Syarat Mengajukan Paspor Bayi di Kantor Imigrasi

Bayi usia enam bulan sudah bisa mengajukan paspor dan cek disini syaratnya. Syarat Mengajukan Paspor Bayi di Kantor Imigrasi.

Syarat Mengajukan Paspor Bayi

Pengalaman saya membantu mengurus paspor untuk bayi usia 6 bulan. Prosedur pendaftaran bisa melalui M Paspor atau hubungi imigrasi terdekat apakah ada slot walk in setiap hari ?

Di Kantor imigrasi Warung Buncit Jakarta selatan, setiap hari ada hingga hari sabtu slot 20 orang mulai dari jam 8 pagi hingga slot 20 orang selesai. Bisa untuk pengajuan paspor bayi dan lansia. dikategorikan sebagai prioritas.

Kalau memilih jadwal di hari sabtu, kita bisa daftar melalui DM instagram minimal sehari sebelumnya. Kalau saya karena hendak mengurus di Warung Buncit, maka saya DM di instagram kanim Jaksel.

Cara mendaftar, kita hanya berikan nama lengkap, tanggal lahir dan nomor telepon yang bisa di hubungi.Pas kedatangan, cek di meja satpam apakah nama kita sudah ada. Nanti akan dikasih nomor antrian dan di minta mengisi formulir.

Syarat dokumen :

Bagi bayi dengan kedua ortu WNI

  1. Copy akta lahir anak
  2. copy akta nikah ortu
  3. Copy KTP
  4. Salinan kartu keluarga
  5. Salinan Kartu anak ( jika sudah di buat, seperti KTP )
  6. isian form dari imigrasi
  7. Surat pernyataan ortu, ada templatenya

Bagi bayi yang punya dua kewarganegaraan

  1. Copy akta lahir anak
  2. copy akta nikah ortu
  3. Copy KTP
  4. Salinan kartu keluarga
  5. Salinan Kartu anak ( jika sudah di buat, seperti KTP )
  6. isian form dari imigrasi
  7. Surat pernyataan ortu, ada templatenya
  8. Copy KITAS orang tuanya ( jika sudah ada )
  9. Salinan Sertifikat Anak Berkewarganegaraan Ganda ( ABG )
  10. Paspor asing bayi ( jika sudah buat paspor asing sebelumnya )
  11. Kartu faskim ( fasilitas keimigrasian )

Baca juga : eVisa Turis Malaysia bagi 34 Negara saja, Tidak termasuk Indonesia

Biaya paspor sama seperti paspor dewasa, baik paspor biasa maupun e-paspor dan prosesnya juga sama, 3 hari kerja, dan hari ke empat baru bisa di ambil. Kalau tidak salah ada juga layanan pengambilan paspor di hari sabtu.

Buat Sertifikat Anak Berkewarganegaraan Ganda di Imigrasi, Bagaimana Caranya ?

Yang perlu informasi mengenai pembuatan paspor anak. Buat Sertifikat Anak Berkewarganegaraan Ganda di Imigrasi, Bagaimana Caranya ?

Buat Sertifikat Anak Berkewarganegaraan Ganda

Salah satu syarat membuat paspor khusus anak yang berkewarganegaraan ganda di Indonesia, yaitu adanya sertifikat anak berkewarganegaraan ganda.

Jadi jangan mendaftar antrian paspor dulu jika belum punya sertifikat ini. Bagi anak yang sudah terlebih dahulu punya paspor asing dan baru akan membuat paspor Indonesia, sertifikat ini tetap di perlukan untuk di urus di imigrasi setempat.

Bedanya jika yang sudah punya paspor asing, maka setelah mengurus sertifikat, lanjut mengurus kartu faskim ( Fasilitas Keimigrasian ). Copy sertifikat dan paspor asing harus di lampirkan saat mengurus kartu faskim. Syarat membuat Kartu faskim :

  1. Copy KTP dan paspor ayah/Ibu WNI dan WNA
  2. Copy Paspor asing anak
  3. Salinan KITAS ortu WNA
  4. Salinan Kartu Keluarga
  5. KTP anak ( jika ada )
  6. Sertifikat ABG ( Anak Berkewarganegaraan Ganda )

Kartu faskim ini mempunyai masa expire mengikuti masa expire paspor dan jika mau memperbaharui maka perlu ganti kartu faskim lagiKalau belum sama sekali punya paspor asing, sertifikat ini sudah bisa digunakan untuk membuat paspor Indonesia.

Baca juga : Pengalaman Mendaftar Apostille di Kemenkumham untuk Legalisasi

Proses pembuatan sertifikat ini lamanya sekitar 3 hari. Waktu itu pengalaman buat di kantor imigrasi Jakarta Selatan Mampang. Kalau sudah dapat bisa langsung proses pembuatan paspor bagi yang belum punya paspor asing ya.

Cara memasukan berkas untuk pengajuan sertifikat adalah datang di setiap hari kerja tanpa buat appointment, tinggal ke loket pembuatan sertifkat ABG. Memasukan dokumen dilayani dari pagi jam 8.00 hingga jam 11.30. Pembuatan sertifikat ini bisa di wakilkan dengan membawa surat kuasa bermeterai. Jika berkas sudah lengkap dan di terima maka akan diberikan tanda terima untuk pengambilan tiga hari kemduian. Akan ditulis tanggal dan jam berapa bisa di ambil dan di loket mana.

Untuk yang baru pertama kali membuat, bisa di cek di kantor imigrasi sesuai domisilinya jadi tidak perlu jauh-jauh.

Kanim Pondok Pinang di Buka Kembali dan Pindah Lokasi

Buat yang pernah tahu kantor Imigrasi Pondok Pinang yang sempat tutup. Kanim Pondok Pinang di Buka Kembali dan Pindah Lokasi

Kanim Pondok Pinang di Buka Kembali

Saya berbagi pengalaman saat mengurus paspor di tgl 29 Maret 2022 lalu, Ini bukan website Imigrasi dan jika menanyakan info lebih lanjut soal pengurusan paspor bisa langsung ke hotline imigrasi atau web chat di website imigrasi.

Pada 7 Feb 2020, Kantor Imigrasi Pondok Pinang sempat di tutup dan di pindahkan ke Fatmawati. Pada tanggal 28 Maret 2022, Kantor Imigrasi Pondok Pinang beroperasi kembali namun tidak sama persis dengan lokasi yang lama. Dahulu kantor yang lama berada setelah Perempatan Pondok Pinang Center persis jika dari arah Lebak bulus dan sekitarnya. Untuk lokasi yang sekarang, hanya bergeser dari lokasi yang lama tapi tidak terlalu jauh.

Baca juga : Memperpanjang SKCK di Mabes Polri untuk ke Luar Negeri

Kantor Imigrasi ( Kanim ) di Pondok Pinang hanya mengurus permohonan paspor saja. Perpanjang Paspor, Pembuatan baru paspor dan penggantian paspor hilang atau rusak.

Untuk Pengurusan paspor, kita harus daftar dulu di aplikasi online. Ada aplikasi yang terbaru yaitu M Paspor. Tanpa pendaftaran online, kita tidak bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi ( Kanim ).

Yang di Fatmawati sudah tidak beroperasi lagi karena hanya sebagai kantor sementara.

Bagaimana syarat pendaftaran di M Paspor ?

  1. Download aplikasi M Paspor
  2. Buat akun. mengisi data, create user dan password.
  3. Jika hendak membuat permohonan, maka kita harus upload beberapa dokumen pendukung
  4. Pilih tanggal janji jika masih ada slot akan ada warna untuk tgl tersedia, penuh dan belum di buka.
  5. Jika sudah berhasil maka kita harus bayar atau transfer ke bank terdekat di hari saat kita mendaftar di aplikasi.

Sistem ini beda dengan aplikasi sebelumnya yang bisa melakukan pembayaran saat kedatangan. Tapi akan lebih simpel karena jika dokumen yang di upload online sudah jelas maka kita hanya membawa resi pembayaran dan datang pada saat tanggal yang di pilih.

Jika upload dokumen masih kurang jelas biasanya pihak imigrasi akan meminta hard copy dari dokumen yang di upload.

Alih status KITAS ke KITAP, Berapa Lama Mengurusnya ?

Saya mau sharing pengalaman mengurus pengajuan KITAP. Alih status KITAS ke KITAP, Berapa Lama Mengurusnya ?

Buat yang baru akan mengurus KITAS ke KITAP sponsor keluarga, saya hanya mau sharing saat saya menjalaninya dari masukan aplikasi permohonan hingga menunggu prosesnya.

Alih status KITAS ke KITAP

Dokumen apa saja yang harus di lengkapi ?

  1. Paspor WNA, pastikan masa berlaku paspor setidaknya minimal 3 tahun
  2. Copy paspor WNA
  3. Permohonan alih status ( bisa minta form di imigrasi )
  4. Surat pernyataan dan jaminan ( form ada di imigrasi )
  5. Surat Integrasi ( bisa minta di Imigrasi )
  6. Isi form Perdim di Imigrasi
  7. Copy akta nikah
  8. Copy KITAS pertama hingga terakhir
  9. SKTT terbaru
  10. Fotocopy paspor, halaman cap ijin tinggal dari awal.

Bagaimana proses selanjutnya setelah menyerahkan dokumen ? Lebih kurang satu minggu, kita akan di telp oleh pihak imigrasi untuk konfirmasi akan survey.

Kira – kira seminggu setelah survey, kita akan di beritahu jadwal biometrik. Setelah tahapan biometrik maka di mulailah untuk menunggu KITAP di proses.

Baca juga : Mengajukan Visa Turis Perancis Setelah Layanan di Buka Kembali

Butuh waktu sekitar kurang lebih dua bulan untuk akhirnya KITAP selesai di proses dari tanggal pengambilan biometrik ya. Akan tetapi proses tiap aplikasi bisa saja berbeda waktu selesainya ya. ini hanya berdasarkan pengalaman saya saja.

Jika WNA sudah punya KITAP maka bisa mengurus EKTP dan SIM. Pengurusan alih status ini tidak bisa online jadi pemohon atau sponsor harus datang ke kantor imigrasi terdekat.

Kantor imigrasi yang terdekat dari alamat sponsor. Saat pengajuan KITAS pertama kali. KITAP berlaku 5 tahun dan MREP 2 tahun. MREP adalah ijin keluar masuk negara Indonesia. MREP ada dua pilihan, yang 1 tahun dan 2 tahun. Tapi kalau pengajuan KITAP, biasanya MREP nya selama 2 tahun.

Alur proses KITAP. dari kantor imigrasi kemudian ke Kanwil di Cawang dan terakhir di Kantor Dirjen Imigrasi di Kuningan. Pastikan semua dokumen sudah lengkap. Jika ada kekurangan dokumen maka proses akan semakin lama.

Mengenal Perdim 24 dalam Pengurusan KITAS/KITAP

Kalau kita datang ke imigrasi untuk mengurus KITAS/KITAP, kita di minta untuk mengisi Perdim 24. Mengenal Perdim 24 dalam Pengurusan KITAS/KITAP.

Mengenal Perdim 24

Mungkin belum banyak yang tahu mengenai Jenis formulir yang ada di Kantor Imigrasi karena memang belum pernah mengurusnya.

Perdim 24 adalah Formulir Izin tinggal Terbatas dan Tetap. Di tiap kantor imigrasi, kita bisa mengambil formulir ini gratis.

Apa saja yang ada di dalam Formulir Perdim 24 ?

  1. Status permohonan, apakah Baru, perpanjangan, Duplikat atau Konversi
  2. Data Diri, Nama, tanggal lahir, alamat dan sebagainya
  3. Status, kategori sponsor, status usaha, bidang pekerjaan
  4. Tanda tangan

Apa saja formulir yang ada di kantor imigrasi :

  1. Perdim 25, yaitu Formulir Izin Masuk kembali dan Pemulangan. Biasanya ini saat hendak membuat KITAS baru.
  2. Perdim 11, bagi yang ingin mengurus paspor. Paspor baik untuk buat baru, penggantian atau perpanjangan
  3. Perdim 27, perubahan data, ini diperuntukkan bagi yang alih status ITAS ke KITAP dan beberapa lainnya.

Baca juga : Pengalaman Mengurus Visa Mesir Bagi Pemegang KITAS di Indonesia

Untuk syarat pengajuan dan perpanjangan KITAS/KITAP, saya sudah pernah bagikan ceritanya di website saya. Selama PPKM saat ini, untuk permohonan pengajuan baru bisa dilakukan secara online. Saya membagikan cerita ini hanya sebatas pengalaman saya mengurus perpanjangan KITAS. Jika ingin informasi lebih lengkap bisa lihat disini

Jika ingin mengurus KITAS maka WNA harus sudah berada di Indonesia. Masuk dengan E Visa atau Vitas. Pengajuan KITAS Maksimal 7 hari setelah kedatangan harus sudah di urus. Bisa melalui online atau dengan datang ke kantor Imigrasi sesuai dengan domisili tinggal WNI. Sehingga Lebih mudah mengurusnya.

Masa berlaku KITAS biasanya mulai dari 1 tahun dan 2 tahun. Jika ingin perpanjang KITAS maka harus sudah di urus minimal satu bulan sebelum KITAS lama habis.

Untuk alih status KITAP, minimal satu bulan sebelum KITAS terakhir habis. Biasanya diperpanjang hingga 3 kali dan bisa alih status ke KITAP.

Saat mengurus KITAS, WNA juga perlu mengurus SKTT di Dukcapil. SKTT juga harus di perpanjang sesuai jangka waktu KITAS

Bagaimana Syarat Perpanjang KITAP di Kantor Imigrasi ?

Untuk perpanjang KITAP bagi WNA, bisa datang ke kantor imigrasi. Bagaimana Syarat Perpanjang KITAP di Kantor Imigrasi ?

Tiap wilayah, ada kantor imigrasinya. Biasanya jika mau perpanjang KITAP maka baiknya di kantor imigrasi yang sama dengan history sebelumnya.

Datang ke kantor imigrasi dimana sebelumnya mengurus Kitas/Kitap dengan membawa persyaratan yang sudah dilengkapi.

Bagaimana Syarat Perpanjang KITAP

Tahap pertama biasanya menyerahkan dokumen dan di periksa,

Tahap kedua, mendapatkan undangan untuk foto biometrik

ketiga, melakukan pembayaran

Ke empat, Menunggu permohonan selesai dan akan di informasikan kapan bisa di ambil

Syarat untuk perpanjang KITAP penyatuan keluarga secara umum :

  1. Surat Permohonan
  2. Surat jaminan
  3. FC KTP dan KK
  4. Surat Nikah
  5. Paspor asli & KITAP asli

Baca juga : Pelaporan Anak Lahir di Luar Negeri Bisa Online dan Lebih Mudah

Bisa diwakilkan untuk menyerahkan dokumen dan pengambilan tapi jangan lupa untuk membawa surat kuasa.

Perpanjangan KITAP / ITAP ada beberapa jenis, yaitu seperti keluarga TKA, penyatuan keluarga WNI dan repatriasi.

Saat ini perubahan peraturan sering terjadi dikarenakan PSBB dan kita harus bisa cek website imigrasi dan ditjen imigrasi. Namun untuk perpanjang KITAP tentu saja WNA berada di Indonesia.

Perjalanan KITAP berawal dari pengajuan KITAS. KITAS bisa diperpanjang hingga 4x. Setiap perpanjangan itu biasanya 1 tahun.

Pengurusan KITAS juga harus datang ke imigrasi. Kalau baru mengajukan permohonan pertama kali biasanya bisa dengan mendaftarkan secara online.

Selama pandemi, pemerintah berusaha memperketat masuknya WNA ke Indonesia. Untuk yang baru mulai, vitas penyatuan keluarga juga tidak bisa masuk kecuali sudah punya KITAS / KITAP.

Berikut kantor imigrasi wilayah jakarta

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan

Jl. Warung Buncit Raya No.207, RT.2/RW.1, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat

Jl. Merpati No.3, RW.10, Gn. Sahari Utara, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10720

Kantor Imigrasi Kelas I – Jakarta Timur

Jl. Bekasi Tim. Raya No.169, RT.8/RW.14, Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13410

Pengalaman Buat Paspor Baru di Kantor Imigrasi Fatmawati

Jumat minggu lalu saya ke Kanim Fatmawati untuk membuat paspor baru. Pengalaman Buat Paspor Baru di Kantor Imigrasi Fatmawati.

Pengalaman Buat Paspor Baru

Untuk Membuat Paspor Baru, syarat-syaratnya adalah :

  1. Copy KK ( Bawa aslinya )
  2. Copy Ijazah / Buku nikah / akta kelahiran ( salah satu saja dan bawa aslinya )
  3. Isi formulir
  4. Copy KTP ( bawa aslinya )

Prosesnya jika sudah mendaftar online maka datanglah sesuai tanggal dan jam yang ditentukan. Untuk mendownload layanan paspor online bisa dari apps store disini

Baca juga : Legalisir 3 Kementrian di Masa Pandemi – Proses dan Prosedur

Setelah mengisi formulir di tempat dan membawa copy dokumen yang di perlukan berikut dokumen asli, maka kita lapor ke loket dan di suruh ke ruang foto. Untuk foto dan biometrik.

Jika sudah maka di berikan resi pembayaran

Tarif untuk buat :

1. Paspor biasa adalah Rp 350,000

2. E-paspor Rp 650,000

Paspor bisa di ambil setelah pembayaran, dalam 3-4 hari kerja

Untuk penggantian paspor biasa ke e paspor juga bisa. Dalam formulir isian cuma ada pilihan paspor biasa, perpanjang paspor dan penggantian.

Untuk kabar kalo paspor bisa berlaku hingga 10 tahun, masih belum. Saya rasa masih dalam proses persetujuan. Kalau ada update, akan saya informasikan di tulisan saya berikut.

Di Kanim Fatmawati tidak ramai. Slotnya tidak sebanyak di Kanim Warung Buncit. Untuk menjaga protokol kesehatan, yang masuk hanya yang hendak membuat paspor jika urusan sudah selesai atau hanya mengantar tidak boleh masuk.

Untuk datang dengan kendaraan umum, agak sulit kecuali menggunakan ojek online atau taxi. Ini karena letak kantor imigrasi berada di tengah. Namun Kalau D1 Jurusan Blok M- Pdk Labu sudah beroperasi, bisa melewati jalan ini. Jadi dari Blok M bisa menggunakan metro 610 atau D1 tadi.

Dari arah Lebak Bulus tidak ada angkot yang lewat jalur kantor imigrasi. Kalau mau mendaftar online sebaiknya yang dekat dengan lokasi atau domisili masing-masing supaya lebih mudah.

Kantor Imigrasi Pindah dari Pondok Pinang ke Fatmawati Raya

Setelah cukup lama terbantu dengan adanya kantor Imigrasi di daerah Pondok Pinang. Sejak tgl 10 Feb 2020 kantor tersebut pindah ke Jl Fatmawati Raya. Kantor Imigrasi Pindah dari Pondok Pinang ke Fatmawati Raya

Jadi untuk yang tinggal diwilayah Fatmawati dan sekitarnya, akan lebih mudah mengurus paspor.

Kantor Imigrasi Pindah dari Pondok Pinang

Alamat Kantor Baru :

Jl RS Fatmawati Raya No 4 Cipete, Jakarta Selatan

Mendaftar paspor secara online saat ini cukup mudah. Kita bisa memilih di kantor imigrasi mana yang terdekat dari aplikasi pendaftaran online.

Layanan paspor yang tersedia :

  1. Pembuatan paspor baru
  2. Penggantian paspor karena rusak / habis masa berlaku
  3. Merubah dari paspor biasa ke E-paspor

Pembuatan paspor mulai dari balita hingga dewasa. Yang terpenting bisa hadir untuk foto, rekam biometrik dan cap jari.

Baca juga : Syarat Mengurus Visa Korea di KVAC Kuningan Jakarta

Kantor imigrasi Unit Layanan Paspor bisa lebih strategis karena berada di jalur MRT, bisa juga dengan naik angkot menuju ke alamat yang baru.

Untuk pilihan bisa di cek di aplikasi pendaftaran paspor online.

Untuk warga negara Indonesia (WNI):

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akta kelahiran atau surat baptis
  4. Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah
  5. Sertakan paspor lama, jika ingin perpanjang paspor

Pembuatan paspor anak WNI, syaratnya sebagai berikut :

  1. KTP kedua orang tua yang masih berlaku
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akta kelahiran atau surat baptis
  4. Buku nikah orang tua atau akta perkawinan
  5. Paspor biasa lama bagi yang telah memilikinya

Jika sudah membuat nomor antrian, maka datang ke Kanim yang sudah di pilih. Bawa serta dokumen yang di perlukan seperti di atas.

Prosesnya cepat, hanya menyerahkan dokumen, kemudian foto dan rekam biometrik. Nanti akan di kasih resi pembayaran paspor. Segeralah melakukan pembayaran. Pembayaran dalam bentuk mata uang negaranya. Misal membuat paspor di Indonesia harus menggunakan mata uang IDR atau Rupiah.

Setelah melakukan pembayaran, simpan bukti pembayaran untuk pengambilan paspor.

Translate »
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp
Exit mobile version