Posted inApostille and Legalization

Kemana Harus Legalisasi Dokumen untuk Keperluan di Indonesia ?

Menanggapi beberapa pertanyaan pembaca mengenai legalisasi dokumen setelah membaca artikel saya sebelumnya. Kemana Harus Legalisasi Dokumen untuk Keperluan di Indonesia ?

Kemana Harus Legalisasi Dokumen ?

Urusan domestik artinya legalisir dokumen yang digunakan untuk keperluan di Indonesia. Bukan untuk tujuan mengajukan visa ke luar negeri. Keperluannya bisa macam-macam. Untuk mengurus waris, perceraian, membuat akta lahir anak dan sebagainya. Ini beberapa hal yang ditanyakan oleh pembaca di website saya.

Selama ini saya menjelaskan legalisir untuk keperluan mengurus visa ke luar negeri. Untuk pindah, ikut pasangan yang sedang tugas di luar negeri, mengurus akta kematian dan sebagainya. Dokumen yang buat di Indonesia harus di legalisir di 3 kementrian jika dokumen tersebut hendak di gunakan di luar negeri.

Sedangkan untuk dokumen yang akan digunakan di Indonesia dan membutuhkan legalisir maka hanya di legalisir di instansi yang mengeluarkan surat tersebut. Contohnya : ijazah pendidikan dan transkrip nilai, maka di legalisir di sekolah yang mengeluarkan. Jika ijazah kampus dari universitas swasta bisa di legalisir di Dikti ( Kemendikbud ). Untuk akta lahir / akta kematian dan dokumen yang di buat di dukcapil maka di legalisir di dukcapil juga. Untuk Buku nikah maka di legalisir di kantor KUA saat menikah pertama kali bagi yang muslim. Jika non muslim maka harus ke dukcapil.

Kemana Harus Legalisasi Dokumen untuk Keperluan di Indonesia ?

Baca juga : Mengajukan Visa ke Italy Sudah Bisa Khusus untuk Kategori ini

Bagaimana legalisir dokumen ?

Yang di legalisir biasanya adalah foto copynya dan bukan dokumen aslinya. Namun jika legalisir di kementrian, bisa ada dua pilihan, bisa foto copynya atau dokumen asli dan atau terjemahan.

Jadi tidak perlu pergi ke kementrian untuk legalisir dokumen jika tujuannya hanya ingin digunakan di Indonesia. Dokumen luar negeri yang ingin di gunakan di Indonesia, hanya legalisir di KBRI negara setempat dan Kemenlu di Jakarta dan tidak perlu di Kemenkumham.

Jika menikah di luar negeri dan ingin pernikahannya tercatat di Indonesia, maka setelah menikah di legalisir di KBRI dan kemudian di legalisiri di Kemenlu di Jakarta. Langkah selanjutnya bawa surat nikah dari luar negeri ke dukcapil bagi non muslim dan ke KUA bagi yang muslim. Mereka akan buatkan surat pencatatan pernikahannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Message Us on WhatsApp