Untuk yang mau legalisir di kedutaan India, sekarang lebih mudah dan tidak lama. Pengalaman Legalisir Akta Lahir di Kedutaan India.
Pengalaman Legalisir Akta Lahir
Syarat untu legalisir akta lahir di Kedutaan India :
- Legalisir dahulu dokumen akta lahir asli atau fotocopynya ke Kementrian Kemenkumham dan Kemenlu.
- Setelah semua di legalisir, daftar di website kedutaan India untuk legalisir. Untuk layanan legalisir hanya ada di hari Senin dan Kamis. Pilih saja tanggal yang masih tersedia.
- Saat kedatangan, jangan lupa bawa foto copy untuk dokumen yang akan di legalisir dan copy tanda pengenal.
Kedutaan India sekarang sudah pindah dan berada di Gama Tower lantai 27 untuk layanan konsular dan legalisasi.
Legalisir Dokumen Lain dan Biaya
Untuk legalisir dokumen lain seperti Buku nikah atau akta nikah, prosedurnya sama yaitu harus legalisir di Kemenkumham dan Kemenlu dahulu. Kemudian bawa fotocopynya setiap dokumen yang akan di legalisir. Fotocopy diserahkan ke kedutaan.
Jika hendak legalisir fotocopynya maka bawa lebih dari satu copy untuk arsip di kedutaan.
Biaya legalisir di bayar dalam mata uang Rupiah dengan tunai, tidak ada mesin EDC untuk kartu debet atau kartu kredit jadi pastikan persiapkan uangnya sebelum berangkat. Ada kasir di sebelah loket saat memasukan berkas dokumen.
Namun pengalaman saya waktu itu, Saya minta ijin turun kebawah untuk ke ATM dulu karena tidak menyiapkan uang tunai. Ketika itu saya sudah menyerahkan dokumen. Petugas setelah menulis resi, resi akan di berikan ke kasir dan nama kita akan di panggil. di Lobby ada ATM BCA dan di lantai bawah lagi ada ATM Mandiri.
Segala sesuatunya harus dipersiapkan, di masa pandemi saat ini, layanan dibatasi. Kursi juga tidak semua penuh terisi karena mengikuti protokol kesehatan. hanya 50 % saja yang masuk sesuai kursi. Jika sudah ada yang masuk lagi, petugas tidak membolehkan kita berdiri karena tidak dapat kursi jadi di giring ke ruangan lain
Baca juga : Kedutaan India pindah ke Gama Tower Kuningan Jakarta
Proses menyerahkan dokumen cepat jika semua yang di perlukan sudah di persiapkan namun untuk hasil legalisir baru bisa di ambil tiga hari kemudian. Berarti hari keempat sejak penyerahan berkas.