Alih Status Visa Bisnis Menjadi KITAS Keluarga di Kantor Imigrasi

Saat pandemi dan pembatasan perjalanan mengakibatkan WNA masuk dengan visa Kunjungan. Alih Status Visa Bisnis Menjadi KITAS Keluarga di Kantor Imigrasi.

Alih Status Visa Bisnis Menjadi KITAS

Ada berapa pengecualian buat beberapa negara tertentu yang masih belum bisa masuk Indonesia dengan VOA ( Visa On Arrival ). Sehingga beberapa warga negara harus mengurus visa untuk masuk ke Indonesia. Menggunakan visa kunjungan atau dengan visa bisnis.

Dari visa kunjungan ( B211A ) ternyata bisa langsung mengurus alih status menjadi KITAS Keluarga. Jika pada saat di Indonesia, WNA melangsungkan pernikahan dengan WNI atau memang sudah menikah sebelumnya dengan WNI. Kalau mau alih status, pastikan mengurusnya minimal 30 hari sebelum visa expire ( jatuh tempo ) namun akan lebih baik 60 hari sudah bisa diajukan

Jadi tidak perlu rubah ke Visa C317 dahulu. Posisi WNA masih ada di Indonesia ( Jika sebelumnya di urus oleh travel agent, kita harus minta surat tidak keberatan dari sponsor terdahulu untuk rubah ke sponsor yang baru ( misal : pasangan WNI, istri/suami ).

Di kantor imigrasi ada template surat pernyataan perubahan sponsor, tinggal kita membuat sesuai contohnya. Untuk tahu info lebih lengkap coba cek di sini untuk web chat

Baca juga : Memperpanjang SKCK di Mabes Polri untuk ke Luar NegeriJika

Pengajuan alih status tidak melalui online tapi harus mengurus langsung ke kantor imigrasi.

Syarat alih status ITK menjadi ITAS Keluarga :

  1. Surat permohonan
  2. Surat jaminan bermeterai
  3. FC KTP dan ID Card penjamin
  4. Surat tidak keberatan perubahan sponsor
  5. Copy E visa
  6. Copy KK
  7. Pspor asli
  8. FC Paspor dan cap di paspor
  9. Form Perdim 24 dan 25

Untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat baiknya adalah datang langsung ke Customer service di kantor imigrasi. Proses alih status ITAS bisa memakan waktu 14 hari kerja jadi kita memang harus mengurusnya sebelum tanggal jatuh tempo.

ITAS bisa diperpanjang hingga empat kali. Jangka waktu ITAS ada yang satu tahun hingga dua tahun. Jika pernikahan sudah dua tahun, maka ITAS bisa langsung di buat alih status menjadi KITAP. KITAP itu jangka waktu yang diberikan adalah 5 tahun

Translate »
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp
Exit mobile version