Update Jadwal Legalisir di Kemenlu Sekarang Buka Tiap Hari

Ada dokumen yang saat mau di bawa ke luar negeri perlu di legalisir. Update Jadwal Legalisir di Kemenlu Sekarang Buka Tiap Hari

Update Jadwal Legalisir di Kemenlu

Dengan jadwal di Kemenlu yang setiap hari, memudahkan kita yang ingin dokumen bisa cepat selesai. Hal ini mengurangi penumpukan dan harus datang lebih pagi dari biasa saat masih jadwal 2 x seminggu, Rabu dan Jumat.

Saat datang juga dan mendapatkan nomor, petugas akan mengambil nomor yang sudah keluar dan mulai cek untuk di cetak stikernya. Kalau belum bayar jangan langsung datang. Tapi jika sudah mendaftarkan satu hari sebelumnya dan belum di jawab, maka bisa infokan ke petugas supaya bisa di proses. Jika sudah mendapatkan persetujuan, kita bisa bayar. Bayar juga bisa lebih mudah dengan M Banking Mandiri.

Syarat Legalisir di Kemenlu :

  1. Mendaftar online melalui aplikasi Stempel Asli
  2. Siapkan dokumen yang harus di upload di aplikasi secara online
  3. Jika sudah sukses mendaftarkan, tunggu hasilnya.

Dokumen yang bisa di legalisasi biasanya :

  1. Akta nikah
  2. Akta Lahir
  3. Kartu Keluarga
  4. SKCK
  5. Surat Single
  6. Ijazah
  7. Transkrip nilai
  8. Surat cerai
  9. Dokumen- dokumen lain yang dibutuhkan

Baca juga : Mengurus Stiker Legalisasi Kemenkumham untuk ke Malaysia

Alamat Kantor Kemenlu :

KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA

 Jl. Taman Pejambon No. 6, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110 Indonesia

Untuk antrian di Kemenlu menjadi berkurang dikarenakan sudah ada apostille bagi sebagian negara. Sehingga bagi yang tujuannya ke ke negara-negara tersebut, tidak perlu lagi ke Kemenlu.

Jika legalisasi stiker maka prosesnya dari Kemenag ( bagi yang buku nikah ) hingga kedutaan masing-masing yang di tuju. Jika sudah selesai semua maka dokumen bisa digunakan di luar negeri.

Untuk biaya legalisir di kedutaan, harus cek di masing-masing website kedutaan dan bagaimana prosedur temu janjinya.

Pengambilan stiker bisa di wakilkan baik di Kemenkuham dan Kemenlu. Saat pendaftaran online, surat kuasa juga dilampirkan kalau pendaftaran bukan atas nama sendiri. Juga KTP yang menerima kuasa.

Legalisir di Kemenag Tetap dua Kali Seminggu

Yang mau tahu mengenai jadwal legalisir di Kemenag saat ini bisa di simak ceritanya disini. Legalisir di Kemenag Tetap dua Kali Seminggu.

Legalisir di Kemenag Tetap dua Kali

Saat PPKM terakhir hingga sekarang belum ada perubahan mengenai jadwal legalisir dokumen di Kemenag. Dalam seminggu hanya ada dua kali untuk pengurusan legalisir. Jadwalnya Senin dan Jumat. Jam 9.00 – 14.00

Legalisir di kemenag bukan dalam bentuk stiker tapi dalam bentuk cap yang akan kelihatan di halaman setelah tanda tangan petugas KUA di Buku nikah.

Baca juga : Jadwal Legalisir Terbaru di Kemenlu Hanya Dua Kali dalam Seminggu

Syarat Legalisir

Syarat legalisir buku nikah yang di keluarkan KUA di Kemenag :

  1. Dua buku nikah suami dan istri asli
  2. Tiga rangkap copy buku nikah yang sudah di legalisir
  3. Copy CNI / NOC ( untuk yang menikah dengan WNA )
  4. Copy Surat mualaf
  5. Foto copy KTP
  6. Foto copy paspor ( untuk yang menikah dengan WNA )
  7. Surat kuasa dengan materai 10,000 ( Jika di wakilkan )

Untuk yang menikah non islam, pengurusan legalisir hanya di kemenkumham dan kemenlu. Akta nikah di keluarkan oleh Dukcapil. Legalisir buku nikah tidak bisa hanya satu buku saja.

Proses legalisasi akan selesai satu hari. Datanglah di waktu dan jam yang sudah ada jadwalnya di atas. Selain hari itu tidak di layani untuk legalisir.

Alamat Kemenag

Jalan M.H. Thamrin No.6, Menteng, RT.2/RW.1, Kb. Sirih, Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta

Kalau naik busway. Halte busway terdekat yaitu halte busway Bank Indonesia. Gedungnya di samping gedung bank Indonesia.

Jika sudah selesai di Kemenag, maka legalisir di lanjutkan ke Kemenkumham dan terakhir di Kemenlu. Tahapan ini harus di selesaikan. Biasanya legalisir buku nikah bertujuan hendak pindah atau mengajukan visa ke luar negeri mengikuti suami WNA atau ke luar negeri untuk urusan studi dan sebagainya.

Jika ingin menikah di luar negeri juga bisa mengirimkan copy salinan dokumen ke Kemenag. Misalnya N1 – N5, surat single dan sebagainya.

Surat single tidak di legalisir di Kemenag. Ini dibuat di KUA atau dukcapil. Surat single langsung di legalisir di Kemenkumham dan Kemenlu jika hendak menikah di luar negeri.

Jadwal Legalisir Terbaru di Kemenlu Hanya Dua Kali dalam Seminggu

Buat yang belum tau jadwal legalisir dokumen di Kemenlu Jakarta. Jadwal Legalisir Terbaru di Kemenlu Hanya Dua Kali dalam Seminggu

Jadwal Legalisir Terbaru

Kalau kamu sedang cari informasi kapan dan bagaimana legalisir dokumen di Kemenlu Jakarta, mesti baca ini lebih lanjut. Jadi legalisir dokumen di Kementrian biasanya terkait dengan kebutuhan untuk ke luar negeri.

Jadwalnya :

Penyerahan dokumen : 08.30 – 11.30

Pengambilan dokumen : 13.30 – 15.30

Jika ada kendala sistembisa lebih sore dari jadwal di atas untuk pengambilan dokumen dan jika lagi banyak yang legalisir, antrian bisa panjang dan bisa menunggu lebih lama.

Tapi kita bisa mengambil di jadwal buka legalisir pada hari lain. Misalnya hari rabu sudah tidak keburu mengambil dokumen, maka bisa di hari Jumat untuk pengambilan bisa, dengan kondisi nomor antrian tidak hilang.

Baca juga : Berapa Tarif Main Golf di Pondok Indah Jakarta Selatan ?

Alamat Kemenlu

KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Jl. Taman Pejambon No. 6, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110 Indonesia

Apa yang harus di bawa setelah mendaftar online dan membayar

  1. Dokumen yang akan di legalisir dan stiker Kemenkumham sudah di tempel di dokumen tersebut
  2. Resi pembayaran yang sudah lunas

Jika mewakili dokumen seseorang, tidak perlu lagi surat kuasa. Legalisir bisa selesai satu hari namun setelah penyerahan di pagi hari, maka sore setelah makan siang harus kembali lagi ke kantor Kemenlu untuk mengambil dokumen hasil.

Kalau stiker Kemenkumham bisa di tempel sendiri namun untuk stiker Kemenlu harus di tempel oleh petugas di kantor Kemenlu. Kita harus datang ke kantor untuk mendapatkan stiker Kemenlu.

Stiker legalisir di Kementrian tidak ada tanggal expire kecuali surat seperti surat single yang akan di legalisir, SKCK dan beberapa surat lainnya. Jika surat sudah expire maka harus buat kembali yang baru.

Bagi surat dari luar negeri dan hendak digunakan di Indonesia, surat harus di legalisir dulu di KBRI di negara asal. Sampai di Indonesia di legalisir di Kemenlu di Jakarta.

Perubahan Jadwal Legalisir Kemenag Selama PPKM Terbaru

Legalisir dokumen di Kemenag sudah bisa di jalankan lagi setelah sempat terhenti. Perubahan Jadwal Legalisir Kemenag Selama PPKM Terbaru.

Legalisir adalah membubuhkan cap stempel dan tanda tangan asli atau melalui tempelan stiker yang sudah ada nama pejabat di dalamnya.

Tujuan legalisir adalah untuk persyaratan administrasi suatu instansi untuk pengurusan pekerjaan, pensiun, pengajuan visa, pindah dan lain sebagainya.

Perubahan Jadwal Legalisir Kemenag

Jadwal selama PPKM, Hari senin dan Hari Jumat. Jam 09.00 – 14.00. Sebelumnya jadwal yang lama senin dan Rabu.

Alamat Kemenag :

Gedung Kementerian Agama RI, Jl. M.H. Thamrin No.mor 6, RT.2/RW.1, Kb. Sirih, Jakarta, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340

Untuk legalisir di Kemenag, yang di legalisir adalah buku nikah, yang menikah secara islam. Dilegalisir harus untuk dua buku nikah, tidak bisa hanya satu buku nikah saja. Bagi yang menikah beda bangsa di Indonesia secara islam, buku nikah perlu dilegalisir supaya bisa dilaporkan juga di negara pasangan di luar negeri. Untuk pengajuan visa, salinan buku nikah biasanya juga di lampirkan.

Syarat legalisir buku nikah :

  1. Dua buku nikah asli
  2. 3 rangkap copy buku nikah yang sudah di legalisir oleh KUA
  3. Foto Copy CNI ( bagi yang menikah dengan WNA )
  4. Foto Copy surat mualaf ( WNA yang baru masuk islam )
  5. Copy paspor WNA
  6. Copy KTP ( WNI )
  7. Surat kuasa bermeterai jika di wakilkan

Baca juga : Jadwal Legalisir di Kemenlu Kembali Normal Selama PPKM Terbaru

Untuk yang non muslim, akta nikah tidak di legalisir di Kemenag karena di keluarkan oleh Dukcapil. Jadi bisa langsung ke Dukcapil untuk legalisir copyakta nikah suami dan istri.

Jadi untuk legalisir buku nikah di Kemenag tidak bisa hanya di legalisir salah satu buku saja tapi harus dua-duanya. Sedangkan jika mau legalisir hingga kedutaan maka bisa di legalisir di kedutaan salah satu buku nikah atau akta nikah saja. misal hanya punya istri atau suami saja.

Apakah bisa legalisir buku nikah tanpa salinan CNI ke Kemenag ? Jawabannya tidak bisa. Karena itu adalah salah satu syaratnya yang di minta. Surat mualaf hanya untuk yang baru pindah agama islam, jika sudah islam berarti tidak perlu.

Legalisir Kemenlu Masa PPKM ada Perubahan Jadwal

Bagi yang memerlukan info dan ingin tahu tentang jadwal legalisir di Kemenlu. Legalisir Kemenlu Masa PPKM ada Perubahan Jadwal.

Legalisir Kemenlu Masa PPKM

PPKM di Jawa Bali dan beberapa daerah di Propinsi lain terus di perpanjang, ini sudah ke empat kali, hal ini mempengaruhi jadwal legalisasi di Kementrian Luar Negeri. Awalnya jadwal seminggu dua kali yaitu di hari Rabu dan Jumat. Namun sejak PPKM, maka hanya satu kali dalam seminggu, yaitu tiap hari Rabu. Jika ada tanggal merah atau libur nasional maka tidak akan ada jadwal pengganti selain hari Rabu.

Baca juga : Pengalaman Mengurus Alih Status KITAS ke KITAP

Di tanggal 18 Agustus kemarin, antrian panjang. Dalam sehari ada sekitar hampir 400 pemohon yang sudah melakukan pembayaran. Ini dikarenakan di hari rabu, minggu sebelumnya libur.

Jadi selama PPKM masih berlangsung, bersiaplah jika ada hari libur di hari Rabu, itu artinya minggu depannya kita harus datang pagi-pagi sekali untuk ambil nomor antrian. Staf akan menyelesaikan di hari yang sama. Tidak ada pending.

Alamat Kementrian Luar Negeri

Jl. Pejambon No.6. Jakarta Pusat, 10110

Syaratnya bawa apa saja ?

  1. Dokumen yang akan dilegalisir dan sudah di tempel stiker kemenkumham
  2. Resi pembayaran Kemenlu

Sebelumnya kita sudah mendaftarkan melalui online di aplikasi legalisasi kemenlu. Jika sudah berhasil mendaftar, akan mendapatkan nomor billing untuk membayarkan stiker.

Kalau bisa jangan membayar dihari yang sama saat jadwal pengambilan stiker di Kemenlu. Apa saja dokumen yang bisa di legalisir ?

  1. Dokumen Luar negeri yang akan digunakan di Indonesia
  2. Dokumen dalam negeri yang hendak digunakan di luar Indonesia

Jadi dokumen bisa berupa dokumen asli yang di keluarkan pemerintah atau dokumen non pemerintah dan dokumen terjemahan.

Berapa lama selesai di Kemenlu ? akan selesai di hari yang sama. Jadwal penyerahan dokumen dari jam 8.00 – 12.00. Jadwal pengambilan jam 13.00 – selesai.

Jika ingin tahu mengenai perubahan jadwal bisa email langsung ke email kemenlu di websitenya ya. Saya hanya sharing pengalaman saat legalisir dokumen.

Terbaru Jadwal Legalisir Kemenlu Dua kali Seminggu

Sekarang Jadwal legalisir Kemenlu sudah kembali. Terbaru Jadwal Legalisir Kemenlu Dua kali Seminggu.

Terbaru Jadwal Legalisir Kemenlu Dua kali

Setelah sempat jadwal legalisir di kurangi selama pandemi, sekarang kita bisa memanfaatkan waktu 2 kali dalam seminggu untuk mengurus legalisir dokumen. Jadwalnya hari Rabu dan Jumat. Mulai dari Jam 9.00 – Jam 12.00 untuk penyerahan dokumen. Jam 13.00 – 15.00 untuk pengambilan dokumen.

Baca juga : Jam Buka Money Changer VIP di Menteng Saat PSBB

Saat ini untuk legalisir di gedung belakang yang baru. Nomor yang di panggil tertera di layar sehingga lebih mudah. Orang yang masuk gedung di batasi. karena tempat duduk tidak bisa digunakan semua. Masih menerapkan protokol kesehatan.

Alamat Kemenlu :

Jalan Pejambon No. 6 Jakarta Pusat 10110 DKI Jakarta, Indonesia.

Yang mau naik angkutan umum kesini. Bisa naik busway koridor 2/2A. Jurusan Pulo Gadung. Naik dari halte monas, turun di halte Senen, nyambung naik busway ke arah Harmoni yang lewat RSPAD Gatot Subroto.

Pulangnya tinggal naik busway dari sini ke arah Harmoni. Halte busway Kemenlu adanya di pintu keluar di belakang.

Jika ingin legalisir, maka harus siapkan dokumen yang harus di legalisir dan bukti pembayaran. Kalau legalisir untuk kebutuhan ke luar negeri maka di mulai dari kemenag atau kemenkumham.

Jika legalisir dokumen luar negeri untuk digunakan di Indonesia maka harus mulai dari legalisir Kemenlu dan Kemenkumham

Kemenkumham masih menerapkan kirim stiker setelah melakukan pembayaran. Masa pengiriman biasanya 3- 5 hari.

Kemenag sudah membuka jadwal legalisir 2 kali seminggu. Hari Senin dan Rabu. Terkadang pejabat sedang tidak di tempat jadi agak lambat sedikit. Sebelum pandemin, dibuka tiap hari dari Jam 9.00 – 12.00.

Pengurusan legalisir untuk 3 kementrian menjadi 8 hari kerja jika tidak ada kendala lain. Bagi yang tidak punya waktu banyak atau tinggal di luar kota bisa chat di whatsapp untuk membantu proses legalisir. Ini karena menunggu di Kemenlu bisa seharian.

Legalisir Dokumen di Kemenlu Pada Masa New Normal Cuma Sehari

Ternyata urus legalisir di Kemenlu mudah. Tapi sebelumnya kamu harus ikut aturan ini. Legalisir Dokumen di Kemenlu Pada Masa New Normal Cuma Sehari.

Apa saja sih yang harus di persiapkan untuk legalisir di kemenlu ?

  1. Daftar user name di aplikasi legalisasi dokumen
  2. Buat Permohonan
  3. Membayar tagihan di Bank yang ditunjuk untuk stiker kemenlu, minimal sehari sebelum datang ke kantor Kemenlu
  4. Datang ke Kantor Kemenlu dengan membawa dokumen yang akan di legalisir
  5. Layanan Legalisasi hanya di Hari rabu dan Jumat selama masa PSBB

Disarankan untuk tidak membayar stiker di hari yang sama saat hendak ke Kantor kemenlu karena mereka belum menerima laporannya.

Baca juga : Ini Rute Bus Listrik Keliling Jakarta Yang lagi Gratis

Alamat kemenlu :

Jl. Pejambon No.6. Jakarta Pusat, 10110
Indonesia.

Jika menggunakan busway, bisa turun di harmoni dan menyambung lagi atau turun di busway Monas 2 dan dilanjutkan menggunakan ojek.

Dokumen yang di upload di aplikasi adalah stiker yang di dapat dari kementrian sebelumnya yaitu Kemenhukam dan dokumen yang akan di legalisir.

Legalisir Dokumen di Kemenlu Pada Masa New Normal

Untuk pengurusan di Kemenlu, di buka dari Jam 9-12 untuk serahkan dokumen. Jam 13.00 – 15.00 untuk pengambilan.

Jika mau cepat maka datanglah pagi hari sehingga dapat nomor kecil tapi proses pengambilan cepat kok.

Kita harus kembali jam 13.00 untuk pengambilan di kantor Kemenlu. Satu hari selesai.

Untuk pengurusan ke tiga kementrian membutuhkan waktu sekitar dua minggu karena dua kementrian meskipun mendaftar secara online namun kemenhukam mengirimkan stikernya melalui pos yang akan sampai 2-3 hari. Selama masa PSBB ini ada perubahan layanan.

Kemenag dan kemenlu tidak membuka layanan tiap hari. Dengan demikian perlu waktu untuk menyelesaikan legalisir ke ketiga kementrian. Bagi yang tinggal di luar Jakarta pasti agak sulit harus bolak balik.

Jika membutuhkan bantuan pengurusan bisa hubungi whatsapp yang ada di website ini. Di masa PSBB tentu tidak leluasa jika berpergian dengan kendaraan umum karena terbatas juga. Namun sekarang ojek online sudah beroperasi lagi sehingga tidak terlalu menyulitkan.

Prosedur Legalisir di Kemenhukam Masa Pandemi Covid19

Bagi yang hendak legalisir di Kemenhukam, ada perubahan sejak masa pandemi. Ini juga berlaku di new normal saat ini. Prosedur Legalisir di Kemenhukam Masa Pandemi Covid19

Hari ini saya melanjutkan legalisir buku nikah di Kemenhukam. Saya pergi ke gedung Ciks. Alamatnya No.84-86, Jl. Cikini Raya No.14, RT.10/RW.5, Cikini, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, Jakarta 10330.

Prosedur Legalisir di Kemenhukam

Sebelumnya saya mengisi pendaftaran online. Yaitu melalui aplikasi kemenhukam. Tunggu balasan persetujuan via email. Kita akan mendapatkan voucher untuk melakukan pembayaran setelahnya.

Kita harus membayar dahulu untuk dua dokumen ke Bank BNI. Pertama membayar dan menyerahkan bukti pembayaran ke loket. Kedua, petugas meminta kita untuk mengisi data. Yaitu nama, alamat dan nomor telepon yang bisa di hubungi.

Sticker legalisir akan di kirim via pos. Waktunya kurang lebih 3-4 hari akan sampai. Ini yang petugas sampaikan kepada saya.

Jam buka setiap hari dari jam 08.00 – 15.00. Senin – Jumat. Jangan lupa sudah melakukan pembayaran terlebih dahulu di Bank. Bank yang ditunjuk BNI. Persiapkan sebelum datang ke lokasi.

Bank BNI terdekat berada sebelah Mercure Hotel. Rute untuk naik angkutan kesini. Biasanya ada Transjakarta. Oleh karena PSBB jadi belum semua bus beroperasi. Jadi hanya bisa dengan kendaraan pribadi. Bisa juga ojek dan taxi online.

Baca juga : Perubahan Jam Legalisir Kemenag selama Masa Transisi New Normal

Karena hanya menyerahkan bukti bayar dan memberikan nama, alamat untuk pengiriman maka prosesnya relatif cepat. Penyerahan bukti pembayaran hanya di lakukan di meja resepsionis. Tidak ada lagi beberapa petugas yang siap di meja. Biasanya untuk pemanggilan dan pemasangan stiker. Ini berlangsung sejak pandemi covid19 selama 3 bulan terakhir. Melakukan social distancing dan physical distancing.

Selesaikan dahulu di kemenhukam. Proses selanjutnya adalah untuk legalisir ke Kemenlu.

Saat ini agak sepi untuk mengurus dokumen. Biasanya ramai. Karena mungkin agak sulit keluar rumah. Masih adanya PSBB. Bagi yang berada di luar wilayah Jakarta, bisa diwakilkan. Jangan lupa sertakan surat kuasa dan foto copy KTP. Yang pemberi kuasa dan penerima kuasa.

Translate »
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp
Exit mobile version