Proses Alih status KITAS ke KITAP di Masa Pandemi

Untuk yang lagi mau rubah KITAS ke KITAP, perlu menunggu waktu lebih panjang. Proses Alih status KITAS ke KITAP di Masa Pandemi.

Proses Alih status KITAS ke KITAP

KITAP adalah kartu yang diberikan kepada Warga Negara Asing yang akan tinggal di Indonesia untuk waktu yang lama. Jangka waktu KITAP adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak terbatas dengan ketentuan sepanjang Izin Tinggalnya tidak dibatalkan.

KITAP ada yang untuk penyatuan keluarga, repatriasi ( eks WNI ), keluarga pemimpin tertinggi di perusahaan, investor.

Syarat Umum dokumen pengalihan status KITAS ke KITAP :

  1. Surat permohonan
  2. Surat jaminan
  3. FC KTP & KK penjamin
  4. FC Surat nikah
  5. Paspor asli & E- KITAS

Dikarenakan saat ini masih Pandemi, maka proses permohonan lebih lama dari proses normal. Proses normal makan waktu sekitar 30 hari dan saat ini bisa lebih dari itu. Estimasi sekitar 2-3 bulan.

Baca juga : Bagaimana Syarat Perpanjang KITAP di Kantor Imigrasi ?

Untuk WNA yang sudah berada di dalam negeri ( onshore ) bisa mengurus perpanjangan visa atau kita/ kitap di kantor imigrasi. Untuk WNA yang masih berada di luar negeri ( offshore ) masih belum bisa masuk ke Indonesia, meskipun untuk penyatuan keluarga.

Pengurusan KITAS/KITAP

Pengurusan KITAS/ KITAP bisa di wakilkan tapi jika ada permintaan untuk perekaman biometrik, pasfoto dan sidik jari maka WNA perlu hadir ke kantor imigrasi.

Saat datang ke kantor imigrasi di Jakarta selatan, tidak terlalu banyak orang tapi lebih baik bisa datang pagi. Ada petugas customer service di samping gedung untuk bertanya yang ada kaitannya dengan pengurusan dokumen di kantor imigrasi. Tidak perlu menggunakan nomor antrian.

Layanan antara lain antrian pembuatan paspor yang harus sudah daftar online dulu sebelum datang dan pengurusan ijin tinggal bagi WNA.

Kantor imigrasi buka dari jam 8 pagi hingga jam 4 sore. alamat kantor imigrasi Jakarta selatan :

Jl Warung Buncit Raya No.207, RT.2/RW.1, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12760

Yang di Jakarta selatan, kantor imigrasi yang khusus untuk layanan paspor juga ada di Jl Fatmawati raya.

Alamatnya : Jl. RS. Fatmawati Raya No.4, RT.2/RW.3, Cipete Sel., Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12410

Translate »
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp
Exit mobile version