Apostille Terjemahan Surat Single untuk Menikah di Finlandia

Yang mau nikah di luar negeri dengan WNA, harus simak ini. Apostille Terjemahan Surat Single untuk Menikah di Finlandia.

Apostille Terjemahan Surat Single

Tujuan dokumen yang di keluarkan negara RI di apostille adalah untuk digunakan di luar negeri. Biasanya untuk ijin tinggal, mengajukan visa, melanjutkan sekolah di luar negeri, bekerja di luar negeri, menikah dengan WNA di luar negeri.

Salah satu syarat menikah di luar negeri adalah menyiapkan terjemahan surat single untuk di KBRI. Yang harus dilakukan adalah memberikan dokumen asli berbahasa Indonesia ke penerjemah tersumpah. Pejabat yang menjadi penerjemah tersumpah resmi yang di tulis namanya di pengisian online.

Jika negara tujuan adalah negara non bahasa Inggris, maka yang paling umum adalah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris. Di Indonesia agak sulit mencari penerjemah negara yang tidak familiar bahasanya. Contoh Bosnia, Rusia, dan beberapa negara lainnya.

Jika bukan penerjemah tersumpah, namanya tidak ada di kemenkumham. Pastikan terjemahkan di penerjemah tersumpah. Jika ingin tahu lebih lanjut syarat menikah di luar negeri, disarankan email ke KBRI dimana kalian akan menikah. Nanti mereka akan memberitahukan dokumen apa saja yang harus di bawa dan yang mana saja yang perlu di legalisir.

Kantor catatan sipil setempat, biasanya ada persyaratan lain misal akta lahir. Jadi pastikan semua dokumen di cek dahulu ya.

Alamat pengambilan Apostile yang di Loket Pusat :

Galeri Inovasi AHU

Jl. Prof. DR. Satrio No.Kav. 18, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Jakarta Selatan 12940

Jam buka di hari kerja, senin – Jumat, mulai jam 9 Pagi hingga jam 20.30

Ada satu lagi kantor AHU untuk pencetakan apostille di Cikini, Jakarta

Baca juga : Syarat Apostille Buku Nikah di Kemenkumham Jakarta

Saat ini sudah beberapa tempat pencetakan apostille di beberapa seperti Bali, Banten, Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo dan Jambi.

Proses apostile sekitar 3-4 hari kerja. Pastikan di input baik-baik jangan sampai ada kesalahan. Jika ada kesalahan maka harus mengulang lagi dari awal. Proses menjadi lebih lama.

Apostille Akta Lahir untuk ke Cyprus, Apa Syaratnya ?

Untuk pengajuan apostille di kemenkumham, harus tahu syaratnya. Apostille Akta Lahir untuk ke Cyprus, Apa Syaratnya ?

Baca Juga : Syarat Apostille Buku Nikah di Kemenkumham Jakarta

Apostille Akta Lahir

Syarat apostille dokumen akta lahir :

  1. Dokumen yang mau di apostille
  2. Surat kuasa bermeterai jika di wakili
  3. KTP pemberi kuasa dan yang dikuasakan jika di wakili

Semua di daftarkan secara online. Namun jika sudah disetujui maka dokumen asli harus di bawa ke AHU

Untuk akta lahir yang keluaran lama, kamu harus cek nama pejabatnya. Jika sudah tidak ada maka harus memperbaharui akta lahir aslinya atau copy akta lahir yang di legalisir di disdukcapil. Apakah harus akta lahir asli atau copy ? Jawabannya tergantung kebutuhan atau permintaan dari instansi terkait.

Yang perlu diperhatikan lagi adalah pilihan jabatan dari pejabat yang tertera di akta lahir. Pastikan sesuai yang tertulis di akta lahir yang akan di ajukan. Ada kalanya jabatannya ada berubah atau ada beberapa pilihan buat satu nama.

Proses persetujuan atau hasil apostille kira-kira 3-4 hari kerja. Jika mendaftar saat hari libur atau weekend. Pemberitahuan adalah melalui email. Jika di setujui maka akan dapat nomor virtual account untuk membayar.

Jika di tolak maka akan diberitahu salahnya dimana. Kita harus mengulangnya lagi hingga benar dan menunggu hingga 3-4 hari ke depan.

Memang harus sabar hingga cara penulisan benar, jika tidak ada nama pejabat sesuai dokumen maka harus menulis secara manual. Balasannya adalah form spesimen tanda tangan yang harus di isi oleh nama pejabat yang tidak atau belum terdaftar di Kemenkumham.

Jika ada beberapa dokumen yang mau di daftarkan kita bisa masukkan sekaligus datanya dan tinggal di tambah saja.

Jam Layanan dan Alamat

Jam layanan dari Jam 8.30 hingga jam 20.30. Ada beberapa pilihan lokasi pencetakan apostile, Kalo di Loket Pusat artinya di Kuningan city Mall Lt 2. Galeri Inovasi AHU dan di Jl Cikini 3A.

Kalo kantor wilayah DKI Jakarta, di Cawang, MT Haryono. Alamat lengkapnya :

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jakarta

Jl. Letjen M.T. Haryono No.24, RT.4/RW.1, Cawang, Kec. Kramat jati, Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13630

Syarat Apostille Buku Nikah di Kemenkumham Jakarta

Yang lagi mau lihat update syarat apostile buku nikah untuk keluar negeri, simak ini. Syarat Apostille Buku Nikah di Kemenkumham Jakarta.

Syarat Apostille Buku Nikah

Sebelum daftar apostille ke Kemenkumham, untuk buku nikah harus di legalisir di Kementerian Agama terlebih dahulu. Syarat legalisir di Kementerian Agama yaitu :

  1. Dua buku nikah asli
  2. Copy tiga rangkap buku nikah yang sudah di legalisir oleh KUA.
  3. Copy CNI / NOC bagi yang menikah dengan warga negara asing
  4. Copy KTP
  5. Surat kuasa bermeterai jika di wakilkan

Legalisir di Kementerian agama harus membawa dua buku nikah ya, tidak bisa hanya salah satu. Namun untuk apostile di Kemenkumham, kita boleh hanya apostile satu buku nikah sesuai kebutuhan saja.

Jadi apakah dokumen tertentu di apostille atau siker, harus di lihat mau pergi ke negara mana. Ada sekitar 121 negara yang sudah mengakui apostille. Di website apostile kemenkumham

Baca juga : Apostille Medical Check Up, Bagaimana Prosedurnya ?

Proses legalisasi di Kemenag cukup sehari, akan selesai di hari yang sama. Untuk apostille, butuh waktu estimasi 4 hari. Jika sudah disetujui maka akan dapat nomor virtual account untuk membayar biaya apostille. Pembayaran bisa melalui Teller atau yang paling mudah adalah ATM. ATM BNI, BCA, Mandiri.

Setelah pembayaran di hari yang sama kita bisa datang ke Kemenkumham untuk cetak apostille. Kalo pengambilan di wakilkan maka bawa surat kuasa bermeterai. Galeri AHU yang berada di Kuningan city Lantai 2 membuka layanan 8.30 hingga 20.30 malam.

Berapa lama di kasih waktu sampai kita cetak apostille jika belum sempat datang ketika habis bayar ? Tidak ada batas waktu tapi sebaiknya segera. Kita bisa menyuruh orang untuk mengambilnya.

Jika permohonan urgent, contohnya udah janji dengan kedutaan untuk mengurus visa dan sebagainya. kamu harus datang sendiri setelah terlebih dahulu mendaftar online. Datang ke Galeri AHU untuk follow up. Petugas akan bantu follow ke verifikator. Namun jawabannya kapan, tergantung verifikator.

Prosesnya mudah jadi kita bisa melakukannya sendiri namun jika tidak ada waktu bolak balik, maka bisa menghubungi kita di nomor whatsapp di website ini.

Apostille Medical Check Up, Bagaimana Prosedurnya ?

Pernah nggak di minta untuk apostille dokumen Kesehatan ?, yuk baca dulu disini. Apostille Medical Check Up, Bagaimana Prosedurnya ?

Apostille Medical Check Up

Bagi yang mau mengurus pindah sementara atau bekerja di luar negeri, terkadang di minta untuk melen gkapi dokumen kesehatan yaitu Cek kesehatan di Laboratorium.

Pertama dokumen kesehatan atau hasil laboraturium biasanya di tanda tangani dokter. Kita tidak bisa menaruh nama dokter sebagai nama pejabat di pengisian form online untuk mendapatkan legalisasi atau apostille di Kemenkumham. Dokter adalah profesi. Jika hendak mengajukan apostille dokumen asli, maka hasil laboratoriumnya di bawa ke notaris untuk waarmeking.

Waarmerking adalah proses pendaftaran / register dokumen bawah tangan di buku khusus yang dibuat oleh Notaris, yang mana dokumen tersebut sudah dibuat dan ditandatangani oleh Pihak/Para Pihak sebelumnya.

Baca juga : Mengurus Apostille SKCK di Kemenkuham, Apa syaratnya ?

Setelah sudah selesai di Notaris maka kita bisa mengajukan pendaftaran di website Apostille Kemenkumham. Saat pendaftaran di website, kamu harus scan semua dokumen. Jika sudah semua di isi dan upload maka tinggal di cek kembali semuanya.

Yang paling sering terjadi kesalahan adalah penulisan nama instansi, kalau bisa jangan sampai ditolak. Karena akan mengulang kembali proses dari awal.

Jika yang didaftarkan adalah tes laboratorium anak oleh orang tuanya, maka harus disertakan kartu Keluarga.

Yang harus diperhatikan adalah penambahan nama anak setelah Tes laboratorium pada judul nama dokumen.

Jika semua sudah betul, maka tinggal di submit dan menunggu hasilnya. Proses review sekitar 4-5 hari. Kalau sudah disetujui maka kamu akan dapat nomor voucher untuk pembayaran di bank terdekat.

Pembayaran Apostile

Pembayaran hari itu akan bisa langsung terlihat. untuk pembayaran lewat ATM BCA, kita bisa nunggu sekitar 5 menit setelah pembayaran. kalau dari Bank BNI dan Mandiri bisa langsung cetak apostille di kantor yang di pilih.

Untuk Kantor apostille pusat yaitu di Kuningan City lantai 2, maka kita bisa datang pada jam 8.30 hingga 20.30 malam. Kalau di Menteng, buka sampai jam 3 sore.

Jadi yang di bawa pada saat pencetakan apostille di Kemenkumham adalah, resi pembayaran dan dokumen yang didaftarkan. Jadi tidak bisa ya hanya bawa resi tanpa dokumen.

Mengurus Apostille SKCK di Kemenkuham, Apa syaratnya ?

Yang mau ke luar negeri untuk berkunjung, sekolah dan sebagainya harus baca ini. Mengurus Apostille SKCK di Kemenkuham, Apa syaratnya ? ?

Mengurus Apostille SKCK

Tidak semua negara yang sudah mengakui apostille. Daftar di Kemenkumham ada 121 negara yang mengakui apostille. Jika nama negara yang kita tuju tidak ada maka masih berlaku legalisir stiker.

SKCK di perlukan sebagai salah satu syarat mengajukan visa bagi beberapa negara. Biasanya untuk visa kerja, visa kunjungan ke Bangladesh, dan visa tinggal.

Yang harus di urus pertama adalah SKCK di Mabes Polri. Bagi yang baru mengajukan SKCK, harus punya rekam sidik jari. SKCK untuk ke Luar negeri bisa diurus di gedung Tripatra. Alamatnya :

Tripatra Building, Jl. R.A. Kartini No.34, RT.11/RW.4, West Cilandak, Cilandak, Jakarta Selatan 12430

Jika sudah selesai di Mabes Polri, Maka selanjutnya mengajukan apostille secara online di website kedutaan Kemenkumham. Yang harus disiapkan adalah scan dokumen. Dokumennya adalah scan SKCK scan asli, surat kuasa ( jika diwakilkan ) dan scan E KTP. Prosesnya menunggu verifikasi selama maksimal 4 hari kerja. Namun adakalanya bisa lebih lama. Pastikan teliti dalam mengisi instansi dan pejabat publik. Jika sudah di setujui, kita akan dapat nomor pembayaran dan bisa pergi ke ATM BCA, Mandiri dan BNI.

Untuk mengajukan apostile, ada beberapa pilihan kantor dimana kita bisa ambil di tempat yang sesuai dengan lokasi terdekat.

Pilihan wilayah kantor tempat pencetakan dan pengambilan apostille dan stiker :

  1. Apostile – Loket Pusat ( Kuningan city / Menteng )
  2. Kantor Wilayah Bali
  3. Kantor Wilayah Banten
  4. Kanwil Bengkulu
  5. D.I Yogyakarta
  6. DKI Jakarta ( MT. Haryono )
  7. Gorontalo
  8. Jambi

Baca juga : Ke Rusia dengan e-visa, Sekarang Sudah Berlaku dan Mudah

Kantor Apostile Pusat di Galery AHU di Kuningan city,

Jl. Prof. DR. Satrio No.Kav. 18, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940

Buat teman-teman yang berada di kota -kota tempat pencetakan dan pengambilan apostile dan stiker seperti disebutkan diatas, menjadi lebih.

Layanan Legalisir Buku Nikah di Kemenag Buka Tiap Hari

Update terbaru buat yang akan mengurus legalisir di Kemenag. Layanan Legalisir Buku Nikah di Kemenag Buka Tiap Hari.

Layanan Legalisir Buku Nikah

Terakhir saat pandemi, layanan legalisir dibuka hanya dua kali dalam seminggu, yaitu Senin dan Jumat. Mulai tahun ini, layanan legalisir buka tiap hari. Kita bisa datang ke Lantai 9 di Gedung Kementrian Agama.

Jam layanan dari Jam 9.00 pagi hingga 11.30 pagi.

Syarat legalisir buku nikah :

  1. Membawa dua buku nikah asli
  2. Tiga rangkap copy buku nikah yang di legalisir oleh KUA
  3. Foto copy KTP pemohon
  4. Foto copy Paspor WNA ( menikah dengan WNA )
  5. Salinan CNI ( menikah dengan WNA )
  6. Salinan surat mualaf ( jika ada )
  7. Surat kuasa bermeterai jika di wakilkan

Pengurusan legalisir bisa selesai di hari yang sama. Bagi yang berada di luar Jakarta, harus datang dan mengurus sendiri karena harus legalisir di Kemenag pusat Jakarta.

Baca juga : Jam Pengambilan Apostille dan Stiker Legalisasi di Kemenkumham

Layanan Legalisir di Kemenag

Selain legalisir buku nikah, ketika hendak menikah di luar negeri baik dengan WNA atau WNI ada yang perlu dilegalisir di kemenag juga. Surat rekomendasi nikah luar negeri yang ditujukan ke KBRI di negara tempat menikah perlu di legalisir dahulu. Setelah di legalisir di Kemenag, bisa diteruskan legalisir ke Kemenkumham dan Kemenlu jika legalisir ke negara yang masih menerima stiker.

Untuk tujuan negara yang sudah menerima apostille, langsung dilanjutkan ke kemenkumham saja. Kalo apostille, prosesnya bisa sekitar 3-4 hari kerja baru di setujui atau tidaknya

Alamat Kementrian Agama

Gedung Kementerian Agama RI JL M.H Thamrin Nomor 6 Lt 9 Jakarta

Ada waktu juga saat Kemenag tidak ada layanan, jadi bisa di tanya ke satpam di lobby apakah ada layanan atau tidak.

Fungsinya legalisir dokumen untuk yang sudah menikah maupun yang akan menikah, supaya disana dokumen negara diakui dan bisa digunakan di luar negeri untuk pencatatan pernikahan di negara setempat. Dokumen yang dibawa adalah dokumen asli.

Namun ada beberapa orang yang tidak mengurus ke kemenag untuk menikah di luar negeri, bisa jadi karena ketidak tahuan atau memang tidak ada waktu mengurusnya.

Jam Pengambilan Apostille dan Stiker Legalisasi di Kemenkumham

Ada dua tempat untuk mengambil legalisasi dari Kemenkumham. Jam Pengambilan Apostille dan Stiker Legalisasi di Kemenkumham.

Jam Pengambilan Apostille

Yang lagi mengurus legalisasi di kemenkumham pasti masih banyak yang belum tahu jam operasional dan Hari operasional pengambilan apostille dan stiker.

Yang di Jakarta, ada di Kuningan City Lantai dua dan di Menteng.

Baca juga : Layanan Permohonan Visa Mesir Bisa Tiap Hari Kecuali Hari Jumat

Untuk jam buka Layanan legalisasi stiker dan apostille di

1. Kuningan City lt 2 , mulai dari Jam 8.00 – 20.30

2. Menteng, mulai dari jam 08.00 – 15.00

Untuk weekend dan hari libur nasional, layanan tutup. Jadi buat yang baru bisa mengambil legalisir setelah jam kantor karena bekerja, masih bisa datang ke Kuningan city.

Syarat Pengambilan Apostille dan stiker

Syarat pengambilan,

  1. Bawa bukti bayar
  2. Dokumen yang akan di apostille / stiker
  3. Surat kuasa bermeterai jika dikuasakan

Kalau sedang tidak bermasalah dengan sistem, pengambilan bisa ditunggu, tinggal cetak apostile dan stiker. Jika ada perbaikan sistem, bisa jadi kita disuruh kembali lagi di hari berikutnya.

Pembayaran apostille dan legalisasi bisa melalui ATM BCA, jadi tidak harus melalui Bank BNI. Bagaimana syarat mendaftar untuk permohonan stiker dan apostille ?

Untuk mendapatkan stiker tergantung permohonan ke negara mana. Kalau apostille juga sama. Jika dahulu permohonan ke negara Eropa menggunakan stiker, sesuai aturan baru sudah berubah ke apostille. Jika sudah apostille tidak perlu lagi legalisir ke Kemenlu dan ke Kedutaan. Tidak bisa dipaksain harus sama kayak dokumen yang terdahulu jika pernah legalisir pada dokumen yang lama.

Buat yang legalisir stiker, setelah dari Kemenkumham maka harus ke Kemenlu dan kedutaan negara yang dituju. Proses dari Kementrian Hukum dan HAM, Kemenlu hingga kedutaan biasanya sekitar 5 hari kerja, akan tetapi tergantung kedutaannya juga. Untuk Kedutaan Malaysia, masih harus mengambil antrian temu janji yang hanya terbatas slotnya.

Dokumen di legalisasi stiker atau apostille, contohnya jika menikah dengan WNA di Indonesia maka buku nikahnya harus di legalisir supaya bisa di akui pernikahannya di negara pasangan. Contoh kedua jika mau menempuh studi di luar negeri maka dokumen pendidikan perlu di legalisir, untuk keabsahan dokumen.

Cara Legalisir Ijazah Perguruan Tinggi di Dikti

Buat kamu yang mau lanjutkan pendidikan tinggi di luar negeri, perlu tahu ini. Cara Legalisir Ijazah Perguruan Tinggi di Dikti.

Cara Legalisir Ijazah Perguruan Tinggi

Saat ini peluang untuk kuliah di luar negeri terbuka luas. Bagi yang sudah kuliah di tanah air dan ingin melanjutkan ke jenjang lebih tinggi di luar negeri baik dengan biaya sendiri atau beasiswa, pasti di minta untuk melegalisir ijazah.

Bagaimana syaratnya untuk legalisir ?

  1. Ijazah / Transkrip asli
  2. Copy Ijazah / Transkrip yang sudah di legalisir dari kampus
  3. Surat Kuasa bermeterai jika di kuasakan
  4. Print dari website dikti data kita sebagai mahasiswa

Kalau mau cek nama dan Nomor NIM di website Dikti, bisa disini

Pihak dikti minta salinan satu lembar bagi dokumen yang sudah di legalisir oleh Dikti untuk arsip. Jadi kalau mau legalisir ijazah asli tetap harus bawa copy ijazah yang sudah di legalisir oleh kampus.

Proses tiga hari kerja. Untuk layanan legalisasi Dikti, ada hari Senin dan Rabu saja. Mulai dari Jam 8.00 pagi Hingga Jam 15.00.

Baca juga : Pengambilan Apostille dan Stiker Legalisasi AHU di Kuningan City

Yang dilegalisir bisa yang asli atau yang fotocopy, disarankan tanyakan dahulu ke kedutaan atau baca baik-baik peraturan untuk pengajuan beasiswa atau melanjutkan studi untuk jalur mandiri.

Untuk legalisir ijazah pendidikan dasar dari tingkat SD hingga SMA berbeda dan bukan di Dikti ( pendidikan tinggi ).

Setelah Legalisir

Legalisir untuk pengajuan beasiswa atau kuliah di luar negeri tidak bisa digantikan dengan legalisir notaris terutama untuk tujuan negara Eropa.

Legalisir stiker khusus negara di luar 125 negara yang di sebutkan di kemenkumham, untuk apostile berlaku di 125 negara, antara lain negara Eropa dan beberapa negara Asia.

Mereka akan minta apostille dan legalisir stiker di instansi yang sesuai. Ada sebagian orang yang hanya legalisir copy ijazah di sekolah atau kampus dan ke notaris. Jadi Kamu harus mengetahui alurnya kemana dan kebutuhannya untuk apa.

Jika sudah legalisir dari Dikti langkah selanjutnya adalah legalisir apostille atau stiker di kemenkumham. Bagi yang legalisir stiker, harus lanjut ke Kemenlu dan kedutaan negara tujuan.

Pengambilan Apostille dan Stiker Legalisasi AHU di Kuningan City

Buat yang lagi urus legalisasi di Kemenkumham harus tau informasi ini. Pengambilan Apostille dan Stiker Legalisasi AHU di Kuningan City.

Pengambilan Apostille dan Stiker

Yang sudah biasa dan yang masih baru mengurus legalisasi dokumen AHU baik apostille maupun stiker. Saat ini pengambilan stiker dan apostille AHU ( Administrasi Hukum Umum ) Kemenkumham ada di dua tempat. Pertama, di Kuningan City lt 2 dan di Cikini 1 no 3A.

Apostille adalah pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan spesimen melalui satu instansi, salah satunya Kemenkumham ( sumber Legalisasi Apostille Kemenkumham ).

Apostille dari Indonesia sudah bisa di terima oleh 121 negara.

Baca juga : Visa sosial untuk Orang Tua Ikut Tinggal di Malaysia

Saya membagi pengalaman syarat pengajuan apostille :

  1. Daftar online di website Apostille AHU Online
  2. Download dokumennya secara online dan submit
  3. Menunggu hasil dokumen di approve, proses 3-4 hari kerja
  4. Membayar voucher yang diberikan ke alamat email
  5. Datang ke Loket AHU baik di Kuningan atau di Menteng untuk mencetak stiker / apostille dengan membawa tanda bukti bayar.

Proses menunggu persetujuan untuk apostille sekitar 3-4 hari. Kalau stiker lebih cepat karena sekarang antrian tidak banyak seperti dulu, bagian verifikasi akan segera menjawab setidaknya 1 – 2 hari kerja.

Untuk negara yang masih dengan stiker, masih seperti dulu. stikeryang diperlukan adalah stiker Kemenkumham and Kementerian Luar Negeri. Setelah itu perlu legalisir di Kedutaan Besar negaranya.

Untuk pengambilan sendiri, langsung di cetak di tempat syarat bawa dokumen yang mau di apostille dan bukti bayar. Kalau untuk stiker, kita bisa tempelkan sendiri stikernya di dokumen yang di daftarkan. Petugas hanya memberikan stiker setelahnya menyerahkan bukti bayar. Bisa ditanyakan ke staf Kemenkumham, dibagian mana biasanya menempelkan stiker, supaya tidak salah. Layanan buka hanya di jam kerja ya. Tidak melayani pengurusan weekend.

Kamu harus cek ke negara mana ditujukan dokumennya untuk menentukan apostille atau stiker, bisa di lihat di website apostille Kemenkumham dibagian simulasi.

Mengurus Stiker Legalisasi Kemenkumham untuk ke Malaysia

Untuk legalisasi dokumen sejak 4 Juni ada perubahan dengan dua jenis legalisasi Mengurus Stiker Legalisasi Kemenkumham untuk ke Malaysia.

Mengurus Stiker Legalisasi Kemenkumham

Legalisir di Kemenkumham, dibagi dua. Ada legalisasi apostille dan legalisasi stiker seperti sebelumnya. Ada 125 negara yang sudah mengakui apostille dari kemenkumham Indonesia dan ada negara yang masih legalisasi dengan stiker. Salah satu negara yang masih legalisasi stiker adalah Malaysia.

Syarat Legalisasi stiker di Kemenkumham

  1. Siapkan dokumen yang akan di legalisasi
  2. Surat Kuasa ( jika diwakilkan )
  3. Sudah di Legalisasi oleh notaris atau instansi yang mengeluarkan dokumen terlebih dahulu
  4. Mendaftar secara online dan upload dokumen secara online, disini

Baca Juga : Lama Proses Mengurus Visa Schengen Setelah Pandemi

Hasil jawaban dari kemenkumham maksimal tiga hari. Akan di beritahukan melalui email. Pengambilan bisa beberapa pilihan saat mengisi formulir online, ada pilihannya.

Kalau di Jakarta berarti mesti datang ke Kantor Kemenkumham di Rasuna Said Kuningan. Kita datang hanya bawa bukti bayar saja. Stiker bisa kita tempel sendiri. Jadi dokumen boleh di bawa atau tidak dibawa juga bisa. Petugas tidak akan mengecek dokumen. Kecuali adalah apostille. Kalau apostille, Kita harus membawa dokumen yang didaftarkan untuk dilegalisir. Petugas yang akan menempelkan apostille ke dokumen.

Untuk pembayaran stiker ataupun apostille, bisa melalui Bank BNI. Kalau melalui Tokopedia bisa tapi tidak langsung masuk secara online pembayarannya.

Setelah di Kemenkumham, kemudian proses lanjut mendapatkan stiker Kemenlu. Kita harus daftar online kembali di aplikasi Kemenlu. Saat ini untuk mendaftar di aplikasi Kemenlu bisa lebih cepat dapat hasil jawabannya. Selama mendaftar sebelum jam 4 sore. Harus cek di aplikasi atau juga akan dapat email pemberitahuan.

Untuk yang mau menikah di Malaysia, dokumen yang hendak dilegalisasi bisa banyak. Contoh dokumen yang di legalisasi yaitu N1-N4, Surat Keterangan Belum Menikah, copy KTP, copy KK, copy Paspor. Ada baiknya di konfirmasi kembali dengan pihak di Malaysia tentang dokumen apa saja yang perlu di legalisir.

Translate »
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp
Exit mobile version