Dimana Mengurus Akta Perkawinan dan Syaratnya ?

Setelah menikah di Indonesia khusus untuk yang beragama non muslim, pencatatan pernikahan perlu di laporkan supaya di akui oleh negara. Dimana Mengurus Akta Perkawinan dan Syaratnya ?

Dimana Mengurus Akta Perkawinan

Menikah baik sesama WNI, WNI dan WNA, antar WNA di Indonesia, perlu mencatatkan perkawinannya supaya diakui oleh negara. Syarat pencatatan perkawinan :

  1. Surat pemberkatan perkawinan dari pemuka agama atau surat perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditanda tangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan
  2. KK dan KTP-el  suami dan isteri, bagi Penduduk
  3. Dokumen Perjalanan RI/Surat Keterangan Pindah Luar Negeri, bagi WNI bukan penduduk yang berdomisili di Luar Negeri
  4. Foto berwarna suami dan isteri berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  5. Kutipan akta perceraian atau kutipan akta kematian suami/isteri bagi mereka yang pernah kawin
  6. Pencatatan perkawinan yang tidak memiliki bukti perkawinan dikarenakan perkawinan adat maka pembuktian perkawinannya harus melalui proses Penetapan Pengadilan Negeri
  7. Identitas 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat
  8. Bagi mempelai yang berusia dibawah 21 (dua puluh satu)  tahun harus ada izin dari orang tua
  9. Surat Izin Pengadilan Negeri bagi calon mempelai di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun, apabila tidak mendapat persetujuan dari orang tua
  10. Surat Keputusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bila ada sanggahan
  11. Kutipan Akta Kelahiran Anak yang akan disahkan dalam perkawinan, apabila ada
  12. Akta Perjanjian Perkawinan dari Notaris yang disahkan pada saat pencatatan perkawinan oleh pegawai pencatat pada UPAK dan Suku Dinas
  13. Surat Izin dari Komandan bagi anggota TNI dan POLRI

Tambahan dokumen untuk WNA :

  1. Paspor
  2. KITAP/KITAS Dokumen dari imigrasi/visa kunjungan
  3. KTP-el/KK/SKTT/Dokumen pendaftaran Orang Asing dari Dinas
  4. Surat Izin dari Kedutaan/Perwakilan dari Negara Asing ( CNI )

Baca juga : Syarat Mendaftarkan Pernikahan Luar Negeri di Indonesia

Dimana Mengurus Akta Pernikahan dan Syaratnya ?

Kantor Disdukcapil di Jabodetabek

  1. Jakarta Pusat : Jl. Tanah Abang I No. 1 Blok. D Lt. 1-3 Jakarta Pusat
  2. Jakarta Utara : Jalan Berdikari No. 2 Kel. Rawabadak Utara Kec. Koja Jakarta Utara
  3. Jakarta Barat : Jalan Meruya Utara No. 5 Kembangan Jakarta Barat
  4. Jak-sel : Jl. Radio V No. 1 Kramat Pela Kebayoran Baru Jakarta Selatan
  5. Jak-Tim : Jalan Cipinang Baru Raya No. 16 Kel. Cipinang Kec. Pulo Gadung  Jakarta Timur

Be the first to comment on "Dimana Mengurus Akta Perkawinan dan Syaratnya ?"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


Translate ยป
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp