Cara Memperbaharui Kartu Keluarga Karena Meninggal Dunia

Mungkin ada yang belum tahu bagaimana mengganti Kartu Keluarga. Cara Memperbaharui Kartu Keluarga Karena Meninggal Dunia.

Cara Memperbaharui Kartu Keluarga

Pertama, kita tidak perlu datang ke Dukcapil. Yang penting semua syarat dokumen sudah di siapkan. Saya membagikan pengalaman mengurus Perubahan Kartu Keluarga di wilayah Tangerang Selatan. Yang lain bisa cek di wilayahnya masing-masing.

Kamu bisa daftar saat sedang dimana saja tanpa perlu hadir di Dukcapil.

Syarat dokumennya :

  1. Mengisi tiga form yang di keluarkan oleh Dukcapil ( kita bisa download di website dukcapil )
  2. Kartu keluarga asli
  3. KTP asli yang meninggal
  4. KTP pelapor
  5. Surat kematian dari Dokter / Rumah Sakit
  6. Kalau meninggal di rumah, Surat keterangan kematian dari RT/RW setempat
  7. Surat Kematian asli dari Kelurahan

Jika semua sudah ada, langkah berikutnya adalah membuka website dukcapil dan daftar Online, saya berdomisili di Tangerang selatan. Cek disini

Langkah kedua, pilih paket akta kematian + KK, jika belum punya akta kematian

Ketiga, mengisi form secara online dan Upload dokumen

Keempat, menunggu hasilnya, Jika mengisi di jam kerja hari ini. Besok kita akan mendapatkan email. Kartu keluarga sudah bisa di download dan print.

Baca juga : Mengajukan Visa Turis Bangladesh Harus Tahu Syarat Terbaru

Pengurusan lebih mudah karena kita tidak perlu datang ke kantor Dukcapil dan di sarankan di lakukan sendiri, di sela-sela kesibukan kita masih bisa mengerjakan sendiri dari pada harus bayar orang lain utnuk mengerjakan, ini karena layanan gratis Tidak di pungut biaya sama sekali.

Selesainya cepat, hari berikutnya sudah bisa download sendiri dan kapan di butuhkan kita bisa print ulang. Untuk perubahan status di Kartu Keluarga maupun E-KTP semua bisa di lakukan secara online.

Kita harus rajin baca website dukcapil jika sewaktu-waktu membutuhkan untuk kepengurusan Kependudukan. Kalau untuk Foto ulang E-KTP selah daftar online, kita tetap harus datang seusai jadwal appointment yang di pilih.

Untuk Keperluan Legalisir Akta kematian dan Kelahiran juga kita tetap harus datang ke Kantor Dukcapil. Jadi ada yang bisa di urus online atau yang harus tetap datang.

Membuat Akta Kematian Online Sekarang Lebih Mudah

Saya mau berbagi pengalaman mengajukan pendaftaran akta kematian ayah saya. Membuat Akta Kematian Online Sekarang Lebih Mudah.

Membuat Akta Kematian Online

Saya tinggal di wilayah Tangerang selatan. Jika ada pembuatan Akta kematian maka pasti ada perubahan di Kartu Keluarga.

Jadi ada paket Akta kematian dan Kartu keluarga. Untuk lebih jelasnya bisa buka di sini.

Syarat pendaftaran online Akta Kematian dan KK :

  1. Download form yang ada di website dukcapil tangsel. Ada 3 form, F201, F102 dan F106.
  2. Isi semua form yang ada di nomor 1
  3. KK asli ( di foto )
  4. KTP asli almarhum ( di foto )
  5. KTP pelapor ( yang mengajukan permohonan )
  6. Surat keterangan Kematian dari lurah atau Surat Keterangan dari Rumah Sakit dan
  7. Surat Keterangan dari RT / RW setempat jika meninggal di rumah ( ada formnya juga )

Baca juga : Mengajukan Visa New Zealand Online, Bagaimana Langkahnya ?

Kalau sudah di isi form online dan menyiapkan dokumen untuk di unduh selesai, maka kita harus menunggu. Prosesnya satu hari dan hasilnya akan di email jika sudah jadi.

Yang jadi duluan adalah Akta Kematian, kemudian satu hari setelahnya baru ada email notifikasi bahwa KK ( Kartu Keluarga ) juga sudah bisa di download. Jadi Jika sewaktu-waktu mau print karena hilang atau lupa menaruh dokumen, kita masih bisa print sendiri.

Kalau bisa, urus sendiri lebih mudah. Yang perlu kesabaran adalah ketika melengkapi dokumen. Format dokumen adalah JPEG buka Scan PDF. Jadi semua dokumen di foto saja pake kamera HP asal jelas.

Kita nggak perlu datang sama sekali ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hanya dari rumah udah bisa mengurus Dokumen. Tidak ada tanda tangan basah pejabat dukcapil, hanya dari Scan Code saja.

Jika mau di legalisir copynya, bisa minta cap legalisir dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kita harus datang. Semua dokumen akta lahir, kematian, Akta cerai dari catatan sipil tidak di tanda tangan basah lagi. Silahkan di coba

Kemana Harus Legalisasi Dokumen untuk Keperluan di Indonesia ?

Menanggapi beberapa pertanyaan pembaca mengenai legalisasi dokumen setelah membaca artikel saya sebelumnya. Kemana Harus Legalisasi Dokumen untuk Keperluan di Indonesia ?

Kemana Harus Legalisasi Dokumen ?

Urusan domestik artinya legalisir dokumen yang digunakan untuk keperluan di Indonesia. Bukan untuk tujuan mengajukan visa ke luar negeri. Keperluannya bisa macam-macam. Untuk mengurus waris, perceraian, membuat akta lahir anak dan sebagainya. Ini beberapa hal yang ditanyakan oleh pembaca di website saya.

Selama ini saya menjelaskan legalisir untuk keperluan mengurus visa ke luar negeri. Untuk pindah, ikut pasangan yang sedang tugas di luar negeri, mengurus akta kematian dan sebagainya. Dokumen yang buat di Indonesia harus di legalisir di 3 kementrian jika dokumen tersebut hendak di gunakan di luar negeri.

Sedangkan untuk dokumen yang akan digunakan di Indonesia dan membutuhkan legalisir maka hanya di legalisir di instansi yang mengeluarkan surat tersebut. Contohnya : ijazah pendidikan dan transkrip nilai, maka di legalisir di sekolah yang mengeluarkan. Jika ijazah kampus dari universitas swasta bisa di legalisir di Dikti ( Kemendikbud ). Untuk akta lahir / akta kematian dan dokumen yang di buat di dukcapil maka di legalisir di dukcapil juga. Untuk Buku nikah maka di legalisir di kantor KUA saat menikah pertama kali bagi yang muslim. Jika non muslim maka harus ke dukcapil.

Baca juga : Mengajukan Visa ke Italy Sudah Bisa Khusus untuk Kategori ini

Bagaimana legalisir dokumen ?

Yang di legalisir biasanya adalah foto copynya dan bukan dokumen aslinya. Namun jika legalisir di kementrian, bisa ada dua pilihan, bisa foto copynya atau dokumen asli dan atau terjemahan.

Jadi tidak perlu pergi ke kementrian untuk legalisir dokumen jika tujuannya hanya ingin digunakan di Indonesia. Dokumen luar negeri yang ingin di gunakan di Indonesia, hanya legalisir di KBRI negara setempat dan Kemenlu di Jakarta dan tidak perlu di Kemenkumham.

Jika menikah di luar negeri dan ingin pernikahannya tercatat di Indonesia, maka setelah menikah di legalisir di KBRI dan kemudian di legalisiri di Kemenlu di Jakarta. Langkah selanjutnya bawa surat nikah dari luar negeri ke dukcapil bagi non muslim dan ke KUA bagi yang muslim. Mereka akan buatkan surat pencatatan pernikahannya.

Melaporkan Pernikahan Luar Negeri harus kemana ?

Untuk yang baru saja melangsungkan pernikahan di luar negeri. Ini yang harus dilakukan. Melaporkan Pernikahan Luar Negeri harus kemana ?.

Beberapa orang mungkin ada yang kurang memperhatikan mengenai pengurusan apa lagi setelah menikah di luar negeri. Jika hendak tinggal di manapun, supaya pernikahan di akui di negara asal, yaitu bagi WNI, maka harus di laporkan.

Melaporkan Pernikahan Luar Negeri

Setelah menikah di luar negeri, hal terkecil sebelum balik ke negara asal. Melaporkan pernikahan di KBRI di negara tempat di mana kita menikah. Kemudian setelah sampai di tanah air, maka pernikahannya perlu di laporkan di KUA bagi muslim dan di Dukcapil bagi non muslim.

Bagaimana mengurus pelaporan pernikahan di dukcapil ?

Cukup scan dokumen yang di perlukan dan daftar secara online. Sejak pandemi, kantor dukcapil tidak melakukan banyak kegiatan untuk walk in customer. Hanya pengambilan saja saat sudah mendaftarkan secara online.

Dokumen yang di perlukan :

  1. Akta Pencatatan Sipil yang Dikeluarkan oleh Negara Setempat
  2. Akta Pencatatan Sipil yang telah diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah
  3. Surat Laporan Peristiwa Penting dari Perkawilan RI di Negara Setempat
  4. Paspor
  5. Akta Perkawinan / Surat Nikah milik Orang Tua
  6. Surat Kuasa (jika pelaporan dikuasakan kepada orang lain)

Ini untuk pengurusan di dukcapil Jakarta ya. Cek disini

Untuk pengurusan di wilayah lain, silahkan cek masing-masing dukcapil. Setelah mengisi online maka hasil bisa di ambil di kantor dukcapil atau mungkin bisa di kirimkan online dan di print sendiri.

Baca juga : Pengalaman Donor Darah di PMI Jaksel Saat Pandemi

Bagi yang belum terbiasa dengan mendaftar secara online harus belajar karena situasi sekarang yang disebabkan pandemi. Mau tidak mau harus menyesuaikan dengan situasi dan kondisi.

Menurut saya ini jadi lebih praktis dan setiap instansi pemerintahan dan hampir semua elemen beralih ke digital. Hampir semua pendaftaran online. Jual beli online pun semakin tumbuh.

Menyikapi hal tersebut, perubahan skema dan sistem bisa terjadi kapan saja. Menghemat ongkos dan menjaga jarak jadi bisa di lakukan.

Pelaporan Anak Lahir di Luar Negeri Bisa Online dan Lebih Mudah

Sejak PSBB banyak hal disesuaikan termasuk mengurus surat – surat kependudukan. Pelaporan Anak Lahir di Luar Negeri Bisa Online dan Lebih Mudah

Pelaporan Anak Lahir di Luar Negeri

Mengurus pelaporan anak lahir di luar negeri sekarang tidak perlu repot. Sejak adanya PSBB, yang harusnya datang dari awal untuk menyerahkan berkas ke Kantor Dukcapil sekarang tidak perlu.

Bisa di daftarkan secara online tapi tetap syaratnya sama, Jadi persiapkan dan baca baik-baik dokumen apa yang di perlukan. Di scan dan kirim.

Layanan yang bisa di daftarkan online :

  1. Buat duplikat karena akte hilang
  2. Keabsahan akta,
  3. Lapor lahir/kawin/cerai/mati di luar negeri,
  4. Surat Keterangan Capil ( SKBM, suket KUA )
  5. SKTT WNA
  6. SKPWNA/EPO

Baca juga : Syarat Masuk Thailand Harus Daftar Online selama Pandemi

Syaratnya apa saja untuk mendaftarkan pernikahan di luar negeri ?

  1. Akta pencatatan sipil yang di keluarkan oleh negara setempat
  2. akta pencatatan sipil yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah
  3. Surat laporan peristiwa penting dari KBRI setempat
  4. Paspor
  5. Akta perkawinan /Surat nikah milik orang orang tua
  6. Surat kuasa ( jika diwakilkan )

Sistem hanya di buka pada hari kerja jadi kalau di luar jam itu tidak di buka. Kalau mau melakukan pengisian mulai Jam 06.00 – 14.00.

Setelah pengisian lengkap dan di periksa maka akan di berikan jadwal pengambilan di Dukcapil dan bisa di wakilkan.

Untuk yang Wilayah DKI Jakarta. Kantor dukcapil berada di alamat di bawah ini :

Jl. Letjen S. Parman No.7, RT.3/ RW.8, Tomang, Kec. Grogol petamburan, Kota Jakarta Barat, 11440

Untuk daerah Tangerang dan lainnya, bisa cek di website dukcapil masing-masing.

Namun memang tidak semua masyarakat terbiasa dengan menggunakan aplikasi secara online. Ada aplikasi yang bernama alpukat dimana masyarakat bisa menggunakannya.

Memang harus di sosialisasikan penggunaanya karena yang akan mengurus kependudukan dari berbagai lapisan masyarakat dan usia.

Sejak PSBB sebetulnya fungsi apliksi ini menghemat banyak waktu dan efisien sekali. Pencetakan saja yang tidak bisa dilakukan secara online tapi kita mesti datang ke kantor dukcapil. Tindakan ini untuk meminimalkan masyarakat banyak datang ke kantor seperti selama ini terjadi.

Mengurus Dokumen Kependudukan Secara Online Saat Pandemi Covid19

Dengan adanya pandemi, layanan masyarakat untuk pembuatan dokumen mengalami penyesuaian. Mengurus Dokumen Kependudukan Secara Online Saat Pandemi Covid19.

Efek dari pandemi, hampir semua aspek mengalami perubahan dan penyesuaian. Sesi tatap muka di kurangi dan gantinya melalui sistem online. Salah satunya mengurus pembuatan akta lahir, pernikahan, pencatatan pernikahan, dan sebagainya.

Mengurus Dokumen Kependudukan Secara Online

Sebelumnya kita bisa ke kantor dukcapil namun sekarang dikurangi dengan mengunduh aplikasi untuk pembuatan akta baru, penggantian dokumen hilang/rusak.

Baca juga : Dimana membuat Duplikat Akta Kelahiran Karena Hilang ?

Untuk wilayah DKI Jakarta, ada aplikasi online bernama alpukat betawi sedangkan untuk Tangerang selatan, bisa cek disini

Yang bisa di urus di dukcapil adalah :

  1. Mengganti akta hilang / rusak
  2. Akta Kelahiran
  3. Kepindahan domisili ke Jakarta
  4. Akta kematian
  5. KTP
  6. Kartu Keluarga
  7. Akta perkawinan
  8. Akta Perceraian
  9. SKTT ( Surat keterangan tempat tinggal untuk orang asing yang tinggal terbatas )

Alamat Kantor Dukcapil DKI Jakarta :

Jl. Letjend. S Parman No. 7, Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta
Telp. (021) 566 2400, email. @dukcapiljakarta

Alamat Dukcapil di Tangerang Selatan :

Jl. Pahlawan Seribu KM.16, Cilenggang – Serpong, Kota Tangerang Selatan. Nomor whatsapp +628111204333/ Telp (021) 537 0230

Beberapa diantaranya syarat pembuatan Akta kelahiran online,

Fotokopi KTPel orang tua

2.  Fotokopi Paspor/KITAS/KITAP (bagi WNA)

3.  Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan/Rumah Bersalin atau mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kelahiran atau Berita Acara dari Kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya.

4.  Fotokopi Akta Nikah/Akta Kawin orang tua (1 buku)/SPTJM Perkawinan 

5.  Fotokopi KTPel saksi (2 orang).

6.  Fotokopi Akta Kelahiran usia 0 – 18 tahun.

7.  Bukti pendaftaran online (asli dan fotokopi).

8. Waktu Proses jam 08.00 12.00 (Senin Kamis) 08.00 11.30 (Jumat)

9. Yang melebihi waktu atau tanggal yang sudah ditentukan harap lakukan pendaftaran online ulang kembali

Untuk mengetahuai apa saja syarat pengurusan dokumen bisa langsung ke websitenya bagi yang berdomisili di Tangerang selatan. Untuk yang berdomisili di jabodetabek di sini

Message Us on WhatsApp
Exit mobile version