Legalisir Dokumen di Kemenlu Pada Masa New Normal Cuma Sehari

Ternyata urus legalisir di Kemenlu mudah. Tapi sebelumnya kamu harus ikut aturan ini. Legalisir Dokumen di Kemenlu Pada Masa New Normal Cuma Sehari.

Apa saja sih yang harus di persiapkan untuk legalisir di kemenlu ?

  1. Daftar user name di aplikasi legalisasi dokumen
  2. Buat Permohonan
  3. Membayar tagihan di Bank yang ditunjuk untuk stiker kemenlu, minimal sehari sebelum datang ke kantor Kemenlu
  4. Datang ke Kantor Kemenlu dengan membawa dokumen yang akan di legalisir
  5. Layanan Legalisasi hanya di Hari rabu dan Jumat selama masa PSBB

Disarankan untuk tidak membayar stiker di hari yang sama saat hendak ke Kantor kemenlu karena mereka belum menerima laporannya.

Baca juga : Ini Rute Bus Listrik Keliling Jakarta Yang lagi Gratis

Legalisir Dokumen di Kemenlu Pada Masa New Normal Cuma Sehari

Alamat kemenlu :

Jl. Pejambon No.6. Jakarta Pusat, 10110
Indonesia.

Jika menggunakan busway, bisa turun di harmoni dan menyambung lagi atau turun di busway Monas 2 dan dilanjutkan menggunakan ojek.

Dokumen yang di upload di aplikasi adalah stiker yang di dapat dari kementrian sebelumnya yaitu Kemenhukam dan dokumen yang akan di legalisir.

Legalisir Dokumen di Kemenlu Pada Masa New Normal

Untuk pengurusan di Kemenlu, di buka dari Jam 9-12 untuk serahkan dokumen. Jam 13.00 – 15.00 untuk pengambilan.

Jika mau cepat maka datanglah pagi hari sehingga dapat nomor kecil tapi proses pengambilan cepat kok.

Kita harus kembali jam 13.00 untuk pengambilan di kantor Kemenlu. Satu hari selesai.

Untuk pengurusan ke tiga kementrian membutuhkan waktu sekitar dua minggu karena dua kementrian meskipun mendaftar secara online namun kemenhukam mengirimkan stikernya melalui pos yang akan sampai 2-3 hari. Selama masa PSBB ini ada perubahan layanan.

Kemenag dan kemenlu tidak membuka layanan tiap hari. Dengan demikian perlu waktu untuk menyelesaikan legalisir ke ketiga kementrian. Bagi yang tinggal di luar Jakarta pasti agak sulit harus bolak balik.

Jika membutuhkan bantuan pengurusan bisa hubungi whatsapp yang ada di website ini. Di masa PSBB tentu tidak leluasa jika berpergian dengan kendaraan umum karena terbatas juga. Namun sekarang ojek online sudah beroperasi lagi sehingga tidak terlalu menyulitkan.

13 Comments on "Legalisir Dokumen di Kemenlu Pada Masa New Normal Cuma Sehari"

  1. Halo, kak. Mau nanya. Bayar tagihan kemlu gak harus di hari yg sama saat dapat notif harus bayar kan? Soalnya saya hari ini dapat notif untuk bayar, tetapi ada kendala via mbanking. Bank sudah tutup karena sdh sore. Jadi bsk saya akan ke teller bank.

  2. Aplikasi untuk legalisasi dri android gak bisa dibuka. Saya coba hubungi kemenlu tapi gk diangkat2. Apakah bisa datang langsung?

  3. Halo kak, mau mastiin lagi, dokumen yang diserahkan kopian yang bakal dilegalisir aja kan? Dokumen asli perlu dibawa juga ga kak? Makasih.

  4. mardikha gemahan | August 21, 2021 at 4:47 pm | Reply

    halo kak saya mau nanya, saya kemaren sudah legalisir namun sepertinya ada 1 file yang belum di legalisir, setelah saya cek lagi dirumah, sebaiknya gimana yah kak apakah saya bisa menyusul 1 dokumen yang kurang?

  5. Hallo kak,mo tanya , biasanya dpt nitifikasinya brapa lama ya? saya udah upload dokumen d kemenlu hari kamis, tp sampai hr senin blm ada notifikasi jg yaa.. apa mungkin direject?

  6. Halo, mau tanya, untuk aplikasi kemenlu apa ya namanya di google play atau apps store? dan apakah legalisir skck di kemenlu hrs didahului dgn legalisir kemenhumkan? Tks

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


Translate ยป
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp