Prosedur Buat CNI di Kedutaan Perancis untuk Menikah

Yang sedang mencari informasi menikah dengan WNA Perancis di Indonesia. Prosedur Buat CNI di Kedutaan Perancis untuk Menikah.

Prosedur Buat CNI

Setiap yang mau menikah dengan WNA di Indonesia, harus mengurus CNI ( Certificate of No Impediment ). Surat ijin yang di keluarkan dari kedutaan negara asing atau surat tidak ada halangan menikah.

Untuk negara Pakistan dan India, disebut NOC ( No Objection Certificate ). Sama artinya. Jadi tanpa CNI dan NOC, WNA tidak bisa menikah jika tidak mengurus CNI. Copy CNI juga diperlukan saat mengurus legalisir buku nikah atau akta nikah di kementerian dan di kedutaan.

Untuk di Perancis, disebutnya certificat de capacité à mariage. Pasangan kita ( WNA Perancis ) bisa email ke kedutaan Perancis Jakarta untuk menanyakan prosedurnya atau ada di website Kedutaan Perancis. Proses permohonan CNI ini bisa hingga dua bulan. Disarankan WNA datang saat sudah selesai berkasnya dan di setujui.

Dokumen juga bisa di kirimkan melalui Pos tanpa tatap muka. Nanti akan di beritahu melalui email atau telepon jika sudah selesai. Hasil juga bisa di kirimkan balik dari kedutaan Perancis.

Baca juga : Visa Sosial untuk Training di Malaysia, Apa Syaratnya ?

Alamat Kedutaan Besar Perancis
Jl. M. H. Thamrin no 20
(Akses via Jl. Sunda)
Jakarta Pusat 10350

Syarat menikah di KUA untuk WNA :

  1. CNI
  2. copy akta lahir WNA
  3. Copy identitas
  4. Copy Paspor
  5. Akta cerai ( jika pernah menikah )
  6. Akta kematian ( jika cerai mati )
  7. Pasfoto
  8. Surat keterangan mualaf

Setelah menikah di indonesia, jangan lupa buku nikah atau akta nikah mesti di apostile di kementerian agama dan Hukum dan HAM bagi yang menikah dengan WNA Perancis karena Perancis sudah mengakui apostile.

Pada saat mengurus legalisir apostile, copy CNI dibutuhkan untuk kementrian agama sehingga jangan sampai tidak di buat copynya. Yang asli sudah diserahkan ke KUA atau kantor dukcapil.

Mengenai prosedur apostile, bisa menghubungi saya lebih lanjut. Bagi yang tinggal di luar kota juga bisa tanpa harus datang ke Jakarta.

Kemana Harus Legalisasi Dokumen untuk Keperluan di Indonesia ?

Menanggapi beberapa pertanyaan pembaca mengenai legalisasi dokumen setelah membaca artikel saya sebelumnya. Kemana Harus Legalisasi Dokumen untuk Keperluan di Indonesia ?

Kemana Harus Legalisasi Dokumen ?

Urusan domestik artinya legalisir dokumen yang digunakan untuk keperluan di Indonesia. Bukan untuk tujuan mengajukan visa ke luar negeri. Keperluannya bisa macam-macam. Untuk mengurus waris, perceraian, membuat akta lahir anak dan sebagainya. Ini beberapa hal yang ditanyakan oleh pembaca di website saya.

Selama ini saya menjelaskan legalisir untuk keperluan mengurus visa ke luar negeri. Untuk pindah, ikut pasangan yang sedang tugas di luar negeri, mengurus akta kematian dan sebagainya. Dokumen yang buat di Indonesia harus di legalisir di 3 kementrian jika dokumen tersebut hendak di gunakan di luar negeri.

Sedangkan untuk dokumen yang akan digunakan di Indonesia dan membutuhkan legalisir maka hanya di legalisir di instansi yang mengeluarkan surat tersebut. Contohnya : ijazah pendidikan dan transkrip nilai, maka di legalisir di sekolah yang mengeluarkan. Jika ijazah kampus dari universitas swasta bisa di legalisir di Dikti ( Kemendikbud ). Untuk akta lahir / akta kematian dan dokumen yang di buat di dukcapil maka di legalisir di dukcapil juga. Untuk Buku nikah maka di legalisir di kantor KUA saat menikah pertama kali bagi yang muslim. Jika non muslim maka harus ke dukcapil.

Baca juga : Mengajukan Visa ke Italy Sudah Bisa Khusus untuk Kategori ini

Bagaimana legalisir dokumen ?

Yang di legalisir biasanya adalah foto copynya dan bukan dokumen aslinya. Namun jika legalisir di kementrian, bisa ada dua pilihan, bisa foto copynya atau dokumen asli dan atau terjemahan.

Jadi tidak perlu pergi ke kementrian untuk legalisir dokumen jika tujuannya hanya ingin digunakan di Indonesia. Dokumen luar negeri yang ingin di gunakan di Indonesia, hanya legalisir di KBRI negara setempat dan Kemenlu di Jakarta dan tidak perlu di Kemenkumham.

Jika menikah di luar negeri dan ingin pernikahannya tercatat di Indonesia, maka setelah menikah di legalisir di KBRI dan kemudian di legalisiri di Kemenlu di Jakarta. Langkah selanjutnya bawa surat nikah dari luar negeri ke dukcapil bagi non muslim dan ke KUA bagi yang muslim. Mereka akan buatkan surat pencatatan pernikahannya.

Melaporkan Pernikahan Luar Negeri harus kemana ?

Untuk yang baru saja melangsungkan pernikahan di luar negeri. Ini yang harus dilakukan. Melaporkan Pernikahan Luar Negeri harus kemana ?.

Beberapa orang mungkin ada yang kurang memperhatikan mengenai pengurusan apa lagi setelah menikah di luar negeri. Jika hendak tinggal di manapun, supaya pernikahan di akui di negara asal, yaitu bagi WNI, maka harus di laporkan.

Melaporkan Pernikahan Luar Negeri

Setelah menikah di luar negeri, hal terkecil sebelum balik ke negara asal. Melaporkan pernikahan di KBRI di negara tempat di mana kita menikah. Kemudian setelah sampai di tanah air, maka pernikahannya perlu di laporkan di KUA bagi muslim dan di Dukcapil bagi non muslim.

Bagaimana mengurus pelaporan pernikahan di dukcapil ?

Cukup scan dokumen yang di perlukan dan daftar secara online. Sejak pandemi, kantor dukcapil tidak melakukan banyak kegiatan untuk walk in customer. Hanya pengambilan saja saat sudah mendaftarkan secara online.

Dokumen yang di perlukan :

  1. Akta Pencatatan Sipil yang Dikeluarkan oleh Negara Setempat
  2. Akta Pencatatan Sipil yang telah diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah
  3. Surat Laporan Peristiwa Penting dari Perkawilan RI di Negara Setempat
  4. Paspor
  5. Akta Perkawinan / Surat Nikah milik Orang Tua
  6. Surat Kuasa (jika pelaporan dikuasakan kepada orang lain)

Ini untuk pengurusan di dukcapil Jakarta ya. Cek disini

Untuk pengurusan di wilayah lain, silahkan cek masing-masing dukcapil. Setelah mengisi online maka hasil bisa di ambil di kantor dukcapil atau mungkin bisa di kirimkan online dan di print sendiri.

Baca juga : Pengalaman Donor Darah di PMI Jaksel Saat Pandemi

Bagi yang belum terbiasa dengan mendaftar secara online harus belajar karena situasi sekarang yang disebabkan pandemi. Mau tidak mau harus menyesuaikan dengan situasi dan kondisi.

Menurut saya ini jadi lebih praktis dan setiap instansi pemerintahan dan hampir semua elemen beralih ke digital. Hampir semua pendaftaran online. Jual beli online pun semakin tumbuh.

Menyikapi hal tersebut, perubahan skema dan sistem bisa terjadi kapan saja. Menghemat ongkos dan menjaga jarak jadi bisa di lakukan.

Syarat Mendaftarkan Pernikahan Luar Negeri di Indonesia

Jika menikah di luar negeri, jangan lupa di laporkan juga di Indonesia. Syarat Mendaftarkan Pernikahan Luar Negeri di Indonesia.

Syarat Mendaftarkan Pernikahan Luar Negeri

Bagi Non muslim

  1. Certificate of Marriage (diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah).
  2. Pelaporan perkawinan dari KBRI negara setempat.
  3. Paspor.
  4. Fotokopi KTPel
  5. Fotokopi Kartu Keluarga
  6. Akta Kelahiran
  7. Dokumen Asing harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah dan dilegalisasi di negara yang bersangkutan/kedutaan di Indonesia dan dilegalisasi oleh Kemenlu dan Kemenkumham.
  8. KTPel saksi (2 orang) yang telah berusia 21 tahun.
  9. Pas foto berdampingan berwarna, ukuran 4 x 6 cm. = 4 lembar
  10. Jam pelayanan Senin s/d Kamis jam 08.00 12.00 dan Jumat Jam 08.00 11.30

Bagi muslim, pernikahan di luar negeri di catatkan di KUA kecamatan. Untuk syarat pencatatan pernikahan di KUA :

  1. Akta kawin dari negara asal yang sudah diterjemahkan ke Bahasa Indonesia dan sudah dilegalisasi kantor perwakilan RI atau KBRI di negara tempat berlangsungnya pernikahan.
  2. Surat keterangan menikah dari KBRI negara tersebut
  3. Surat pernyataan tertulis pasangan
  4. Fotokopi KTP
  5. Copy KK
  6. Copy akta kelahiran suami dan istri
  7. Salinan paspor WNA
  8. Pasfoto 4 Lembar dengan latar belakang warna biru ukuran 4×6.

Baca juga : Paspor Timor Leste Berlaku Bebas Visa Pergi ke UK

Pengurusan dokumen pencatatan menikah di luar negeri adalah sebagian kecil administratif yang harus di lalui bagi pasangan yang akan menikah atau yang sudah menikah di luar negeri. Sebelum itu, tentu kita di sibukkan untuk mengurus visa. Syarat dokumennya berbeda dan lebih banyak di bandingkan visa untuk kunjungan liburan biasa.

Di masa pandemi ini, jika punya rencana menikah di dalam maupun di luar negeri bagi yang punya pasangan WNA harus banyak mengikuti perkembangan berita yang sering berubah.

Negara yang ada peraturan Lock down, kedutaan asing yang membatasi layanan atau bahkan ada yang tidak melayani sebagian urusan administrasi. Instansi pemerintah yang mengalihkan pelayanan menjadi online.

Kiranya ini menjadi tantangan tersendiri, namun semoga tidak menyurutkan langkah untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.

Pengalaman Legalisir Buku Nikah ke 3 Kementrian di Jakarta

Mengurus legalisir ke 3 kementrian gak cukup dalam waktu sehari. Karena setiap kementrian punya jadwal tersendiri. Pengalaman Legalisir Buku Nikah ke 3 Kementrian di Jakarta.

Pengalaman Legalisir Buku Nikah

Legalisir ke Kemenag dalam masa New Normal ini tidak bisa tiap hari seperti biasa. Ada perubahan jam legalisir ke Kemenag dalam seminggu. Hanya bisa 3 hari saja. Pertama saya pergi ke Kemenag di Jl MH Thamrin sebelahnya Bank Indonesia dengan membawa dokumen yang diperlukan. Tinggal isi buku tamu di resepsionis dan menyerahkan dokumen.

Kita hanya menunggu saja, petugas akan mengantarkan dokumen ke lantai atas. Sebelum pandemi, Kita sendiri yang harus ke lantai atas. Disarankan datang pagi jam 9 sehingga bisa cepat selesai.

Kalau urusan sudah selesai di Kemenag, apakah bisa langsung ke Kemenhukam di hari yang sama ?. Belum. Karena kita harus mendaftar dulu melalui aplikasi online Kemenhukam. Yang di lampirkan dokumen legalisir dari kemenag dan mengisi nama pejabat kemenag. Jika sudah di daftarkan, kita harus menunggu balasan dari Kemenhukam.

Kemenhukam akan memberikan nomor voucher pembayaran. Biaya yang harus dibayar ke Bank. Jika sudah bayar maka kita bisa datang ke kantor Kemenhukam. Pembayara bisa dilakukan di hari yang sama saat kedatangan ke kantor.

Kalau di Kemenlu. Kita harus menyetor biaya legalisasi satu hari sebelum kedatangan di kantor Kemenlu. Pas hari H, kita hanya menyerahkan dokumen yang akan di legalisir. Jam 09.00 – 12.00 penyerahan dokumen legalisir. Jam 13.00 – selesai, pengambilan buku nikah yang sudah di legalisir.

Berarti lama pengerjaan untuk legalisir sekitar dua minggu. Kemenhukam mengirim stiker legalisir melalui pos. Maksimal sampai 3 hari baru sampai ke alamat. Sebelum ke Kemenlu, kita harus terima stiker itu dahulu. Urutannya untuk lampiran bukti stiker Kemenhukam. Gunanya untuk pendaftaran aplikasi Kemenlu

Perlukah Legalisir untuk yang menikah hanya dengan WNI ?

Buat yang tinggal di luar kota, perlu menyediakan waktu untuk ke Jakarta. Waktunya sekitar 2 minggu atau menggunakan jasa legalisir.

Legalisir di 3 kementrian menjadi Harus jika untuk keperluan di bawah ini :

  1. Jika pasangan WNA
  2. Jika hendak membuat visa ikut pasangan yang bertugas di Luar negeri. Pasangan WNI/WNA.
  3. Jika ikut pasangan yang sedang studi di Luar negeri.

Sedangkan untuk yang menikah dengan sesama WNI maka legalisir buku nikah bisa hanya di legalisir di KUA dimana dahulu melangsungkan pernikahan atau KUA kecamatan.

Message Us on WhatsApp
Exit mobile version