Posted inApostille and Legalization

Update Layanan Legalisir Kemenlu selama Masa Normal Baru Covid19

Sejak tanggal 24 Juni 2020, ada perubahan layanan legalisir. Apa saja perubahannya ?. Update Layanan Legalisir Kemenlu selama Masa Normal Baru Covid19

Update Layanan Legalisir Kemenlu

Bagi yang hendak legalisir dokumen, maka ada perubahan sejak tgl 24 Juni 2020.

Update Layanan Legalisir Kemenlu selama Masa Normal Baru Covid19

Jadwal layanan :

Hanya hari Rabu dan Jumat

Penyerahan dokumen : 09.00 – 12.00

Pengambilan dokumen : 13.00 – 14.00

Tahapan permohonan legalisasi :

  1. Daftar online, aplikasi legalisasi dokumen
  2. Notifikasi legalisasi dan pembayaran dari direktorat Konsuler
  3. Pembayaran biaya legalisasidan pengunggahan bukti pembayaran via aplikasi
  4. Penyerahan dokumen di Loket pelayanan
  5. Pemberian sticker dan stempel embossed legalisasi.

Dokumen yang dapat dilegalisasi di Kemenlu

  1. Akta lahir
  2. Akta kematian
  3. Surat Keterangan
  4. Akta Nikah
  5. Ijazah
  6. SIM
  7. Surat Kuasa
  8. Surat kelakukan baik

Baca Juga : Perubahan Pengisian Kartu Kedatangan Singapura bagi Pengunjung

Legalisir diperlukan saat ingin pindah ke luar negeri, semua dokumen perlu di legalisir.

Ada legalisir ijazah dan legalisir buku nikah. Jika ijazah maka saat ini di tunda ya.

Selain untuk legalisasi, kemenlu menyediakan layanan

  1. Pelayanan paspor diplomatik dan dinas, Paspor diplomatik adalah paspor WNI untuk kepentingan tugas di luar wilayah Indonesia yang bersifat diplomatik. Paspor dinas adalah paspor WNI yang digunakan untuk perjalanan dinas atau penempatan di luar Indonesia dan tidak bersifat diplomatik
  2. Exit Permit dan Rekomendasi visa, adalah pengajuan permohonan melalui petugas yang di tunjuk di setiap kementrian / lembaga untuk pengisian online aplikasi exit permit
  3. Pelayanan visa diplomatik dan dinas, visa yang harus dimiliki oleh WNA pemegang paspor diplomatik atau dinas yang akan melakukan tugas resmi di Indonesia, baik bersifat diplomatik atau bukan bersifat diplomatik
  4. Izin tinggal diplomatik dan dinas, izin yang diberikan kepada WNA guna menjalankan tugas resmi baik yang bersifat diplomatik atau tidak bersifat diplomatik
  5. penerbangan, izin yang diberikan kepada pesawat udara kenegaraan, pesawat militer asing, pesawat udara sipil asing untuk masuk, mendarat dan menginap di dalam wilayah indonesia
  6. Izin perkapalan, izin melintas, berlabuh di perairan Republik Indonesia yang di keluarkan oleh pemerintah RI bagi kapal laut asing yang tidak berjadwal yaitu kapal cruise, kapal riset, kapal militer dengan rute dan waktu tertentu
  7. Jasa konsuler bagi WNA, bantuan konsuler bagi WNA yang sedang berkunjung atau bertempat tinggal di Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Message Us on WhatsApp