ?

Untuk wilayah DKI Jakarta, ada aplikasi online bernama alpukat betawi sedangkan untuk Tangerang selatan, bisa cek disini

Yang bisa di urus di dukcapil adalah :

  1. Mengganti akta hilang / rusak
  2. Akta Kelahiran
  3. Kepindahan domisili ke Jakarta
  4. Akta kematian
  5. KTP
  6. Kartu Keluarga
  7. Akta perkawinan
  8. Akta Perceraian
  9. SKTT ( Surat keterangan tempat tinggal untuk orang asing yang tinggal terbatas )

Alamat Kantor Dukcapil DKI Jakarta :

Jl. Letjend. S Parman No. 7, Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta
Telp. (021) 566 2400, email. @dukcapiljakarta

Alamat Dukcapil di Tangerang Selatan :

Jl. Pahlawan Seribu KM.16, Cilenggang – Serpong, Kota Tangerang Selatan. Nomor whatsapp +628111204333/ Telp (021) 537 0230

Beberapa diantaranya syarat pembuatan Akta kelahiran online,

Fotokopi KTPel orang tua

2.  Fotokopi Paspor/KITAS/KITAP (bagi WNA)

3.  Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan/Rumah Bersalin atau mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kelahiran atau Berita Acara dari Kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya.

4.  Fotokopi Akta Nikah/Akta Kawin orang tua (1 buku)/SPTJM Perkawinan 

5.  Fotokopi KTPel saksi (2 orang).

6.  Fotokopi Akta Kelahiran usia 0 – 18 tahun.

7.  Bukti pendaftaran online (asli dan fotokopi).

8. Waktu Proses jam 08.00 12.00 (Senin Kamis) 08.00 11.30 (Jumat)

9. Yang melebihi waktu atau tanggal yang sudah ditentukan harap lakukan pendaftaran online ulang kembali

Untuk mengetahuai apa saja syarat pengurusan dokumen bisa langsung ke websitenya bagi yang berdomisili di Tangerang selatan. Untuk yang berdomisili di jabodetabek di sini

Message Us on WhatsApp
Exit mobile version