Layanan Legalisir Buku Nikah di Kemenag Buka Tiap Hari

Update terbaru buat yang akan mengurus legalisir di Kemenag. Layanan Legalisir Buku Nikah di Kemenag Buka Tiap Hari.

Layanan Legalisir Buku Nikah

Terakhir saat pandemi, layanan legalisir dibuka hanya dua kali dalam seminggu, yaitu Senin dan Jumat. Mulai tahun ini, layanan legalisir buka tiap hari. Kita bisa datang ke Lantai 9 di Gedung Kementrian Agama.

Jam layanan dari Jam 9.00 pagi hingga 11.30 pagi.

Syarat legalisir buku nikah :

  1. Membawa dua buku nikah asli
  2. Tiga rangkap copy buku nikah yang di legalisir oleh KUA
  3. Foto copy KTP pemohon
  4. Foto copy Paspor WNA ( menikah dengan WNA )
  5. Salinan CNI ( menikah dengan WNA )
  6. Salinan surat mualaf ( jika ada )
  7. Surat kuasa bermeterai jika di wakilkan

Pengurusan legalisir bisa selesai di hari yang sama. Bagi yang berada di luar Jakarta, harus datang dan mengurus sendiri karena harus legalisir di Kemenag pusat Jakarta.

Baca juga : Jam Pengambilan Apostille dan Stiker Legalisasi di Kemenkumham

Layanan Legalisir di Kemenag

Selain legalisir buku nikah, ketika hendak menikah di luar negeri baik dengan WNA atau WNI ada yang perlu dilegalisir di kemenag juga. Surat rekomendasi nikah luar negeri yang ditujukan ke KBRI di negara tempat menikah perlu di legalisir dahulu. Setelah di legalisir di Kemenag, bisa diteruskan legalisir ke Kemenkumham dan Kemenlu jika legalisir ke negara yang masih menerima stiker.

Untuk tujuan negara yang sudah menerima apostille, langsung dilanjutkan ke kemenkumham saja. Kalo apostille, prosesnya bisa sekitar 3-4 hari kerja baru di setujui atau tidaknya

Alamat Kementrian Agama

Gedung Kementerian Agama RI JL M.H Thamrin Nomor 6 Lt 9 Jakarta

Ada waktu juga saat Kemenag tidak ada layanan, jadi bisa di tanya ke satpam di lobby apakah ada layanan atau tidak.

Fungsinya legalisir dokumen untuk yang sudah menikah maupun yang akan menikah, supaya disana dokumen negara diakui dan bisa digunakan di luar negeri untuk pencatatan pernikahan di negara setempat. Dokumen yang dibawa adalah dokumen asli.

Namun ada beberapa orang yang tidak mengurus ke kemenag untuk menikah di luar negeri, bisa jadi karena ketidak tahuan atau memang tidak ada waktu mengurusnya.

Translate »
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp
Exit mobile version