Bisakah Legalisir dengan Duplikat Buku Nikah di Kemenag ?

Legalisir buku nikah di Kemenag di perlukan untuk beberapa alasan. Namun ada yang pernah buku nikahnya hilang atau rusak sebelum dilegalisir. Bisakah Legalisir dengan Duplikat Buku Nikah di Kemenag ?

Untuk mengurus buku nikah yang hilang atau rusak perlu menghubungi KUA saat menikah dahulu. Namun jangan lupa untuk membawa surat lapor kepolisian supaya buku nikahnya bisa di buatkan kembali yang baru. Biaya buku nikah duplikat sama dengan pembuatan baru.

Bisakah Legalisir dengan Duplikat Buku Nikah

Untuk legalisir buku nikah di Kemenag, membutuhkan buku nikah asli dan copy buku nikah yang sudah di legalisir oleh Kepala KUA. Jika terpaksa harus menggunakan buku nikah duplikat, maka jangan lupa sertakan tambahan copy surat keterangan kepolisian saat akan legalisir.

Jadi jawabannya bisa legalisir buku nikah dengan menggunakan duplikat buku nikah ke Kemenag.

Baca juga : VFS Tasheel Buka Kembali untuk Pengajuan Visa di Jakarta

Bisakah Legalisir dengan Duplikat Buku Nikah di Kemenag ?

Alasan legalisir buku nikah di Kemenag :

  1. Untuk pengajuan visa ke luar negeri
  2. Karena menikah dengan warga negara asing

Jika hanya perlu legalisir buku nikah untuk pendaftaran akta lahir dan lain-lain untuk kebutuhan dalam negeri, maka bisa hanya perlu legalisir melalui KUA setempat saja, saat menikah.

Alamat kemenag :

Jl. M.H. Thamrin No.6 2 1, RT.2/RW.1, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340.

Selama masa PSBB, Kemenag membatasi layanan legalisir. Hanya sekali seminggu, yaitu tiap senin. Jam 08.00 – 12.00. Tidak hanya kemenag Kementrian Hukum dan HAM dan juga Kementrian luar negeri juga mengadaptasi layanan selama pandemi. tidak

Untuk Legalisir dokumen di kementrian setelah di Kemenag biasanya ke Kementrian Kemenkumham dan Kementrian Luar Negeri.

Jadwal legalisir saat PSBB menyesuaikan untuk meminimalisir penyebaran virus covid19. Untuk Di Kemenkumham, hanya daftarkan online dan setelah menyerahkan resi pembayaran maka dokumen akan di kirim melalui pos.

Untuk Kemenlu, hanya buka layanan legalisir di hari rabu. penyerahan dokumen Jam 09.00 pagi dan pengambilan dokumen Jam 13.30 – 15.00.

Be the first to comment on "Bisakah Legalisir dengan Duplikat Buku Nikah di Kemenag ?"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


Translate ยป
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp