Legalisir di Kedutaan Mesir untuk Buku Nikah dan Terjemahan

Yang perlu informasi tentang legalisir dokumen di Kedutaan Mesir. Legalisir di Kedutaan Mesir untuk Buku Nikah dan Terjemahan.

Legalisir di Kedutaan Mesir

Yang sudah menikah dengan WNA Mesir di Indonesia harus mengurus legalisasi dokumen di instansi terkait. Instansi terkait yaitu, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri. Ditambah Kedutaan Mesir.

Apa yang dimaksud legalisasi dan kapan dibutuhkan dokumen yang sudah di legalisasi ?

Legalisasi adalah pengesahan terhadap dokumen dan hanya dilakukan terhadap tanda tangan dan tidak mencakup kebenaran isi dokumen

Fungsi legalisasi adalah pembuktian bahwa dokumen yang dibuat memang benar ditandatangani oleh para pihak dan di saksikan oleh pejabat umum. Pejabat umum disini adalah notaris.

Baca juga : Prosedur Pengajuan Visitor Visa UK Untuk Mengunjungi Keluarga

Pengalaman saya membantu legalisir buku nikah, syaratnya adalah :

Legalisasi Kemenag :

  1. Dua buku nikah asli
  2. Surat mualaf ( bagi yang mualaf )
  3. Copy paspor ( Bagi WNA )
  4. Copy E KTP
  5. surat kuasa bermeterai jika dikuasakan

Legalisasi Kemenkumham

  1. Upload dokumen yang mau di legalisasi
  2. Mengisi nama pejabat yang menandatangani sebelumnya
  3. Memilih kantor pengambilan stiker/ apostile
  4. Submit permohonan
  5. Jika disetujui aja di kirimkan nomor voucher untuk di bayar via email
  6. Selesai

Kemlu

  1. Daftar dan upload dokumen setelah legalisasi di Kemenkumham di aplikasi Kemlu
  2. Submit Permohonan
  3. Jika disetujui, akan diberikan nomor voucher via aplikasi Kemlu
  4. Datang ke kantor Kemenlu untuk pengambilan stiker setelah bayar
  5. Selesai

Jika sudah selesai langsung bisa dilanjutkan ke Kedutaan Mesir, untuk di kedutaan sendiri, harus surat kuasa dari WNA, ditambah paspor asli WNA Mesir. Pembayaran menggunakan mata uang USD. Di kedutaan Mesir, di minta legalisir juga dokumen terjemahan buku nikah.

Terjemahan buku nikah ke bahasa arab juga harus dilegalisir terlebih dahulu di kementerian, Namun cuma dari Kemenkumham dan Kemenlu. tidak perlu lagi di kemenag.

Jika hendak mengurus legalisir buku nikah namun berada di luar kota, bisa hubungi ke nomor whatsapp di website ini. Pengurusan ini bisa di wakilkan. Prosesnya juga cepat jadi tidak perlu repot datang ke Jakarta, hanya kirim dokumen ke alamat kami.

Jam Pengambilan Apostille dan Stiker Legalisasi di Kemenkumham

Ada dua tempat untuk mengambil legalisasi dari Kemenkumham. Jam Pengambilan Apostille dan Stiker Legalisasi di Kemenkumham.

Jam Pengambilan Apostille

Yang lagi mengurus legalisasi di kemenkumham pasti masih banyak yang belum tahu jam operasional dan Hari operasional pengambilan apostille dan stiker.

Yang di Jakarta, ada di Kuningan City Lantai dua dan di Menteng.

Baca juga : Layanan Permohonan Visa Mesir Bisa Tiap Hari Kecuali Hari Jumat

Untuk jam buka Layanan legalisasi stiker dan apostille di

1. Kuningan City lt 2 , mulai dari Jam 8.00 – 20.30

2. Menteng, mulai dari jam 08.00 – 15.00

Untuk weekend dan hari libur nasional, layanan tutup. Jadi buat yang baru bisa mengambil legalisir setelah jam kantor karena bekerja, masih bisa datang ke Kuningan city.

Syarat Pengambilan Apostille dan stiker

Syarat pengambilan,

  1. Bawa bukti bayar
  2. Dokumen yang akan di apostille / stiker
  3. Surat kuasa bermeterai jika dikuasakan

Kalau sedang tidak bermasalah dengan sistem, pengambilan bisa ditunggu, tinggal cetak apostile dan stiker. Jika ada perbaikan sistem, bisa jadi kita disuruh kembali lagi di hari berikutnya.

Pembayaran apostille dan legalisasi bisa melalui ATM BCA, jadi tidak harus melalui Bank BNI. Bagaimana syarat mendaftar untuk permohonan stiker dan apostille ?

Untuk mendapatkan stiker tergantung permohonan ke negara mana. Kalau apostille juga sama. Jika dahulu permohonan ke negara Eropa menggunakan stiker, sesuai aturan baru sudah berubah ke apostille. Jika sudah apostille tidak perlu lagi legalisir ke Kemenlu dan ke Kedutaan. Tidak bisa dipaksain harus sama kayak dokumen yang terdahulu jika pernah legalisir pada dokumen yang lama.

Buat yang legalisir stiker, setelah dari Kemenkumham maka harus ke Kemenlu dan kedutaan negara yang dituju. Proses dari Kementrian Hukum dan HAM, Kemenlu hingga kedutaan biasanya sekitar 5 hari kerja, akan tetapi tergantung kedutaannya juga. Untuk Kedutaan Malaysia, masih harus mengambil antrian temu janji yang hanya terbatas slotnya.

Dokumen di legalisasi stiker atau apostille, contohnya jika menikah dengan WNA di Indonesia maka buku nikahnya harus di legalisir supaya bisa di akui pernikahannya di negara pasangan. Contoh kedua jika mau menempuh studi di luar negeri maka dokumen pendidikan perlu di legalisir, untuk keabsahan dokumen.

Lampirkan Copy CNI untuk Legalisir di Kedutaan Bangladesh

Buat yang hendak legalisir buku nikah untuk pergi ke Bangladesh. Lampirkan Copy CNI untuk Legalisir di Kedutaan Bangladesh

Lampirkan Copy CNI untuk Legalisir

Alasan legalisir buku Nikah di kedutaan Bangladesh biasanya karena menikah dengan WNA Bangladesh di Indonesia. Jika mau di daftarkan di Bangladesh maka buku nikah Indonesia perlu di legalisir dari mulai Kementerian Agama, Kemenkumham dan Kemenlu. Setelah itu baru di kedutan Bangladesh.

Alasan kedua, bisa karena ikut suami bekerja di Bangladesh. Suami WNI atau untuk keperluan pindah ke Bangladesh.

Setiap dokumen Indonesia yang akan di gunakan di luar negeri maka harus di legalisir. Syarat Untuk legalisir buku Nikah di kedutaan Bangladesh :

  1. Dua buku Nikah asli yang sudah di legalisir terlebih dahulu di Kemenag, Kemenkumham dan Kemenlu.
  2. Surat permohonan tujuan legalisir yang di buat di atas meterai
  3. Surat kuasa bermeterai jika di kuasakan
  4. Copy CNI

Copy CNI diperlukan untuk legalisir di Kementerian Agama RI dan di Kedutaan Bangladesh. Sehingga kita harus siapkan 2 lembar copy CNI.

Definisi CNI

CNI atau Certificate of No Impediment adalah surat untuk menikah di luar negeri. Surat tersebut di keluarkan oleh kedutaan asing di negara setempat atau negara di mana akan menikah. Contoh : Jika kamu punya pasangan WNA dan hendak menikah di Indonesia maka syarat bagi WNA untuk mendapatkan CNI di kedutaan asing, adalah membawa surat single dari negara WNA.

Bawa surat unmarried certificate yang dibuat dan di legalisir oleh Consular dan Kementerian luar negeri di negara Bangladesh, deputy Commisioner daerahnya dan notaris publik.

Kenapa harus bawa kembali copy CNI pada saat mengajukan legalisir di kedutaan Bangladesh Jakarta ? Ini dikarenakan menghindari pemalsuan CNI yang di buat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sehingga Kedutaan menerapkan kebijakan seperti hal tersebut di atas.

CNI asli ada kop dari kedutaan dan alamat kedutaan, ada tanda tangan staf kedutaan dan cap atau stempel dari kedutaan. Nama dan data yang tertera di surat juga semua benar berdasarkan surat single yang di bawa oleh WNA saat pendaftaran buat CNI.

Baca juga : Menunggu Visa New Zealand Hingga 4 Bulan, Akhirnya Disetujui

Prosesnya bisa bervariasi ya karena pihak kedutaan akan cross check surat unmarried certificate yang di kirim WNA ke kedutaan. Untuk menguji validasi surat tersebut asli. Ada beberapa kasus pemalsuan dokumen belakang ini sehingga kedutaan mengambil langkah tersebut.

Layanan Apostile dan Legalisir AHU Pindah ke Cikini Sekarang

Informasi terbaru tentang layanan Legalisasi AHU. Layanan Apostile dan Legalisir AHU Pindah ke Cikini Sekarang.

Layanan Apostile dan Legalisir AHU

Perjalanan layanan legalisasi di AHU ( Kemenkumham ), waktu itu sempat berada di gedung Cik’s Cikini. Kemudian bisa di ambil di Kantor Kemenkumham di HR Rasuna Said setelah melakukan pembayaran.

Rupanya sejak tanggal 10 Oktober 2022, ada perubahan bagi yang hendak konsultasi khususnya layanan Apostile dan legalisasi stiker AHU, kita bisa datang ke Jl Cikini I No 3A.

Baca juga : Membuat Itinerary yang Mudah untuk Pengajuan Visa Schengen

Apostile berbentuk satu lembar kertas seukuran HVS ukuran A4. di sematkan di depan dokumen yang sudah di daftarkan online. Pendaftaran online bisa disini

Sedangkan legalisir stiker AHU, berbentuk stiker yang di tempelkan di belakang dokumen. Pnedaftran semua secara online dan setelah disetujui, kita di minta melakukan pembayaran di bank BNI. Kemudian pengambilan dengan membawa slip pembayaran dan dokumen untuk datang ke kantor layanan Apostile dan legalisasi AHU di Cikini.

Jika sudah membayar, kita bisa langsung datang dengan membawa dokumen di hari yang sama. Hari itu juga selesai. Hanya saja proses persetujuan dokumen setelah pendaftaran online membutuhkan waktu 3 hari kerja. Jika mendaftar di hari jumat sore atau akhir pekan. Sekitar hari rabu sudah ada hasilnya. Namun jika ada yang keliru dan di tolak, kita harus daftar ulang lagi. Porses tambah tiga hari lagi.

Kalau mau tanya tentang dokumen apakah bisa dilegalisasi atau tidak dan pertanyaan yang lain terkait apostile, kita bisa langsung datang saja ke Cikini.

Apostile dan legalisasi di peruntukan bagi WNI yang ingin mengajukan visa, menikah di luar negeri atau dengan kata lain dokumen Indonesia ingin digunakan di luar negeri. Pihak kedutaan membutuhkan dokumen Indonesia yang sudah di legalisasi.

Kalau apostile, maka hanya perlu di Kemenkumham saja. Bagi dokumen akta nikah islam, di legalisasi di kemenag terlebih dahulu.

Bagi dokumen yang lain, langsung ke kemenkumham. Tidak perlu lagi ke Kemenlu.

Untuk stiker masih berlaku di beberapa negara sehingga pengurusannya hingga kemenlu.

Legalisasi Apostile Ijazah Terjemahan untuk Kuliah di Jerman

Dokumen yang ingin digunakan di Luar negeri sekarang bisa di apostile. Legalisasi Apostile Ijazah Terjemahan untuk Kuliah di Jerman.

Legalisasi Apostile Ijazah Terjemahan

Pada awal Juni, Kemenkumham mengeluarkan legalisasi apostile untuk dokumen yang ingin di gunakan di 125 negara yang ada dalam daftar. Untuk negara yang tidak termasuk, masih menggunakan stiker legalisasi.

Proses pendaftaran dokumen, perlu waktu 3 hari hingga dokumen di setujui / di tolak. Reviewer untuk apostile lebih teliti sehingga persetujuan tidak secepat ajukan legalisasi stiker. Jika di tolak maka proses akan di jawab 3 hari lagi.

Baca juga : Membuat Akta Kematian Online Sekarang Lebih Mudah

Syarat legalisasi apostile :

  1. Mendaftar online disini
  2. Mengisi form
  3. Mengunduh dokumen

Untuk dokumen terjemahan asli, pastikan bahwa penerjemah tersumpahnya sudah terdaftar di Kemenkumham, jika tidak maka harus minta spesimen tanda tangan. Formnya akan di berikan Kemenkumham. Setelah mendaftar dan dijawab bahwa pejabat belum terdaftar. Tim verifikator akan memberika form yang harus di isi dan dikembalikan lagi dengan cara mengunduh.

Kalau ingin melegalisir copy terjemahan, copynya di legalisir di Sekolah dahulu. Jika ijazah SMA maka bisa di legalisir lagi di Kantor walikota wilayah masing-masing. Kalau Ijazah Perguruan Tinggi maka ke Dikti.

Namun coba di konfirmasi dan di tanyakan dahulu mengenai syarat-syarat yang dibutuhkan untuk legalisasi. Karena bisa saja permintaan berbeda.

Mengurus legalisasi apostile di Kemenkumham hanya 3 hari kerja jika tidak ada kendala sistem atau hari libur nasional. Namun sebelum itu jika harus di legalisasi karena mau legalisasi copynya itu ada waktunya sendiri.

Kalau legalisasi stiker, tidak perlu dibawa dokumen yang akan dilegalisasi namun kalau legalisasi apostile harus di bawa dokumennya saat pengambilan apostile. Ini karena petugas Kemenkumham sendiri yang akan menempelkannya.

Apostile memudahkan proses legalisasi menjadi lebih singkat. Untuk yang legalisasi stiker tetap harus mengikuti prosedur seperti yang lama. Setelah dari Kemenkumham, harus ke kemenlu dan ke kedutaan.

Untuk negara mana saja yang sudah apostile dan yang belum bisa di lihat di website Legalisasi Kemenkumham.

Prosedur Legalisir Ijazah SMA untuk Kuliah di Luar Negeri

Buat yang rencana kuliah di luar negeri dan berdomisili di Jakarta. Prosedur Legalisir Ijazah SMA untuk Kuliah di Luar Negeri.

Prosedur Legalisir Ijazah SMA

Untuk legalisir ijazah SMA, pertama adalah buat copy ijazah yang setidaknya lima lembar. Lakukan legalisir di sekolah masing-masing. Jika lulusan tahun lama, tetap harus legalisir yang terbaru di sekolah masing-masing.

Kemudian legalisir di sie pendididkan Kantor Walikota masing-masing. Waktu itu saya di Kantor Walikota Jakarta Selatan di Jl Prapanca.

Saat mendaftar, Kepala Suku Dinas Pendidikan wilayah II belum terdaftar di Kemenkumham sehingga kita akan di berikan lampiran spesimen tanda tangan untuk pejabat yang melegalisir. Kita harus kembali ke Kantor walikota untuk minta tanda tangan dan paraf pejabat yang melegalisir.

Langkah selanjutnya, kita bisa melanjutkan kembali mendaftar di website AHU ( kemenkumham ).

Baca juga : Mengurus VOA Pakistan, Bagaimana Caranya Mendaftar ?

Proses legalisasi apostile sekarang lebih teliti dan makan waktu hingga maksimal 3 hari kerja. Jika ada penolakan, maka pendaftaran harus di ulang dan ditunggu hingga 3 hari kerja lagi.

Pastikan untuk menginput lebih teliti pejabat dan nama instansi. Jika tidak ada dalam daftar maka harus membutuhkan spesimen tanda tangan dan akan makan waktu lebih lama.

Untuk legalisasi stiker lebih cepat, tidak sampai 3 hari sudah ada jawaban di setujui atau di tolak jika tidak ada kendala sistem.

Tujuan legalisasi dan dokumen apa yang harus di legalisasi harus di ketahui bagi masing-masing applicant yang membutuhkan legalisir. Misal untuk mengajukan beasiswa atau bersekolah di luar negeri tanpa beasiswa. Kita harus lihat ketentuan dari website kedutaan.

Pihak Kemenkumham maupun Kementrian Luar negeri RI hanya melegalisasi dokumen yang sudah di daftarkan saja oleh kita.

Biasanya untuk syarat pengajuan visa studi, yang di perlukan ijazah asli berbahasa Indonesia yang sudah di legalisir dan terjemahannya. Kedua dokumen sudah di legalisir di kementrian. Namun ada baiknya di cek kembali di Kedutaan atau websitenya masing-masing. Tiap negara bisa berbeda.

Update Jadwal Legalisir di Kemenlu Sekarang Buka Tiap Hari

Ada dokumen yang saat mau di bawa ke luar negeri perlu di legalisir. Update Jadwal Legalisir di Kemenlu Sekarang Buka Tiap Hari

Update Jadwal Legalisir di Kemenlu

Dengan jadwal di Kemenlu yang setiap hari, memudahkan kita yang ingin dokumen bisa cepat selesai. Hal ini mengurangi penumpukan dan harus datang lebih pagi dari biasa saat masih jadwal 2 x seminggu, Rabu dan Jumat.

Saat datang juga dan mendapatkan nomor, petugas akan mengambil nomor yang sudah keluar dan mulai cek untuk di cetak stikernya. Kalau belum bayar jangan langsung datang. Tapi jika sudah mendaftarkan satu hari sebelumnya dan belum di jawab, maka bisa infokan ke petugas supaya bisa di proses. Jika sudah mendapatkan persetujuan, kita bisa bayar. Bayar juga bisa lebih mudah dengan M Banking Mandiri.

Syarat Legalisir di Kemenlu :

  1. Mendaftar online melalui aplikasi Stempel Asli
  2. Siapkan dokumen yang harus di upload di aplikasi secara online
  3. Jika sudah sukses mendaftarkan, tunggu hasilnya.

Dokumen yang bisa di legalisasi biasanya :

  1. Akta nikah
  2. Akta Lahir
  3. Kartu Keluarga
  4. SKCK
  5. Surat Single
  6. Ijazah
  7. Transkrip nilai
  8. Surat cerai
  9. Dokumen- dokumen lain yang dibutuhkan

Baca juga : Mengurus Stiker Legalisasi Kemenkumham untuk ke Malaysia

Alamat Kantor Kemenlu :

KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA

 Jl. Taman Pejambon No. 6, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110 Indonesia

Untuk antrian di Kemenlu menjadi berkurang dikarenakan sudah ada apostille bagi sebagian negara. Sehingga bagi yang tujuannya ke ke negara-negara tersebut, tidak perlu lagi ke Kemenlu.

Jika legalisasi stiker maka prosesnya dari Kemenag ( bagi yang buku nikah ) hingga kedutaan masing-masing yang di tuju. Jika sudah selesai semua maka dokumen bisa digunakan di luar negeri.

Untuk biaya legalisir di kedutaan, harus cek di masing-masing website kedutaan dan bagaimana prosedur temu janjinya.

Pengambilan stiker bisa di wakilkan baik di Kemenkuham dan Kemenlu. Saat pendaftaran online, surat kuasa juga dilampirkan kalau pendaftaran bukan atas nama sendiri. Juga KTP yang menerima kuasa.

Mengurus Stiker Legalisasi Kemenkumham untuk ke Malaysia

Untuk legalisasi dokumen sejak 4 Juni ada perubahan dengan dua jenis legalisasi Mengurus Stiker Legalisasi Kemenkumham untuk ke Malaysia.

Mengurus Stiker Legalisasi Kemenkumham

Legalisir di Kemenkumham, dibagi dua. Ada legalisasi apostille dan legalisasi stiker seperti sebelumnya. Ada 125 negara yang sudah mengakui apostille dari kemenkumham Indonesia dan ada negara yang masih legalisasi dengan stiker. Salah satu negara yang masih legalisasi stiker adalah Malaysia.

Syarat Legalisasi stiker di Kemenkumham

  1. Siapkan dokumen yang akan di legalisasi
  2. Surat Kuasa ( jika diwakilkan )
  3. Sudah di Legalisasi oleh notaris atau instansi yang mengeluarkan dokumen terlebih dahulu
  4. Mendaftar secara online dan upload dokumen secara online, disini

Baca Juga : Lama Proses Mengurus Visa Schengen Setelah Pandemi

Hasil jawaban dari kemenkumham maksimal tiga hari. Akan di beritahukan melalui email. Pengambilan bisa beberapa pilihan saat mengisi formulir online, ada pilihannya.

Kalau di Jakarta berarti mesti datang ke Kantor Kemenkumham di Rasuna Said Kuningan. Kita datang hanya bawa bukti bayar saja. Stiker bisa kita tempel sendiri. Jadi dokumen boleh di bawa atau tidak dibawa juga bisa. Petugas tidak akan mengecek dokumen. Kecuali adalah apostille. Kalau apostille, Kita harus membawa dokumen yang didaftarkan untuk dilegalisir. Petugas yang akan menempelkan apostille ke dokumen.

Untuk pembayaran stiker ataupun apostille, bisa melalui Bank BNI. Kalau melalui Tokopedia bisa tapi tidak langsung masuk secara online pembayarannya.

Setelah di Kemenkumham, kemudian proses lanjut mendapatkan stiker Kemenlu. Kita harus daftar online kembali di aplikasi Kemenlu. Saat ini untuk mendaftar di aplikasi Kemenlu bisa lebih cepat dapat hasil jawabannya. Selama mendaftar sebelum jam 4 sore. Harus cek di aplikasi atau juga akan dapat email pemberitahuan.

Untuk yang mau menikah di Malaysia, dokumen yang hendak dilegalisasi bisa banyak. Contoh dokumen yang di legalisasi yaitu N1-N4, Surat Keterangan Belum Menikah, copy KTP, copy KK, copy Paspor. Ada baiknya di konfirmasi kembali dengan pihak di Malaysia tentang dokumen apa saja yang perlu di legalisir.

Pengalaman Mendaftar Apostille di Kemenkumham untuk Legalisasi

Saat ini yang hendak legalisasi di kemenkumham harus cek negara yang dituju. Pengalaman Mendaftar Apostille di Kemenkumham untuk Legalisasi

Pengalaman Mendaftar Apostille

Dengan tampilan yang baru, mendaftar apostille dan stiker secara online di website kemenkumham cukup mudah.

Yang belum punya akun harus mendaftar dahulu. Kalau sudah punya dari format yang lama. Hanya cukup masukan Nomor NIK dan password. Kamu bisa cek disini

Langkah kedua adalah kamu bisa cek di sub Simulasi, dokumen apa yang akan kamu legalisasi dan ke negara mana. Nanti akan di lihat hasilnya apakah masih legalisasi stiker atau sudah apostille.

Apostille berbentuk satu lembaran seperti sertifikat atau piagam berukuran A4. Nantinya di lampirkan di belakang dokumen atau didepan dokumen.

Baca juga : Pengalaman Mengurus Visa Schengen Austria di VFS Global Jakarta

Kalau stiker legalisasi berbentuk kotak kecil yang bisa di tempel di belakang dokumen. Kita bisa lakukan sendiri penempelan stiker tersebut sekarang.

Untuk mengajukan apostille ini,

  1. Langkah pertama adalah mendaftar online. Mengisi data dan upload dokumen
  2. Jika sudah benar semua data dan dokumennya maka tinggal di submit

Prosesnya kurang lebih tiga hari kerja. Pastikan sebelum mendaftar di cek baik-baik ya semua isian form dan lembaran dokumen yang di lampirkan. Jika di tolak harus ulang dari awal lagi. Itu berarti harus menunggu hingga hari ke tiga lagi untuk dikabarin.

Buat yang memang negara tujuannya sudah mengkui apostille ini, kita tidak perlu lagi legalisir di Kemenlu dan juga Kedutaan. Untuk memastikan kamu bisa cek sendiri ya.

Beberapa negara masih dengan stiker legalisir contohnya Malaysia, Saudi Arabia dll. Jika masih stiker tidak ada perubahan prosedur untuk tiap kementrian dan terakhir legalisasi di kedutaan.

Untuk pengambilan apostile dan stiker bisa langsung di kantor Kemenkumham Kuningan. Tentunya setelah melakukan pembayran. Bawa dokumen yang akan dilegalisir dan bukti pembayaran bagi apostille. Kalau untuk stiker kita bisa menempelkannya sendiri jadi tidak membawa dokumennya juga tidak apa-apa. Tapi bawa bukti pembayarannya..

Legalisasi di Kedutaan Rumania, Bagaimana Syarat dan Prosedurnya ?

Terkadang kita butuh legalisasi dokumen untuk ke luar negeri. Legalisasi di Kedutaan Rumania, Bagaimana Syarat dan Prosedurnya ?.

Legalisasi di Kedutaan Rumania

Ada beberapa alasan kenapa kita harus legalisir dokumen. Biasanya legalisir dokumen saat kita pergi ke luar negeri untuk tujuan misalnya menikah, bersekolah, pindah ke luar negeri.

Legalisasi dokumen sebelum ke kedutaan asing, wajib legalisasi di kementrian terlebih dahulu. Kementriannya adalah Kemenkumham dan Kemenlu. Kedutaan tidak akan melegalisasi tanpa ada cap legalisasi dari kementrian.

Di kedutaan Rumania, kita bisa datang untuk legalisasi di hari dan jam yang sudah ditentukan tanpa harus buat appointment terlebih dahulu. Jadwal untuk keperluan legalisasi yaitu Senin, rabu dan Jumat. Mulainya dari jam 10.30 -12.00.

Jika ada hari libur di jadwal legalisasi, tidak ada penggantian hari lain. Jadi bisa mengikuti hari selanjutnya.

Kamu bisa mendapatkan hasil legalisasi di hari yang sama. Penyerahan dokumen pagi hari dan ada yang bisa ditunggu atau di minta untuk datang lagi siang harinya. Biasanya setelah makan siang.

Baca juga : Interview Visa Transit US untuk Tujuan ke Bahama, akhirnya di Setujui

Alamat Kedutaan Rumania

Jl. Teuku Cik Ditiro No.42-A, RT.10/RW.5, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310

Kita hanya suruh mengisi buku tamu di satpam saat masuk kedutaan Rumania dan di suruh menunggu di dalam pagar.

Untuk transportasi umum melewati kedutaan tidak ada. Yang jadi alternatif adalah naik ojek atau taxi online. Ini karena dekat dengan perumahan dan dekat dengan tempat makan.

Buat yang tidak ada waktu mengurusnya, bisa menghubungi saya. Ada beberapa kedutaan yang tidak perlu appointment untuk legalisir.

Buat yang mengejar waktu dari legalisasi Kemenlu dan lalu harus legalisasi di kedutaan Rumania, akan tidak bisa. Ini karena tutup untuk legalisasi hingga jam 12 siang. Sedangkan Kemenlu selesai pengambilan dokumen sekitar jam 2 siang.

Pastikan perhatikan waktu legalisir. Sekarang Kemenlu sudah buka tiap hari untuk legalisasi sehingga lebih cepat mengurusnya di kedutaan lain jika di perlukan.

Message Us on WhatsApp
Exit mobile version