Alih Status Visa Bisnis Menjadi KITAS Keluarga di Kantor Imigrasi

Saat pandemi dan pembatasan perjalanan mengakibatkan WNA masuk dengan visa Kunjungan. Alih Status Visa Bisnis Menjadi KITAS Keluarga di Kantor Imigrasi.

Alih Status Visa Bisnis Menjadi KITAS

Ada berapa pengecualian buat beberapa negara tertentu yang masih belum bisa masuk Indonesia dengan VOA ( Visa On Arrival ). Sehingga beberapa warga negara harus mengurus visa untuk masuk ke Indonesia. Menggunakan visa kunjungan atau dengan visa bisnis.

Dari visa kunjungan ( B211A ) ternyata bisa langsung mengurus alih status menjadi KITAS Keluarga. Jika pada saat di Indonesia, WNA melangsungkan pernikahan dengan WNI atau memang sudah menikah sebelumnya dengan WNI. Kalau mau alih status, pastikan mengurusnya minimal 30 hari sebelum visa expire ( jatuh tempo ) namun akan lebih baik 60 hari sudah bisa diajukan

Jadi tidak perlu rubah ke Visa C317 dahulu. Posisi WNA masih ada di Indonesia ( Jika sebelumnya di urus oleh travel agent, kita harus minta surat tidak keberatan dari sponsor terdahulu untuk rubah ke sponsor yang baru ( misal : pasangan WNI, istri/suami ).

Di kantor imigrasi ada template surat pernyataan perubahan sponsor, tinggal kita membuat sesuai contohnya. Untuk tahu info lebih lengkap coba cek di sini untuk web chat

Baca juga : Memperpanjang SKCK di Mabes Polri untuk ke Luar NegeriJika

Pengajuan alih status tidak melalui online tapi harus mengurus langsung ke kantor imigrasi.

Syarat alih status ITK menjadi ITAS Keluarga :

  1. Surat permohonan
  2. Surat jaminan bermeterai
  3. FC KTP dan ID Card penjamin
  4. Surat tidak keberatan perubahan sponsor
  5. Copy E visa
  6. Copy KK
  7. Pspor asli
  8. FC Paspor dan cap di paspor
  9. Form Perdim 24 dan 25

Untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat baiknya adalah datang langsung ke Customer service di kantor imigrasi. Proses alih status ITAS bisa memakan waktu 14 hari kerja jadi kita memang harus mengurusnya sebelum tanggal jatuh tempo.

ITAS bisa diperpanjang hingga empat kali. Jangka waktu ITAS ada yang satu tahun hingga dua tahun. Jika pernikahan sudah dua tahun, maka ITAS bisa langsung di buat alih status menjadi KITAP. KITAP itu jangka waktu yang diberikan adalah 5 tahun

Alih status KITAS ke KITAP, Berapa Lama Mengurusnya ?

Saya mau sharing pengalaman mengurus pengajuan KITAP. Alih status KITAS ke KITAP, Berapa Lama Mengurusnya ?

Buat yang baru akan mengurus KITAS ke KITAP sponsor keluarga, saya hanya mau sharing saat saya menjalaninya dari masukan aplikasi permohonan hingga menunggu prosesnya.

Alih status KITAS ke KITAP

Dokumen apa saja yang harus di lengkapi ?

  1. Paspor WNA, pastikan masa berlaku paspor setidaknya minimal 3 tahun
  2. Copy paspor WNA
  3. Permohonan alih status ( bisa minta form di imigrasi )
  4. Surat pernyataan dan jaminan ( form ada di imigrasi )
  5. Surat Integrasi ( bisa minta di Imigrasi )
  6. Isi form Perdim di Imigrasi
  7. Copy akta nikah
  8. Copy KITAS pertama hingga terakhir
  9. SKTT terbaru
  10. Fotocopy paspor, halaman cap ijin tinggal dari awal.

Bagaimana proses selanjutnya setelah menyerahkan dokumen ? Lebih kurang satu minggu, kita akan di telp oleh pihak imigrasi untuk konfirmasi akan survey.

Kira – kira seminggu setelah survey, kita akan di beritahu jadwal biometrik. Setelah tahapan biometrik maka di mulailah untuk menunggu KITAP di proses.

Baca juga : Mengajukan Visa Turis Perancis Setelah Layanan di Buka Kembali

Butuh waktu sekitar kurang lebih dua bulan untuk akhirnya KITAP selesai di proses dari tanggal pengambilan biometrik ya. Akan tetapi proses tiap aplikasi bisa saja berbeda waktu selesainya ya. ini hanya berdasarkan pengalaman saya saja.

Jika WNA sudah punya KITAP maka bisa mengurus EKTP dan SIM. Pengurusan alih status ini tidak bisa online jadi pemohon atau sponsor harus datang ke kantor imigrasi terdekat.

Kantor imigrasi yang terdekat dari alamat sponsor. Saat pengajuan KITAS pertama kali. KITAP berlaku 5 tahun dan MREP 2 tahun. MREP adalah ijin keluar masuk negara Indonesia. MREP ada dua pilihan, yang 1 tahun dan 2 tahun. Tapi kalau pengajuan KITAP, biasanya MREP nya selama 2 tahun.

Alur proses KITAP. dari kantor imigrasi kemudian ke Kanwil di Cawang dan terakhir di Kantor Dirjen Imigrasi di Kuningan. Pastikan semua dokumen sudah lengkap. Jika ada kekurangan dokumen maka proses akan semakin lama.

Pengalaman Mengurus Alih Status KITAS ke KITAP

Bagaimana sih alih status ITAS ke ITAP ? Buat yang pingin tahu cek ini ya. Pengalaman Mengurus Alih Status KITAS ke KITAP.

Pengalaman Mengurus Alih Status – Syarat Dokumen

Syaratnya apa saja ?

  1. Paspor asli WNA
  2. Copy halaman identitas di paspor WNA
  3. Copy Cap ITAS di paspor dari ITAS 1 dst
  4. Salinan SKTT Baru
  5. Salinan KTP sponsor
  6. Copy KK
  7. Copy akta nikah

Di masa PPKM, kantor imigrasi ( Kanim ) buka dari jam 8.00 – 11.00. Yang hendak mengurus surat WNA, bisa datang seperti saya saat mengurus perpanjang KITAS dan alih status KITAS ke KITAP.

Baca juga : Mengenal Perdim 24 dalam Pengurusan KITAS/KITAP

Jika data yang dipersiapkan sudah lengkap maka kita antri di loket dengan terlebih dahulu mengambil nomor antrian. Jika dokumen sudah diserahkan ke petugas, di hari yang sama kita akan mendapatkan Billing tagihan.

Untuk yang sudah melakukan pembayaran maka dalam beberapa hari akan di hubungi oleh petugas untuk survey ke alamat WNA. Prosedur selanjutnya adalah foto biometrik.

Mengurus perubahan KITAP perlu proses yang lama untuk menunggu. Apa sih yang harus dilakukan setelah KITAP selesai ? Maka WNA akan bisa mengurus KTP, mengurus pembuatan SIM.

Jika paspor WNA sudah mau habis, masih bisa mengurus KITAP. Jika KITAP sudah jadi dan baru akan perpanjang paspor, kita harus datang lagi ke kantor imigrasi untuk memindahkan status KITAP ke paspor baru.

Untuk Mengurus KTP, maka harus ke Dukcapil. Pengurusan diawal adalah dengan mengurus online terlebih dahulu, bisa cek di sini

Jadi untuk WNA yang akan mengurus surat keimigrasian tetap di buka, karena hal tersebut termasuk hal urgent juga untuk WNA yang sudah berada di Indonesia.

Sedangkan untuk pengurusan paspor baik buat baru dan perpanjang masih belum bisa dilakukan di Kantor imigrasi karena selama PPKM, tatap muka di tiadakan dan antrian paspor juga sedang di stop. Hanya melayani yang sifatnya urgent saja. Diharapkan bisa segera dibuka normal kembali sehingga yang terhambat bisa berjalan.

Proses Alih status KITAS ke KITAP di Masa Pandemi

Untuk yang lagi mau rubah KITAS ke KITAP, perlu menunggu waktu lebih panjang. Proses Alih status KITAS ke KITAP di Masa Pandemi.

Proses Alih status KITAS ke KITAP

KITAP adalah kartu yang diberikan kepada Warga Negara Asing yang akan tinggal di Indonesia untuk waktu yang lama. Jangka waktu KITAP adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak terbatas dengan ketentuan sepanjang Izin Tinggalnya tidak dibatalkan.

KITAP ada yang untuk penyatuan keluarga, repatriasi ( eks WNI ), keluarga pemimpin tertinggi di perusahaan, investor.

Syarat Umum dokumen pengalihan status KITAS ke KITAP :

  1. Surat permohonan
  2. Surat jaminan
  3. FC KTP & KK penjamin
  4. FC Surat nikah
  5. Paspor asli & E- KITAS

Dikarenakan saat ini masih Pandemi, maka proses permohonan lebih lama dari proses normal. Proses normal makan waktu sekitar 30 hari dan saat ini bisa lebih dari itu. Estimasi sekitar 2-3 bulan.

Baca juga : Bagaimana Syarat Perpanjang KITAP di Kantor Imigrasi ?

Untuk WNA yang sudah berada di dalam negeri ( onshore ) bisa mengurus perpanjangan visa atau kita/ kitap di kantor imigrasi. Untuk WNA yang masih berada di luar negeri ( offshore ) masih belum bisa masuk ke Indonesia, meskipun untuk penyatuan keluarga.

Pengurusan KITAS/KITAP

Pengurusan KITAS/ KITAP bisa di wakilkan tapi jika ada permintaan untuk perekaman biometrik, pasfoto dan sidik jari maka WNA perlu hadir ke kantor imigrasi.

Saat datang ke kantor imigrasi di Jakarta selatan, tidak terlalu banyak orang tapi lebih baik bisa datang pagi. Ada petugas customer service di samping gedung untuk bertanya yang ada kaitannya dengan pengurusan dokumen di kantor imigrasi. Tidak perlu menggunakan nomor antrian.

Layanan antara lain antrian pembuatan paspor yang harus sudah daftar online dulu sebelum datang dan pengurusan ijin tinggal bagi WNA.

Kantor imigrasi buka dari jam 8 pagi hingga jam 4 sore. alamat kantor imigrasi Jakarta selatan :

Jl Warung Buncit Raya No.207, RT.2/RW.1, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12760

Yang di Jakarta selatan, kantor imigrasi yang khusus untuk layanan paspor juga ada di Jl Fatmawati raya.

Alamatnya : Jl. RS. Fatmawati Raya No.4, RT.2/RW.3, Cipete Sel., Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12410

Bagaimana Syarat Perpanjang KITAP di Kantor Imigrasi ?

Untuk perpanjang KITAP bagi WNA, bisa datang ke kantor imigrasi. Bagaimana Syarat Perpanjang KITAP di Kantor Imigrasi ?

Tiap wilayah, ada kantor imigrasinya. Biasanya jika mau perpanjang KITAP maka baiknya di kantor imigrasi yang sama dengan history sebelumnya.

Datang ke kantor imigrasi dimana sebelumnya mengurus Kitas/Kitap dengan membawa persyaratan yang sudah dilengkapi.

Bagaimana Syarat Perpanjang KITAP

Tahap pertama biasanya menyerahkan dokumen dan di periksa,

Tahap kedua, mendapatkan undangan untuk foto biometrik

ketiga, melakukan pembayaran

Ke empat, Menunggu permohonan selesai dan akan di informasikan kapan bisa di ambil

Syarat untuk perpanjang KITAP penyatuan keluarga secara umum :

  1. Surat Permohonan
  2. Surat jaminan
  3. FC KTP dan KK
  4. Surat Nikah
  5. Paspor asli & KITAP asli

Baca juga : Pelaporan Anak Lahir di Luar Negeri Bisa Online dan Lebih Mudah

Bisa diwakilkan untuk menyerahkan dokumen dan pengambilan tapi jangan lupa untuk membawa surat kuasa.

Perpanjangan KITAP / ITAP ada beberapa jenis, yaitu seperti keluarga TKA, penyatuan keluarga WNI dan repatriasi.

Saat ini perubahan peraturan sering terjadi dikarenakan PSBB dan kita harus bisa cek website imigrasi dan ditjen imigrasi. Namun untuk perpanjang KITAP tentu saja WNA berada di Indonesia.

Perjalanan KITAP berawal dari pengajuan KITAS. KITAS bisa diperpanjang hingga 4x. Setiap perpanjangan itu biasanya 1 tahun.

Pengurusan KITAS juga harus datang ke imigrasi. Kalau baru mengajukan permohonan pertama kali biasanya bisa dengan mendaftarkan secara online.

Selama pandemi, pemerintah berusaha memperketat masuknya WNA ke Indonesia. Untuk yang baru mulai, vitas penyatuan keluarga juga tidak bisa masuk kecuali sudah punya KITAS / KITAP.

Berikut kantor imigrasi wilayah jakarta

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan

Jl. Warung Buncit Raya No.207, RT.2/RW.1, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat

Jl. Merpati No.3, RW.10, Gn. Sahari Utara, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10720

Kantor Imigrasi Kelas I – Jakarta Timur

Jl. Bekasi Tim. Raya No.169, RT.8/RW.14, Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13410

Tarif Pengurusan KITAS dan KITAP Terbaru di Jakarta

Bagi Warga Negara Asing ( WNA ) atau anak WNA yang menikah dengan WNI yang ingin tinggal atau bekerja dalam waktu singkat di Indonesia, membutuhkan KITAS. Ada pembaruan tarif untuk KITAS dan KITAP di Imgrasi. Tarif Pengurusan KITAS dan KITAP Terbaru di Jakarta

Syarat dokumen untuk pengajuan KITAS

  1. Surat penjaminan / sponsor yang ditujukan ke Kepala Kantor Imigrasi setempat
  2. Surat domisili pemerintah daerah/pemerintah asal
  3. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 2 x 3, 4 Lembar
  4. Copy paspor berupa halaman biodata dan foto, cap kedatangan, dan visa ( paspor asli di bawa )

Prosedur pembuatan KITAS

  1. Isi Form permohonan dan sertakan berkas dokumen pendukung
  2. Dokumen pemohon di periksa oleh petugas untuk kelengkapan dan keasliannya.
  3. Pemberian tanda terima nomor file jika sudah lengkap oleh petugas dan penyerahan dokumen
  4. Mengambil data biometrik yaitu : sidik jari, foto dan tanda tangan pada KITAS
  5. Menunggu selama 4 hari kerja untuk data biometrik
  6. Pemeriksaan akhir dokumen
  7. Melakukan pembayaran biaya KITAS

Baca juga : Shelter Bus Bandara Cinere di Cinere Bellevue Mall Depok

Tarif Pengurusan KITAS dan KITAP Terbaru

Sejak bulan Mei 2019, ada perubahan mengenai tarif pengurusan dokumen di Imigrasi

Untuk tarif Izin Tinggal Terbatas ( KITAS/ITAS )

  1. Izin Tinggal terbatas saat kedatangan……….Rp 750,000
  2. Masa berlaku 6 bulan………………………………….Rp 1,000,000
  3. Masa 12 bulan…………………………………………….. Rp 1,500,000
  4. Masa 2 tahun……………………………………………… Rp 2,000,000

Untuk tarif Izin Tinggal Tetap ( KITAP )

  1. Pemberian Izin Tinggal Tetap masa berlaku 5 Tahun …….Rp 5,000,000
  2. Perpanjangan KITAP masa berlaku 5 tahun……………………..Rp 5,000,000
  3. KITAP dengan masa tak terbatas……………………………………….Rp 10,200,000

Untuk perpanjangan KITAS / ITAS

  1. Membawa KITAS lama dan formulir perpanjangan
  2. Pengajuan 1 dan 2 di setujui oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau pejabat lain yang berwenang.
  3. Ke 3 – 5 disetujui oleh Dirjen Imigrasi setelah mendapatkan pertimbangan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
  4. Pengajuan perpanjangan harus 30 hari sebelum berakhir kepada Kepala Kantor Imigrasi yang sesuai dengan lokasi tempat tinggal.

Perpanjangan hanya dibolehkan maksimal 5 kali saja.

Translate »
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp
Exit mobile version