Ajukan VOA Pakistan Mudah tanpa Harus ke Kedutaan

Buat yang mau ke Pakistan kurang dari 30 hari, harus tahu syarat dan ketentuan yang berlaku. Ajukan VOA Pakistan Mudah tanpa Harus ke Kedutaan.

Ajukan VOA Pakistan

VOA atau Visa On Arrival adalah visa yang di berikan pada saat kedatangan di bandara tujuan ( Pakistan ). Namun untuk Pakistan, kita harus mengajukan ETA ( Electronic Travel Authorization ) sebagai pengantar untuk dikeluarkan Visa On Arrival saat tiba.

ETA harus diajukan sebelum keberangkatan, Proses hanya memakan waktu 1 hari. Jadi masih bisa dibuat satu hari sebelum keberangkatan. Syarat pengajuan ETA :

  1. Scan Paspor
  2. Invitation Letter atau Reservasi Hotel
  3. Pasfoto warna latar belakang putih

Untuk pengisian formulir, yang kamu perlukan yaitu travel history, data pekerjaan, alamat email. Jika sebelumnya pernah ke Pakistan, sebutkan kapan dan no referensi visa jika masih ada.

Baca juga : Apakah Visa Transit Saudi Bisa untuk Umroh ?

Yang harus kamu ingat VOA itu berlaku 30 hari, jika lebih lama berada di Pakistan maka kamu harus bayar denda di imigrasi. Dendanya per hari ya. Jadi gunakanlah masa tinggal dengan sebaik-baiknya dan selalu menyimpan visa yang sudah di cetak jika terpaksa harus overstay karena pihak imigrasi akan menanyakan visa yang kita punya untuk masuk ke Pakistan.

Jika memang mau tinggal lebih dari 30 hari maka visa yang cocok adalah visa single entry. Diajukan online dan akan di review oleh pihak kedutaan Pakistan di Indonesia. Alamat kedutaan Pakistan di Indonesia :

Jalan Mega Kuningan Barat, Block E.3.9, Kav. 5-8, Jakarta Selatan 12950

Bedanya adalah Kalau punya visa single entry, kita bisa perpanjang extra 30 hari ke depan. Cara mengajukan perpanjang juga secara online. Pihak imigrasi Pakistan bisa review lama untuk mengeluarkan ijin tinggal tambahan 30 hari. Bisa sampai satu bulan baru dijawab permohonan pengajuan extend stay.

Bedanya yang kedua, dokumen yang diajukan untuk permohonan visa single entry lebih banyak dari pengajuan Visa On Arrival. Tambahannya adalah rekening tabungan 3 bulan terakhir, surat keterangan kerja atau surat usaha jika pekerja mandiri, copy KTP, Kartu keluarga, akta nikah jika sudah menikah.

Mengurus VOA Pakistan, Bagaimana Caranya Mendaftar ?

Kalau mau berkunjung ke Pakistan, WNI perlu visa. Mengurus VOA Pakistan, Bagaimana Caranya Mendaftar ?

Mengurus VOA Pakistan

Jadi untuk mengajukan visa on arrival menuju Pakistan, harus daftar dulu online di Indonesia. Bayar dan akan mendapatkan lembaran yang atasnya ada tulisan Electronic Travel Authorization ( ETA ). Di dalam lembaran ETA ada data diri kita, nama, Nomor paspor, tanggal lahir, kebangsaan. Tanggal daftar dan Berlaku hingga tanggal berapa.

Biasanya setelah keluar ETA, kita dikasih kurun waktu tiga bulan untuk masuk Pakistan. Jika lewat dari itu maka harus buat ulang. Visa on Arrival akan di berikan oleh imigrasi di bandara Pakistan, setelah kita memberikan lembaran ETA yang sudah di print.

Kita tidak perlu bayar lagi biaya apapun saat menyerahkan lembaran ETA. Visa on arrival berlaku terhitung dari tanggal masuk hingga 30 hari kedepan. bukan terhitung dari tanggal pembuatan ETA.

Baca juga : Update Jadwal Legalisir di Kemenlu Sekarang Buka Tiap Hari

Syarat medaftar ETA ( electronic Travel Authorization ) :

1. Paspor minimal berlaku 6 bulan

2. Reservasi hotel / Undangan

3. Pasfoto 4 x 6 latar belakang putih.

Visa on Arrival tidak bisa di perpanjang. Hanya boleh tinggal selama 30 hari saja. Setelah itu harus keluar Pakistan. Jika melanggar maka akan kena denda di bandara.

Kalau di website Nadra Pakistan pendaftaran visa online, maka kita pilihnya adalah Visa in Your inbox. Visa in your Inbox adalah visa on arrival. Bedanya dengan single entry, adalah visa ini berlaku 3 bulan. Biasanya dikasih masa tinggal sesuai rencana kita berada disana. Maksudnya tidak bisa dari 30 hari. Tapi visa ini bisa di perpanjang lagi satu bulan.

Mengurus persetujuan perpanjang itu biasanya lama dapat persetujuannya dan bisa jadi masa tinggal kita yg pertama sudah expire.

Perpanjang visa single entry harus bayar lagi. Artinya single entry, kita hanya bisa masuk sekali dalam periode masa berlaku visa. Kalau mau balik lagi, setelah sudah sampai di negara Indonesia harus ajukan visa baru lagi.

.

Mulai Kapan Mengajukan Visa di Kedutaan sebelum Keberangkatan ?

Mengajukan visa dengan minim persiapan atau mendadak itu pernah terjadi. Mulai Kapan Mengajukan Visa di Kedutaan sebelum Keberangkatan ?.

Mulai Kapan Mengajukan Visa di Kedutaan ?

Visa single entry atau multi entry membutuhkan persiapan dan dokumen yang lebih banyak dibandingkan E Visa dan ETA ( Electronic Travel authorization ). ETA akan merujuk ke Visa on Arrival.

Visa single entry dan Multi entry, membutuhkan beberapa dokumen yang lebih lengkap di bandingkan dengan E- Visa. Waktu persetujuannya dari kedutaan juga memakan waktu mulai dari seminggu hingga sebulan.

Disarankan kalau hendak mengajukan visa single atau multi entry, maka jangan sekali-kali mepet waktunya dengan waktu keberangkatan. Ini karena kedutaan yang punya wewenang tentang kapan keputusan visa.

Membuat E- Visa lebih sederhana, dokumen yang dilampirkan tidak banyak atau hanya mengisi data sesuai dokumen perjalanan dan rencana perjalanan. Bisa selesai lebih cepat dan bisa di buat secara online.

Untuk ETA atau Electronic Travel Authorization juga bisa dibuat secara online. Dokumen hanya di lampirkan secara online. Hasil jadinya adalah dalam bentuk pemberitahuan melalui email. Pemberitahuan tersebut bisa di print sebagai surat perjalanan yang setibanya di bandara tujuan, bisa di berikan ke imigrasi untuk di buatkan visa on arrival.

Baca juga : Dimana Mengurus Akta Perkawinan dan Syaratnya ?

Masa berlaku visa beragam, minimal satu bulan dan bisa hingga lima tahun. Ini tergantung dari wewenang kedutaan dan jenis visa.

Biaya visa juga tergantung jenis visa. Untuk pembuatan visa negara Asia biasanya lebih murah di bandingkan yang lain. Namun ada negara-negara yang bebas visa untuk pemegang paspor Indonesia.

Sulitkah mengajukan visa ? Jawabannya tidak sulit hanya kita harus bisa melengkapi dokumen yang di syaratkan oleh kedutaan. Selama dokumen lengkap maka visa bisa disetujui. Penentuan berikutnya adalah wawancara, jika ada.

Dimana mengajukan visa ? bisa di kedutaan atau di VFS Global. Pengecualian jika mengajukan secara online. Kita hanya membuka websitenya dan mengisi saja. Tidak perlu datang ke kedutaan atau VFS.

Membuat Visa Pakistan Online di Masa Transisi PSBB

Turis asing sudah bisa datang ke Pakistan. Persiapkan membuat visa Pakistan. Membuat Visa online ternyata gampang-gampang susah. Membuat Visa Pakistan Online di Masa Transisi PSBB

Sejak di infokan bulan September 2020 bahwa penerbangan Internasional ke Pakistan sudah buka, maka mulailah mencoba membuat visa online untuk kunjungan turis.

Membuat Visa Pakistan Online

Membuat visa turis Pakistan tidak lagi harus wawancara di kedutaan. Namun saat dokumen di review oleh kedutaan, kita bisa saja di hubungi. Pihak pengundang dari Pakistan juga di hubungi untuk cross check.

Pastikan semua data di isi dengan benar. Jangan sampai ada yang keliru. Jika perlu kedutaan akan minta dokumen tambahan untuk melengkapi permohonan.

Memulai pengisian formulir visa, bisa cek disini

Syarat Visa On arrival ( masa berlaku visa 30 hari )

  1. Scan Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan
  2. Pasfoto 4 x 6 latar belakang putih

Syarat E Visa ( masa berlaku visa maks 3 bulan )

  1. Scan Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan
  2. Pasfoto latar belakang putih 4×6
  3. Copy KK ( translate ke bahasa Inggris )
  4. Copy Rekening tabungan ( saldo minimal 10 Juta )
  5. Invitation Letter / Booking hotel
  6. Jika melampirkan invitation letter, tambahan copy ID Card Pengundang

Baca juga : Terbaru Jadwal Legalisir Kemenlu Dua kali Seminggu

Kalau sudah di isi di daftarkan dan di bayarkan biaya visa maka akan di review. Untuk Visa on Arrival, persetujuan maksimal 3 hari. Kalau untuk e-visa agak sedikit lebih lama, minimal 3 hari – maksimal 10 hari.

Email akan di kirimkan untuk pemberitahuan di setujui atau tidak. Jika Visa on arrival di setujui, maka kita akan mendapatkan ETA ( Electronic Travel Authorization ). Kita bisa print email tersebut dan bisa langsung berangkat ke Pakistan. Sampai Pakistan, tunjukkan Print email ETA. Maka akan di terbitkan Visa On arrival.

Travelling baik ke luar kota atau luar negeri sekarang, harus menjalani swab test terlebih dahulu. Persiapkan copy booking hotel, surat undangan jika ada, tiket pesawat.

Swab test tidak ada di bandara. Kalau tidak salah hanya ada rapid test. Jadi ikuti swab test di rumah sakit terdekat.

Layanan Visa Kedutaan Pakistan di Jakarta dibuka kembali

Pandemi covid 19 belum berakhir tapi bagi sebagian negara di dunia, ada yang sudah mulai membuka penerbangan Internasional. Layanan Visa Kedutaan Pakistan di Jakarta dibuka kembali.

Layanan Visa Kedutaan Pakistan di Jakarta

Kedutaan Pakistan di Jakarta mengkonfirmasi bahwa penerbangan internasionalnya sudah di buka dan sudah bisa mengajukan visa melalui online.

Bagi yang hendak kesana, disarankan untuk pergi apabila dalam keadaan urgent karena kasus covid19 yang belum mereda hampir di seluruh dunia.

Untuk melakukan perjalanan ke luar negeri saat ini, perlu tambahan syarat melakukan Rapid test atau tes virus covid19.

Rapid Tes ada yang berlaku 14 hari. Melakukan rapid tes bisa di Bandara Soekarno Hatta atau di klinik terdekat.

Indonesia termasuk negara yang bisa mengajukan VOA ( Visa on Arrival ). Tapi kita harus daftar dulu minimal 48 – 72 jam sebelum keberangkatan di website kedutaan Pakistan.

Mengisi form, melampirkan beberapa dokumen dan melakukan pembayaran. Kemudian akan dapat email balasan jika di setujui dan email tersebut bisa di print atau di tunjukkan ke petugas imigrasi di bandara Pakistan.

Baca juga : Mengurus Dokumen Kependudukan Secara Online Saat Pandemi Covid19

Syarat Visa turis Pakistan :

  1. Pasfoto
  2. Paspor yang masih berlaku
  3. Surat undangan sponsor atau booking hotel
  4. Surat Undangan untuk rombongan tur dari perusahaan tour

Ada beberapa kategori visa yang bisa di ajukan untuk pergi ke Pakistan. Contohnya visa kerja, Visa bisnis, Visa Keluarga dsb. Diatas adalah salah satunya. Pastikan syarat bisa terpenuhi. Visa bisa di perpanjang jika kamu pemegang visa pakistan yang valid dan tinggal di Pakistan.

Untuk visa turis berlaku hanya 30 hari. Bagi warga Pakistan yang hendak ke Indonesia harus mengajukan visa juga. Untuk syaratnya bisa cek di KBRI di Pakistan.

Bandara di Pakistan yaitu Karachi, Lahore dan Islamabad. Untuk rute penerbangan paling murah dari Jakarta, jika tujuan Jakarta – Karachi. Namun tergantung kita pergi berkunjung kemana.

Negara Pakistan punya bahasa nasional Urdu namun penduduknya juga banyak yang bisa berbahasa Inggris. Pakistan masih termasuk benua Asia. Asia Selatan.

Syarat Visa Kerja Domestik Pakistan untuk Paspor WNI

Untuk yang ingin bekerja domestik di Pakistan bisa mengajukan visa online. Tinggal mengikuti prosedur yang ada. Syarat Visa Kerja Domestik Pakistan untuk Paspor WNI

Pekerjaan domestik yaitu seperti Asisten Rumah Tangga dan sejenisnya. Mengajukan visa ini harus di sponsori oleh pemberi kerja.

Syarat Visa Kerja Domestik ( Domestic Aide Visa )

Visa jenis ini di sebut Domestic Aide visa. Persyaratannya :

  1. Pasfoto
  2. Paspor
  3. Data diri pemberi kerja ( Employer )
  4. Salinan perjanjian sebagaimana mestinya dibuktikan oleh kedutaan masing-masing
  5. NOC oleh kedutaan masing-masing

Ada baiknya mendaftarkan diri ke departemen tenaga kerja jika ingin bekerja ke luar negeri.

Masa berlaku visa adalah 1 tahun. Bisa di perpanjang setahun lagi dengan multiple entry. Lama pengajuan sekitar 4 minggu ( di hitung hari kerja ) untuk pertama kali membuat visa ini ataupun perpanjangan. Untuk biaya visa selama setahun yaitu 150 USD

Untuk kategori visa yang bisa di apply di kedutaan Pakistan adalah :

  1. Tourist Visa on Arrival
  2. Business / Business VOA
  3. Work
  4. Student
  5. Journalist
  6. Diplomatic
  7. Official visa
  8. Tabligh
  9. Missionary
  10. Domestic Aide Visa
  11. Mountaineering and Trekking
  12. Pilgrim tourism
  13. Other Visa

Diberitakan Pakistan sudah melonggarkan lock down sejak akhir Mei 2020 dan ada beberapa sektor seperti pariwisata yang mulai dibuka pasca wabah covid19 meskipun angka masyarakat yang terinfeksi virus masih bertambah.

Baca juga : Prosedur Legalisir di Kemenhukam Masa Pandemi Covid19

Akan sangat penting saat ini mematuhi protokol kesehatan dan membawa sendiri peralatan seperti masker, hand sanitizer dan lain sebagainya. Lakukan tes kesehatan sebelum pergi untuk memastikan bahwa kita tidak membahayakan orang lain.

Setiap negara ada yang memberikan rapid test gratis dan ada yang harus tes dengan biaya sendiri.

Pakistan adalah negara yang makin banyak di kunjungi oleh turis asing karena alamnya yang Indah. Untuk bahasa nasional, Pakistan menggunakan bahasa urdu seperti India. Selain bahasa Urdu maka bahasa keduanya adalah Bahasa Inggris.

Tempat wisata yang bisa menjadi rekomendasi :

  1. Lembah Neelum
  2. Hunza
  3. Swat
  4. Kalash
  5. Kagan
  6. Bukit Murree
  7. Shandur Pass

Message Us on WhatsApp
Exit mobile version