Mengurus Apostille SKCK di Kemenkuham, Apa syaratnya ?

Yang mau ke luar negeri untuk berkunjung, sekolah dan sebagainya harus baca ini. Mengurus Apostille SKCK di Kemenkuham, Apa syaratnya ? ?

Mengurus Apostille SKCK

Tidak semua negara yang sudah mengakui apostille. Daftar di Kemenkumham ada 121 negara yang mengakui apostille. Jika nama negara yang kita tuju tidak ada maka masih berlaku legalisir stiker.

SKCK di perlukan sebagai salah satu syarat mengajukan visa bagi beberapa negara. Biasanya untuk visa kerja, visa kunjungan ke Bangladesh, dan visa tinggal.

Yang harus di urus pertama adalah SKCK di Mabes Polri. Bagi yang baru mengajukan SKCK, harus punya rekam sidik jari. SKCK untuk ke Luar negeri bisa diurus di gedung Tripatra. Alamatnya :

Tripatra Building, Jl. R.A. Kartini No.34, RT.11/RW.4, West Cilandak, Cilandak, Jakarta Selatan 12430

Jika sudah selesai di Mabes Polri, Maka selanjutnya mengajukan apostille secara online di website kedutaan Kemenkumham. Yang harus disiapkan adalah scan dokumen. Dokumennya adalah scan SKCK scan asli, surat kuasa ( jika diwakilkan ) dan scan E KTP. Prosesnya menunggu verifikasi selama maksimal 4 hari kerja. Namun adakalanya bisa lebih lama. Pastikan teliti dalam mengisi instansi dan pejabat publik. Jika sudah di setujui, kita akan dapat nomor pembayaran dan bisa pergi ke ATM BCA, Mandiri dan BNI.

Untuk mengajukan apostile, ada beberapa pilihan kantor dimana kita bisa ambil di tempat yang sesuai dengan lokasi terdekat.

Pilihan wilayah kantor tempat pencetakan dan pengambilan apostille dan stiker :

  1. Apostile – Loket Pusat ( Kuningan city / Menteng )
  2. Kantor Wilayah Bali
  3. Kantor Wilayah Banten
  4. Kanwil Bengkulu
  5. D.I Yogyakarta
  6. DKI Jakarta ( MT. Haryono )
  7. Gorontalo
  8. Jambi

Baca juga : Ke Rusia dengan e-visa, Sekarang Sudah Berlaku dan Mudah

Kantor Apostile Pusat di Galery AHU di Kuningan city,

Jl. Prof. DR. Satrio No.Kav. 18, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940

Buat teman-teman yang berada di kota -kota tempat pencetakan dan pengambilan apostile dan stiker seperti disebutkan diatas, menjadi lebih.

Salinan CNI Perlu untuk Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Malaysia

Buat yang mau legalisir buku nikah di Kedutaan Malaysia. Salinan CNI Perlu untuk Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Malaysia.

Salinan CNI Perlu untuk Legalisir

Jika warga Negara Asing mau menikah di luar negeri, misalnya ke negara Indonesia, maka WNA perlu membawa dokumen untuk syarat menikah. Salah satu dokumen untuk syarat menikah adalah CNI. CNI ( Certificate No Impediment ) adalah Surat single atau surat keterangan bisa menikah dengan WNI yang di keluarkan oleh kedutaan negara asal calon pasangan di Indonesia.

Syarat mengurus CNI di kedutaan, WNA harus membawa surat single dan surat cerai jika pernah menikah. Kemudian dibawa ke kedutaan. Setelah mendapatkan surat tersebut maka WNA dan WNI bisa menikah di Indonesia. Copy CNI harus di simpan karena diperlukan untuk mengurus legalisir buku nikah di Kementerian Agama, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan.

Baca juga : Mengajukan Visa Schengen Portugal untuk Liburan Akhir Tahun

Setelah menikah, maka harus mengurus legalisir. Saat ini jika mau mengurus legalisir di kedutaan Malaysia, syaratnya :

  1. Dua buku nikah yang sudah di legalisir kementerian Agama, Kemenkumham dan Kemenlu
  2. Copy CNI
  3. Copy KTP WNI
  4. Copy Paspor WNA
  5. Surat kuasa jika diwakilkan

Melampirkan copy surat CNI di Kemenag dan Kedutaan Malaysia untuk menghindari pemalsuan dokumen nikah. Dikarenakan ada beberapa kasus, menikah dengan WNA tidak menggunakan CNI di KUA atau membuat CNI Palsu dan tidak di buat di Kedutaan. Proses cukup ditunggu saja, hari itu langsung jadi. Tujuan legalisir untuk melengkapi dokumen pengajuan visa family, ikut suami/ istri untuk penyatuan keluarga.

Akan sangat membantu legalisir menjadi lebih cepat jika dokumen lengkap. Proses legalisir dari Kementrian hingga kedutaan, estimasinya dua minggu.

Masing-masing kementerian dan Kedutaan memberlakukan tarif legalisir. Untuk hal tersebut akan diberikan pemberitahuan tagihan yang harus di bayar saat dokumen selesai di verifikasi dan di setujui.

Kementerian Agama membuka layanan legalisir hanya di hari Senin dan Jumat. Kemenkumham tiap hari untuk pengambilan stiker saja, pendaftaran dilakukan secara online. Kemenlu layanan pengambilan stiker tiap hari, dengan terlebih dahulu mendaftarkan secara online.

Legalisasi Copy Buku Nikah untuk Pengajuan Visa, Bisa tidak ?

Pengajuan visa ikut pasangan ke luar negeri perlu legalisasi dokumen nikah. Legalisasi Copy Buku Nikah untuk Pengajuan Visa , Bisa tidak ?

Legalisasi Copy Buku Nikah

Legalisir dokumen, contohnya buku nikah, menjadi salah satu syarat yang di minta oleh kedutaan saat kita akan mengajukan visa ke luar negeri.

Legalisir buku nikah dimana ?

Ada beberapa negara tujuan visa, yang masih menggunakan Legalisir dengan sticker. Jadi alur legalisasi di mulai dari KUA tempat mengeluarkan buku nikah, Kementerian Agama RI, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan negara tujuan.

Sedangkan untuk negara yang sudah menerima legalisasi apostile. Urutan legalisasi buku nikah mulai dari KUA, Kemeterian Agama RI dan Kemenkumham saja.

Yang di legalisasi buku nikah asli atau foto copynya ?

Ada yang melegalisasi buku asli, berarti dua buku nikah suami dan istri dan ada yang di minta legalisasi copy buku nikah saja.

Jika yang di legalisasi dua buku nikah asli, kita bisa fotocopy lembaran yang sudah di legalisasi dan di cap oleh notaris. Namun jika yang mau di legalisasi copy saja, pada saat legalisasi di KUA, buatlah tiga rangkap copy buku nikah. Ini juga menjadi syarat di kemenag untuk melampirkan tiga rangkap copy buku nikah. Kemenag akan mencap copy buku nikah yang di lampirkan.

Langkah selanjutnya adalah mendaftarkan salah satu copy buku nikah yang sudah di legalisir oleh Kemenag di Kemenkumham. Jika copy buku nikah yang di perlukan di Kedutaan.

Baca juga : Mengurus Refund di VFS Tasheel Jakarta, Bagaimana Caranya ?

Apakah pengambilan apostile bisa diwakilkan ? Jawabannya bisa. Namun harus menggunakan surat kuasa bermeterai. Yang perlu di bawa saat pengambilan adalah kuitansi atau bukti bayar, dokumen yang akan dilegalisasi dan surat kuasa bermeterai ( jika di wakilkan ).

Proses satu hari jadi. Dari pembayaran ke pengambilan, bisa di hari yang sama. Baiknya di bayarkan di Bank BNI jadi bisa langsung online. Jika menggunakan tokopedia untuk bayar, suka belum terlihat pembayaran yang masuk di hari yang sama mesti di cek dulu sama petugas kemenkumham.

Layanan Apostile dan Legalisir AHU Pindah ke Cikini Sekarang

Informasi terbaru tentang layanan Legalisasi AHU. Layanan Apostile dan Legalisir AHU Pindah ke Cikini Sekarang.

Layanan Apostile dan Legalisir AHU

Perjalanan layanan legalisasi di AHU ( Kemenkumham ), waktu itu sempat berada di gedung Cik’s Cikini. Kemudian bisa di ambil di Kantor Kemenkumham di HR Rasuna Said setelah melakukan pembayaran.

Rupanya sejak tanggal 10 Oktober 2022, ada perubahan bagi yang hendak konsultasi khususnya layanan Apostile dan legalisasi stiker AHU, kita bisa datang ke Jl Cikini I No 3A.

Baca juga : Membuat Itinerary yang Mudah untuk Pengajuan Visa Schengen

Apostile berbentuk satu lembar kertas seukuran HVS ukuran A4. di sematkan di depan dokumen yang sudah di daftarkan online. Pendaftaran online bisa disini

Sedangkan legalisir stiker AHU, berbentuk stiker yang di tempelkan di belakang dokumen. Pnedaftran semua secara online dan setelah disetujui, kita di minta melakukan pembayaran di bank BNI. Kemudian pengambilan dengan membawa slip pembayaran dan dokumen untuk datang ke kantor layanan Apostile dan legalisasi AHU di Cikini.

Jika sudah membayar, kita bisa langsung datang dengan membawa dokumen di hari yang sama. Hari itu juga selesai. Hanya saja proses persetujuan dokumen setelah pendaftaran online membutuhkan waktu 3 hari kerja. Jika mendaftar di hari jumat sore atau akhir pekan. Sekitar hari rabu sudah ada hasilnya. Namun jika ada yang keliru dan di tolak, kita harus daftar ulang lagi. Porses tambah tiga hari lagi.

Kalau mau tanya tentang dokumen apakah bisa dilegalisasi atau tidak dan pertanyaan yang lain terkait apostile, kita bisa langsung datang saja ke Cikini.

Apostile dan legalisasi di peruntukan bagi WNI yang ingin mengajukan visa, menikah di luar negeri atau dengan kata lain dokumen Indonesia ingin digunakan di luar negeri. Pihak kedutaan membutuhkan dokumen Indonesia yang sudah di legalisasi.

Kalau apostile, maka hanya perlu di Kemenkumham saja. Bagi dokumen akta nikah islam, di legalisasi di kemenag terlebih dahulu.

Bagi dokumen yang lain, langsung ke kemenkumham. Tidak perlu lagi ke Kemenlu.

Untuk stiker masih berlaku di beberapa negara sehingga pengurusannya hingga kemenlu.

Antrian Pengambilan Stiker Legalisasi di Kemlu Jakarta Saat Ini

Buat yang mau ambil stiker Kemenlu mesti baca updatenya. Antrian Pengambilan Stiker Legalisasi di Kemlu Jakarta Saat Ini.

Antrian Pengambilan Stiker Legalisasi di Kemlu

Dinamika di awal tahun ini untuk pengambilan stiker legalisasi Kemenlu terkadang membuat kita dalam mencari informasi di sosial media ( instagram ) kemenlu menjadi tidak cukup. Sebab di lapangan suka berubah.

Awal tahun ini sempat sistem aplikasi stiker legalisasi Kemenlu offline dan menyebabkan kita yang membutuhkan pengurusan stiker harus daftar secara manual. Sempat terjadi penumpukan antrian. Ada yang baru daftar dan ada bagian yang menunggu mengambil stiker setelah daftar manual.

Pengalaman saya untuk mengambil stiker legalisasi Kemenlu di hari rabu ini, 9 Maret 2022. Sebelum saya datang, infonya antrian mulai panjang sejak jam 7 pagi. Dibuka nomornya sekitar jam 8.00 – 8.30 pagi. Nomor antrian dibatasi hanya hingga 100 untuk satu hari. Dalam waktu kurang dari satu jam nomor antrian sudah habis. Pas yang datang jam 9.00 sudah tidak kebagian nomor antrian.

Baca juga : Aturan Legalisir di Kedutaan Australia Jakarta untuk Dokumen Saat Ini

Peraturan saat ini, kamu bisa menempel stiker kemenlu sendiri. Perhatikan dan cek kembali nama stiker di pojok kanan bawah setelah QR Code. Stiker hanya bisa di ambil di Kementrian Luar negeri di hari rabu dan Jumat. Tidak bisa di kirimkan ke alamat.

Aplikasi untuk mendaftar online sebelum kita datang ke Kementrian Luar negeri adalah stiker Kemenlu. Kita bisa download di apps store di HP kita. Pendaftarannya cukup mudah. Sebelumnya ada pilihan stiker di kirim atau tidak tapi sekarang stiker harus di ambil di kantor Kemenlu. Sejak adanya pembaharuan sistem belum lama ini.

Perubahan yang lain adalah kita kirim pembayaran ke nomor rekening Kemenlu bukan dari virtual account lagi seperti dahulu.

Setelah melakukan pembayaran maka kita di minta untuk kirim email resi pembayaran dan nomor permohonan dan berapa banyak dokumen yang akan di legalisir.

Alamat Kemenlu :

KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Jl. Taman Pejambon No. 6, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110

Aturan Legalisir di Kedutaan Australia Jakarta untuk Dokumen Saat Ini

Yang mau legalisir dokumen di kedutaan Australia perlu baca ini. Aturan Legalisir di Kedutaan Australia Jakarta untuk Dokumen Saat Ini.

Aturan Legalisir di Kedutaan Australia

Jika kamu perlu legalisir dokumen di kedutaan Australia, mereka membuka layanan non tatap muka. Jadi kita hanya perlu mengirimkan email dan mengirimkan hard copy melalui jasa kurir. Perubahan ini belum tahu hingga kapan, jadi mesti harus di update lagi bulan depan, khawatirnya juga sudah berubah.

Dokumen apa yang bisa di legalisir ?

  1. Dokumen kependudukan ( seperti Buku nikah, akta lahir, akta kematian dsb )
  2. Pendidikan ( ijazah, transkrip nilai )
  3. Keperluannya lainnya ( surat single, surat keterangan dsb )

Setiap dokumen yang hendak di legalisir di kedutaan hendaknya di legalisir dahulu di kementrian. Kementrian agama untuk buku nikah, Kemenkumham dan Kemenlu. Dokumen lain hanya di legalisir di kemenkumham dan Kemenlu. Untuk dokumen luar negeri dari Australia dan ingin di gunakan di dalam negeri atau di negara lain karena WNA Australia pemegang KITAS maka bisa di legalisir juga di kedutaan Australia di Jakarta.

Alamat kedutaan Australia

Jl. Patra Kuningan Raya No.Kav. 1-4, RT.6/RW.4, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, 12950

Untuk info lebih lanjut bisa cek disini di website kedutaan Australia

Baca juga : Cara Mengisi VTP Singapura bagi yang Sudah di Vaksin

Australia sudah mulai membuka pintunya untuk kunjungan dari luar negeri, namun saya masih belum jelas apakah untuk semua jenis visa sudah bisa masuk tanpa kecuali atau belum.

Apakah ada masa berlaku untuk legalisir dari kementrian ? sebetulnya di stiker tidak disebutkan tanggal berlaku tapi untuk kedutaan, mereka ada yang meminta stiker legalisasi di perbaharui lagi. memperbaharui lagi berarti, menempel lagi stiker baru di belakang dokumen. Disamping stiker yang lama.

Untuk legalisir buku nikah juga perlu di cek dulu di kedutaan, apakah cukup legalisir di atas foto copy buku nikah yang sudah di legalisir atau di tempel stiker legalisir di buku nikah asli.

Legalisir Perjanjian Prenuptial di Kemenkumham dan Kemenlu

Kita suka bertanya dokumen apa yang bisa di legalisir di Kementrian RI. Legalisir Perjanjian Prenuptial di Kemenkumham dan Kemenlu.

Legalisir Perjanjian Prenuptial

Pre nuptial agreement atau perjanjian pra nikah adalah perjanjian yang di buat secara tertulis sebelum pernikahan antara pasangan dengan tujuan untuk melindungi hak dan kewajiban pasangan setelah menikah.

Setelah masing-masing pihak sepakat dengan isi perjanjian maka surat tersebut perlu di tanda tangan notaris. Langkah selanjutnya melegalisir ke dua kementrian. Kementrian Hukum dan HAM dan Kemenlu.

Baca juga : Salinan NOC Wajib untuk Urus Legalisir di Kementrian Agama RI

Cara mendaftarkan dokumen untuk legalisir di Kemenkumham :

  1. Login di website AHU
  2. Isi data diri, informasi dokumen dan lampirkan dokumen yang mau di legalisir
  3. Klik submit
  4. Kalau sudah berhasil tinggal menunggu jawaban via email

Jika sudah dapat pemberitahuan bahwa dokumen di setujui maka print voucher dan lakukan pembayaran di ATM / Bank BNI, Bank Jabar dan Bank Mandiri.

Jika sudah melakukan pembayaran bisa ke gedung Cik’s untuk menyerahkan bukti bayar dan stiker akan di kirimkan via pos.

Cara mendaftarkan dokumen untuk legalisir di Kemlu

  1. Login di aplikasi Kemlu untuk legalisir di HP kalian
  2. Isi permohonan dan lampirkan dokumen dan stiker Kemenkumham secara online
  3. Jika sudah berhasil, tunggu balasan dari cek aplikasi Kemlu.

Kalau sudah ada upload bukti pembayaran, cek apakah disetujui atau belum. Jika belum di ulang lagi mendaftar online. Setelah proses kementrian biasanya di lanjutkan ke kedutaan jika menikah dengan WNA. Dokumennya akan digunakan juga di luar negeri di negara tempat pasangan berasal.

Pengurusan legalisir kementrian dan kedutaan memakan waktu kurang lebih dua minggu. Untuk kedutaan, mereka yang akan tentukan kapan kita bisa datang untuk mengurus legalisasi. Tiap kedutaan berbeda-beda. Ada yang menerapkan jadwal dengan mengisi di website kedutaan atau mengirimkan email untuk permohonan appointment.

Perjanjian prenup penting terutama yang menikah dengan pasangan beda negara namun tidak wajib. Ini tergantung kesepakatan bersama.

Legalisir di Kedutaan Brasil Jakarta, Apa Syarat yang perlu di bawa ?

Buat yang perlu legalisir di kedutaan, baca dulu prosedurnya. Legalisir di Kedutaan Brasil Jakarta, Apa Syarat yang perlu di bawa ?

Legalisir di Kedutaan Brasil Jakarta

Sebelum pergi ke kedutaan Brasil. Kita harus melegalisir dokumen yang di butuhkan ke kementrian, Kemenkumham dan Kemenlu terlebih dahulu.

Bagaimana prosesnya ?

Daftar online melalui website legalisasi AHU dan aplikasi Kemenlu. Legalisasi AHU, bisa mendapatkan stiker setelah membayar voucher dan stiker bisa di kirim ke alamat kita. Syaratnya bukti pembayaran di berikan ke gedung AHU di Cik’s Cikini Jakarta Pusat.

Selesai di AHU, sticker yang sudah di tempel di dokumen yang akan dilegalisasi di lanjutkan prosesnya ke Kemenlu. Syaratnya, foto stiker AHU dan daftar melalui aplikasi di HP android.

Jika sudah selesai dan stiker sudah di dapat maka proses selanjutnya adalah mengurusnya di Kedutaan. Bagaimana mengurus di Kedutaan ? Kita bisa datang di hari kerja tanpa harus buat temu janji dahulu.

Dokumen yang bisa di legalisir :

  1. Dokumen sipil, contoh : SKCK, akta lahir, menikah,
  2. Komersil, seperti invoice, kontrak dan sebagainya
  3. Dokumen Pendidikan, ijazah, transkrip, dan sebagainya

Baca juga : Visa ke Brasil, Apakah WNI perlu Visa untuk Pergi ke sana ?

Kantor Kedutaan Brasil berada di Wisma Mulia 2 Lt 27, sudah pindah dari Menara Mulia, jadi jangan salah. Untuk sampai kesini, Hakte busway terdekat di Busway jamsostek.

Pembayaran legalisir, bisa di bayarkan via atm BCA atau Teller di Bank BCA. Kalau tidak punya BCA maka harus antar rekening dengan bayar tunai di teller. Bukti pembayarannya di serahkan langsung hari itu setelah pembayaran. Di gedung tempat kedutaan Brazil tidak ada ATM atau Bank jadi mesti keluar di sebelah gedung. Jika sudah membayar maka di serahkan kembali ke kedutaan.

Hasil legalisir harus diambil sendiri diwaktu yang sudah ditentukan. Prosesnya 2-3 hari kerja. Kalian bisa cek dengan menelpon terlebih dahulu atau langsung datang ke kedutaan.

Jika tidak ada waktu, bisa hubungi nomor contact whatsapp disini untuk bantuan.

Harus Anti Gen Sebelum Legalisir di Kedutaan Taiwan selama PPKM

Pengalaman saya mengurus legalisir di kedutaan Taiwan, agak ribet. Harus Anti Gen Sebelum Legalisir di Kedutaan Taiwan selama PPKM

Harus Anti Gen Sebelum Legalisir

Perubahan banyak terjadi di saat PPKM ketika harus memasuki kantor pemerintahan, swasta, tempat umum dan transportasi umum. Ya, menunjukan bukti vaksin dan tidak jarang untuk menunjukan tes anti gen.

Saat saya hendak ke Kedutaan Taiwan untuk legalisir, peraturan itu berlaku. Meski di resepsionis lantai bawah sudah menunjukan kartu vaksin di Peduli lindungi, saat naik keatas dan sampai di kedutaan Taiwan, harus nunjukin lagi swab anti gen.

Apa saja yang bisa di urus di Lt 12 kedutaan Taiwan ?

  1. Pembuatan visa
  2. Legalisir dokumen
  3. Pembuatan Paspor
  4. Mengurus pernikahan dengan WNA Taiwan ( CNI )

Baca juga : Perubahan Jadwal Legalisir Kemenag Selama PPKM Terbaru

Syarat umum legalisir ke kedutaan Taiwan :

  1. Dokumen asli yang sudah di legalisir di kementrian Hukum dan HAM dan Kemenlu.
  2. Salinan ( copy ) dokumen yang sudah di legalisir untuk kedutaan
  3. Copy ARC
  4. Copy identitas : KTP dan Paspor
  5. Surat Kuasa bermeterai

Bukti hasil swab anti gen. bisa soft copy atau hard copy. Untuk di resepsionis gedung, kita harus menyiapkan bukti vaksin di aplikasi peduli lindungi.

Kedutaan Taiwan untuk pengurusan legalisasi dan visa berada di Lantai 12. Alamat kedutaan Taiwan :

Gedung Artha Graha Lantai 12 dan 17, Jl. Jend. Sudirman No.Kav. 52-53, RT.5/RW.3, Senayan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12190

Lokasi gedung Artha Graha berada di dekat kawasan SCBC. Transportasi umum yang paling dekat dengan lokasi adalamh Stasiun MRT Istora mandiri. Tinggal jalan kali dari stasiun.

Alternatif kedua adalah Halte busway Istora. Tinggal jalan kaki 10-15 menit.

Ada pengurusan legalisasi regular dan ekspress. Kalau ekspress bisa selesai dalam 3 hari. Jika regular bisa selesai seminggu. Untuk biaya tidak sama.

Pengambilan hasil dokumen legalisasi semenjak PPKM. bisa di layani pagi hari. Sebelum PPKM, jadwal pengambilan biasanya di buat siang hari mulai jam 13.00 – 15.00.

Jadwal Legalisir di Kemenlu Kembali Normal Selama PPKM Terbaru

Pengurusan Legalisir di kementrian khususnya di Kemenlu berangsur normal. Jadwal Legalisir di Kemenlu Kembali Normal Selama PPKM Terbaru.

Jadwal Legalisir di Kemenlu Kembali

Untuk legalisir dokumen sejak sekitar 10 Sep yang lalu sudah mulai dibuka dua kali seminggu, kembali ke jadwal normal. Jadwal penyerahan dokumen buka dari jam 9.00 – 11.30. Kalau untuk pengambilan dokumen jam 13.30 – 16.00.

Baca Juga : Menikah di Italia, Bagaimana Syarat Dokumennya ?

Alamat Kementrian Luar negeri Jl. Taman Pejambon No. 6 Jakarta Pusat

Apa saja syarat legalisir dokumen ?

  1. Bawa dokumen asli yang sudah di tempel stiker Kemenkumham
  2. Bawa bukti pembayaran stiker kemenlu

Pendaftaran legalisasi dokumen dilakukan secara online. Apliksi legalisasi kemenlu. Ada beberapa yang mengeluhkan susah untuk daftar online, ini pernah saya informasikan kalau aplikasi kemenlu bisa di andorid 8 kebawah. Kalau diatasnya masih belum menyesuaikan.

Dokumen yang bisa di legalisir, adalah semua dokumen untuk keperluan pergi ke luar negeri ( mengajukan visa ) yang di keluarkan oleh pemerintah. Misalnya SKCK, Akta lahir, terjemahan, Ijazah, akta nikah, akta cerai dan sebagainya.

Setelah pendaftaran, maka akan muncul hasilnya disetujui / ditolak. Jika disetujui maka harus datang ke bank dang membayar biaya stiker legalisir.

Untuk menuju Kemenlu dengan transportasi umum. Bisa naik busway dan MRT. Kalau busway, halte terdekat adalah halte Kemenlu dan turun persis di Kemenlu. Lewat belakang.

Kalau naik MRT, tidak ada yang langsung. Kita harus turun hingga stasiun Bundaran HI dan harus nyambung lagi naik busway ke arah Monas. Nyambung naik yang arah Pulo gadung. Turun di halte senin. Naik ke arah Harmoni dari Pulo gadung. Turun di halte Kemenlu.

Kalau naik kereta, turun di stasiun senen, naik busway dari arah pulo gadung ke arah Harmoni. Turun di halte busway Kemenlu.

Jika ada hari libur nasional di Hari Rabu atau Jumat, maka Kemenlu tidak akan mengganti hari libur untuk legalisasi di hari lain. Jadi pastikan saja lihat kalender dan cek jauh hari jika ternyata ada tanggal merah.

Message Us on WhatsApp
Exit mobile version