Mengurus SKCK di Mabes Polri untuk ke Luar Negeri Saat ini

Buat yang baru saja membuat SKCK atau perpanjang SKCK, perlu membaca ini. Mengurus SKCK di Mabes Polri untuk ke Luar Negeri Saat ini.

Mengurus SKCK di Mabes Polri

SKCK yang khusus untuk tujuan digunakan di luar negeri harus ke Mabes Polri. Alamat Mabes Polri untuk pengurusan SKCK, SKJ, Senpi dan Handak, di bawah ini :

Gedung Tripatra Jalan RA Kartini No. 11 Kav. 34-35 Cilandak Barat Jakarta Selatan.

Patokannya adalah dekat MRT Fatmawati. Jalan RA Kartini setelah perempatan RS Fatmawati ke arah lebak bulus.

Baca juga : Aturan Sekarang Visa Bangladesh untuk Pengajuan di Kedutaan

Syarat pengajuan SKCK :

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Paspor (khusus pendaftaran SKCK di Mabes Polri dan Polda).
  3. Copy akta lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
  4. Copy Kartu Keluarga (KK).
  5. Dokumen Sidik Jari.
  6. Salinan kartu identitas lainnya untuk mereka yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah. Pastikan foto berpakaian sopan dan berkerah.
  8. Surat Kuasa bermeterai jika di kuasakan ke orang lain

Proses SKCK bisa satu hari jadi atau paling lambat esok harinya sudah bisa di ambil. Bagi yang belum punya sidik jari, kamu bisa buat sidik jari di tempat.

Sampaikan tujuan membuat SKCK untuk pergi ke Negara mana. Dekat gedung SKCK mabes ada tempat untuk mencetak foto jika belum di cetak dan foto copy.

Antrian di panggil pagi hari, lewat jam makan siang adalah waktu pengambilan SKCK. Biasanya kita di kasih draf terlebih dahulu untuk di cek. Jika semua sudah benar maka kita bisa kembalikan ke petugas Loket.

SKCK berlaku selama enam bulan sejak di keluarkan dan harus di perpanjang jika dibutuhkan kembali. Jika mau ke negara lain lagi maka harus buat baru dan tinggal membawa copy SKCK lama. Jika masa SKCK belum habis namun perlu di perpanjang karena permintaan saat di lar negeri, kamu bisa hubungi kami disini untuk pengajuan dengan surat kuasa dan membawa copy SKCK lama.

Mengurus Apostille SKCK di Kemenkuham, Apa syaratnya ?

Yang mau ke luar negeri untuk berkunjung, sekolah dan sebagainya harus baca ini. Mengurus Apostille SKCK di Kemenkuham, Apa syaratnya ? ?

Mengurus Apostille SKCK

Tidak semua negara yang sudah mengakui apostille. Daftar di Kemenkumham ada 121 negara yang mengakui apostille. Jika nama negara yang kita tuju tidak ada maka masih berlaku legalisir stiker.

SKCK di perlukan sebagai salah satu syarat mengajukan visa bagi beberapa negara. Biasanya untuk visa kerja, visa kunjungan ke Bangladesh, dan visa tinggal.

Yang harus di urus pertama adalah SKCK di Mabes Polri. Bagi yang baru mengajukan SKCK, harus punya rekam sidik jari. SKCK untuk ke Luar negeri bisa diurus di gedung Tripatra. Alamatnya :

Tripatra Building, Jl. R.A. Kartini No.34, RT.11/RW.4, West Cilandak, Cilandak, Jakarta Selatan 12430

Jika sudah selesai di Mabes Polri, Maka selanjutnya mengajukan apostille secara online di website kedutaan Kemenkumham. Yang harus disiapkan adalah scan dokumen. Dokumennya adalah scan SKCK scan asli, surat kuasa ( jika diwakilkan ) dan scan E KTP. Prosesnya menunggu verifikasi selama maksimal 4 hari kerja. Namun adakalanya bisa lebih lama. Pastikan teliti dalam mengisi instansi dan pejabat publik. Jika sudah di setujui, kita akan dapat nomor pembayaran dan bisa pergi ke ATM BCA, Mandiri dan BNI.

Untuk mengajukan apostile, ada beberapa pilihan kantor dimana kita bisa ambil di tempat yang sesuai dengan lokasi terdekat.

Pilihan wilayah kantor tempat pencetakan dan pengambilan apostille dan stiker :

  1. Apostile – Loket Pusat ( Kuningan city / Menteng )
  2. Kantor Wilayah Bali
  3. Kantor Wilayah Banten
  4. Kanwil Bengkulu
  5. D.I Yogyakarta
  6. DKI Jakarta ( MT. Haryono )
  7. Gorontalo
  8. Jambi

Baca juga : Ke Rusia dengan e-visa, Sekarang Sudah Berlaku dan Mudah

Kantor Apostile Pusat di Galery AHU di Kuningan city,

Jl. Prof. DR. Satrio No.Kav. 18, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940

Buat teman-teman yang berada di kota -kota tempat pencetakan dan pengambilan apostile dan stiker seperti disebutkan diatas, menjadi lebih.

Pengurusan SKCK Pindah Alamat ke Cilandak Jakarta

Buat kamu yang perlu info memperpanjang atau buat baru SKCK. Pengurusan SKCK Pindah Alamat ke Cilandak Jakarta.

Pengurusan SKCK Pindah Alamat

Pengalaman saya memperpanjang SKCK. Jika ingin ke luar negeri untuk bekerja atau sekolah, SKCK harus di urus di Kantor Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Jl Trunojoyo No 3, namun sekarang sedang pindah ke

Gedung Tripatra

Jl R.A Kartini No 11 Kav . 34-35 Cilandak Barat Jakarta Selatan

Rute transportasi umum yang terdekat dengan naik MRT dan turun di Stasiun MRT Fatmawati arah ke Lebak Bulus. Nanti kita tinggal jalan kaki ke gedung Tripatra

Baca juga : Layanan Legalisir Buku Nikah di Kemenag Buka Tiap Hari

Syarat perpanjang SKCK, bawa salinan dokumen di bawah ini :

  1. SKCK Lama
  2. Paspor
  3. Akta Lahir
  4. KTP
  5. KK
  6. Pasfoto 4 x 6 berwarna latar belakang merah 4 Lembar

Proses pengurusan bisa satu hari jadi atau paling telat besok harinya jika ada pembetulan

Bagi yang baru mau ajukan SKCK, harus buat sidik jari dulu. di Gedung Tripatra, ada meja perumusan sidik jari dalam satu ruangan dengan loket SKCK.

Untuk buat SKCK baru

  1. Paspor
  2. Akta Lahir
  3. KTP
  4. KK
  5. Pasfoto 4 x 6 berwarna latar belakang merah 4 Lembar
  6. Rumus Sidik Jari

Setelah SKCK jadi, maka kita harus legalisir SKCK di kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri. Cek negara mana yang akan kamu tuju. Ada yang hanya Apostille di Kemenkumham atau stiker hingga Kementerian Luar Negeri. Setelah itu ke kedutaan negara yang dituju.

SKCK berlaku 6 bulan namun ada yang minta diperbaharui setelah 3 bulan. Tergantung user di luar negeri. Pengurusan ini bisa diwakilkan dengan surat kuasa

Kalau setingkat Polda dan Polres, biasanya pengurusan kerja dalam negeri dan tidak ada sidik jarinya. Kalau belum punya sidik jari harus di buat dahulu. Untuk pengajuan visa di Kedutaan Bangladesh, SKCK diperlukan. Jadi khusus pengajuan visa juga bisa digunakan SKCK namun tidak semua negara minta

Memperpanjang SKCK di Mabes Polri untuk ke Luar Negeri

SKCK tidak hanya di butuhkan untuk domestik tapi juga bisa diminta untuk ke luar negeri. Memperpanjang SKCK di Mabes Polri untuk ke Luar Negeri.

Memperpanjang SKCK di Mabes Polri

Membuat SKCK khusus bagi yang hendak ke luar negeri harus datang ke Mabes Polri di Jakarta Selatan. Jika sudah pernah buat SKCK sebelumnya di Polda untuk kebutuhan di dalam negeri, pastikan ada rekam sidik jari yang di tulis di lembarnya. Pengurusan ini memang berpusat di Jakarta dan bukan di Polda atau Polres setempat. Beda halnya jika SKCK mau digunakan di dalam negeri.

Bagi yang belum pernah sama sekali membuat SKCK, maka harus membuat rekam sidik jari dahulu. Rekam sidik jari ini nantinya akan di tulis di lembar surat SKCK.

Syarat perpanjang SKCK :

  1. Copy SKCK lama
  2. Copy KTP
  3. Akta lahir
  4. KK
  5. Pasfoto 4 x 6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang warna merah

Saat ini jika mau masuk Mabes untuk pengurusan dokumen dan lainnya, harus menunjukan tes antigen terlebih dahulu meskipun kita punya kartu vaksin. Kartu vaksin malah tidak di tunjukan.

Proses memperpanjang cukup cepat, namun saat kemarin tgl 21 Maret 2022, saya kesana, saya perlu mengisi lagi lembar data diri yang hendak mengajukan perpanjang SKCK. Seperti tujuan perpanjang SKCK, riwayat sekolah, riwayat keluarga, apakah pernah mengalami kriminal sebelumnya, pernah ada kasus sebelumnya atau tidak.

Baca juga : Mengajukan CNI di Kedutaan Malaysia, Bagaimana Prosedurnya ?

Mabes Polri dekat dengan Kemetrian PUPR dan Masjid Al azhar Jakarta selatan. Bisa Naik MRT dan turun di stasiun ASEAN. Kalau naik busway, turun di halte busway dekat CSW. Alamatnya :

Jl. Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan
Telp.: (021) 721814

Mengurus SKCK ke Luar negeri biasanya untuk bekerja di luar negeri dan untuk studi. Setelah mengurus SKCK maka harus di legalisir di 2 kementrian yaitu Kemenkumham dan Kemenlu. Terakhir adalah legalisir di kedutaan asing negara mana dia akan pergi

Pengalaman Mengurus SKCK di Mabes Polri dan Aturan selama PPKM

Ini pengalaman saya mengurus perpanjang SKCK di Mabes Polri. Pengalaman Mengurus SKCK di Mabes Polri dan Aturan selama PPKM.

Pengalaman Mengurus SKCK

Jadi Saya belum lama mengurus perpanjangan SKCK. Biasanya kita hanya masuk dari samping Mabes yang berseberangan dengan Kementrian PUPR. Pemeriksaan, nyerahin KTP, di foto dan finger scan.

Sejak PPKM, yang ingin mengurus SKCK atau yang hendak ada keperluan masuk ke Mabes, perlu membawa hasil tes PCR anti gen, meskipun sudah full vaksin tetap saya perlu disuruh untuk membawa hasil tes.

Jadi buat teman-teman yang hendak ada keperluan di Mabes untuk urusan SKCK atau hal lain, jangan lupa ya persiapkan hasil tes PCR.

Baca juga : Menikah di Hungaria, Apa Saja Syarat Dokumennya ?

Apa saja syarat perpanjang SKCK ?

  1. Tiga buah Pasfoto 4 x 6 latar belakang merah
  2. SKCK lama
  3. Copy KTP
  4. Copy KK
  5. Salinan paspor
  6. salinan akta lahir
  7. surat kuasa ( jika diwakilkan )

Untuk mengurus perpanjang SKCK, bisa selesai di hari yang sama. Saat ke Mabes Polri, antrian saat itu tidak banyak. Buat yang baru buat SKCK baru maka harus buat perekaman sidik jari dengan mengisi form.

Kalau mengurus ke Mabes Polri, untuk yang hendak mengajukan visa keluar negeri, pencalonan presiden dan Wapres, pencalonanan anggota legislatif. Untuk yang membuat SKCK dengan tujuan melamar pekerjaan, menjadi notaris dsb bisa ke Polda. Jika ke Polres untuk Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota Melamar Sebagai PNS Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI Pencalonan Pejabat Publik Kepemilikan Senjata Api Melamar Pekerjaan Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota. Polsek untuk Melamar Pekerjaan Pencalonan Kepala Desa Pencalonan Sekertaris Desa Pindah Alamat Melanjutkan Sekolah.

Jadi jangan sampai salah untuk pengurusan SKCK ya, harus tau mesti kemana. Sesuaikan dengan maksud dan tujuan membuat SKCK. Di beberapa syarat visa, contohnya Visa bangladesh yang memerlukan SKCK. Visa kerja ke luar negeri dan visa studi.

Untuk pengajuan visa, SKCK tidak perlu di terjemahkan lagi karena di SKCK tersebut sudah dua bahasa. Bahasa Indonesia dan Inggris

Pengalaman Legalisir SKCK di Kedutaan Belgia Jakarta

Untuk mengajukan legalisir di kedutaan Belgia, cek disini dulu syaratnya. Pengalaman Legalisir SKCK di Kedutaan Belgia Jakarta.

Pengalaman Legalisir SKCK di Kedutaan Belgia

Sebelum ke kedutaan Belgia, saya mengirim email ke kedutaan untuk membuat jadwal janji temu berkaitan dengan legalisir.

Setelah ada balasan dari kedutaan, maka kita bisa datang sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

Pembayaran menggunakan kartu debet ya, tidak melayani pembayaran tunai. Waktu itu terpaksa dengan cash karena saya sudah terlanjur bawa uang cash. Tapi jika sudah membaca tulisan saya ini, lebih baik dan praktis dengan kartu debet.

Hasil legalisir tidak bisa langsung selesai di hari yang sama. Saya di minta menghubungi lagi melalui telepon dua hari kemudian. Saat ini saya sedang menunggu hasilnya.

Pengurusan SKCK dalam rangka untuk mengajukan visa studi karena mendapatkan beasiswa ke negara Belgia.

Untuk mendapatkan informasi mengenai hal tersebut bisa mengirimkan email ke kedutaan tentang syarat visa studi ke Belgia

Jenis legalisir yang bisa di layani selain dari SKCK:

  1. Akta lahir
  2. Buku nikah
  3. Sertifikat pernikahan
  4. Ijazah
  5. Surat sponsor
  6. Declarasi
  7. Sertifikat lainnya

Alamat kedutaan Belgia :

Deutsche Bank Building, lantai 16, Jl. Imam Bonjol No.80, RT.1/RW.5, Menteng, Kec. Menteng, Jakarta 10310.

Bagi yang menggunakan transportasi umum, bisa menggunakan MRT atau busway hingga Bundaran Hotel Indonesia ( HI ) dan tinggal jalan kaki ke gedung Deutsch Bank.

Baca juga : VFS Tasheel Kuningan Jakarta Sudah di buka Kembali

Untuk pengurusan visa turis bagi yang ingin ke Belgia, tidak bisa di kedutaan Belgia tapi sudah di serahkan ke VFS Global di Kuningan city. Untuk Visa Belgia digabung dengan pengurusan visa Belanda dan Luksemburg.

Belgia berbatasan dengan Belanda di sebelah utara, Jerman di sebelah timur, Perancis dan Luksemburg di sebelah selatan.

Ibu kota Belgia adalah Brussels.

Alamat VFS >Pusat Aplikasi Visa Gabungan Belgia, Belanda dan Luksemburg

Kuningan City Mall Lt. 1, No L1-30-32

Jl. Prof. Dr. Satrio Kav.18, Setiabudi, Kuningan Jakarta – 12940, Indonesia

Legalisir SKCK untuk Syarat Pengajuan Visa di Kementrian

Sebelum mengajukan visa maka SKCK harus di legalisir terlebih dahulu. Legalisir SKCK di Kementrian untuk Syarat Pengajuan Visa

Legalisir SKCK untuk Syarat Pengajuan Visa

Langkahnya adalah :

  • Mendaftarkan permohonan secara online ke kemenkumham
  • Membayar biaya setelah permohonan di setujui dan serahkan buktinya ke kemenkumham
  • Menunggu sticker kemenkumham di kirim via pos
  • Pendaftaran kemenlu : Jika sudah ada sticker kemenkumham maka dilanjutkan pendaftaran Kemenlu

Beberapa kedutaan mensyaratkan dilampirkan SKCK untuk pengajuan permohonan visa, Contohnya : visa turis Bangladesh, Visa studi Belgia dst.

Namun ada yang minta untuk di legalisir dan ada yang tidak. Tergantung kebutuhan. Kalau di kedutaan Bangladesh, SKCK tidak perlu di legalisir.

Apakah dokumen perlu di terjemahkan ke bahasa Inggris ?

Jika dokumen sudah bilingual atau dua bahasa yaitu indonesia dan Inggris, maka kita tidak perlu menerjemahkan lagi.

Baca juga : Pengalaman Mengisi Form Visa Study Irlandia Online

Yang di legalisir untuk SKCK adalah dokumen asli dan bukan foto copy. SKCK berlaku selama 6 bulan, jika sudah habis masa berlakunya maka harus di perpanjang terlebih dahulu.

Saat membuat SKCK juga harus di tuliskan tujuan yang jelas untuk kepentingan apa. Membuat SKCK sekarang bisa online dan untuk pengambilannya bisa pilih dimana ? Mabes atau Polda

Untuk pengurusan legalisir kementrian. Pertama mengurus terlebih dahulu ke Kemenkumham. Caranya mendaftar secara online. Upload dokumen yang mau di legalisir.

Setelah berhasil maka akan dapat email bahwa pendaftaran di terima dan akan keluar voucher untuk pembayaran. Lakukanlah pembayaran di Bank BNI atau BJB. Kemudian resinya dikasih ke petugas kemenkumham.

Sticker akan di kirim melalui pos dan sampai sekitar 3 hari kerja ke alamat yang dituju.

Setelah stiker kemenkumham di tempel di SKCK, langkah selanjutnya adalah mendaftar di Kemenlu secara online. Dengan cara mengisi data dan upload dokumen. Jika di setujui atau tidak, akan ada kiriman email.

Untguk melakukan pembayaran maka bisa buka applikasi Kemenlu untuk mendownload voucher dan pergi ke bank.

Layanan Legalisir di Kedutaan Asing Selama Pandemi Covid19

Dokumen apa saja sih yang perlu di legalisir di kedutaan asing ?. Layanan Legalisir di Kedutaan Asing Selama Pandemi Covid19

Layanan Legalisir di Kedutaan Asing

Beberapa dokumen membutuhkan legalisir di kedutaan asing. Apa saja sih yang biasa di legalisir ?

  1. Buku nikah, untuk yang menikah dengan WNA atau yang hendak tinggal di luar negeri mengikuti pasangan.
  2. Surat Keterangan Belum menikah ( SKBM )
  3. SKCK
  4. Ijazah pendidikan
  5. Akta kelahiran
  6. Surat kematian
  7. Surat cerai

Dokumen yang di tujukan untuk otoritas di negara yang di tuju, harus di terjemahkan ke dalam bahasa setempat. Contoh : deklarasi pernikahan, akta lahir, pernikahan, perceraian atau kematian, ijazah pendidikan.

Penerjemahnya bisa dari penerjemah tersumpah untuk menerjemahkan bahasa setempat.

Jika untuk tujuan mengurus visa anda di kedutaan Jakarta, Maka harus mengumpulkan dokumenya terlebih dahulu. Penerjemahnya bisa menggunakan penerjemah tersumpah di luar kedutaan atau penerjemah yang sudah terdaftar namanya dari kedutaan.

Legalisir Ijazah pendidikan biasanya saat hendak melanjutkan studi ke negara yang di tuju.

Untuk surat keterangan single, biasanya untuk tujuan menikah di luar negeri.

Untuk legalisir buku nikah, sebelumnya harus di legalisasi di tiga kementrian dahulu kemudian terakhir di kedutaan, jika pernikahan secara islam.

Selama pandemi covid19, legalisir dan permohonan visa ada yang di stop sementara atau ada yang di batasi di beberapa kedutaan asing.

Baca juga : Memilih Penerjemah Tersumpah untuk Pengajuan Visa di Kedutaan Asing

Mengapa dokumen harus di legalisir di kedutaan meskipun sudah di legalisir di dalam negeri ?

Karena dokumen yang resmi dan legal di satu negara belum tentu resmi dan legal di negara lain. Oleh karena itu, banyak dokumen harus dilegalisasi jika Anda ingin menggunakannya di luar negeri.

Proses legalisasi harus mengecek dokumen asli yang relevan. Legalisasi adalah penegasan resmi bahwa tanda tangan atau stempel yang ada di dokumen adalah sah.

Dokumen yang sudah di legalisir di bagian konsuler dengan adanya stiker, langsung berlaku dan dapat digunakan di negara tujuan.

Message Us on WhatsApp
Exit mobile version