Pengalaman saya melegalisir dokumen Terjemahan di Kementrian. Banyak mungkin yang kurang faham. Legalisir Dokumen Terjemahan di Kemenkumham dan Kemenlu.
Legalisir Dokumen Terjemahan
Untuk melegalisir ke kementrian, Biasanya kita bisa legalisir dokumen asli atau legalisir foto copy nya saja. Tapi jika diperlukan kita bisa melegalisir dokumen terjemahan. Saya waktu itu melegalisir terjemahan dalam bahasa Inggris untuk Surat Keterangan Belum Menikah ke Kementrian dan kemudian legalisir di Kedutaan Belanda.
Untuk dokumen terjemahan, saat mendaftarkan online ke kemenkumham, maka yang di masukan adalah nama penterjemahnya. Oleh karena itu untuk menerjemahkan dokumen harus penterjemah yang tersumpah yang terdaftar di Kemenkumham. Jika tidak tidak, maka kita tidak akan menemukan namanya di daftar nama pejabat.
Baca juga : Pengalaman Legalisir Akta Lahir di Kedutaan India
Untuk legalisir di Kementrian, kita hanya perlu mendaftarkan online saja. Baik Kemenkumham maupun Kemenlu namun sertakan surat kuasa jika pengurusan diwakilkan. Dokumen asli boleh di lampirkan saat mendaftarkan secara online. Dokumen asli baiknya di bawa juga meskipun yang di serahkan adalah dokumen terjemahannya saja.
Bagaimana jika dokumen yang akan di legalisir adalah dokumen yang berbahasa asing ? Misalnya dokumen dalam bahasa Inggris dan di buat di Indonesia. Itu tergantung kebutuhan. Jika dokumen akan di pergunakan di luar negeri maka tidak perlu lagi di terjemahkan ke bahasa Indonesia untuk melegalisir.
Alamat Kemenkumham, urusan penyerahan bukti pembayaran untuk legalisir :
Gedung Cik’s
Jl. Cikini Raya No 84 – 86, RT.10/RW.5, Cikini, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10330
Alamat Kemenlu :
Jl. Pejambon I Blok G No.6, RT.16/RW.1, Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat 10110
Hingga saat ini, sticker kemenkumham akan di kirim oleh petugas kemenkumham setelah menyerahkan bukti pembayaran. Jadi tidak ada antrian penempelan stiker oleh petugas. Selama PSBB, alur mendapatkan sticker kemenkumham seperti itu.
Setelah dari Kemenkumham baru kita bisa urus di Kemenlu. Di Kemenlu, kita bisa menunggu petugasnya memanggil dan stiker sudah di tempelkan oleh petugas.
hai kak, thanks utk artikelnya!
aku mau tanya, kalo aku mau legalisir surat keterangan belum menikah (melalui website kemenkumham), berarti aku pilih jenis dokumen: “dokumen terjemahan” ya kak? bukan “dokumen kependudukan”?
dokumen terjemahan
apakah boleh diwakilkan? krn saya sdg di luar negeri dan susah utk mengurus di kedubes. terima ksh
bisa diwakilkan, kalau mau di bantu bisa hubungi nomor
whatsapp yang ada di website
Halo ka, trims untuk artikelnya!
Mao tanya, kalau dokumennya berupa ijazah dari universitas luar negeri yg sudah ditranslate oleh penerjemah tersumpah ke dalam bahasa Inggris, apakah ini jg termasuk sebagai dokumen terjemahan?
Halo, iya