Legalisir di Kedutaan Mesir untuk Buku Nikah dan Terjemahan

Yang perlu informasi tentang legalisir dokumen di Kedutaan Mesir. Legalisir di Kedutaan Mesir untuk Buku Nikah dan Terjemahan.

Legalisir di Kedutaan Mesir

Yang sudah menikah dengan WNA Mesir di Indonesia harus mengurus legalisasi dokumen di instansi terkait. Instansi terkait yaitu, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri. Ditambah Kedutaan Mesir.

Apa yang dimaksud legalisasi dan kapan dibutuhkan dokumen yang sudah di legalisasi ?

Legalisasi adalah pengesahan terhadap dokumen dan hanya dilakukan terhadap tanda tangan dan tidak mencakup kebenaran isi dokumen

Fungsi legalisasi adalah pembuktian bahwa dokumen yang dibuat memang benar ditandatangani oleh para pihak dan di saksikan oleh pejabat umum. Pejabat umum disini adalah notaris.

Legalisir di Kedutaan Mesir untuk Buku Nikah dan Terjemahan

Baca juga : Prosedur Pengajuan Visitor Visa UK Untuk Mengunjungi Keluarga

Pengalaman saya membantu legalisir buku nikah, syaratnya adalah :

Legalisasi Kemenag :

  1. Dua buku nikah asli
  2. Surat mualaf ( bagi yang mualaf )
  3. Copy paspor ( Bagi WNA )
  4. Copy E KTP
  5. surat kuasa bermeterai jika dikuasakan

Legalisasi Kemenkumham

  1. Upload dokumen yang mau di legalisasi
  2. Mengisi nama pejabat yang menandatangani sebelumnya
  3. Memilih kantor pengambilan stiker/ apostile
  4. Submit permohonan
  5. Jika disetujui aja di kirimkan nomor voucher untuk di bayar via email
  6. Selesai

Kemlu

  1. Daftar dan upload dokumen setelah legalisasi di Kemenkumham di aplikasi Kemlu
  2. Submit Permohonan
  3. Jika disetujui, akan diberikan nomor voucher via aplikasi Kemlu
  4. Datang ke kantor Kemenlu untuk pengambilan stiker setelah bayar
  5. Selesai

Jika sudah selesai langsung bisa dilanjutkan ke Kedutaan Mesir, untuk di kedutaan sendiri, harus surat kuasa dari WNA, ditambah paspor asli WNA Mesir. Pembayaran menggunakan mata uang USD. Di kedutaan Mesir, di minta legalisir juga dokumen terjemahan buku nikah.

Terjemahan buku nikah ke bahasa arab juga harus dilegalisir terlebih dahulu di kementerian, Namun cuma dari Kemenkumham dan Kemenlu. tidak perlu lagi di kemenag.

Jika hendak mengurus legalisir buku nikah namun berada di luar kota, bisa hubungi ke nomor whatsapp di website ini. Pengurusan ini bisa di wakilkan. Prosesnya juga cepat jadi tidak perlu repot datang ke Jakarta, hanya kirim dokumen ke alamat kami.

Be the first to comment on "Legalisir di Kedutaan Mesir untuk Buku Nikah dan Terjemahan"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


Translate ยป
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp