Pengalaman Urus Apostille di Kemenkumham Kanwil DKI

Ada beberapa tempat pengambilan apostile dan stiker Kemenkumham. Pengalaman Urus Apostille di Kemenkumham Kanwil DKI.

Pengalaman Urus Apostille di Kemenkumham

Buat yang tinggal di DKI Jakarta, yang paling sering adalah memilih tempat pengambilan apostile dan stiker di Cikini Menteng dan di Pusat, Kuningan City Lantai 2.

Untuk Kemenkumham di Kantor wilayah DKI alamatnya :

Jl. Letjen M.T. Haryono No.24, RT.4/RW.1, Cawang, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur

Langkah pendaftaran apostille di Kemenkumham

  1. Buat akun di website apostille milik kemenkumham
  2. Mendaftar online dengan menulis data yang dibutuhkan dan upload dokumen
  3. Menunggu hasil verifikasi dari kemenkumham
  4. Membayar biaya apostille yang di kirim by email
  5. Datang ke kantor Kemenkumham yang dipilih saat pendaftaran online
  6. Selesai

Dua minggu yang lalu, Pilihan untuk kantor pusat yang di Kuningan city dan Cikini tidak tersedia sehingga pilihannya jatuh kepada kantor wilayah DKI.

Baca juga : Pengalaman Naik Bus ke Yogya, Dapat Murah Meski Mendadak

Proses normal 3-4 hari kerja namun bisa saja lebih dari seharusnya, tidak ada cara lain selain datangi kantornya kalau saya belum dapat jawaban. Untuk menghubungi via telp biasanya hanya call center saja.

Jika ada kesalahan dalanm penulisan nama instansi yang sering terjadi atau dokumen yang di lampirkan kurang lengkap maka akan bisa di tolak. Maka akan banyak waktu sekali yang lebih lama.

Kalau dokumen terjemahan jangan lupa untuk lampirkan juga versi bahasa aslinya ya. Kalau mau legalisasi atau apostille.

Untuk apostille lebih lama prosesnya dibandingkan untuk stiker legalisasi persetujuannya.Yang tujuan negara Eropa dan beberapa negara lainnya dan sudah menerima apostille, hanya perlu ke Kemenkumham saja. Sedangkan yang tujuannya ke negara tertentu seperti Malaysia maka perlu ke 3 kementrian kalau legalisasi buku nikah dan ke dua kementrian untuk dua dokumen lain.

Pengurusan legalisasi stiker maupun apostille ditujukan untuk digunakan di luar negeri dan tidak bisa hanya legalisir di kedutaan tanpa melalui kementrian dahulu. Biasanya ini untuk legalisasi stiker.

Syarat Apostille Buku Nikah di Kemenkumham Jakarta

Yang lagi mau lihat update syarat apostile buku nikah untuk keluar negeri, simak ini. Syarat Apostille Buku Nikah di Kemenkumham Jakarta.

Syarat Apostille Buku Nikah

Sebelum daftar apostille ke Kemenkumham, untuk buku nikah harus di legalisir di Kementerian Agama terlebih dahulu. Syarat legalisir di Kementerian Agama yaitu :

  1. Dua buku nikah asli
  2. Copy tiga rangkap buku nikah yang sudah di legalisir oleh KUA.
  3. Copy CNI / NOC bagi yang menikah dengan warga negara asing
  4. Copy KTP
  5. Surat kuasa bermeterai jika di wakilkan

Legalisir di Kementerian agama harus membawa dua buku nikah ya, tidak bisa hanya salah satu. Namun untuk apostile di Kemenkumham, kita boleh hanya apostile satu buku nikah sesuai kebutuhan saja.

Jadi apakah dokumen tertentu di apostille atau siker, harus di lihat mau pergi ke negara mana. Ada sekitar 121 negara yang sudah mengakui apostille. Di website apostile kemenkumham

Baca juga : Apostille Medical Check Up, Bagaimana Prosedurnya ?

Proses legalisasi di Kemenag cukup sehari, akan selesai di hari yang sama. Untuk apostille, butuh waktu estimasi 4 hari. Jika sudah disetujui maka akan dapat nomor virtual account untuk membayar biaya apostille. Pembayaran bisa melalui Teller atau yang paling mudah adalah ATM. ATM BNI, BCA, Mandiri.

Setelah pembayaran di hari yang sama kita bisa datang ke Kemenkumham untuk cetak apostille. Kalo pengambilan di wakilkan maka bawa surat kuasa bermeterai. Galeri AHU yang berada di Kuningan city Lantai 2 membuka layanan 8.30 hingga 20.30 malam.

Berapa lama di kasih waktu sampai kita cetak apostille jika belum sempat datang ketika habis bayar ? Tidak ada batas waktu tapi sebaiknya segera. Kita bisa menyuruh orang untuk mengambilnya.

Jika permohonan urgent, contohnya udah janji dengan kedutaan untuk mengurus visa dan sebagainya. kamu harus datang sendiri setelah terlebih dahulu mendaftar online. Datang ke Galeri AHU untuk follow up. Petugas akan bantu follow ke verifikator. Namun jawabannya kapan, tergantung verifikator.

Prosesnya mudah jadi kita bisa melakukannya sendiri namun jika tidak ada waktu bolak balik, maka bisa menghubungi kita di nomor whatsapp di website ini.

Apostille Medical Check Up, Bagaimana Prosedurnya ?

Pernah nggak di minta untuk apostille dokumen Kesehatan ?, yuk baca dulu disini. Apostille Medical Check Up, Bagaimana Prosedurnya ?

Apostille Medical Check Up

Bagi yang mau mengurus pindah sementara atau bekerja di luar negeri, terkadang di minta untuk melen gkapi dokumen kesehatan yaitu Cek kesehatan di Laboratorium.

Pertama dokumen kesehatan atau hasil laboraturium biasanya di tanda tangani dokter. Kita tidak bisa menaruh nama dokter sebagai nama pejabat di pengisian form online untuk mendapatkan legalisasi atau apostille di Kemenkumham. Dokter adalah profesi. Jika hendak mengajukan apostille dokumen asli, maka hasil laboratoriumnya di bawa ke notaris untuk waarmeking.

Waarmerking adalah proses pendaftaran / register dokumen bawah tangan di buku khusus yang dibuat oleh Notaris, yang mana dokumen tersebut sudah dibuat dan ditandatangani oleh Pihak/Para Pihak sebelumnya.

Baca juga : Mengurus Apostille SKCK di Kemenkuham, Apa syaratnya ?

Setelah sudah selesai di Notaris maka kita bisa mengajukan pendaftaran di website Apostille Kemenkumham. Saat pendaftaran di website, kamu harus scan semua dokumen. Jika sudah semua di isi dan upload maka tinggal di cek kembali semuanya.

Yang paling sering terjadi kesalahan adalah penulisan nama instansi, kalau bisa jangan sampai ditolak. Karena akan mengulang kembali proses dari awal.

Jika yang didaftarkan adalah tes laboratorium anak oleh orang tuanya, maka harus disertakan kartu Keluarga.

Yang harus diperhatikan adalah penambahan nama anak setelah Tes laboratorium pada judul nama dokumen.

Jika semua sudah betul, maka tinggal di submit dan menunggu hasilnya. Proses review sekitar 4-5 hari. Kalau sudah disetujui maka kamu akan dapat nomor voucher untuk pembayaran di bank terdekat.

Pembayaran Apostile

Pembayaran hari itu akan bisa langsung terlihat. untuk pembayaran lewat ATM BCA, kita bisa nunggu sekitar 5 menit setelah pembayaran. kalau dari Bank BNI dan Mandiri bisa langsung cetak apostille di kantor yang di pilih.

Untuk Kantor apostille pusat yaitu di Kuningan City lantai 2, maka kita bisa datang pada jam 8.30 hingga 20.30 malam. Kalau di Menteng, buka sampai jam 3 sore.

Jadi yang di bawa pada saat pencetakan apostille di Kemenkumham adalah, resi pembayaran dan dokumen yang didaftarkan. Jadi tidak bisa ya hanya bawa resi tanpa dokumen.

Mengurus Apostille SKCK di Kemenkuham, Apa syaratnya ?

Yang mau ke luar negeri untuk berkunjung, sekolah dan sebagainya harus baca ini. Mengurus Apostille SKCK di Kemenkuham, Apa syaratnya ? ?

Mengurus Apostille SKCK

Tidak semua negara yang sudah mengakui apostille. Daftar di Kemenkumham ada 121 negara yang mengakui apostille. Jika nama negara yang kita tuju tidak ada maka masih berlaku legalisir stiker.

SKCK di perlukan sebagai salah satu syarat mengajukan visa bagi beberapa negara. Biasanya untuk visa kerja, visa kunjungan ke Bangladesh, dan visa tinggal.

Yang harus di urus pertama adalah SKCK di Mabes Polri. Bagi yang baru mengajukan SKCK, harus punya rekam sidik jari. SKCK untuk ke Luar negeri bisa diurus di gedung Tripatra. Alamatnya :

Tripatra Building, Jl. R.A. Kartini No.34, RT.11/RW.4, West Cilandak, Cilandak, Jakarta Selatan 12430

Jika sudah selesai di Mabes Polri, Maka selanjutnya mengajukan apostille secara online di website kedutaan Kemenkumham. Yang harus disiapkan adalah scan dokumen. Dokumennya adalah scan SKCK scan asli, surat kuasa ( jika diwakilkan ) dan scan E KTP. Prosesnya menunggu verifikasi selama maksimal 4 hari kerja. Namun adakalanya bisa lebih lama. Pastikan teliti dalam mengisi instansi dan pejabat publik. Jika sudah di setujui, kita akan dapat nomor pembayaran dan bisa pergi ke ATM BCA, Mandiri dan BNI.

Untuk mengajukan apostile, ada beberapa pilihan kantor dimana kita bisa ambil di tempat yang sesuai dengan lokasi terdekat.

Pilihan wilayah kantor tempat pencetakan dan pengambilan apostille dan stiker :

  1. Apostile – Loket Pusat ( Kuningan city / Menteng )
  2. Kantor Wilayah Bali
  3. Kantor Wilayah Banten
  4. Kanwil Bengkulu
  5. D.I Yogyakarta
  6. DKI Jakarta ( MT. Haryono )
  7. Gorontalo
  8. Jambi

Baca juga : Ke Rusia dengan e-visa, Sekarang Sudah Berlaku dan Mudah

Kantor Apostile Pusat di Galery AHU di Kuningan city,

Jl. Prof. DR. Satrio No.Kav. 18, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940

Buat teman-teman yang berada di kota -kota tempat pencetakan dan pengambilan apostile dan stiker seperti disebutkan diatas, menjadi lebih.

Arti Dokumen Terjemahan untuk Apostile di Kemenkumham

Ada yang masih bertanya mengenai dokumen terjemahan untuk legalisir. Arti Dokumen Terjemahan untuk Apostile di Kemenkumham

Arti Dokumen Terjemahan

Dokumen terjemahan adalah dokumen yang di alih bahasa dari bahasa Indonesia ke bahasa asing atau sebaliknya dan di kerjakan oleh penerjemah tersumpah. Biasanya ada cap dan tanda tangan penerjemah di dokumen tersebut setelah selesai. Sedangkan dokumen berbahasa Inggris seperti ijazah yang di keluarkan dari kampus atau instansi lain namun tidak di bubuhi tanda tangan penerjemah tersumpah, bukan dokumen terjemahan.

Kalau dokumen terjemahan, maka pejabat yang menandatangani di isi nama penerjemah. Instansinya adalah Penerjemah dan nama penerjemah.

Jika dokumen berbahasa Inggris di keluarkan oleh instansi atau lembaga pendidikan, maka pejabat yang menandatangani adalah yang tertera di dokumen.

Baca juga : Bagaimana Mengurus Visa Polandia di Kedutaan Jakarta ?

Berapa lama proses apostile ? prosesnya bisa 3-4 hari. Untuk mendaftar apostile secara online, syaratnya :

  1. KTP
  2. Surat kuasa jika di wakilin
  3. Dokumen yang akan di apostile

Mudah syaratnya, kemudian baru di submit dan pastikan tidak salah input. Kalau salah maka di ulang lagi. Nanti akan membuang waktu lagi mulai dari awal lagi.

Untuk menentukan apakah apostile atau legalisasi stiker, harus di cek di sini, bagian simulasi. Negara tujuan kemana. Kalau stiker, bisa lebih cepat proses selesainya namun harus lanjut ke kementerian Luar Negeri.

Dokumen yang bisa di legalisir selain terjemahan:

  1. Akta nikah
  2. Akta cerai
  3. Akta lahir
  4. ijazah
  5. Transkrip
  6. Surat Kuasa
  7. Statement
  8. SKCK
  9. SKBM
  10. dll

Biasanya untuk yang urusan mau ke luar negeri, pengajuan visa keluarga, kerja di luar negeri, pindah ke luar negeri atau sekolah di luar negeri.

Biaya apostile dan legalisasi stiker berbeda ya. Kalau untuk apostile cukup simpel, hanya sampai Kemenkumham saja. Tidak perlu ke Kementerian Luar Negeri lagi. Yang apostile sekitar 125 negara sudah mengakui. Untuk negara Eropa dan Amerika, Sebagian Asia. Yang mau lihat daftar negara mana saja yang termasuk, bisa cek di website Kemenkumham.

Jam Pengambilan Apostille dan Stiker Legalisasi di Kemenkumham

Ada dua tempat untuk mengambil legalisasi dari Kemenkumham. Jam Pengambilan Apostille dan Stiker Legalisasi di Kemenkumham.

Jam Pengambilan Apostille

Yang lagi mengurus legalisasi di kemenkumham pasti masih banyak yang belum tahu jam operasional dan Hari operasional pengambilan apostille dan stiker.

Yang di Jakarta, ada di Kuningan City Lantai dua dan di Menteng.

Baca juga : Layanan Permohonan Visa Mesir Bisa Tiap Hari Kecuali Hari Jumat

Untuk jam buka Layanan legalisasi stiker dan apostille di

1. Kuningan City lt 2 , mulai dari Jam 8.00 – 20.30

2. Menteng, mulai dari jam 08.00 – 15.00

Untuk weekend dan hari libur nasional, layanan tutup. Jadi buat yang baru bisa mengambil legalisir setelah jam kantor karena bekerja, masih bisa datang ke Kuningan city.

Syarat Pengambilan Apostille dan stiker

Syarat pengambilan,

  1. Bawa bukti bayar
  2. Dokumen yang akan di apostille / stiker
  3. Surat kuasa bermeterai jika dikuasakan

Kalau sedang tidak bermasalah dengan sistem, pengambilan bisa ditunggu, tinggal cetak apostile dan stiker. Jika ada perbaikan sistem, bisa jadi kita disuruh kembali lagi di hari berikutnya.

Pembayaran apostille dan legalisasi bisa melalui ATM BCA, jadi tidak harus melalui Bank BNI. Bagaimana syarat mendaftar untuk permohonan stiker dan apostille ?

Untuk mendapatkan stiker tergantung permohonan ke negara mana. Kalau apostille juga sama. Jika dahulu permohonan ke negara Eropa menggunakan stiker, sesuai aturan baru sudah berubah ke apostille. Jika sudah apostille tidak perlu lagi legalisir ke Kemenlu dan ke Kedutaan. Tidak bisa dipaksain harus sama kayak dokumen yang terdahulu jika pernah legalisir pada dokumen yang lama.

Buat yang legalisir stiker, setelah dari Kemenkumham maka harus ke Kemenlu dan kedutaan negara yang dituju. Proses dari Kementrian Hukum dan HAM, Kemenlu hingga kedutaan biasanya sekitar 5 hari kerja, akan tetapi tergantung kedutaannya juga. Untuk Kedutaan Malaysia, masih harus mengambil antrian temu janji yang hanya terbatas slotnya.

Dokumen di legalisasi stiker atau apostille, contohnya jika menikah dengan WNA di Indonesia maka buku nikahnya harus di legalisir supaya bisa di akui pernikahannya di negara pasangan. Contoh kedua jika mau menempuh studi di luar negeri maka dokumen pendidikan perlu di legalisir, untuk keabsahan dokumen.

Pengambilan Apostille dan Stiker Legalisasi AHU di Kuningan City

Buat yang lagi urus legalisasi di Kemenkumham harus tau informasi ini. Pengambilan Apostille dan Stiker Legalisasi AHU di Kuningan City.

Pengambilan Apostille dan Stiker

Yang sudah biasa dan yang masih baru mengurus legalisasi dokumen AHU baik apostille maupun stiker. Saat ini pengambilan stiker dan apostille AHU ( Administrasi Hukum Umum ) Kemenkumham ada di dua tempat. Pertama, di Kuningan City lt 2 dan di Cikini 1 no 3A.

Apostille adalah pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan spesimen melalui satu instansi, salah satunya Kemenkumham ( sumber Legalisasi Apostille Kemenkumham ).

Apostille dari Indonesia sudah bisa di terima oleh 121 negara.

Baca juga : Visa sosial untuk Orang Tua Ikut Tinggal di Malaysia

Saya membagi pengalaman syarat pengajuan apostille :

  1. Daftar online di website Apostille AHU Online
  2. Download dokumennya secara online dan submit
  3. Menunggu hasil dokumen di approve, proses 3-4 hari kerja
  4. Membayar voucher yang diberikan ke alamat email
  5. Datang ke Loket AHU baik di Kuningan atau di Menteng untuk mencetak stiker / apostille dengan membawa tanda bukti bayar.

Proses menunggu persetujuan untuk apostille sekitar 3-4 hari. Kalau stiker lebih cepat karena sekarang antrian tidak banyak seperti dulu, bagian verifikasi akan segera menjawab setidaknya 1 – 2 hari kerja.

Untuk negara yang masih dengan stiker, masih seperti dulu. stikeryang diperlukan adalah stiker Kemenkumham and Kementerian Luar Negeri. Setelah itu perlu legalisir di Kedutaan Besar negaranya.

Untuk pengambilan sendiri, langsung di cetak di tempat syarat bawa dokumen yang mau di apostille dan bukti bayar. Kalau untuk stiker, kita bisa tempelkan sendiri stikernya di dokumen yang di daftarkan. Petugas hanya memberikan stiker setelahnya menyerahkan bukti bayar. Bisa ditanyakan ke staf Kemenkumham, dibagian mana biasanya menempelkan stiker, supaya tidak salah. Layanan buka hanya di jam kerja ya. Tidak melayani pengurusan weekend.

Kamu harus cek ke negara mana ditujukan dokumennya untuk menentukan apostille atau stiker, bisa di lihat di website apostille Kemenkumham dibagian simulasi.

Legalisasi Copy Buku Nikah untuk Pengajuan Visa, Bisa tidak ?

Pengajuan visa ikut pasangan ke luar negeri perlu legalisasi dokumen nikah. Legalisasi Copy Buku Nikah untuk Pengajuan Visa , Bisa tidak ?

Legalisasi Copy Buku Nikah

Legalisir dokumen, contohnya buku nikah, menjadi salah satu syarat yang di minta oleh kedutaan saat kita akan mengajukan visa ke luar negeri.

Legalisir buku nikah dimana ?

Ada beberapa negara tujuan visa, yang masih menggunakan Legalisir dengan sticker. Jadi alur legalisasi di mulai dari KUA tempat mengeluarkan buku nikah, Kementerian Agama RI, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan negara tujuan.

Sedangkan untuk negara yang sudah menerima legalisasi apostile. Urutan legalisasi buku nikah mulai dari KUA, Kemeterian Agama RI dan Kemenkumham saja.

Yang di legalisasi buku nikah asli atau foto copynya ?

Ada yang melegalisasi buku asli, berarti dua buku nikah suami dan istri dan ada yang di minta legalisasi copy buku nikah saja.

Jika yang di legalisasi dua buku nikah asli, kita bisa fotocopy lembaran yang sudah di legalisasi dan di cap oleh notaris. Namun jika yang mau di legalisasi copy saja, pada saat legalisasi di KUA, buatlah tiga rangkap copy buku nikah. Ini juga menjadi syarat di kemenag untuk melampirkan tiga rangkap copy buku nikah. Kemenag akan mencap copy buku nikah yang di lampirkan.

Langkah selanjutnya adalah mendaftarkan salah satu copy buku nikah yang sudah di legalisir oleh Kemenag di Kemenkumham. Jika copy buku nikah yang di perlukan di Kedutaan.

Baca juga : Mengurus Refund di VFS Tasheel Jakarta, Bagaimana Caranya ?

Apakah pengambilan apostile bisa diwakilkan ? Jawabannya bisa. Namun harus menggunakan surat kuasa bermeterai. Yang perlu di bawa saat pengambilan adalah kuitansi atau bukti bayar, dokumen yang akan dilegalisasi dan surat kuasa bermeterai ( jika di wakilkan ).

Proses satu hari jadi. Dari pembayaran ke pengambilan, bisa di hari yang sama. Baiknya di bayarkan di Bank BNI jadi bisa langsung online. Jika menggunakan tokopedia untuk bayar, suka belum terlihat pembayaran yang masuk di hari yang sama mesti di cek dulu sama petugas kemenkumham.

Layanan Apostile dan Legalisir AHU Pindah ke Cikini Sekarang

Informasi terbaru tentang layanan Legalisasi AHU. Layanan Apostile dan Legalisir AHU Pindah ke Cikini Sekarang.

Layanan Apostile dan Legalisir AHU

Perjalanan layanan legalisasi di AHU ( Kemenkumham ), waktu itu sempat berada di gedung Cik’s Cikini. Kemudian bisa di ambil di Kantor Kemenkumham di HR Rasuna Said setelah melakukan pembayaran.

Rupanya sejak tanggal 10 Oktober 2022, ada perubahan bagi yang hendak konsultasi khususnya layanan Apostile dan legalisasi stiker AHU, kita bisa datang ke Jl Cikini I No 3A.

Baca juga : Membuat Itinerary yang Mudah untuk Pengajuan Visa Schengen

Apostile berbentuk satu lembar kertas seukuran HVS ukuran A4. di sematkan di depan dokumen yang sudah di daftarkan online. Pendaftaran online bisa disini

Sedangkan legalisir stiker AHU, berbentuk stiker yang di tempelkan di belakang dokumen. Pnedaftran semua secara online dan setelah disetujui, kita di minta melakukan pembayaran di bank BNI. Kemudian pengambilan dengan membawa slip pembayaran dan dokumen untuk datang ke kantor layanan Apostile dan legalisasi AHU di Cikini.

Jika sudah membayar, kita bisa langsung datang dengan membawa dokumen di hari yang sama. Hari itu juga selesai. Hanya saja proses persetujuan dokumen setelah pendaftaran online membutuhkan waktu 3 hari kerja. Jika mendaftar di hari jumat sore atau akhir pekan. Sekitar hari rabu sudah ada hasilnya. Namun jika ada yang keliru dan di tolak, kita harus daftar ulang lagi. Porses tambah tiga hari lagi.

Kalau mau tanya tentang dokumen apakah bisa dilegalisasi atau tidak dan pertanyaan yang lain terkait apostile, kita bisa langsung datang saja ke Cikini.

Apostile dan legalisasi di peruntukan bagi WNI yang ingin mengajukan visa, menikah di luar negeri atau dengan kata lain dokumen Indonesia ingin digunakan di luar negeri. Pihak kedutaan membutuhkan dokumen Indonesia yang sudah di legalisasi.

Kalau apostile, maka hanya perlu di Kemenkumham saja. Bagi dokumen akta nikah islam, di legalisasi di kemenag terlebih dahulu.

Bagi dokumen yang lain, langsung ke kemenkumham. Tidak perlu lagi ke Kemenlu.

Untuk stiker masih berlaku di beberapa negara sehingga pengurusannya hingga kemenlu.

Legalisasi Apostile Ijazah Terjemahan untuk Kuliah di Jerman

Dokumen yang ingin digunakan di Luar negeri sekarang bisa di apostile. Legalisasi Apostile Ijazah Terjemahan untuk Kuliah di Jerman.

Legalisasi Apostile Ijazah Terjemahan

Pada awal Juni, Kemenkumham mengeluarkan legalisasi apostile untuk dokumen yang ingin di gunakan di 125 negara yang ada dalam daftar. Untuk negara yang tidak termasuk, masih menggunakan stiker legalisasi.

Proses pendaftaran dokumen, perlu waktu 3 hari hingga dokumen di setujui / di tolak. Reviewer untuk apostile lebih teliti sehingga persetujuan tidak secepat ajukan legalisasi stiker. Jika di tolak maka proses akan di jawab 3 hari lagi.

Baca juga : Membuat Akta Kematian Online Sekarang Lebih Mudah

Syarat legalisasi apostile :

  1. Mendaftar online disini
  2. Mengisi form
  3. Mengunduh dokumen

Untuk dokumen terjemahan asli, pastikan bahwa penerjemah tersumpahnya sudah terdaftar di Kemenkumham, jika tidak maka harus minta spesimen tanda tangan. Formnya akan di berikan Kemenkumham. Setelah mendaftar dan dijawab bahwa pejabat belum terdaftar. Tim verifikator akan memberika form yang harus di isi dan dikembalikan lagi dengan cara mengunduh.

Kalau ingin melegalisir copy terjemahan, copynya di legalisir di Sekolah dahulu. Jika ijazah SMA maka bisa di legalisir lagi di Kantor walikota wilayah masing-masing. Kalau Ijazah Perguruan Tinggi maka ke Dikti.

Namun coba di konfirmasi dan di tanyakan dahulu mengenai syarat-syarat yang dibutuhkan untuk legalisasi. Karena bisa saja permintaan berbeda.

Mengurus legalisasi apostile di Kemenkumham hanya 3 hari kerja jika tidak ada kendala sistem atau hari libur nasional. Namun sebelum itu jika harus di legalisasi karena mau legalisasi copynya itu ada waktunya sendiri.

Kalau legalisasi stiker, tidak perlu dibawa dokumen yang akan dilegalisasi namun kalau legalisasi apostile harus di bawa dokumennya saat pengambilan apostile. Ini karena petugas Kemenkumham sendiri yang akan menempelkannya.

Apostile memudahkan proses legalisasi menjadi lebih singkat. Untuk yang legalisasi stiker tetap harus mengikuti prosedur seperti yang lama. Setelah dari Kemenkumham, harus ke kemenlu dan ke kedutaan.

Untuk negara mana saja yang sudah apostile dan yang belum bisa di lihat di website Legalisasi Kemenkumham.

Message Us on WhatsApp
Exit mobile version