Buat yang perlu legalisir di kedutaan, baca dulu prosedurnya. Legalisir di Kedutaan Brasil Jakarta, Apa Syarat yang perlu di bawa ?
Legalisir di Kedutaan Brasil Jakarta
Sebelum pergi ke kedutaan Brasil. Kita harus melegalisir dokumen yang di butuhkan ke kementrian, Kemenkumham dan Kemenlu terlebih dahulu.
Bagaimana prosesnya ?
Daftar online melalui website legalisasi AHU dan aplikasi Kemenlu. Legalisasi AHU, bisa mendapatkan stiker setelah membayar voucher dan stiker bisa di kirim ke alamat kita. Syaratnya bukti pembayaran di berikan ke gedung AHU di Cik’s Cikini Jakarta Pusat.
Selesai di AHU, sticker yang sudah di tempel di dokumen yang akan dilegalisasi di lanjutkan prosesnya ke Kemenlu. Syaratnya, foto stiker AHU dan daftar melalui aplikasi di HP android.
Jika sudah selesai dan stiker sudah di dapat maka proses selanjutnya adalah mengurusnya di Kedutaan. Bagaimana mengurus di Kedutaan ? Kita bisa datang di hari kerja tanpa harus buat temu janji dahulu.
Dokumen yang bisa di legalisir :
- Dokumen sipil, contoh : SKCK, akta lahir, menikah,
- Komersil, seperti invoice, kontrak dan sebagainya
- Dokumen Pendidikan, ijazah, transkrip, dan sebagainya
Baca juga : Visa ke Brasil, Apakah WNI perlu Visa untuk Pergi ke sana ?
Kantor Kedutaan Brasil berada di Wisma Mulia 2 Lt 27, sudah pindah dari Menara Mulia, jadi jangan salah. Untuk sampai kesini, Hakte busway terdekat di Busway jamsostek.
Pembayaran legalisir, bisa di bayarkan via atm BCA atau Teller di Bank BCA. Kalau tidak punya BCA maka harus antar rekening dengan bayar tunai di teller. Bukti pembayarannya di serahkan langsung hari itu setelah pembayaran. Di gedung tempat kedutaan Brazil tidak ada ATM atau Bank jadi mesti keluar di sebelah gedung. Jika sudah membayar maka di serahkan kembali ke kedutaan.
Hasil legalisir harus diambil sendiri diwaktu yang sudah ditentukan. Prosesnya 2-3 hari kerja. Kalian bisa cek dengan menelpon terlebih dahulu atau langsung datang ke kedutaan.
Jika tidak ada waktu, bisa hubungi nomor contact whatsapp disini untuk bantuan.