Mengurus VOA Pakistan, Bagaimana Caranya Mendaftar ?

Kalau mau berkunjung ke Pakistan, WNI perlu visa. Mengurus VOA Pakistan, Bagaimana Caranya Mendaftar ?

Mengurus VOA Pakistan

Jadi untuk mengajukan visa on arrival menuju Pakistan, harus daftar dulu online di Indonesia. Bayar dan akan mendapatkan lembaran yang atasnya ada tulisan Electronic Travel Authorization ( ETA ). Di dalam lembaran ETA ada data diri kita, nama, Nomor paspor, tanggal lahir, kebangsaan. Tanggal daftar dan Berlaku hingga tanggal berapa.

Biasanya setelah keluar ETA, kita dikasih kurun waktu tiga bulan untuk masuk Pakistan. Jika lewat dari itu maka harus buat ulang. Visa on Arrival akan di berikan oleh imigrasi di bandara Pakistan, setelah kita memberikan lembaran ETA yang sudah di print.

Kita tidak perlu bayar lagi biaya apapun saat menyerahkan lembaran ETA. Visa on arrival berlaku terhitung dari tanggal masuk hingga 30 hari kedepan. bukan terhitung dari tanggal pembuatan ETA.

Baca juga : Update Jadwal Legalisir di Kemenlu Sekarang Buka Tiap Hari

Syarat medaftar ETA ( electronic Travel Authorization ) :

1. Paspor minimal berlaku 6 bulan

2. Reservasi hotel / Undangan

3. Pasfoto 4 x 6 latar belakang putih.

Visa on Arrival tidak bisa di perpanjang. Hanya boleh tinggal selama 30 hari saja. Setelah itu harus keluar Pakistan. Jika melanggar maka akan kena denda di bandara.

Kalau di website Nadra Pakistan pendaftaran visa online, maka kita pilihnya adalah Visa in Your inbox. Visa in your Inbox adalah visa on arrival. Bedanya dengan single entry, adalah visa ini berlaku 3 bulan. Biasanya dikasih masa tinggal sesuai rencana kita berada disana. Maksudnya tidak bisa dari 30 hari. Tapi visa ini bisa di perpanjang lagi satu bulan.

Mengurus persetujuan perpanjang itu biasanya lama dapat persetujuannya dan bisa jadi masa tinggal kita yg pertama sudah expire.

Perpanjang visa single entry harus bayar lagi. Artinya single entry, kita hanya bisa masuk sekali dalam periode masa berlaku visa. Kalau mau balik lagi, setelah sudah sampai di negara Indonesia harus ajukan visa baru lagi.

.

Salinan NOC Wajib untuk Urus Legalisir di Kementrian Agama RI

Untuk yang menikah dengan WNA India di Indonesia, mengurus dokumen akta nikah selanjutnya yaitu melegalisirnya. Salinan NOC Wajib untuk Urus Legalisir di Kementrian Agama RI.

Apa itu NOC ?

NOC atau No Objection Certificate adalah Surat Tidak ada Halangan untuk menikah yang di keluarkan oleh Kedutaan negara di mana WNA berasal jika ingin menikah di Indonesia.

Salinan NOC Wajib untuk Urus Legalisir

NOC sama dengan CNI ( Certificate of No Impediment ) di negara lain. Kalau untuk Pakistan dan India, disebutnya NOC. Apa syarat dokumen yang harus di penuhi untuk mendapatakan NOC ?

Syaratnya :

  1. Surat single / affidavit yang di buat oleh ortu WNA menyatakan bahwa statusnya single atau pernah menikah dan tidak keberatan menikah. Di buat oleh notaris dan di legalisir oleh pengadilan setempat di negaranya
  2. Copy Paspor
  3. Copy Visa WNA

Jika sudah mendapatkan NOC, jangan lupa di copy. Yang asli di serahkan ke KUA ( bagi yang menikah secara muslim ) . Copy NOC berguna untuk mengurus legalisir buku nikah di Kementrian agama RI. surat singe pengantar membuat NOC / CNI biasanya mempunyai batas waktu hingga enam bulan. Bisa coba di cek langsung. Masa expire dokumen surat single bisa juga berbeda – beda.

Baca juga : Cara Mengajukan Visa Pasangan di Malaysia Saat Pandemi

Alamat Kedutaan India

Gama Tower, 28th floor, Jl. HR. Rasuna Said Kav. C22,
Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta 12940

Setelah selesai di Kemenag, legalisir di lanjutkan ke Kemenkumham dan Kemenlu. tapi salinan NOC tidak di minta lagi. Tujuan legalisir adalah untuk mengesahkan dokumen negara yang hendak di bawa ke luar negeri. Bisa untuk pengajuan visa.

Setiap proses dan syarat yang di minta kementrian harus di penuhi salah satunya salinan NOC / CNI. Untuk menikah di luar negeri juga punya peraturan yang sama, harus membawa dokumen surat single kita yang sudah di legalisir kementrian di Indonesia.

Syarat dokumen untuk menikah di luar negeri juga bisa di tanyakan di KUA / kelurahan /dukcapil.

Translate »
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp
Exit mobile version