Legalisir di Kedutaan Bangladesh, Apa saja Syaratnya ?

Kalau kamu ingin legalisir dokumen di Kedutaan Bangladesh, harus tahu ini. Legalisir di Kedutaan Bangladesh, Apa saja Syaratnya ?

Legalisir di Kedutaan Bangladesh

Apa syaratnya jika ingin legalisir dokumen di Kedutaan ?

  1. Dokumen di legalisir dahulu di Kemenag ( buku nikah ), Kemenkumham, Kemenlu
  2. Scan dokumen dan kirim email ke kedutaan Bangladesh
  3. Kedutaan akan konfirm dengan mengirimkan slip pembayaran untuk legalisir dan dokumen di kirimkan atau di antar
  4. Datang ke kedutaan Bangladesh dan membawa bukti pembayaran untuk legalisir
Legalisir di Kedutaan Bangladesh, Apa saja Syaratnya ?

Baca juga : Legalisir di Kedutaan Slovakia Jakarta, Bagaimana caranya ?

Alamat Kedutaan Bangladesh

Jl. Jaya Mandala Raya No.93 Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan 12780

Alamat kedutaan Bangladesh dahulu di Jl Denpasar kemudian pindah ke Mandala. Jadi Kalau mau lihat alamatnya bisa masuk ke website kedutaan.

Apa saja yang bisa di legalisir ?

  1. Buku nikah
  2. Ijazah
  3. SKCK
  4. Akta kematian
  5. Akta kelahiran

Legalisasi biasanya rangkaian untuk ajukan visa keluarga, visa study dan visa tinggal. Jika menikah dengan WNA Bangladesh di Indonesia maka buku nikah Indonesia perlu dilegalisir di kementrian dan kedutaan.

Untuk menikah di Indonesia bagi WNA, perlu mendapatkan CNI. CNI di peroleh dari kedutaan di Indonesia. Untuk mendapatkan CNI ada beberapa syarat yang harus di penuhi.

Tempat wisata yang menarik di Bangladesh yang bisa jadi rekomendasi :

  1. Lalbagh Fort
  2. Ahsan Manzil Museum
  3. Sompur Mahavihara
  4. Patenga Sea
  5. Tara Masjid
  6. Dhakeswari Mandir

Untuk legalisir dokumen setiap di kedutaan berbeda, bisa selesai satu hari atau bisa selesai hingga beberapa hari. Biaya legalisir bervariasi, biasanya dibayarkan saat kita sudah menyerahkan dokumen.

Untuk janji temu legalisasi, di tiap kedutaan bisa berbeda. Bisa kirim email dahulu, telepon atau booking melalui website. Saat ini PPKM, jadi sedikit lebih ketat. Kedutaan Bangladesh baru akan kasih jadwal setelah PPKM, yang penting di kirim dulu soft copy dokumennya.

Untuk yang mau tahu informasi lainnya di website ini baik legalisasi dan lainnya seputar jalan-jalan bisa cek artikel saya yang lain. Semoga bisa bermanfaat buat teman-teman yang lain. Khusus Untuk yang mau travelling, misal pembuatan dokumen perjalanan

Be the first to comment on "Legalisir di Kedutaan Bangladesh, Apa saja Syaratnya ?"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


Translate ยป
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp