WNI yang kerja di Malaysia dan aturan mengundang orang tua. Visa sosial untuk Orang Tua Ikut Tinggal di Malaysia.
Visa sosial untuk Orang Tua
Saya berbagi pengetahuan saja yang saya dapat dari kantor kedutaan Malaysia. Jika orang tua mau menjenguk anaknya yang kerja di Malaysia, boleh saja. Tidak perlu mengajukan visa, kan ada aturan bebas visa 30 hari untuk pergi ke Malaysia.
Lalu kalau orang tua mau tinggal lebih lama di Malaysia, misalnya dua bulan atau lebih ?
Kalau masuk tanpa visa, harus keluar Malaysia dulu lalu masuk kembali dan dapat 30 hari lagi. Untuk aturan mengajukan visa sosial, kalau perusahaan anaknya bekerja bisa mensponsori atau mengeluarkan surat kebenaran bagi orang tua masuk sebagai dependant, bisa ajukan VIMA ( Visa Malaysia Agency ) yang di Jakarta dan juga ada VIMA Riau tapi kalau tidak, maka tidak bisa mengajukan visa sosial yang berlaku 3 bulan atau 90 hari.
Kalau dependant, berlaku untuk mengundang pasangan atau anaknya dimana saat ini suami/istrinya sedang bekerja di Malaysia. Ini baru bisa mengajukan visa sosial, masa tinggal 30 hari dan visa berlaku 90 hari.
Untuk mengundang mertua ( indonesia ) dari warga negara Malaysia juga bisa masuk untuk pengajuan visa.
Baca juga : Visa Waiver ke Jepang lebih Mudah Jika punya E-paspor
Syarat visa sosial :
- Paspor
- Mengisi form visa
- Pasfoto 4×6 untuk 2 lembar
- Surat rujukan / Undangan
- Copy KTP
- Copy KK
- Salinan buku nikah
- Salinan akta lahir
Untuk pengajuan di kedutaan Malaysia, untuk visa sosial keluarga, sedangkan yang mengurus di VIMA untuk yang dengan rujukan seperti pelajar, TKI/ bekerja di malaysia, Seminar, Training, Medis/ berobat.
VIMA menggantikan yang Visa Service Malaysia di gedung Menara Palma di depan Kedutaan Malaysia sebelum pandemi. Di Jakarta, alamat VIMA di Kuningan City, Lantai 2.
Prosesnya sekitar 3 hari kerja. Kita bisa membawa resi pembayaran sebelumnya yang sudah diberikan saat pembayaran. Kalau diwakilkan bawa surat kuasa yang di tanda tangan di atas meterai.