Syarat Apostille Buku Nikah di Kemenkumham Jakarta

Yang lagi mau lihat update syarat apostile buku nikah untuk keluar negeri, simak ini. Syarat Apostille Buku Nikah di Kemenkumham Jakarta.

Syarat Apostille Buku Nikah

Sebelum daftar apostille ke Kemenkumham, untuk buku nikah harus di legalisir di Kementerian Agama terlebih dahulu. Syarat legalisir di Kementerian Agama yaitu :

  1. Dua buku nikah asli
  2. Copy tiga rangkap buku nikah yang sudah di legalisir oleh KUA.
  3. Copy CNI / NOC bagi yang menikah dengan warga negara asing
  4. Copy KTP
  5. Surat kuasa bermeterai jika di wakilkan

Legalisir di Kementerian agama harus membawa dua buku nikah ya, tidak bisa hanya salah satu. Namun untuk apostile di Kemenkumham, kita boleh hanya apostile satu buku nikah sesuai kebutuhan saja.

Jadi apakah dokumen tertentu di apostille atau siker, harus di lihat mau pergi ke negara mana. Ada sekitar 121 negara yang sudah mengakui apostille. Di website apostile kemenkumham

Baca juga : Apostille Medical Check Up, Bagaimana Prosedurnya ?

Proses legalisasi di Kemenag cukup sehari, akan selesai di hari yang sama. Untuk apostille, butuh waktu estimasi 4 hari. Jika sudah disetujui maka akan dapat nomor virtual account untuk membayar biaya apostille. Pembayaran bisa melalui Teller atau yang paling mudah adalah ATM. ATM BNI, BCA, Mandiri.

Setelah pembayaran di hari yang sama kita bisa datang ke Kemenkumham untuk cetak apostille. Kalo pengambilan di wakilkan maka bawa surat kuasa bermeterai. Galeri AHU yang berada di Kuningan city Lantai 2 membuka layanan 8.30 hingga 20.30 malam.

Berapa lama di kasih waktu sampai kita cetak apostille jika belum sempat datang ketika habis bayar ? Tidak ada batas waktu tapi sebaiknya segera. Kita bisa menyuruh orang untuk mengambilnya.

Jika permohonan urgent, contohnya udah janji dengan kedutaan untuk mengurus visa dan sebagainya. kamu harus datang sendiri setelah terlebih dahulu mendaftar online. Datang ke Galeri AHU untuk follow up. Petugas akan bantu follow ke verifikator. Namun jawabannya kapan, tergantung verifikator.

Prosesnya mudah jadi kita bisa melakukannya sendiri namun jika tidak ada waktu bolak balik, maka bisa menghubungi kita di nomor whatsapp di website ini.

Pengalaman Legalisasi Buku Nikah di Kedutaan Qatar Jakarta

Buat yang perlu informasi untuk legalisasi buku nikah dan dokumen kependudukan. Pengalaman Legalisasi Buku Nikah di Kedutaan Qatar Jakarta.

Pengalaman Legalisasi Buku Nikah

Untuk dokumen yang mau di legalisir di kedutaan Qatar harus di legalisir di Kemenkumham dan Kemenlu terlebih dahulu. Setelah itu kita bisa datang ke kedutaan Qatar dari senin hingga Jumat di Jam kerja. Jam penerimaan dokumen mulai dari jam 09.00 – 12.00. Pengambilan dokumen 13.00 – 15.00.

Kedutaan Qatar hanya bisa melegalisir buku nikah di copy buku nikahnya bukan di buku nikah asli yang sudah di legalisir kementrian. Biasanya pada saat di kemenag, buku nikah asli dan copynya mendapatkan cap legalisir di kemenag. Yang kita gunakan adalah copy buku nikah dilegalisir ke 3 kementrian.

Untuk legalisir akta lahir juga di legalisir di copynya tapi kita harus selalu bawa dokumen asli buat yang mau di legalisir.

Namun Jika kemarin sore dokumen kita sudah selesai dan sudah di kabarin, besoknya kita bisa ambil pagi harinya.

Catatan penting, pembayaran di lakukan setelah kita sudah mendapatkan resi dari kedutaan Qatar. Pembayaran di Bank QNB dan lokasinya tidak jauh dari kedutaan Qatar. Jika sudah membayar, langsung bukti bayar di kasihkan lagi ke kedutaan Qatar di hari yang sama.

Sehingga besoknya kita bisa langsung ambil hasilnya. Untuk kalian ketahui, terkadang kedutaan Qatar libur di weekdays dan kita tidak langsung di beritahukan karena informasi internal . Kondisinya dikarenakan ada penyemprotan dan sebagainya jadi siap-siap bolak balik.

Baca juga : Pengalaman Bekerja di Coworking Space COHIVE Palma Tower

Alamat Kedutaan dan Rute menuju Kedutaan Qatar

Alamat kedutaan Qatar :

JI DR Ide Anak Agung Gde Agung, Block E 2.3 No.4
Kawasan Mega Kuningan
Jakarta Selatan 12950

Jadi dokumen tidak bisa selesai di hari yang sama. Minimal besoknya bisa di ambil hasil dokumennya. Transportasi untuk bisa sampai di kedutaan Qatar yaitu:
1. kalau mau lewat Kuningan HR Rasuna Said, kita bisa menggunakan busway 6 H jurusan Lebak bulus – Senen. Kalau dari blok M, bisa naik busway Blok M- Semanggi. Turun di halte busway Patra Kuningan.

2. Kalau mau lewat Sudirman, naik busway Blok M – Kota, turun di halte busway Karet. Naik ojek ke kedutaan Qatar. Begitu juga sebaliknya yang dari Kota menuju ke halte busway Karet.

Legalisir di Kemenag Tetap dua Kali Seminggu

Yang mau tahu mengenai jadwal legalisir di Kemenag saat ini bisa di simak ceritanya disini. Legalisir di Kemenag Tetap dua Kali Seminggu.

Legalisir di Kemenag Tetap dua Kali

Saat PPKM terakhir hingga sekarang belum ada perubahan mengenai jadwal legalisir dokumen di Kemenag. Dalam seminggu hanya ada dua kali untuk pengurusan legalisir. Jadwalnya Senin dan Jumat. Jam 9.00 – 14.00

Legalisir di kemenag bukan dalam bentuk stiker tapi dalam bentuk cap yang akan kelihatan di halaman setelah tanda tangan petugas KUA di Buku nikah.

Baca juga : Jadwal Legalisir Terbaru di Kemenlu Hanya Dua Kali dalam Seminggu

Syarat Legalisir

Syarat legalisir buku nikah yang di keluarkan KUA di Kemenag :

  1. Dua buku nikah suami dan istri asli
  2. Tiga rangkap copy buku nikah yang sudah di legalisir
  3. Copy CNI / NOC ( untuk yang menikah dengan WNA )
  4. Copy Surat mualaf
  5. Foto copy KTP
  6. Foto copy paspor ( untuk yang menikah dengan WNA )
  7. Surat kuasa dengan materai 10,000 ( Jika di wakilkan )

Untuk yang menikah non islam, pengurusan legalisir hanya di kemenkumham dan kemenlu. Akta nikah di keluarkan oleh Dukcapil. Legalisir buku nikah tidak bisa hanya satu buku saja.

Proses legalisasi akan selesai satu hari. Datanglah di waktu dan jam yang sudah ada jadwalnya di atas. Selain hari itu tidak di layani untuk legalisir.

Alamat Kemenag

Jalan M.H. Thamrin No.6, Menteng, RT.2/RW.1, Kb. Sirih, Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta

Kalau naik busway. Halte busway terdekat yaitu halte busway Bank Indonesia. Gedungnya di samping gedung bank Indonesia.

Jika sudah selesai di Kemenag, maka legalisir di lanjutkan ke Kemenkumham dan terakhir di Kemenlu. Tahapan ini harus di selesaikan. Biasanya legalisir buku nikah bertujuan hendak pindah atau mengajukan visa ke luar negeri mengikuti suami WNA atau ke luar negeri untuk urusan studi dan sebagainya.

Jika ingin menikah di luar negeri juga bisa mengirimkan copy salinan dokumen ke Kemenag. Misalnya N1 – N5, surat single dan sebagainya.

Surat single tidak di legalisir di Kemenag. Ini dibuat di KUA atau dukcapil. Surat single langsung di legalisir di Kemenkumham dan Kemenlu jika hendak menikah di luar negeri.

Legalisir di Kedutaan Malaysia Jakarta, Bagaimana Prosedurnya ?

Buat yang akan mengurus dokumen di kedutaan Malaysia, harus baca ini. Legalisir di Kedutaan Malaysia Jakarta, Bagaimana Prosedurnya ?

Yang harus kita lakukan adalah memastikan dokumen yang akan di legalisir , sudah di legalisir di Kemenkumham dan Kemenlu. Jika yang akan di legalisir Buku nikah, maka jangan lupa untuk legalisir juga di Kemenag.

Urutan legalisir buku nikah, yaitu Kemenag, Kemenkumham dan Kemenlu. Untuk dokumen lain cukup di Kemenkumham dan Kemenlu saja sebelum ke Kedutaan Malaysia.

Legalisir di Kedutaan Malaysia Jakarta

Setelah urusan legalisir di Kementrian selesai maka kita harus email kedutaan untuk membuat appointment. Jika sudah di balas, maka datanglah sesuai jadwal.

Tujuan legalisir di Kementrian dan Kedutaan negara asing:

  1. Untuk pembuatan visa ke luar negeri
  2. Pindah ke Luar negeri
  3. Menikah di Luar negeri

Aalamat Kedutaan Malaysia di Jakarta

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. X /6, No. 1-3 Kuningan Jakarta Selatan

Halte busway terdekat adalah Halte Depkes ( departemen Kesehatan ), untuk yang naik MRT, turun di MRT Bendungan Hilir dan naik ojek online menuju ke Kedutaan Malaysia.

Baca juga : Pengalaman Mengajukan Visa Transit UK di VFS Global Kuningan Jakarta

Saat datang ke Kedutaan Malaysia, selain dokumen dan menunjukan email appointment, kita harus mengisi form dari scan code yang ada di depan pintu masuk. Pengisian akan di pandu oleh satpam. Setelah itu siapkan bukti vaksin, jika belum vaksin maka harus bawa tes anti gen.

Hasil legalisasi dapat di ambil di hari yang sama karena bisa di tunggu. Buat yang tidak punya waktu untuk mengurus legalisasi bisa hubungi melalui nomor whatsapp di website ini.

Saat itu untuk mengajukan visa malaysia kita harus meminta persetujuan dulu melalui website imigrasi Malaysia. Jika sudah mendapatkan persetujuan maka bisa buat appointment di Kedutaan Malaysia.

Masa pandemi di tahun ini belum sepenuhnya selesai karena ada saja berita baru tentang varian baru. Sehingga beberapa negara ada yang sudah membuka perbataasannya untuk turis, untuk Malaysia sendiri masih belum buka untuk turis namun mulai ada perubahan peraturan dan beberapa kategori yang bisa masuk Malaysia.

Saya hanya sharing mengenai legalisasi dan seputar konsular Malaysia tapi tidak bekerja di kedutaan. Silahkan langsung hub ke Kedutaan dan mencari informasi di website resmi Kedutaan Malaysia

Pentingnya CNI untuk Pengurusan Legalisasi Buku Nikah di Kemenag

Ini untuk yang menikah dengan WNA di Indonesia, pengurusan dokumen akan lebih panjang prosesnya. Pentingnya CNI untuk Pengurusan Legalisasi Buku Nikah di Kemenag.

Pentingnya CNI untuk Pengurusan Legalisasi Buku Nikah

Berdasarkan pengalaman, ada beberapa pernikahan campur yang sudah terlanjur menikah di Indonesia dan saat menikah tidak melampirkan CNI sebagai salah satu syarat dokumen di KUA atau catatan sipil . Ada yang mengerti dan mengurusnya dan ada yang tidak. Ada yang membawa surat single dari negaranya saja untuk diserahkan ke KUA atau catatan sipil. Bisa di tebak saat hendak kepengurusan dokumen, misal untuk legalisir buku nikah di Kemenag, menjadi tidak bisa. Ini karena salah satu syaratnya melampirkan copy CNI dan surat mualaf ( jika baru masuk islam ).

Baca juga : Syarat Mengajukan Visa Kerja Bangladesh di Kedutaan Jakarta

CNI atau Certificate no Impedement ( CNI ) atau NOC ( No Objection sertifikat ) adalah surat single, surat ijin bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Surat ini di peroleh dari kedutaan asing di Indonesia jika antara WNA dan WNI akan menikah.

Untuk mengurus CNI atau NOC ini, WNA yang datang ke Indonesia untuk menikah harus sudah membawa surat single dari negaranya. Dokumen atau surat-surat lainnya untuk kelengkapan menikah bagi WNA yang lain yaitu akta lahir, Paspor dan ID card. Sedangkan untuk WNI, syaratnya : Formulir N-N4, copy KK, KTP, akta lahir.

Baca juga : Syarat Mengajukan Visa Kerja Bangladesh di Kedutaan Jakarta

Jika sudah mendapatkan CNI maka jangan lupa untuk mengcopynya beberapa lembar. Suatu waktu diperlukan maka sudah punya salinannya, contohnya yaitu untuk legalisir di Kemenag. Untuk menikah dengan WNA, proses pengurusan dokumen sebelum dan sesudah menikah akan lebih kompleks.

Banyak membaca dan mencatat baik-baik prosedur pengurusan dokumen sangat penting. Karena kalau tidak di catat kita bisa saja lupa dan itu akan menyulitkan kita di kemudian hari. Apakah ada pemakluman jika kita lupa ? Kalau sudah menyangkut prosedur standar yang terkait dengan pihak lain misalnya kementrian atau kedutaan, maka mau nggak mau harus di patuhi dan di ikuti.

Kemana Harus Legalisasi Dokumen untuk Keperluan di Indonesia ?

Menanggapi beberapa pertanyaan pembaca mengenai legalisasi dokumen setelah membaca artikel saya sebelumnya. Kemana Harus Legalisasi Dokumen untuk Keperluan di Indonesia ?

Kemana Harus Legalisasi Dokumen ?

Urusan domestik artinya legalisir dokumen yang digunakan untuk keperluan di Indonesia. Bukan untuk tujuan mengajukan visa ke luar negeri. Keperluannya bisa macam-macam. Untuk mengurus waris, perceraian, membuat akta lahir anak dan sebagainya. Ini beberapa hal yang ditanyakan oleh pembaca di website saya.

Selama ini saya menjelaskan legalisir untuk keperluan mengurus visa ke luar negeri. Untuk pindah, ikut pasangan yang sedang tugas di luar negeri, mengurus akta kematian dan sebagainya. Dokumen yang buat di Indonesia harus di legalisir di 3 kementrian jika dokumen tersebut hendak di gunakan di luar negeri.

Sedangkan untuk dokumen yang akan digunakan di Indonesia dan membutuhkan legalisir maka hanya di legalisir di instansi yang mengeluarkan surat tersebut. Contohnya : ijazah pendidikan dan transkrip nilai, maka di legalisir di sekolah yang mengeluarkan. Jika ijazah kampus dari universitas swasta bisa di legalisir di Dikti ( Kemendikbud ). Untuk akta lahir / akta kematian dan dokumen yang di buat di dukcapil maka di legalisir di dukcapil juga. Untuk Buku nikah maka di legalisir di kantor KUA saat menikah pertama kali bagi yang muslim. Jika non muslim maka harus ke dukcapil.

Baca juga : Mengajukan Visa ke Italy Sudah Bisa Khusus untuk Kategori ini

Bagaimana legalisir dokumen ?

Yang di legalisir biasanya adalah foto copynya dan bukan dokumen aslinya. Namun jika legalisir di kementrian, bisa ada dua pilihan, bisa foto copynya atau dokumen asli dan atau terjemahan.

Jadi tidak perlu pergi ke kementrian untuk legalisir dokumen jika tujuannya hanya ingin digunakan di Indonesia. Dokumen luar negeri yang ingin di gunakan di Indonesia, hanya legalisir di KBRI negara setempat dan Kemenlu di Jakarta dan tidak perlu di Kemenkumham.

Jika menikah di luar negeri dan ingin pernikahannya tercatat di Indonesia, maka setelah menikah di legalisir di KBRI dan kemudian di legalisiri di Kemenlu di Jakarta. Langkah selanjutnya bawa surat nikah dari luar negeri ke dukcapil bagi non muslim dan ke KUA bagi yang muslim. Mereka akan buatkan surat pencatatan pernikahannya.

Prosedur Legalisir Buku Nikah di Kedutaan India Jakarta

Legalisir dokumen di kedutaan mempunyai aturannya sendiri dan harus membayar. Prosedur Legalisir Buku Nikah di Kedutaan India Jakarta.

Prosedur Legalisir Buku Nikah

Setiap dokumen yang akan di legalisir di kedutaan terlebih dahulu harus di legalisir oleh kementrian. Kemenkumham dan Kemenlu. Khusus untuk buku nikah terbitan KUA, maka harus legalisir di KUA dan Kemenag sebelum Kemenkumham dan Kemenlu.

Jika Akta nikah di keluarkan oleh dukcapil bagi yang non muslim, maka perlu di legalisir oleh dukcapil kemudian baru ke Kemenkumham dan Kemenlu.

Prosedur selanjutnya adalah mendaftar secara online untuk dokumen yang akan di legalisir di kedutaan yang dituju. Judulnya attestation document. Jangan pernah datang ke kedutaan sebelum mendaftar online karena pasti akan di tolak.

Khusus untuk di kedutaan India, dokumen yang harus di persiapkan adalah :

  1. Dua buku nikah asli
  2. Satu rangkap copy buku nikah yang sudah di legalisir oleh kemenag
  3. Copy KTP
  4. Copy paspor
  5. Pasfoto satu lembar berwarna dengan latar belakang putih ukuran 3 x 4
  6. Menyiapkan dana tunai untuk pembayaran legalisir

Baca juga : Syarat Mengurus Visa Studi Ceko di Kedutaan Jakarta

Kedutaan India sekarang berlokasi di gedung Gama Tower sejak Maret 2020, bersamaan dengan pandemi. Untuk bagian legalisasi dan Konsular ada di lantai 27.

Alamatnya : Kedutaan India, Gama Tower Jl. HR. Rasuna Said Kav. C22, RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940

Jika naik busway turun di halte depkes, tinggal jalan kaki ke gedung Gama tower yang sebelah The Westin.

Untuk proses legalisir, 3 hari setelah hari penyerahan dokumen, jadi hari ke 4 baru selesai. Kalau mau pengambilan, harus daftar lagi di website kedutaan India. Judulnya Collecting document. Saya kira waktu itu setelah mendapatkan resi dan di tulis kapan waktu pengambilan, saya tidak perlu datang lagi. Ternyata per kedatangan harus daftar online dulu sesuai dengan keperluannya.

Daftar Legalisir dokumen bisa untuk lebih dari satu dokumen sekaligus, contohnya saya punya pengalaman legalisir buku nikah dan akta lahir dalam satu waktu.

Jadi tidak perlu mendaftar per masing-masing dokumen.

Bagaimana Legalisir di Kedutaan Qatar Jakarta – Akta Lahir ?

Sebelum mengurus legalisir di kedutaan Qatar ternyata ada syaratnya yang harus dipenuhi. Bagaimana Legalisir di Kedutaan Qatar Jakarta – Akta Lahir ?

Bagaimana Legalisir di Kedutaan Qatar Jakarta ?

Apa saja sih yang bisa di legalisir di kedutaan Qatar ?

  1. Ijazah pendidikan
  2. Akta lahir dan akta kematian
  3. Copy paspor dan ID Card
  4. Buku Nikah / akta nikah
  5. Dokumen medis

Semua dokumen yang akan di legalisasi perlu di legalisir terlebih dahulu ke instansi terkait. Jika ijazah pendidikan swasta maka di legalisasi di kampus yang mengeluarkan atau di legalisasi di dikti bagi ijazah negeri.

Tahap berikutnya di legalisasi di 2 kementrian, Kemenkumham dan Kemenlu.

Untuk buku nikah / akta nikah, maka harus di legalisir di KUA, kemudian di legalisir di Kemenkumham dan Kemenlu.

Akta lahir, di legalisiri terlebih dahulu ke Kemenkumham dan Kemenlu.

Untuk membuat temu janji, bisa di email terlebih dahulu ke kedutaan. Hasil legalisir bisa diambil di hari berikutnya. Pembayaran legalisir menggunakan rupiah di bank terdekat, biasanya bank QNB.

Baca juga : Pengalaman Legalisir SKCK di Kedutaan Belgia Jakarta

Alamat Kedutaan Qatar

Jl.Dr Ide Anak Agung Gde.
Blok E2.3, No4
Kawasan Mega Kuningan
Jakarta selatan 12950

Untuk mengecek websitenya di sini

Transportasi yang terdekat dengan MRT dan Busway, turun di halte Bendungan Hilir atau Karet. Bisa juga lewat kuningan. Tidak ada angkutan yang lewat langsung gedung.

Jika ingin langsung menghubungi via telp bisa cek juga di websitenya. Perjalanan keluar negeri atau tinggal di luar negeri memerlukan dokumen yang perlu di legalisir.

Untuk layanan visa di kedutanaan Qatar :

  1. Visa kunjungan / visa turis
  2. Visa bisnis
  3. Transit Visa
  4. Join turis visa
  5. Kunjungan Resmi
  6. Companion visa GCC National ( maid, driver, baby sitter )
  7. GCC resident visit visa

Tempat wisata apa saja yang menarik di Qatar ?

  1. Museum seni islam
  2. Pulau buatan Palem tree
  3. Museum nasional Qatar
  4. Safari gurun
  5. Souq Waqif
  6. Burj Kalifa
  7. Khor al adaid

Bagi yang menanyakan visa kerja, ditanyakan dahulu bidang pekerjaannya. Masuk kategori visa yang mana yang cocok. Berapa lama di kontrak.

Pengalaman Legalisir Akta Kelahiran di Dua Kementrian Jakarta

Belum lama saya ke Kemenkumham untuk urus legalisir. Pengalaman Legalisir Akta Kelahiran di Dua Kementrian Jakarta.

Pengalaman Legalisir Akta Kelahiran di Dua Kementrian

Saat ini untuk mengurus legalisir membutuhkan waktu yang lebih lama dari biasanya. Tepatnya sejak pandemi covid19. Kantor kementrian hanya membuka layanan legalisir sekali dalam seminggu. Khusus untuk kemenkumham, di gedung Cik’s, buka tiap hari tapi hanya untuk menyerahkan bukti pembayaran stiker legalisir. Sedangkan stikernya akan di kirim melalui pos ke alamat rumah. Butuh waktu sekitar tiga hari kerja sampai ke alamat.

Untuk Kemenlu, hanya buka di hari Rabu saja. Penyerahan dokumen dan pengambilan dokumen di hari yang sama. Hanya di bedakan jam saja. Untuk penyerahakan dokumen, mulai jam 9.00 – 12.00. Untuk pengambilan dokumen mulai dari jam 10.00 – 15.00.

Baca juga : Bisakah Legalisir dengan Duplikat Buku Nikah di Kemenag ?

Yang bisa di legalisir mulai dari Kemenkumham dan Kemenlu biasanya dokumen seperti akta lahir, SKCK, surat single. Alasannya biasanya karena akan mengajukan visa. Kalau buku nikah bagi yang menikah secara muslim, mulai legalisir dari Kemenag. Yang non muslim, bisa legalisir ke catatan sipil dan kemudian ke Kemenkumham dan Kemenlu.

Jika legalisir ditujukan untuk mengajukan visa, maka dokumen untuk dilegalisir di kedutaan, perlu di terjemahkan. Bisa bahasa Inggris atau bahasa sesuai dengan negara yang di tuju.

Yang menikah di luar negeri, maka buku nikah di legalisir di KBRI dulu. Jika sudah sampai di Indonesia, maka di daftarkan di KUA.

Untuk di Kemenlu, aturannya adalah daftar online dahulu melalui aplikasi kemenlu. Kita harus upload dokumen secara online dan jika sudah lengkap dan di setujui, maka petugas akan kirim resi untuk pembayaran.

Sebaiknya kita datang minimal satu hari setelah pembayaran sehingga datanya sudah masuk. Kalau di Kemenhumkam, pembayaran bisa dilakukan di hari yang sama saat kedatangan, karena hanya menyerahkan bukti pembayaran dan sticker di kirim.

Oleh karena itu proses legalisir bisa hingga dua minggu paling cepat baru bisa selesai. Tidak bisa lebih dulu.

Layanan Legalisir di Kedutaan Asing Selama Pandemi Covid19

Dokumen apa saja sih yang perlu di legalisir di kedutaan asing ?. Layanan Legalisir di Kedutaan Asing Selama Pandemi Covid19

Layanan Legalisir di Kedutaan Asing

Beberapa dokumen membutuhkan legalisir di kedutaan asing. Apa saja sih yang biasa di legalisir ?

  1. Buku nikah, untuk yang menikah dengan WNA atau yang hendak tinggal di luar negeri mengikuti pasangan.
  2. Surat Keterangan Belum menikah ( SKBM )
  3. SKCK
  4. Ijazah pendidikan
  5. Akta kelahiran
  6. Surat kematian
  7. Surat cerai

Dokumen yang di tujukan untuk otoritas di negara yang di tuju, harus di terjemahkan ke dalam bahasa setempat. Contoh : deklarasi pernikahan, akta lahir, pernikahan, perceraian atau kematian, ijazah pendidikan.

Penerjemahnya bisa dari penerjemah tersumpah untuk menerjemahkan bahasa setempat.

Jika untuk tujuan mengurus visa anda di kedutaan Jakarta, Maka harus mengumpulkan dokumenya terlebih dahulu. Penerjemahnya bisa menggunakan penerjemah tersumpah di luar kedutaan atau penerjemah yang sudah terdaftar namanya dari kedutaan.

Legalisir Ijazah pendidikan biasanya saat hendak melanjutkan studi ke negara yang di tuju.

Untuk surat keterangan single, biasanya untuk tujuan menikah di luar negeri.

Untuk legalisir buku nikah, sebelumnya harus di legalisasi di tiga kementrian dahulu kemudian terakhir di kedutaan, jika pernikahan secara islam.

Selama pandemi covid19, legalisir dan permohonan visa ada yang di stop sementara atau ada yang di batasi di beberapa kedutaan asing.

Baca juga : Memilih Penerjemah Tersumpah untuk Pengajuan Visa di Kedutaan Asing

Mengapa dokumen harus di legalisir di kedutaan meskipun sudah di legalisir di dalam negeri ?

Karena dokumen yang resmi dan legal di satu negara belum tentu resmi dan legal di negara lain. Oleh karena itu, banyak dokumen harus dilegalisasi jika Anda ingin menggunakannya di luar negeri.

Proses legalisasi harus mengecek dokumen asli yang relevan. Legalisasi adalah penegasan resmi bahwa tanda tangan atau stempel yang ada di dokumen adalah sah.

Dokumen yang sudah di legalisir di bagian konsuler dengan adanya stiker, langsung berlaku dan dapat digunakan di negara tujuan.

Message Us on WhatsApp
Exit mobile version