Menikah dengan WNA Canada di Indonesia, Wajib Mengurus CNI

Bagi yang hendak menikah dengan WNA, kamu harus banget tahu informasi ini. Menikah dengan WNA Canada di Indonesia, Wajib Mengurus CNI.

Menikah dengan WNA Canada

Pernikahan adalah suatu niat mulia bagi kedua belah pihak untuk bersatu dalam sebuah ikatan yang sah yang dicatatkan dan di daftarkan oleh negara. Yang hendak menikah terutama jika pasangan berasal dari negara lain khususnya Canada, kamu harus terlebih dahulu mencari informasi prosedur menikah dengan Warga Negara Asing jika pernikahannya mau dilangsungkan di Indonesia.

Baca juga : Naik MRT di Singapura Bisa dengan Kartu Debit BCA dan Jenius

Untuk menikah dengan WNA Canada di Indonesia, kamu perlu membuat surat ijin nikah dari perwakilan negara tempat pasangan berasal. Dalam hal ini kedutaan negara yang bersangkutan. Karena pasangan berkebangsaan Canada, maka kita harus ke kedutaannya untuk menanyakan syarat-syaratnya. Untuk mengetahui lebih lanjut syaratnya bisa kesini

Jika kamu sudah lengkapi syarat yang di minta, ada dua cara untuk menyerahkan dokumen ke kedutaan. Cara pertaman buat appointment terlebih dahulu dan yang kedua tidak perlu temu janji. Kamu datang di jam kerja ke lt 6 Kedutaan Canada dan serahkan dokumen ke satpam atau melalui kurir atau perwakilan kamu.

Kalau tidak buat temu janji maka kamu akan di email atau di telepon jika dokumen sudah selesai. Namun jika menggunakan kurir atau kamu datang tanpa temu janji, kamu memang sudah benar-benar yakin bahwa dokumen memang sudah benar. Kalau tidak kamu akan di telepon untuk meminta kirimkan dokumen yang kurang.

Setelah selesai mengurus CNI, bagi yang menikah islam maka kamu ke KUA dan sertakan CNI asli disamping dokumen lainnya. Namun jangan lupa harus di copy dulu ya CNI nya karena akan di minta Kementerian Agama di pusat untuk proses legalisasi.

Buku nikah perlu diapostile di Kemenkumham dan sebelumnya di legalisir dulu di Kemenag, tidak perlu lagi di legalisir di Kedutaan Canada.

Proses untuk pembuatan visa ikut pasangan ke Canada juga memerlukan buku nikah yang sudah di appostile. Untuk menikah dengan warga negara asing, kamu memang perlu banyak mengurus dokumen.

Menikah dengan WNA Yaman di Indonesia, Syarat CNI

Yang sedang mencari informasi untuk menikah dengan wna Yaman. Menikah dengan WNA Yaman di Indonesia, Syarat CNI.

Menikah dengan WNA Yaman

Negara Yaman adalah negara yang terletak di selatan Jazirah Arab. Meskipun letaknya agak jauh dari Indonesia namun kita mudah sekali terhubung dengan orang-orang dari berbagai negara sehingga pernikah beda bangsa menjadi sesuatu yang biasa contohnya menikah dengan WNA Yaman, apa saja syaratnya jika dilangsungkan di Indonesia ?

  1. Mendapatkan persetujuan dari Depdagri Yaman untuk menikah dengan Wanita asing
  2. Foto copy paspor ( pria )
  3. Foto copy Paspor atau KTP ( wanita )
  4. Salinan KTP wali nikah wanita
  5. Persetujuan tertulis dari dalon mempelai wanita untuk menikah dengan pria warga negara Yaman di atas Meterai Rp 6000

Jika semua persyaratan sudah terpenuhi maka kamu bisa mengurusnya di kedutaan Yaman di Jakarta. Pernikahan antar bangsa memerlukan rangkaian yang panjang dalam pengurusan dokumen. sebelum menikah, setelah menikah, sudah punya anak, mengurus visa dan sebagainya. Jadi harus di baca baik-baik persyaratan dan prosedurnya. Diusahakan di ikuti langkah-langkahnya sehingga tidak menyulitkan di kemudian hari. Contoh paling gampang saat kita tidak mengurus surat ijin nikah di kedutaan asing di Jakarta tapi langsung menikh saja di KUA. Jika dapat buku nikah asli maka yang di minta oleh Kementerian Agama RI adalah copy ijin menikah dari kedutaan untuk slah satu syarat legalisir. jika tidak ada maka sulit melegalisir buku nikah.

Baca juga : Menikah dengan WNA Jepang di Indonesia, Syarat CNI

Alamat Kedutaan Yaman

Jl. Latuharhary No.16, RT.4/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310

Sebelum menyerahkan dokumen ke kedutaan, bisa kirimkan dulu soft copynya melalui whatsapp. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi whatsapp di website ini.

Setelah menikah, maka kita harus legalisasi buku nikah di tiga kementerian, karena negara yemen masih berlaku legalisasi stiker, maka ke tiga kementerian dan terakhir buku nikah bisa legalisasi di Kedutaan Yemen Jakarta jika hendak menikah dengan WNI. Tiga kementerian itu adalah Kementerian agama, Kemenkumham dan Kementerian Luar Negeri

Menikah dengan WNA Jepang di Indonesia, Syarat CNI

Pernikahan antar bangsa sudah menjadi hal lumrah, wajib di simak khususnya untuk WNA Jepang. Menikah dengan WNA Jepang di Indonesia, Syarat CNI

Menikah dengan WNA Jepang

Syarat menikah bagi WNA Jepang di Indonesia :

  1. Kartu Keluarga wna jepang
  2. Paspor wna Jepang

Banyak WNA Jepang yang bekerja di Indonesia, jika kamu bertemu pasanganmu saat dia berada di Indonesia, maka dia perlu melengkapi dokumennya dulu dan membawanya ke Indonesia untuk menikah di Indonesia.

Namun di era internet tidak jarang bertemu pasangan melalui sosial media, akhirnya bertemu langsung dan menikah. Sudah tidak asing lagi cerita seperti ini. Sehingga jika sudah mengarah ke jenjang serius, harus banyak baca dan rajin mencari informasi seputar pernikahan. Syarat dokumen dan prosedur menikah di negara lain.

Kita harus mengurus Certificate No Impadement ( CNI ) ke kedutaan dimana WNA berasal. CNI adalah surat ijin / tidak ada halangan menikah

Menikah dengan warga negara asing, memerlukan pengurusan dokumen yang lebih banyak dan terus berlanjut hingga anak-anak lahir. Ini untuk menikah secara sah.

Pada dasarnya surat ijin nikah ( CNI ) yang di keluarkan oleh kedutaan diperlukan jika ingin menikah dengan warga negara asing di Indonesia. Setelah mendapatkan CNI, maka kita lanjut mengurus pernikahan, kalau muslim harus daftar di KUA atau kalau non muslim mendaftar di Kantor catatan sipil. Copy CNI diperlukan juka untuk melakukan legalisir di Kementerian Agama RI bagi muslim. Jadi jangan sampai hilang, di copy dulu sebelum diberikan ke KUA

Baca juga : Pengalaman kerja dari Coworking Space Go Work Pondok Indah

Untuk alamat Kedutaan Besar Jepang

Jl. M.H. Thamrin No.24, Gondangdia, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, 10350

Untuk biaya CNI bisa hubungi ke nomor whatsapp di website ini dan bagaimana mengurus dokumen setelah menikah sudah pernah di bahas di artikel sebelumnya mengenai apostille dan legalisir di Kementerian Agama dan Kementerian Hukum dan HAM, .

Jika hendak menikah di luar negeri tentu ada lagi syarat yang berbeda. Proses bisa lebih lama dalam pengurusannya untuk mengeluarkan visa dan mengecek dokumen karena harus cross check data ke negara yang dituju.

Menikah dengan WNA Amerika di Indonesia dan Syarat CNI

Yang akan melangsungkan pernikahan dengan WNA, harus tahu ini dulu. Menikah dengan WNA Amerika di Indonesia dan Syarat CNI.

Menikah dengan WNA Amerika

Saat ini banyak pernikahan mix marriage, jika kamu sedang cari informasi mengenai pernikahan dengan WNA Amerika yang akan di adakan di Indonesia, kamu bisa simak tulisan ini.

Buat pria asing yang mau menikah di sini, maka WNA harus buat CNI, (Certificate of No Impediment) atau surat single, yaitu surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI.

Baca juga : Visa Bisnis Jerman Sponsor Perusahaan, Gimana Caranya ?

Syarat di Kedutaan Amerika Jakarta :

  1. Form CNI
  2. Paspor WNA
  3. Copy Surat cerai jika pernah menikah
  4. Siapkan Pembayaran

Kamu harus buat perjanjian dulu sebelum datang ke Kedutaan Amerika. Suratnya akan jadi di hari yang sama, cepat kok jadi ditunggu aja saat itu juga sudah selesai. Untuk kamu yang menikah di KUA, urusan selanjutnya adalah bawa CNI, akta lahir wna dan syarat dokumen nikah lainnya. Jangan lupa CNI harus di copy sebelum di serahkan aslinya ke KUA.

Untuk yang menikah di catatan sipil juga tetap minta CNI ke kedutaan Amerika sebelumnya. Copynya di simpan. Jika sudah melangsungkan pernikahan, langkah selanjutnya adalah melegalisir buku nikah dari kemenag dan apostille di kemenkumham.

Di Kemenag, legalisir buku nikah harus dengan copy CNI jadi simpan salinan CNI. Legalisir sendiri juga bisa diwakilkan dan harus menggunakan surat kuasa bermeterai, Setelah proses di Kemenag lalu dilanjutkan dengan apostille di Kemenkumham.

Alamat Kedutaan Amerika di Jakarta :

Jl. Medan Merdeka Sel. No. 3 -5 11, RT 11/ RW 2, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110

Saat membuat appointment, kamu bisa lakukan sebelum WNA datang ke Indonesia jika rencana masih jauh. Yang perlu disiapkan saat mendaftar online adalah identitas WNA di paspor, nomor telepon dan email. Biaya akan dikenakan saat berada di Kedutaan untuk mengurus CNI.

Salinan CNI Perlu untuk Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Malaysia

Buat yang mau legalisir buku nikah di Kedutaan Malaysia. Salinan CNI Perlu untuk Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Malaysia.

Salinan CNI Perlu untuk Legalisir

Jika warga Negara Asing mau menikah di luar negeri, misalnya ke negara Indonesia, maka WNA perlu membawa dokumen untuk syarat menikah. Salah satu dokumen untuk syarat menikah adalah CNI. CNI ( Certificate No Impediment ) adalah Surat single atau surat keterangan bisa menikah dengan WNI yang di keluarkan oleh kedutaan negara asal calon pasangan di Indonesia.

Syarat mengurus CNI di kedutaan, WNA harus membawa surat single dan surat cerai jika pernah menikah. Kemudian dibawa ke kedutaan. Setelah mendapatkan surat tersebut maka WNA dan WNI bisa menikah di Indonesia. Copy CNI harus di simpan karena diperlukan untuk mengurus legalisir buku nikah di Kementerian Agama, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan.

Baca juga : Mengajukan Visa Schengen Portugal untuk Liburan Akhir Tahun

Setelah menikah, maka harus mengurus legalisir. Saat ini jika mau mengurus legalisir di kedutaan Malaysia, syaratnya :

  1. Dua buku nikah yang sudah di legalisir kementerian Agama, Kemenkumham dan Kemenlu
  2. Copy CNI
  3. Copy KTP WNI
  4. Copy Paspor WNA
  5. Surat kuasa jika diwakilkan

Melampirkan copy surat CNI di Kemenag dan Kedutaan Malaysia untuk menghindari pemalsuan dokumen nikah. Dikarenakan ada beberapa kasus, menikah dengan WNA tidak menggunakan CNI di KUA atau membuat CNI Palsu dan tidak di buat di Kedutaan. Proses cukup ditunggu saja, hari itu langsung jadi. Tujuan legalisir untuk melengkapi dokumen pengajuan visa family, ikut suami/ istri untuk penyatuan keluarga.

Akan sangat membantu legalisir menjadi lebih cepat jika dokumen lengkap. Proses legalisir dari Kementrian hingga kedutaan, estimasinya dua minggu.

Masing-masing kementerian dan Kedutaan memberlakukan tarif legalisir. Untuk hal tersebut akan diberikan pemberitahuan tagihan yang harus di bayar saat dokumen selesai di verifikasi dan di setujui.

Kementerian Agama membuka layanan legalisir hanya di hari Senin dan Jumat. Kemenkumham tiap hari untuk pengambilan stiker saja, pendaftaran dilakukan secara online. Kemenlu layanan pengambilan stiker tiap hari, dengan terlebih dahulu mendaftarkan secara online.

Mengajukan CNI di Kedutaan Malaysia, Bagaimana Prosedurnya ?

Yang mau nikah di Indonesia dengan WNA Malaysia, harus melihat aturannya dulu. Mengajukan CNI di Kedutaan Malaysia, Bagaimana Prosedurnya ?

Mengajukan CNI di Kedutaan Malaysia

Setiap WNA yang mau menikah di Indonesia perlu mengurus CNI atau NOC buat yang WNA Pakistan dan India. Mengurusnya di kedutaan masing-masing negara di Indonesia.

Yang pasti bahwa wna harus bawa surat single dari negaranya dan identitas diri seperti paspor. Untuk syarat menikah di KUA, tinggal nanya ke KUA setempat ya.

Untuk di Kedutaan Malaysia berlaku hal yang sama. Disini hanya sharing informasi yang saya dapat dan saya bukan bekerja di Kedutaan Malaysia.

Baca juga : Antrian Pengambilan Stiker Legalisasi di Kemlu Jakarta Saat Ini

Proses menikah dengan WNA setelah mengurus CNI, maka selanjutnya adalah membuat legalisir di buku nikah. Ini sebagai salah satu syarat pengajuan visa jika hendak ikut pasangan ke Malaysia.

Saat hendak legalisir di Kementrian Agama RI, foto copy CNI diperlukan dan harus disertakan sebagai salah satu syarat pengajuan. Jadi tiap dokumen saat hendak menikah kalau bisa di buat salinannya.

Selama pandemi, pasangan yang sudah menikah dan hendak mengunjungi Malaysia harus mendaftar di myTravelPass untuk mendapatkan persetujuan dari imigrasi di Malaysia. Jika sudah mendapatkan persetujuan maka kita bisa mengurusnya di kedutaan Malaysia.

Visa hanya diberikan selama 3 bulan dan bisa di perpanjang. Untuk yang bukan warga negara asli namun punya working permit, kita harus cek dulu bagaimana peraturannya karena pasti berbeda. Ada kategori permanent residence, working permit dan warga negara asli.

Di tahun ini, Singapura sudah melonggarkan peraturan perjalanannya. Malaysia mungkin akan menyusul segera untuk melonggarkan peraturan perjalanan turis asing.

Buat yang mau ke Malaysia, kita menunggu supaya bulan April tahun ini bisa travelling lagi ke sana. Mlaysia berbatasan dengan Indonesia dan Singapura. Perjalanan dari Jakarta ke Malaysia sangat singkat sekitar 2 jam 10 menit kurang lebih. Melalui Singapura ke Malaysia juga bisa dengan jalan darat.

Message Us on WhatsApp
Exit mobile version