Layanan Legalisir Buku Nikah di Kemenag Buka Tiap Hari

Update terbaru buat yang akan mengurus legalisir di Kemenag. Layanan Legalisir Buku Nikah di Kemenag Buka Tiap Hari.

Layanan Legalisir Buku Nikah

Terakhir saat pandemi, layanan legalisir dibuka hanya dua kali dalam seminggu, yaitu Senin dan Jumat. Mulai tahun ini, layanan legalisir buka tiap hari. Kita bisa datang ke Lantai 9 di Gedung Kementrian Agama.

Jam layanan dari Jam 9.00 pagi hingga 11.30 pagi.

Syarat legalisir buku nikah :

  1. Membawa dua buku nikah asli
  2. Tiga rangkap copy buku nikah yang di legalisir oleh KUA
  3. Foto copy KTP pemohon
  4. Foto copy Paspor WNA ( menikah dengan WNA )
  5. Salinan CNI ( menikah dengan WNA )
  6. Salinan surat mualaf ( jika ada )
  7. Surat kuasa bermeterai jika di wakilkan

Pengurusan legalisir bisa selesai di hari yang sama. Bagi yang berada di luar Jakarta, harus datang dan mengurus sendiri karena harus legalisir di Kemenag pusat Jakarta.

Baca juga : Jam Pengambilan Apostille dan Stiker Legalisasi di Kemenkumham

Layanan Legalisir di Kemenag

Selain legalisir buku nikah, ketika hendak menikah di luar negeri baik dengan WNA atau WNI ada yang perlu dilegalisir di kemenag juga. Surat rekomendasi nikah luar negeri yang ditujukan ke KBRI di negara tempat menikah perlu di legalisir dahulu. Setelah di legalisir di Kemenag, bisa diteruskan legalisir ke Kemenkumham dan Kemenlu jika legalisir ke negara yang masih menerima stiker.

Untuk tujuan negara yang sudah menerima apostille, langsung dilanjutkan ke kemenkumham saja. Kalo apostille, prosesnya bisa sekitar 3-4 hari kerja baru di setujui atau tidaknya

Alamat Kementrian Agama

Gedung Kementerian Agama RI JL M.H Thamrin Nomor 6 Lt 9 Jakarta

Ada waktu juga saat Kemenag tidak ada layanan, jadi bisa di tanya ke satpam di lobby apakah ada layanan atau tidak.

Fungsinya legalisir dokumen untuk yang sudah menikah maupun yang akan menikah, supaya disana dokumen negara diakui dan bisa digunakan di luar negeri untuk pencatatan pernikahan di negara setempat. Dokumen yang dibawa adalah dokumen asli.

Namun ada beberapa orang yang tidak mengurus ke kemenag untuk menikah di luar negeri, bisa jadi karena ketidak tahuan atau memang tidak ada waktu mengurusnya.

Perubahan Jam Legalisir Kemenag selama Masa Transisi New Normal

Layanan legalisir di kemenag sebelum masa pandemi dibuka setiap hari. Namun saat masa pandemi dan transisi ada perubahan jadwal. Perubahan Jam Legalisir Kemenag selama Masa Transisi New Normal.

Perubahan Jam Legalisir Kemenag

Pada awalnya layanan untuk legalisasi buku nikah di Bimas Islam Kemenag dibuka tiap hari, setelah itu masuk masa pandemi Virus Covid19, layanan sempat dihentikan dan hanya satu hari saja dibuka dalam seminggu.

Setelah dua bulan lewat dan saat ini masa transisi menuju New Normal, Bimas islam melonggarkan aturan. Aturan memberi kelonggaran 3 x dalam seminggu membuka layanan legalisir.

Jadwalnya sebagai berikut :

Senin, Rabu dan Jumat pukul 09.00 – 15.00. Untuk mengetahui info lebih lanjut bisa menghubungi nomor 0811 1890444.

Dengan adanya penambahan jam buka untuk legalisir, masyarakat yang memerlukan untuk hal tersebut bisa terbantu. Ini karena selama 3 bulan semua kementrian membatasi jam layanan karena mengikuti aturan PSBB dan social distancing.

Baca juga : Syarat Pengajuan Visa Thailand Mengikuti Pasangan di Jakarta

Alamat : Jl. M.H. Thamrin No.6 2 1, RT.2/RW.1, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340.

Jika naik kendaraan umum menuju kantor kementrian, maka bisa menggunakan busway jurusan Blok M – Kota. Turun sebelum Gedung Bank Indonesia.

Ada layanan di Kementrian Agama, untuk legalisasi buku nikah yang menikah di Indonesia dan menikah di luar negeri. Legalisasi di Kementrian Agama, tidak di pungut biaya. Namun jangan lupa untuk melengkapi persyaratannya.

Persyaratan Legalisir Buku Nikah di Kementrian Agama

Menikah di dalam negeri

  1. Buku nikah asli ( suami/istri )
  2. FC KTP /Surat keterangan domisili ( suami/istri )
  3. Foto Copy Paspor bagi WNA
  4. Copy Buku / Kutipan akta nikah yang sudah di legalisir KUA
  5. Fotokopi surat izin tidak berhalangan menikah dari kedutaan
  6. FC Akta cerai ( WNI/WNA ) jika pernah menikah di terjemahkan ke dalam bahasa indonesia
  7. FC sertifikat beragama islam bagi mualaf

Legalisasi surat keterangan Nikah di Luar Negeri

  1. FC KTP/ Surat keterangan domisili
  2. Foto paspor calon pengantin bagi pernikahan campur
  3. Asli dan foto copy ( sudah di legalisir sebanyak 3 lembar ) Surat keterangan nikah luar negeri dari KUA kecamatan
  4. Foto copy N1, N2 dan N4
  5. Foto copy sertifikat agama islam bagi mualaf
  6. surat keterangan perwakilan wali apabila wali tidak hadir
  7. Apabila pengurusan di percayakan pihak lain maka wajib menyerahkan surat kuasa bermeterai dan FC KTP

Translate »
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp
Exit mobile version