Kantor Imigrasi Pindah dari Pondok Pinang ke Fatmawati Raya

Setelah cukup lama terbantu dengan adanya kantor Imigrasi di daerah Pondok Pinang. Sejak tgl 10 Feb 2020 kantor tersebut pindah ke Jl Fatmawati Raya. Kantor Imigrasi Pindah dari Pondok Pinang ke Fatmawati Raya

Kantor Imigrasi Pondok Pinang Pindah ke Fatmawati Raya

Jadi untuk yang tinggal diwilayah Fatmawati dan sekitarnya, akan lebih mudah mengurus paspor.

Kantor Imigrasi Pindah dari Pondok Pinang

Alamat Kantor Baru :

Jl RS Fatmawati Raya No 4 Cipete, Jakarta Selatan

Mendaftar paspor secara online saat ini cukup mudah. Kita bisa memilih di kantor imigrasi mana yang terdekat dari aplikasi pendaftaran online.

Layanan paspor yang tersedia :

  1. Pembuatan paspor baru
  2. Penggantian paspor karena rusak / habis masa berlaku
  3. Merubah dari paspor biasa ke E-paspor

Pembuatan paspor mulai dari balita hingga dewasa. Yang terpenting bisa hadir untuk foto, rekam biometrik dan cap jari.

Baca juga : Syarat Mengurus Visa Korea di KVAC Kuningan Jakarta

Kantor imigrasi Unit Layanan Paspor bisa lebih strategis karena berada di jalur MRT, bisa juga dengan naik angkot menuju ke alamat yang baru.

Untuk pilihan bisa di cek di aplikasi pendaftaran paspor online.

Untuk warga negara Indonesia (WNI):

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akta kelahiran atau surat baptis
  4. Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah
  5. Sertakan paspor lama, jika ingin perpanjang paspor

Pembuatan paspor anak WNI, syaratnya sebagai berikut :

  1. KTP kedua orang tua yang masih berlaku
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akta kelahiran atau surat baptis
  4. Buku nikah orang tua atau akta perkawinan
  5. Paspor biasa lama bagi yang telah memilikinya

Jika sudah membuat nomor antrian, maka datang ke Kanim yang sudah di pilih. Bawa serta dokumen yang di perlukan seperti di atas.

Prosesnya cepat, hanya menyerahkan dokumen, kemudian foto dan rekam biometrik. Nanti akan di kasih resi pembayaran paspor. Segeralah melakukan pembayaran. Pembayaran dalam bentuk mata uang negaranya. Misal membuat paspor di Indonesia harus menggunakan mata uang IDR atau Rupiah.

Setelah melakukan pembayaran, simpan bukti pembayaran untuk pengambilan paspor.

Be the first to comment on "Kantor Imigrasi Pindah dari Pondok Pinang ke Fatmawati Raya"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


Translate ยป
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp