Buat yang hendak mengajukan visa tinggal bagi WNA bisa lebih lama di Indonesia. Visa Wisatawan Lansia Sekarang Menjadi Second Home Visa.
Visa Wisatawan Lansia
Dahulu ada visa untuk WNA lansia, usia di atas 55 tahun. Mereka datang dan di sponsori oleh agent tour and travel. Mereka bisa mendapatkan ijin tinggal hingga KITAP ( Kartu Izin Tinggal Tetap ) dan menghabiskan usia pensiun. Saat ini menurut kantor imigrasi, visa ini sudah tidak ada namun ada pilihan Second Home Visa.
Second Home Visa adalah salah satu jenis ijin masuk dan tinggal bagi WNA selama 5 atau 10 tahun yang tidak dibebani oleh syarat-syarat perizinan atau persetujuan sektoral, seperti rekomendasi investasi maupun rekomendasi bekerja di Indonesia.
Buat yang mau tinggal di Indonesia tanpa status sebagai TKA ( Tenaga Kerja Asing ) atau menikah dengan WNI, juga bisa memilih Second Home Visa. Pemerintah membidik untuk masuknya pebisnis asing yang hendak melakukan investasi, bekerja dan tinggal di Indonesia dengan lebih mudah dan bisa juga juga untuk wisatawan lansia yang hendak menghabiskan masa pensiun di Indonesia.
Bagi WNA yang sudah masuk dengan visa wisatawan Lansia sebelumnya masih tetap bisa tinggal di Indonesia sampai menunggu peraturan baru atau pemberitahuan selanjutnya.
Baca juga : Meminjam Paspor saat Proses Visa Amerika Dibolehkan
Syarat mengajukan Second Home Visa :
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan
- Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau Penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)
- Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih
- Curriculum vitae
Visa bisa diajukan online dengan membuka website imigrasi, Persetujuan Visa online. Kita bisa cek disini. Buat WNA ada kesempatan untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan. Untuk mengetahui lebih lanjut lebih jelas mengenai visa ini, bisa langsung ke website imigrasi.