Posted inTravel Document

Tarif Pengurusan KITAS dan KITAP Terbaru di Jakarta

Bagi Warga Negara Asing ( WNA ) atau anak WNA yang menikah dengan WNI yang ingin tinggal atau bekerja dalam waktu singkat di Indonesia, membutuhkan KITAS. Ada pembaruan tarif untuk KITAS dan KITAP di Imgrasi. Tarif Pengurusan KITAS dan KITAP Terbaru di Jakarta

Syarat dokumen untuk pengajuan KITAS

  1. Surat penjaminan / sponsor yang ditujukan ke Kepala Kantor Imigrasi setempat
  2. Surat domisili pemerintah daerah/pemerintah asal
  3. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 2 x 3, 4 Lembar
  4. Copy paspor berupa halaman biodata dan foto, cap kedatangan, dan visa ( paspor asli di bawa )

Prosedur pembuatan KITAS

  1. Isi Form permohonan dan sertakan berkas dokumen pendukung
  2. Dokumen pemohon di periksa oleh petugas untuk kelengkapan dan keasliannya.
  3. Pemberian tanda terima nomor file jika sudah lengkap oleh petugas dan penyerahan dokumen
  4. Mengambil data biometrik yaitu : sidik jari, foto dan tanda tangan pada KITAS
  5. Menunggu selama 4 hari kerja untuk data biometrik
  6. Pemeriksaan akhir dokumen
  7. Melakukan pembayaran biaya KITAS

Baca juga : Shelter Bus Bandara Cinere di Cinere Bellevue Mall Depok

Tarif Pengurusan KITAS dan KITAP Terbaru

Sejak bulan Mei 2019, ada perubahan mengenai tarif pengurusan dokumen di Imigrasi

Untuk tarif Izin Tinggal Terbatas ( KITAS/ITAS )

  1. Izin Tinggal terbatas saat kedatangan……….Rp 750,000
  2. Masa berlaku 6 bulan………………………………….Rp 1,000,000
  3. Masa 12 bulan…………………………………………….. Rp 1,500,000
  4. Masa 2 tahun……………………………………………… Rp 2,000,000

Untuk tarif Izin Tinggal Tetap ( KITAP )

  1. Pemberian Izin Tinggal Tetap masa berlaku 5 Tahun …….Rp 5,000,000
  2. Perpanjangan KITAP masa berlaku 5 tahun……………………..Rp 5,000,000
  3. KITAP dengan masa tak terbatas……………………………………….Rp 10,200,000

Untuk perpanjangan KITAS / ITAS

  1. Membawa KITAS lama dan formulir perpanjangan
  2. Pengajuan 1 dan 2 di setujui oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau pejabat lain yang berwenang.
  3. Ke 3 – 5 disetujui oleh Dirjen Imigrasi setelah mendapatkan pertimbangan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
  4. Pengajuan perpanjangan harus 30 hari sebelum berakhir kepada Kepala Kantor Imigrasi yang sesuai dengan lokasi tempat tinggal.

Perpanjangan hanya dibolehkan maksimal 5 kali saja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Message Us on WhatsApp