Mengurus Visa Malaysia dengan Rujukan di VFS Kuningan City

Update tentang visa Malaysia dengan rujukan setelah Pandemi. Mengurus Visa Malaysia dengan Rujukan di VFS Kuningan City.

Mengurus Visa Malaysia

Sebelum pandemi, jika mau ajukan visa Malaysia dengan rujukan atau calling visa, kita bisa pergi ke Menara Palma. Saat ini setelah pandemi, pengurusan visa Malaysia dialihkan ke VFS Global Kuningan City Jakarta Lantai dua.

Visa Malaysia dengan rujukan ( calling visa ) biasanya untuk pelajar, pekerja ataupun melakukan perjalan bisnis atau seminar. Sepanjang ada calling visa, bisa di urus di VIMA ( Visa Malaysia Agency )

Baca juga : Mengajukan Visa Bulgaria di VFS Global Kuningan Jakarta

Kedutaan Malaysia sendiri tidak jauh dari Pusat Aplikasi Visa Malaysia. berada beberapa blok dari gedung kuningan City, di jalan utama Rasuna said

Kav.X/6, Jl. H. R. Rasuna Said No.1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan 12950

Dokumen yang perlu di siapkan tentu saja sesuai kebutuhan jika sebagai pelajar, maka membawa form pengisian visa, pasfoto 4×6 2 lembar, Calling visa, Paspor asli, copy KTP, KK, surat penerimaan studi. Kalau bekerja, maka membawa calling visa, paspor asli, pasfoto 4×6 , mengisi form, surat kontrak kerja, KTP, KK, akta lahir.

Jika mendampingi anak yang studi, tidak bisa dengan rujukan, kecuali kampus atau sekolah bisa memberikan rujukan karena perlu pendamping. Jadi solusinya masuk dengan bebas visa dan minta imigrasi Malaysia memperpanjang visa.

Malaysia sangat ketat mengenai visa karena ada banyak kasus mengenai TKI ilegal, overstay untuk bekerja, menyalahgunakan ijin tinggal atau visa. Hal ini menyebabkan ada yang di deportasi.

Pemegang paspor Indonesia bebas visa selama 30 hari, jika melebihi itu dan tidak melapor ke imigrasi maka bisa kena denda atau deportasi. Kalaupun minta perpanjang, harus ada alasan yang jelas.

Pengajuan visa sosial tanpa rujukan tetap ke Kedutaan Malaysia. Biasanya visa sosial untuk penyatuan keluarga. WNI yang menikah dengan WNA Malaysia, Mertua dari warga negara Malaysia.

Dan urusan konsular lainnya seperti legalisir dokumen tetap di kedutaan Malaysia dengan mengurus temu janji.

Visa Sosial untuk Training di Malaysia, Apa Syaratnya ?

Mengajukan visa training dan seminar di Malaysia lebih dari 30 hari. Visa Sosial untuk Training di Malaysia, Apa Syaratnya ?

Visa Sosial untuk Training

Jika mau mengikuti seminar, training, bekerja, menyusul suami/ istri WNI yang bekerja di Malaysia, maka perlu adanya surat rujukan atau surat persetujuan yang di keluarkan imigrasi Malaysia.

Disamping surat rujukan atau calling visa, dokumen lainnya yang perlu di lampirkan seperti Copy KTP, Copy KK, copy paspor dan membawa paspor aslinya, pasfoto berwarna 4 x 6 satu lembar dan mengisi form visa.

Jika mengikuti suami / istri WNA Malaysia ke negaranya makacukup lampirkan copy buku nikah yang sudah di legalisir.

Orang tua yang ingin mengunjungi anaknya yang menikah dengan WNA Malaysia juga bisa datang tanpa surat rujukan karena Keluarga dari Warga negara.

Baca juga : Visa Wisatawan Lansia Benarkah Menjadi Second Home Visa ?

Visa Sosial dengan rujukan :

  1. Expatriate
  2. Pelajar
  3. Pekerja asing / Pembantu Rumah Tangga.

Bagi yang hendak seminar, training, mengajar, undangan keagamaan dan lain-lain lebih dari satu bulan, maka pihak pengundang harus membuatkan surat undangan melalui website. Surat tambahakn dari permohonan visa adalah Surat kelulusan dari jawatan ESD/MDEC/MIDA/JIM. di bawa asli dan copynya.

Visa sosial tanpa rujukan

  1. Berobat ( harus ada surat keterangan dokter, janji dokter di Malaysia )
  2. Mengiringi anak
  3. Suami/isteri kepada warganegara Malaysia
  4. Ibu/bapa dan ibu/bapa mertua kepada anak warganegara Malaysia
  5. Suami/isteri kepada Pemegang Pas Residen
  6. Kursus, seminar,mesyuarat,urusan perniagaan
  7. Lain-lain (bedasarkan keperluan)

Kriteria diatas berdasarkan info website kedutaan Malaysia untuk temu janji. Namun ternyata yang hendak seminar, staf kedutaan meminta surat rujukan lagi.

Yang murni tanpa rujukan adalah poin nomor 3 – 5. Yang menikah di Malaysia dan belum mengurus surat lapor nikah dan mau mengundang orang tuanya ke Malaysia, masih bisa dengan surat nikah Malaysia. Setiap yang mau mengajukan visa wajib datang meskipun tidak ada biometrik. Untuk pengambilan bisa diwakilkan dengan surat kuasa bermeterai.

Setiap mengajukan visa, terlebih dahulu harus buat janji temu di website kedutaan. Hari yang tersedia biasanya Senin hingga Kamis, Jumat tidak ada

Mengajukan Visa Sosial untuk Mertua dari Warga Negara Malaysia

Visa sosial Malaysia bagi yang punya menantu orang Malaysia. Mengajukan Visa Sosial untuk Mertua dari Warga Negara Malaysia.

Mengajukan Visa Sosial untuk Mertua

Warga negara Indonesia yang mau ke Malaysia sebetulnya bebas visa 30 hari. Namun jika keperluannya menjenguk keluarga inti, berobat, bekerja, visa bisnis. Untuk visa sosial memungkinkan kita bisa perpanjang masa tinggal. Biasanya visa sosial berlaku 3 bulan dengan periode tinggal 30 hari per kunjungan.

Yang termasuk dalam keluarga inti yaitu ayah kandung, ibu kandung, adik kandung, kakak kandung. Jika anggota keluarga inti menikah dengan WNA malaysia, maka yang jadi sponsor adalah WNA Malaysia. Bagaimana dengan paman / bibi, saudara jauh lainnya ? jawabannya disarankan memilih kunjungan bebas visa 30 hari.

Jika berobat, setidaknya menunjukan surat berobat atau diagnosa dokter, berlaku juga buat yang harus menunggu yang sakit.

Apa saja syarat visa sosial untuk mertua wna Malaysia ( WNI menikah dengan WNA Malaysia ) :

  1. Paspor asli
  2. Copy paspor
  3. Surat permohonan
  4. Copy IC wna Malaysia
  5. Copy KTP
  6. Copy KK
  7. Copy buku nikah anak

Baca juga : Pengalaman Membayar Visa USA, Kurang Karena selisih Kurs

Alamat Kedutaan Malaysia :

Kav.X/6, Jl. H. R. Rasuna Said No.1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Ada perwakilan di daerah lain :

Medan

Jl. Pangeran Diponegoro No.43, Madras Hulu, Kec. Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara 20151

Pekanbaru

Jl. Jendral Sudirman Bundaran Simpang Tiga, Simpang Tiga, Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau 28288

Bali

The Stones Entertainment Center, Alam Kulkul Boutique Resort, JL. Pantai Kuta, Legian, Bali, 80030, Legian, Kuta, Badung Regency, Bali

Buat yang mau mengajukan visa dan legalisasi, disarankan di kotanya yang ada konsulat Malaysia dan tidak perlu harus di Jakarta. Namun Kalau legalisasi saja yang di legalisir kementrian, harus tetap di Jakarta.

Pengajuan visa sosial juga sama, tidak harus pengajuan di Jakarta. Proses pengajuan visa sosial yaitu 3 hari kerja. Jika diwakilkan maka harus membawa surat kuasa.

Pengajuan temu janji disini

Membuat Temu Janji Legalisasi Dokumen di Kedutaan Malaysia

Buat yang mau mengajukan legalisasi dokumen di Kedutaan. Membuat Temu Janji Legalisasi Dokumen di Kedutaan Malaysia.

Membuat Temu Janji Legalisasi

Saat ini jika ingin layanan paspor / Notarial, visa, Buat CNI atau ijin menikah di Indonesia maka harus membuat appointment dahulu di kedutaan Malaysia.

Jika sudah mendapatkan janji temu, maka datanglah sesuai dengan jam dan hari yang di pilih. Layanan biasanya sampai jam 15.00 Istirahat makan siang jam 12.00 – 13.00.

Masuk ke kedutaan Malaysia harus isi google form. Nanti di data kembali dengan satpam.

Untuk permohonan visa, ada form yang harus di isi. Untuk layanan legalisasi yang penting bawa dokumen yang harus .

Baca juga : Mengurus VOA Pakistan, Bagaimana Caranya Mendaftar ?

Syarat legalisasi di Kedutaan :

  1. Daftar appointment di website
  2. Bawa dokumen yang akan di legalisasi yang sebelumnya sudah di legalisasi terlebih dahulu di kementrian terkait
  3. Datang pada jam yang sudah di pilih.

Syarat dokumen untuk visa sosial :

  1. Paspor
  2. KTP
  3. KK
  4. Pasfoto
  5. Form Visa

Proses legalisasi bisa di tunggu. Untuk pengajuan visa sosial di kedutaan, proses 3 hari. Kamu harus datang lagi ke kedutaan untuk mengambil hasilnya. Pengambilan bisa di wakilkan. Pengurusan legalisasi juga bisa di wakilkan asal membawa surat kuasa.

Perlu di ingat, kalau mau pengajuan visa sosial, bisanya yang punya hubungan keluarga inti. Misalnya bertemu suami/istri, pasangan WNA Malaysia atau yang suami atau istri bekerja di Malaysia. Mengunjungi anak yang tinggal di Malaysia atau studi di Malaysia.

Untuk WNA pemegang KITAS/KITAP di Indonesia, juga bisa mengajukan visa ke Malaysia. Namun bisa secara online dan tidak perlu datang ke Kedutaan besar Malaysia di Jakarta. Semua dokumen di upload secara online.

Khusus untuk WNI, sebetulnya bebas visa ke Malaysia. Staf kedutaan menyarankan menggunakan jalur tersebut, jika mau perpanjang ijin tinggal, bisa cek ke imigrasi Malaysia disertai alasannya. Memang ada kemungkina bisa disetujui atau tidak.

Penggunaan visa sosial hanya boleh dengan alasan tertentu misalnya berobat dan harus ada yang menemani selama di Malaysia

eVisa Turis Malaysia bagi 34 Negara saja, Tidak termasuk Indonesia

Pengalaman saya membantu WNA Bangladesh mengajukan visa. eVisa Turis Malaysia bagi 34 Negara saja, Tidak termasuk Indonesia.

eVisa Turis Malaysia

Saya hendak menceritakan pengalaman saya membantu WNA Bangladesh yang punya KITAP di Indonesia untuk berkunjung ke Malaysia. Bangladesh termasuk salah satu negara yang di bolehkan untuk membuat evisa secara online.

Ada 34 negara yang bisa mengajukan evisa Malaysia tanpa harus datang ke kedutaan Malaysia di negara masing-masing. evisa di buat secara online. Berikut List Negara untuk evisa Turis ke Malaysia :

1. China
2. India
3. Sri Lanka
4. Nepal
5. Myanmar
6. Bangladesh
7. Pakistan
8. Bhutan
9. Serbia
10. Montenegro
11. Eritrea
12. Ethiopia
13. Guinea – Bissau
14. Ivory Coast
15. Liberia
16. Mozambique
17. Nigeria
18. Afganistan
19. Angola
20. Burkina Faso
21. Burundi
22. Cameroon
23. Central African Republic
24. Congo Democratic Republic
25. Colombia
26. Congo Republic
27. Djibouti
28. Equatorial Guinea
29. Ghana
30. Hong Kong (C.I/D.I)
31. Kosovo
32. Mali
33. Niger
34. Rwanda

( sumber website evisa Malaysia )

Indonesia bebas visa untuk kunjungan maksimal 30 hari. Jika rencana mau tinggal lebih dari 30 hari bisa mengajukan visa sosial untuk alasan seperti berikut penyatuan keluarga, pelajar, bekerja, berdagang, pengobatan.

Untuk pengajuan visa belajar, berobat sekarang bisa dengan evisa bagi WNI. daftar secara online. Cek website yang sudah saya sebutkan sebelumnya.

Baca juga : Buat Sertifikat Anak Berkewarganegaraan Ganda di Imigrasi, Bagaimana Caranya ?

Untuk proses permohonan evisa selama 3 hari kerja, jika ada dokumen yang kurang maka akan diberitahukan kemudian melalui email dan harap segera di lengkapi.

Jadi sekarang bagi pelajar bisa menggunakan e visa atau buat di kedutaan Malaysia di Jakarta. Nantinya visa akan diajukan untuk stay permit atau ijin tinggal bagi yang akan tinggal karena belajar, bekerja atau mengikuti pasangan.

Buat orang tua yang mendampingi anak bersekolah, bisa pakai visa sosial. Mengajukannya di kedutaan Malaysia dengan membawa bukti status anak bersekolah di Malaysia.

Bisakah Mengajukan Multiple Entry Visa di Kedutaan Malaysia ?

Jika berbicara mengenai visa sosial ke Malaysia. Berlaku maksimal 3 bulan. Bisakah Mengajukan Multiple Entry Visa di Kedutaan Malaysia ?

Bisakah Mengajukan Multiple Entry Visa ?

Peraturan saat ini, Kedutaan Malaysia tidak memberikan visa multiple entry untuk jenis visa sosial. Hanya ada visa single entry. Ini berlaku bagi WNI dan expatriat yang punya KITAS. Visa berlaku 3 Bulan, masa tinggal 30 hari saat kunjungan.

Untuk yang mau mengajukan visa sosial, hanya untuk beberapa kriteria di bawah ini :

  1. Mengikuti pasangan ( suami/istri ) WNA
  2. Mengunjungi keluarga inti ( anak/ ortu / adik/ kakak )
  3. Undangan seminar /bisnis
  4. Berobat
  5. Perniagaan
  6. Orang tua yang mendampingi anak bersekolah di Malaysia
  7. Bekerja

Untuk yang mengikuti pasangan, bisa di urus ijin tinggal saat sudah di Malaysia. Untuk yang bekerja juga bisa. Kalau kamu sudah memenuhi salah satu kriteria di atas, maka harus buat appointment terlebih dahulu. Apa saja syaratnya untuk membuat appointment di kedutaan Malaysia.

  1. Buka websitenya
  2. Daftar online dengan mengisi identitas dan memilih tanggal dan jam kedatangan
  3. Jika sudah dapat konfirmasi melalui email, maka email bisa di print
  4. Datang dengan membawa lembar appointment dan dokumen pendukung yang di perlukan

Baca juga : Diterima Kerja di Mesir, Bagaimana Mengajukan Visa di Kedutaan ?

Alamat Kedutaan Malaysia

Jl. H.R. Rasuna Said Kav.X/6, No. 1-3
Kuningan
Jakarta Selatan

Lama proses visa 3 hari kerja, pengambilan dengan membawa resi pembayaran. Untuk permohonan tinggal lebih dari sebulan memang membutuhkan visa bagi WNI. Sebetulnya jika hanya berkunjung ke Malaysia untuk keperluan yang membutuhkan maksimal 30 hari, kita tidak perlu mengajukan visa karena WNI bebas visapergi ke Malaysia hingga 30 hari.

Malaysia baru melonggarkan aturannya satu bulan ini sejak pandemi dua tahun lebih. Saat ini menjadi lebih mudah di bandingkan beberapa bulan lalu dengan my travel pass. Untuk yang mau pergi antar kota maupun ke luar negeri, sudah di vaksin lengkap lebih baik karena sudah tidak ada aturan karantina. Begitu juga yang WNA masuk ke Indonesia selama sudah vaksin.

Kriteria Mengajukan Visa Sosial ke Malaysia Saat Ini

Malaysia baru saja membuka kembali negaranya untuk WNA setelah pandemi selama 2 tahun. Kriteria Mengajukan Visa Sosial ke Malaysia Saat Ini.

Kriteria Mengajukan Visa Sosial ke Malaysia

WNI kembali bisa mengunjungi Malaysia bebas visa 30 hari, selama sudah full vaksin sejak 1 April 2022. Sedangkan untuk visa sosial yang berlaku hingga maks 3 bulan, ada beberapa kriteria yang bisa menggunakannya.

Apa saja syaratnya ?

  1. Mengisi form
  2. Pasfoto
  3. Paspor asli dan foto copy
  4. KTP
  5. Surat keterangan tujuan permohonan

Tujuan permohonan biasanya untuk keadaan khusus seperti mendampingi anak, pasangan WNA Malaysia, berobat, kursus, seminar, bisnis.

Banyak yang bertanya apakah bisa tinggal 3 bulan tapi hanya punya kerabat jauh seperti paman / bibi ? yang di berikan ijin adalah yang sesuai kriteria di atas. Yang hubungan keluarga inti, bisa di buktikan dengan akta lahir, KK misalnya.

Jika ingin bekerja di Malaysia juga harus punya surat kontrak kerja dahulu dan baru mengurus visa. Bukan untuk sebaliknya, datang dulu ke sana untuk mencari kerja.

Jika hendak bekerja maka harus dengan visa bekerja dan bukan sebagai pelancong. Jika di bantu uruskan oleh pihak majikan, lebih baik tanya langsung prosedurnya karena saya tidak mengetahui hal tersebut.

Pengajuan visa harus dengan appointment yang di buat terlebih dahulu. Jika sudah mendapatkan tanggal appointment lalu datang ke kedutaan.

Lama proses biasanya dalam waktu 3 – 5 hari kerja. Untuk pengambilan, bawa saja resi pembayaran visa. Biasanya di infokan kapan selesai dan visa bisa di ambil. Datanglah pada hari yang sudah di infokan sebelumnya. Pengambilan bisa di wakilkan

Yang pastinya kita harus sudah di vaksin lengkap saat mau ke Malaysia, mengenai peraturan perjalanan lainnya bisa di cek atau di tanyakan langsung ke kedutaan saat wawancara.

Baca juga : Pengalaman Mengurus Paspor di Aplikasi Paspor yang Baru

Malaysia adalah negara serumpun yang bahasanya mempunya kemiripan dengan bahasa Indonesia karena memang akarnya adalah bahasa Melayu. Penerbangan sudah mulai banyak yang dibuka sehingga mulai kembali mudah untuk travelling.

Cara Mengajukan Visa Pasangan di Malaysia Saat Pandemi

Sejak pandemi peraturan pengurusan visa Malaysia berubah, supaya lebih update simak ceritanya. Cara Mengajukan Visa Pasangan di Malaysia Saat Pandemi

Cara Mengajukan Visa Pasangan di Malaysia

Ini untuk yang punya pasangan sah WNA Malaysia baik suami atau istrinya. Menikah dengan WNA terutama saat masuk periode pandemi menjadi lebih sulit untuk bertemu dan mengurusnya menjadi lebih lama. Kita harus melakukan penyesuaian peraturan yang di umumkan pemerintah. Peraturan pun bisa berubah-ubah dengan kondisi dan situasi seperti saat ini.

Mengurus permohonan persetujuan masuk Malaysia harus melalui my travel pass di sini

Jika sudah mengisi maka kita akan menerima email balasan. Lama proses persetujuan setiap orang bisa berbeda-beda. Bisa juga ada kemungkinan tidak di setujui juga tapi kita bisa coba ajukan lagi sekitar selang dua minggu kira-kira dari tanggal penolakan.

Yang jelas semua dokumennya jangan lupa di upload termasuk kartu vaksin dua dosis. Dokumen yang di upload antara lain paspor, buku nikah asli, Id Card, akta lahir.

Baca juga : Mengurus Perpanjang Paspor di Kedutaan Perancis Jakarta

Dikarenakan masih ada kemungkinan permohonan di tolak, maka kita perlu persiapkan dokumennya lengkap. Persiapkan diri dan waktu, antisipasi jika tidak langsung di setujui. Selama proses kita hanya bisa menunggu email selanjutnya dan tidak bisa terus menanyakan progress permohonan.

Yang menyetujui bukan dari kedutaan Malaysia di Jakarta tapi dari Imigrasi Malaysia langsung. Jika sudah dapat balasan baru kita bisa buat permohonan appointment ke kedutaan Malaysia Jakarta. Sebelum ini yang saya dengar untuk pengajuan approval dari my travel pass, jika sudah dapat maka langsung bisa berangkat tanpa harus buat visa lagi di kedutaan Malaysia.

Saat janji temu maka dokumen yang perlu di bawa :

  1. Paspor asli dan copy
  2. KTP asli WNI dan copy
  3. Pasfoto 4 x 6 warna background putih
  4. IC WNA Malaysia, copy
  5. Paspor WNA Copy
  6. Mengisi form visa

Jika ada perubahan peraturan di awal tahun 2022, kita hanya bisa menunggu peraturan baru akan seperti apa. Seperti juga Singapura yang merubah peraturan perjalanan masuk ke negaranya sejak akhir November 2021.

Mengurus Visa Malaysia Kunjungan Keluarga Dekat di Jakarta

Seperti di ketahui bahwa mengunjungi negara ASEAN salah satunya Malaysia, tidak memerlukan visa. Ini karena paspor WNI akan dapat masa waktu 30 hari bebas visa di Malaysia. Namun ada kalanya tujuan kita adalah menengok anggota keluarga yang sakit atau melahirkan. Bagaimana mengurus visa tinggal lebih lama dari 30 hari ? Mengurus Visa Malaysia Kunjungan Keluarga Dekat di Jakarta.

Pengalaman seorang teman yang akan mengunjungi anaknya di Malaysia sehabis lahiran. Anaknya menikah dengan warga negara Malaysia. Jadi dia tanya sama saya, apa saja syaratnya ?

Mengurus Visa Malaysia Kunjungan Keluarga

Syarat untuk mengurus visa tinggal sementara di Malaysia berlaku 90 hari, yaitu :

  1. Mengisi formulir permohonan visa, bisa di download
  2. Surat permohonan dari pengundang WN Malaysia
  3. Copy ID Card WN Malaysia
  4. Paspor asli yang akan berangkat, masa berlaku minimal 6 bulan
  5. Foto copy paspor halaman depan
  6. Pas foto 4 x 6 dengan latar belakang putih satu lembar.
  7. Persiapkan dana untuk biaya visa

Bagaimana prosesnya ? Prosesnya setelah semua syarat di atas sudah di penuhi. Maka datang ke Kedutaan Malaysia untuk wawancara. Wawancara tidak memerlukan pendaftaran online. Datang saja langsung, namun akan lebih baik bisa datang pagi satu jam lebih awal supaya tidak menunggu antrian lama.

Pembayaran dilakukan di seberang kedubes Malaysia, di Menara Palma lt 18

Saat ini kedutaan Malaysia sangat ketat memberikan visa untuk WNI, mungkin dikarenakan ada beberapa kasus tinggal lebih dari waktu yang sudah di tentukan oleh WNI dan di deportasi. Ada juga yang menyalah gunakan untuk bekerja. Harusnya jika memang mau bekerja baik tenaga profesional, seminar atau sebagai tenaga kerja Indonesia, maka wajib untuk mempunyai calling visa atau surat kontrak kerja dari perusahaannya.

Baca juga : Kantor Imigrasi Pindah dari Pondok Pinang ke Fatmawati Raya

Untuk kunjungan keluarga, haruslah keluarga dekat. Misalnya, mengunjungi anak yang menikah dengan WN Malaysia, mengunjungi kakak / adik yang tinggal di Malaysia. Jika hanya mengunjungi paman / keponakan atau sanak keluarga lain yang hanya saudara jauh sangat sulit untuk di setujui.

Syarat Pengajuan Visa Malaysia karena Mengikuti Pasangan

Bagi yang menikah dengan Warga negara Malaysia dan harus pindah mengikuti pasangannya, ada syarat-syarat yang harus di penuhi untuk pengajuan visa. Syarat Pengajuan Visa Malaysia karena Mengikuti Pasangan

Syarat Pengajuan Visa Malaysia

Ini khusus mengikuti pasangan warga negara Malaysia pindah ke negaranya, maka pemegang paspor Indonesia perlu mengajukan visa tinggal sementara . Ini syarat-syaratnya :

  1. Foto copy surat nikah
  2. Foto copy IC/ KTP WN Malaysia
  3. Paspor asli
  4. Copy Paspor
  5. Pasfoto 4 x 6 —-> Background Putih ( 1 Lembar )
  6. Copy KTP Istri /suami ( WNI )
  7. Isi form Pengajuan Visa

Jika semua dokumen sudah di lengkapi, maka tahap selanjutnya mengikuti wawancara di kedutaan dengan membawa berkas. Setelah selesai wawancara dan sudah dapat rekomendasi maka bisa datang ke Menara Palma untuk melaukan pembayara. Kasir pembayaran visa ada di Menara Palma. Jika sudah mendapatkan kwitansi lunas pembayaran maka visa bisa di ambil dalam jangka waktu 3 hari kerja.

Visa akan diberikan untuk masa 3 bulan dan bisa diperpanjang di Malaysia. Jika kemudian akan pengajuan menetap bisa di urus di Malaysia jika syarat-syarat terpenuhi.

Update Kantor Pengurusan Visa Malaysia

Saat ini pengurusan visa Malaysia bukan di Menara Palma lagi sejak selesai pandemi, tapi di VFS Malaysia Kuningan City

Kantor pengurusan Visa di Malaysia ada di daerah Kuningan, Jakarta Selatan. Alamatnya dahulu dibawah ini:

PT.Omni Sarana Cipta

Menara Palma, Lt 18 Blok X2 No.6, Jl. H. R. Rasuna Said No.Kav 6, RT.9/RW.4, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950.

Jam Operasional

  • Senin – Kamis 8.30 – 11.00 dan 13.00 – 15.00
  • Jumat 8.30 – 11.00 dan 14.00 – 15.00

PT OMNI adalah yang di tunjuk oleh kedubes Malaysia untuk pengurusan visa Malaysia ini. Letak kedubes Malaysia di seberang sebelah kanan Menara Palma, dekat jembatan busway departemen kesehatan.

Transportasi untuk menuju kesana, Jika dari Lebak bulus. Naik Busway jurusan Lebak Bulus – Senin. Halte busway terdekat adalah halte busway Departemen Kesehatan.

Dari Blok M, Busway Jurusan Blok M – Manggarai, Turun di halte busway terdekat. Jalan kaki 10 Menit menuju Menara palma. Patokannya jika naik kendaraan pribadi, di seberang Menara Palma adalah Gedung Cyber 2/ XL Tower.

Baca Juga : Kapan Waktu Berburu Tiket Murah Terbaik untuk Travelling ?

Sebelah Menara Palma adalah direktorat Jendral Ketenaga Listrikan. Untuk Busway yang melintas menara palma ada rute Epicentrum – Casablanca. Bus stopnya di Gedung Gama Tower.

Jika ingin di bantu pengurusan karena kendala waktu dan jarak, bisa menghubungi :

Translate »
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp
Exit mobile version