Bisakah Legalisir dengan Duplikat Buku Nikah di Kemenag ?

Legalisir buku nikah di Kemenag di perlukan untuk beberapa alasan. Namun ada yang pernah buku nikahnya hilang atau rusak sebelum dilegalisir. Bisakah Legalisir dengan Duplikat Buku Nikah di Kemenag ?

Untuk mengurus buku nikah yang hilang atau rusak perlu menghubungi KUA saat menikah dahulu. Namun jangan lupa untuk membawa surat lapor kepolisian supaya buku nikahnya bisa di buatkan kembali yang baru. Biaya buku nikah duplikat sama dengan pembuatan baru.

Bisakah Legalisir dengan Duplikat Buku Nikah

Untuk legalisir buku nikah di Kemenag, membutuhkan buku nikah asli dan copy buku nikah yang sudah di legalisir oleh Kepala KUA. Jika terpaksa harus menggunakan buku nikah duplikat, maka jangan lupa sertakan tambahan copy surat keterangan kepolisian saat akan legalisir.

Jadi jawabannya bisa legalisir buku nikah dengan menggunakan duplikat buku nikah ke Kemenag.

Baca juga : VFS Tasheel Buka Kembali untuk Pengajuan Visa di Jakarta

Alasan legalisir buku nikah di Kemenag :

  1. Untuk pengajuan visa ke luar negeri
  2. Karena menikah dengan warga negara asing

Jika hanya perlu legalisir buku nikah untuk pendaftaran akta lahir dan lain-lain untuk kebutuhan dalam negeri, maka bisa hanya perlu legalisir melalui KUA setempat saja, saat menikah.

Alamat kemenag :

Jl. M.H. Thamrin No.6 2 1, RT.2/RW.1, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340.

Selama masa PSBB, Kemenag membatasi layanan legalisir. Hanya sekali seminggu, yaitu tiap senin. Jam 08.00 – 12.00. Tidak hanya kemenag Kementrian Hukum dan HAM dan juga Kementrian luar negeri juga mengadaptasi layanan selama pandemi. tidak

Untuk Legalisir dokumen di kementrian setelah di Kemenag biasanya ke Kementrian Kemenkumham dan Kementrian Luar Negeri.

Jadwal legalisir saat PSBB menyesuaikan untuk meminimalisir penyebaran virus covid19. Untuk Di Kemenkumham, hanya daftarkan online dan setelah menyerahkan resi pembayaran maka dokumen akan di kirim melalui pos.

Untuk Kemenlu, hanya buka layanan legalisir di hari rabu. penyerahan dokumen Jam 09.00 pagi dan pengambilan dokumen Jam 13.30 – 15.00.

Menerima Jasa Legalisir Buku Nikah ke Tiga Kementrian di Jakarta

Sejak adanya pandemi Covid19 dan pemberlakukan PSBB, beberapa urusan tertunda. Saat ini di masa transisi, layanan publik termasuk legalisir sudah mulai di buka di tiga kementrian dengan waktu terbatas dan demi menjaga protokol kesehatan yaitu social distancing. Menerima Jasa Legalisir Buku Nikah ke Tiga Kementrian di Jakarta.

Menerima Jasa Legalisir Buku Nikah

Untuk syarat di kementrian agama

Menikah di dalam negeri

  1. Buku nikah asli ( suami/istri )
  2. FC KTP /Surat keterangan domisili ( suami/istri )
  3. Foto Copy Paspor bagi WNA
  4. Copy Buku / Kutipan akta nikah yang sudah di legalisir KUA
  5. Fotokopi surat izin tidak berhalangan menikah dari kedutaan
  6. FC Akta cerai ( WNI/WNA ) jika pernah menikah di terjemahkan ke dalam bahasa indonesia
  7. FC sertifikat beragama islam bagi mualaf

Legalisasi surat keterangan Nikah di Luar Negeri

  1. FC KTP/ Surat keterangan domisili
  2. Foto paspor calon pengantin bagi pernikahan campur
  3. Asli dan foto copy ( sudah di legalisir sebanyak 3 lembar ) Surat keterangan nikah luar negeri dari KUA kecamatan
  4. Foto copy N1, N2 dan N4
  5. Foto copy sertifikat agama islam bagi mualaf
  6. surat keterangan perwakilan wali apabila wali tidak hadir
  7. Apabila pengurusan di percayakan pihak lain maka wajib menyerahkan surat kuasa bermeterai dan FC KTP

Untuk syarat di Kemenhukam

  1. Mengisi pendaftaran online melalui aplikasi kemenhukam. Jika sudah dapat balasan email dan di setujui, maka kita akan mendapatkan voucher untuk melakukan pembayaran.
  2. Membayar voucher, karena ada dua buku nikah maka di bayar untuk 2 buku nikah
  3. Menyerahkan bukti setor pembayaran ke resepsionis
  4. Sticker akan di kirimkan melalui pos
  5. Jika sudah terima maka sticker di tempel di kertas yang di tempal di halaman belakang buku nikah

Syarat di Kementrian Luar Negeri

  1. Download aplikasi, Legalisasi dokumen
  2. Mendaftar secara online dengan membuat account terlebih dahulu
  3. Melampirkan dokumen yang di minta yaitu dokumen yang akan di legalisir dan sticker kemenhukam

Untuk mengetahui cara menggunakan aplikasi bisa di cek di sini

Baca juga : Syarat Visa Kerja Domestik Pakistan untuk Paspor WNI

Translate »
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp
Exit mobile version