Setelah menikah di Indonesia khusus untuk yang beragama non muslim, pencatatan pernikahan perlu di laporkan supaya di akui oleh negara. Dimana Mengurus Akta Perkawinan dan Syaratnya ?
Dimana Mengurus Akta Perkawinan
Menikah baik sesama WNI, WNI dan WNA, antar WNA di Indonesia, perlu mencatatkan perkawinannya supaya diakui oleh negara. Syarat pencatatan perkawinan :
- Surat pemberkatan perkawinan dari pemuka agama atau surat perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditanda tangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan
- KK dan KTP-el suami dan isteri, bagi Penduduk
- Dokumen Perjalanan RI/Surat Keterangan Pindah Luar Negeri, bagi WNI bukan penduduk yang berdomisili di Luar Negeri
- Foto berwarna suami dan isteri berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
- Kutipan akta perceraian atau kutipan akta kematian suami/isteri bagi mereka yang pernah kawin
- Pencatatan perkawinan yang tidak memiliki bukti perkawinan dikarenakan perkawinan adat maka pembuktian perkawinannya harus melalui proses Penetapan Pengadilan Negeri
- Identitas 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat
- Bagi mempelai yang berusia dibawah 21 (dua puluh satu) tahun harus ada izin dari orang tua
- Surat Izin Pengadilan Negeri bagi calon mempelai di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun, apabila tidak mendapat persetujuan dari orang tua
- Surat Keputusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bila ada sanggahan
- Kutipan Akta Kelahiran Anak yang akan disahkan dalam perkawinan, apabila ada
- Akta Perjanjian Perkawinan dari Notaris yang disahkan pada saat pencatatan perkawinan oleh pegawai pencatat pada UPAK dan Suku Dinas
- Surat Izin dari Komandan bagi anggota TNI dan POLRI
Tambahan dokumen untuk WNA :
- Paspor
- KITAP/KITAS Dokumen dari imigrasi/visa kunjungan
- KTP-el/KK/SKTT/Dokumen pendaftaran Orang Asing dari Dinas
- Surat Izin dari Kedutaan/Perwakilan dari Negara Asing ( CNI )
Baca juga : Syarat Mendaftarkan Pernikahan Luar Negeri di Indonesia

Kantor Disdukcapil di Jabodetabek
- Jakarta Pusat : Jl. Tanah Abang I No. 1 Blok. D Lt. 1-3 Jakarta Pusat
- Jakarta Utara : Jalan Berdikari No. 2 Kel. Rawabadak Utara Kec. Koja Jakarta Utara
- Jakarta Barat : Jalan Meruya Utara No. 5 Kembangan Jakarta Barat
- Jak-sel : Jl. Radio V No. 1 Kramat Pela Kebayoran Baru Jakarta Selatan
- Jak-Tim : Jalan Cipinang Baru Raya No. 16 Kel. Cipinang Kec. Pulo Gadung Jakarta Timur