Legalisir Buku Nikah di Kemenag Tidak dibuka selama PPKM

Masa PPKM ini membuat pengurusan dokumen sedikit tersendat, contoh legalisir. Legalisir Buku Nikah di Kemenag Tidak dibuka selama PPKM.

Legalisir Buku Nikah di Kemenag

Seperti diketahui PPKM sejawa dan Bali di mulai 3 Juli 2021, Saya hendak membantu rekan saya yang hendak mengurus legalisasi dokumen buku nikah di Kemenag namun ternyata selama PPKM tutup. Normalnya, dibuka setiap Senin dan Rabu. Mulai jam 9.00 – 12.00.

Diberitakan PPKM akan berlangsung hingga 25 Juli 2021, selama dua minggu layanan legalisir libur kemarin. Jika minggu depan sudah kembali normal, maka aktivitas akan kembali seperti biasa.

Untuk layanan legalisir di Kemenag dengan alamat di bawah ini :

Kementerian Agama RI
Jl. M. H. Thamrin No. 6 – Jakarta 10340

Apa saja syarat legalisir ?

  1. Dua buku nikah asli
  2. Copy tiga rangkap buku nikah yang sudah di legalisir oleh KUA
  3. Surat mualaf ( bagi yang masuk islam )
  4. Copy CNI ( bagi WNA yang menikah dengan WNI )
  5. Foto Copy KTP
  6. Foto copy paspor ( bagi WNA yang menikah dengan WNI )
  7. Surat kuasa bermeterai 10,000 jika di wakilkan
  8. Copy KTP orang yang mewakili

Baca juga : Bagaimana Perpanjang Paspor Bangladesh bagi WNA di Jakarta ?

Legalisir Buku Nikah di Kemenag Tidak dibuka selama PPKM

Bisakah legalisir dengan duplikatnya ? Jawabannya bisa tapi harus di sertai dengan copy laporan kepolisian juga ya.

Legalisir di cap oleh kemenag dan di tanda tangan oleh pejabat di buku nikah asli dan di salinan yang sudah di legalisir. Dari tiga rangkap salinan yang kita bawa, akan dikembalikan satu salinan yang sudah di legalisir.

Kemana Setelah Legalisir ?

Legalisir selesai di hari yang sama. Setelah itu biasanya kita akan lanjutkan legalisir di Kemenkumham dan Kemenlu.

Kalau legalisir di Kemenkumham itu membutuhkan waktu 3-5 hari karena sticker di kirim ke alamat kita. Bukti pembayaran diserahkan ke Gedung Ciks. Selama masa PPKM maupun normal, sticker tetap di kirim ke alamat kita.

Untuk Legalisir di Kemenlu, setelah mendapatkan sticker di Kemenkumham maka stickernya di foto dan dokumen yang akan di legalisir. Daftarkan secara online di aplikasi Kemenlu.

Selama masa PPKM, Kemenlu hanya buka di hari Rabu. Normalnya dibuka di hari Rabu dan hari Jumat. Mulai dari Jam 9.00 – 12.00 untuk penyerahan dokumen dan Jam 13.00 – 15.30 untuk pengambilan

Be the first to comment on "Legalisir Buku Nikah di Kemenag Tidak dibuka selama PPKM"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


Translate ยป
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp