Jika ingin tinggal di Malaysia lebih dari 30 hari, maka kita wajib mengajukan visa sosial. Masa berlaku visa biasanya berlaku 90 hari. Cara Mengurus Visa Sosial untuk Tinggal Sementara di Malaysia.
Sebagai pemegang paspor Indonesia, ke Malaysia tidak perlu mengajukan visa karena negara serumpun. Saat travelling, otomatis imigrasi memberikan masa tinggal maksimum adalah 30 hari.
Namun untuk tinggal lebih dari 30 hari maka baru diberlakukan visa. Masa yang diberikan untuk tinggal yaitu 90 hari.
Salah satu alasan ingin tinggal di Malaysia contohnya adalah mengikuti suami yang warga negara Malaysia.
Baca Juga : Tips Penting Pengajuan Visa Schengen ke Eropa Secara Mandiri
Ketentuan dari pemerintah Malaysia :
- Warga negara asing boleh di berikan ijin tinggal sementara ( visa sosial ) dalam tempo kurang dari enam bulan
- Visa bisa di lanjutkan jika memenuhi syarat dan ketentuan
- Jika suami/istri adalah warga negara Malaysia dibolehkan untuk melanjutkan visa sosial maksimal 5 tahun jika memenuhi syarat dan ketentuan
- Warga negara asing tersebut dibolehkan untuk bekerja selama mempunyai visa sosial budaya di malaysia yang masih berlaku.
Cara Mengurus Visa Sosial untuk dan syarat yang harus di penuhi
- Pas photo ukuran 4 × 6
- Invitation letter ( jika ada )
- Tiket PP (kalo gak ada Invitation Letter)
- Mengisi form yang ada disana
- Paspor Asli
- Foto Copy paspor 2 x
Mengurus visa sosial bisa di perpanjang jika memenuhi syarat yang berlaku. Biasanya untuk digunakan sebagai ijin bekerja atau digunakan untuk tinggal sementara mengikuti suami yang tinggal di Malaysia.
Syarat bisa bekerja di Malaysia :
- Sudah punya surat kontrak kerja terlebih dahulu dari perusahaan di Malaysia.
- Perusahaan dimana kita di kontrak sudah terdaftar dalam Malaysian Digital Economy Corporation ( MDEC ), karena mempekerjakan tenaga asing.
- Calon pekerja baru bisa bekerja di Malaysia saat sudah mengurus single entry visa.
Perpanjangan izin tinggal biasanya akan di urus perusahaan setelah sudah sampai di Malaysia dan bekerja pada periode waktu tertentu
Pembuatan visa malaysia oleh pihak ketiga di
Menara Palma Lt. 18 di Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. X/6 No. 1-3, RT.7/RW.4, Karet Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950
apakah sekarang sudah boleh membuat visa kunjungan ke malaysia,,saya mau mengunjungi suami saya yang bekerja di malaysia.
minta approval dulu di my travel pass, masih