Layanan Legalisir di Kedutaan Asing Selama Pandemi Covid19

Layanan Legalisir di Kedutaan Asing Selama Pandemi Covid19

Dokumen apa saja sih yang perlu di legalisir di kedutaan asing ?. Layanan Legalisir di Kedutaan Asing Selama Pandemi Covid19

Layanan Legalisir di Kedutaan Asing

Beberapa dokumen membutuhkan legalisir di kedutaan asing. Apa saja sih yang biasa di legalisir ?

  1. Buku nikah, untuk yang menikah dengan WNA atau yang hendak tinggal di luar negeri mengikuti pasangan.
  2. Surat Keterangan Belum menikah ( SKBM )
  3. SKCK
  4. Ijazah pendidikan
  5. Akta kelahiran
  6. Surat kematian
  7. Surat cerai

Dokumen yang di tujukan untuk otoritas di negara yang di tuju, harus di terjemahkan ke dalam bahasa setempat. Contoh : deklarasi pernikahan, akta lahir, pernikahan, perceraian atau kematian, ijazah pendidikan.

Penerjemahnya bisa dari penerjemah tersumpah untuk menerjemahkan bahasa setempat.

Jika untuk tujuan mengurus visa anda di kedutaan Jakarta, Maka harus mengumpulkan dokumenya terlebih dahulu. Penerjemahnya bisa menggunakan penerjemah tersumpah di luar kedutaan atau penerjemah yang sudah terdaftar namanya dari kedutaan.

Legalisir Ijazah pendidikan biasanya saat hendak melanjutkan studi ke negara yang di tuju.

Untuk surat keterangan single, biasanya untuk tujuan menikah di luar negeri.

Untuk legalisir buku nikah, sebelumnya harus di legalisasi di tiga kementrian dahulu kemudian terakhir di kedutaan, jika pernikahan secara islam.

Selama pandemi covid19, legalisir dan permohonan visa ada yang di stop sementara atau ada yang di batasi di beberapa kedutaan asing.

Baca juga : Memilih Penerjemah Tersumpah untuk Pengajuan Visa di Kedutaan Asing

Mengapa dokumen harus di legalisir di kedutaan meskipun sudah di legalisir di dalam negeri ?

Karena dokumen yang resmi dan legal di satu negara belum tentu resmi dan legal di negara lain. Oleh karena itu, banyak dokumen harus dilegalisasi jika Anda ingin menggunakannya di luar negeri.

Proses legalisasi harus mengecek dokumen asli yang relevan. Legalisasi adalah penegasan resmi bahwa tanda tangan atau stempel yang ada di dokumen adalah sah.

Dokumen yang sudah di legalisir di bagian konsuler dengan adanya stiker, langsung berlaku dan dapat digunakan di negara tujuan.

2 Comments on "Layanan Legalisir di Kedutaan Asing Selama Pandemi Covid19"

  1. Assalamu’alaikum saya mau legalisir dokumen WNA untuk menikah butuh berapa hari bisa selesai semua dan minta surat ijin kedutaan imigrasi untuk menikah

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


Translate ยป
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp