Legalisasi Apostile Ijazah Terjemahan untuk Kuliah di Jerman

Dokumen yang ingin digunakan di Luar negeri sekarang bisa di apostile. Legalisasi Apostile Ijazah Terjemahan untuk Kuliah di Jerman.

Legalisasi Apostile Ijazah Terjemahan

Pada awal Juni, Kemenkumham mengeluarkan legalisasi apostile untuk dokumen yang ingin di gunakan di 125 negara yang ada dalam daftar. Untuk negara yang tidak termasuk, masih menggunakan stiker legalisasi.

Proses pendaftaran dokumen, perlu waktu 3 hari hingga dokumen di setujui / di tolak. Reviewer untuk apostile lebih teliti sehingga persetujuan tidak secepat ajukan legalisasi stiker. Jika di tolak maka proses akan di jawab 3 hari lagi.

Baca juga : Membuat Akta Kematian Online Sekarang Lebih Mudah

Syarat legalisasi apostile :

  1. Mendaftar online disini
  2. Mengisi form
  3. Mengunduh dokumen

Untuk dokumen terjemahan asli, pastikan bahwa penerjemah tersumpahnya sudah terdaftar di Kemenkumham, jika tidak maka harus minta spesimen tanda tangan. Formnya akan di berikan Kemenkumham. Setelah mendaftar dan dijawab bahwa pejabat belum terdaftar. Tim verifikator akan memberika form yang harus di isi dan dikembalikan lagi dengan cara mengunduh.

Kalau ingin melegalisir copy terjemahan, copynya di legalisir di Sekolah dahulu. Jika ijazah SMA maka bisa di legalisir lagi di Kantor walikota wilayah masing-masing. Kalau Ijazah Perguruan Tinggi maka ke Dikti.

Namun coba di konfirmasi dan di tanyakan dahulu mengenai syarat-syarat yang dibutuhkan untuk legalisasi. Karena bisa saja permintaan berbeda.

Mengurus legalisasi apostile di Kemenkumham hanya 3 hari kerja jika tidak ada kendala sistem atau hari libur nasional. Namun sebelum itu jika harus di legalisasi karena mau legalisasi copynya itu ada waktunya sendiri.

Kalau legalisasi stiker, tidak perlu dibawa dokumen yang akan dilegalisasi namun kalau legalisasi apostile harus di bawa dokumennya saat pengambilan apostile. Ini karena petugas Kemenkumham sendiri yang akan menempelkannya.

Apostile memudahkan proses legalisasi menjadi lebih singkat. Untuk yang legalisasi stiker tetap harus mengikuti prosedur seperti yang lama. Setelah dari Kemenkumham, harus ke kemenlu dan ke kedutaan.

Untuk negara mana saja yang sudah apostile dan yang belum bisa di lihat di website Legalisasi Kemenkumham.

Buat Sertifikat Anak Berkewarganegaraan Ganda di Imigrasi, Bagaimana Caranya ?

Yang perlu informasi mengenai pembuatan paspor anak. Buat Sertifikat Anak Berkewarganegaraan Ganda di Imigrasi, Bagaimana Caranya ?

Buat Sertifikat Anak Berkewarganegaraan Ganda

Salah satu syarat membuat paspor khusus anak yang berkewarganegaraan ganda di Indonesia, yaitu adanya sertifikat anak berkewarganegaraan ganda.

Jadi jangan mendaftar antrian paspor dulu jika belum punya sertifikat ini. Bagi anak yang sudah terlebih dahulu punya paspor asing dan baru akan membuat paspor Indonesia, sertifikat ini tetap di perlukan untuk di urus di imigrasi setempat.

Bedanya jika yang sudah punya paspor asing, maka setelah mengurus sertifikat, lanjut mengurus kartu faskim ( Fasilitas Keimigrasian ). Copy sertifikat dan paspor asing harus di lampirkan saat mengurus kartu faskim. Syarat membuat Kartu faskim :

  1. Copy KTP dan paspor ayah/Ibu WNI dan WNA
  2. Copy Paspor asing anak
  3. Salinan KITAS ortu WNA
  4. Salinan Kartu Keluarga
  5. KTP anak ( jika ada )
  6. Sertifikat ABG ( Anak Berkewarganegaraan Ganda )

Kartu faskim ini mempunyai masa expire mengikuti masa expire paspor dan jika mau memperbaharui maka perlu ganti kartu faskim lagiKalau belum sama sekali punya paspor asing, sertifikat ini sudah bisa digunakan untuk membuat paspor Indonesia.

Baca juga : Pengalaman Mendaftar Apostille di Kemenkumham untuk Legalisasi

Proses pembuatan sertifikat ini lamanya sekitar 3 hari. Waktu itu pengalaman buat di kantor imigrasi Jakarta Selatan Mampang. Kalau sudah dapat bisa langsung proses pembuatan paspor bagi yang belum punya paspor asing ya.

Cara memasukan berkas untuk pengajuan sertifikat adalah datang di setiap hari kerja tanpa buat appointment, tinggal ke loket pembuatan sertifkat ABG. Memasukan dokumen dilayani dari pagi jam 8.00 hingga jam 11.30. Pembuatan sertifikat ini bisa di wakilkan dengan membawa surat kuasa bermeterai. Jika berkas sudah lengkap dan di terima maka akan diberikan tanda terima untuk pengambilan tiga hari kemduian. Akan ditulis tanggal dan jam berapa bisa di ambil dan di loket mana.

Untuk yang baru pertama kali membuat, bisa di cek di kantor imigrasi sesuai domisilinya jadi tidak perlu jauh-jauh.

Alih Status Visa Bisnis Menjadi KITAS Keluarga di Kantor Imigrasi

Saat pandemi dan pembatasan perjalanan mengakibatkan WNA masuk dengan visa Kunjungan. Alih Status Visa Bisnis Menjadi KITAS Keluarga di Kantor Imigrasi.

Alih Status Visa Bisnis Menjadi KITAS

Ada berapa pengecualian buat beberapa negara tertentu yang masih belum bisa masuk Indonesia dengan VOA ( Visa On Arrival ). Sehingga beberapa warga negara harus mengurus visa untuk masuk ke Indonesia. Menggunakan visa kunjungan atau dengan visa bisnis.

Dari visa kunjungan ( B211A ) ternyata bisa langsung mengurus alih status menjadi KITAS Keluarga. Jika pada saat di Indonesia, WNA melangsungkan pernikahan dengan WNI atau memang sudah menikah sebelumnya dengan WNI. Kalau mau alih status, pastikan mengurusnya minimal 30 hari sebelum visa expire ( jatuh tempo ) namun akan lebih baik 60 hari sudah bisa diajukan

Jadi tidak perlu rubah ke Visa C317 dahulu. Posisi WNA masih ada di Indonesia ( Jika sebelumnya di urus oleh travel agent, kita harus minta surat tidak keberatan dari sponsor terdahulu untuk rubah ke sponsor yang baru ( misal : pasangan WNI, istri/suami ).

Di kantor imigrasi ada template surat pernyataan perubahan sponsor, tinggal kita membuat sesuai contohnya. Untuk tahu info lebih lengkap coba cek di sini untuk web chat

Baca juga : Memperpanjang SKCK di Mabes Polri untuk ke Luar NegeriJika

Pengajuan alih status tidak melalui online tapi harus mengurus langsung ke kantor imigrasi.

Syarat alih status ITK menjadi ITAS Keluarga :

  1. Surat permohonan
  2. Surat jaminan bermeterai
  3. FC KTP dan ID Card penjamin
  4. Surat tidak keberatan perubahan sponsor
  5. Copy E visa
  6. Copy KK
  7. Pspor asli
  8. FC Paspor dan cap di paspor
  9. Form Perdim 24 dan 25

Untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat baiknya adalah datang langsung ke Customer service di kantor imigrasi. Proses alih status ITAS bisa memakan waktu 14 hari kerja jadi kita memang harus mengurusnya sebelum tanggal jatuh tempo.

ITAS bisa diperpanjang hingga empat kali. Jangka waktu ITAS ada yang satu tahun hingga dua tahun. Jika pernikahan sudah dua tahun, maka ITAS bisa langsung di buat alih status menjadi KITAP. KITAP itu jangka waktu yang diberikan adalah 5 tahun

Dimana Mengurus Akta Perkawinan dan Syaratnya ?

Setelah menikah di Indonesia khusus untuk yang beragama non muslim, pencatatan pernikahan perlu di laporkan supaya di akui oleh negara. Dimana Mengurus Akta Perkawinan dan Syaratnya ?

Dimana Mengurus Akta Perkawinan

Menikah baik sesama WNI, WNI dan WNA, antar WNA di Indonesia, perlu mencatatkan perkawinannya supaya diakui oleh negara. Syarat pencatatan perkawinan :

  1. Surat pemberkatan perkawinan dari pemuka agama atau surat perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditanda tangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan
  2. KK dan KTP-el  suami dan isteri, bagi Penduduk
  3. Dokumen Perjalanan RI/Surat Keterangan Pindah Luar Negeri, bagi WNI bukan penduduk yang berdomisili di Luar Negeri
  4. Foto berwarna suami dan isteri berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  5. Kutipan akta perceraian atau kutipan akta kematian suami/isteri bagi mereka yang pernah kawin
  6. Pencatatan perkawinan yang tidak memiliki bukti perkawinan dikarenakan perkawinan adat maka pembuktian perkawinannya harus melalui proses Penetapan Pengadilan Negeri
  7. Identitas 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat
  8. Bagi mempelai yang berusia dibawah 21 (dua puluh satu)  tahun harus ada izin dari orang tua
  9. Surat Izin Pengadilan Negeri bagi calon mempelai di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun, apabila tidak mendapat persetujuan dari orang tua
  10. Surat Keputusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bila ada sanggahan
  11. Kutipan Akta Kelahiran Anak yang akan disahkan dalam perkawinan, apabila ada
  12. Akta Perjanjian Perkawinan dari Notaris yang disahkan pada saat pencatatan perkawinan oleh pegawai pencatat pada UPAK dan Suku Dinas
  13. Surat Izin dari Komandan bagi anggota TNI dan POLRI

Tambahan dokumen untuk WNA :

  1. Paspor
  2. KITAP/KITAS Dokumen dari imigrasi/visa kunjungan
  3. KTP-el/KK/SKTT/Dokumen pendaftaran Orang Asing dari Dinas
  4. Surat Izin dari Kedutaan/Perwakilan dari Negara Asing ( CNI )

Baca juga : Syarat Mendaftarkan Pernikahan Luar Negeri di Indonesia

Kantor Disdukcapil di Jabodetabek

  1. Jakarta Pusat : Jl. Tanah Abang I No. 1 Blok. D Lt. 1-3 Jakarta Pusat
  2. Jakarta Utara : Jalan Berdikari No. 2 Kel. Rawabadak Utara Kec. Koja Jakarta Utara
  3. Jakarta Barat : Jalan Meruya Utara No. 5 Kembangan Jakarta Barat
  4. Jak-sel : Jl. Radio V No. 1 Kramat Pela Kebayoran Baru Jakarta Selatan
  5. Jak-Tim : Jalan Cipinang Baru Raya No. 16 Kel. Cipinang Kec. Pulo Gadung  Jakarta Timur

Translate »
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp
Exit mobile version