Kalau kita datang ke imigrasi untuk mengurus KITAS/KITAP, kita di minta untuk mengisi Perdim 24. Mengenal Perdim 24 dalam Pengurusan KITAS/KITAP.
Mengenal Perdim 24
Mungkin belum banyak yang tahu mengenai Jenis formulir yang ada di Kantor Imigrasi karena memang belum pernah mengurusnya.
Perdim 24 adalah Formulir Izin tinggal Terbatas dan Tetap. Di tiap kantor imigrasi, kita bisa mengambil formulir ini gratis.
Apa saja yang ada di dalam Formulir Perdim 24 ?
- Status permohonan, apakah Baru, perpanjangan, Duplikat atau Konversi
- Data Diri, Nama, tanggal lahir, alamat dan sebagainya
- Status, kategori sponsor, status usaha, bidang pekerjaan
- Tanda tangan
Apa saja formulir yang ada di kantor imigrasi :
- Perdim 25, yaitu Formulir Izin Masuk kembali dan Pemulangan. Biasanya ini saat hendak membuat KITAS baru.
- Perdim 11, bagi yang ingin mengurus paspor. Paspor baik untuk buat baru, penggantian atau perpanjangan
- Perdim 27, perubahan data, ini diperuntukkan bagi yang alih status ITAS ke KITAP dan beberapa lainnya.
Baca juga : Pengalaman Mengurus Visa Mesir Bagi Pemegang KITAS di Indonesia
Untuk syarat pengajuan dan perpanjangan KITAS/KITAP, saya sudah pernah bagikan ceritanya di website saya. Selama PPKM saat ini, untuk permohonan pengajuan baru bisa dilakukan secara online. Saya membagikan cerita ini hanya sebatas pengalaman saya mengurus perpanjangan KITAS. Jika ingin informasi lebih lengkap bisa lihat disini
Jika ingin mengurus KITAS maka WNA harus sudah berada di Indonesia. Masuk dengan E Visa atau Vitas. Pengajuan KITAS Maksimal 7 hari setelah kedatangan harus sudah di urus. Bisa melalui online atau dengan datang ke kantor Imigrasi sesuai dengan domisili tinggal WNI. Sehingga Lebih mudah mengurusnya.
Masa berlaku KITAS biasanya mulai dari 1 tahun dan 2 tahun. Jika ingin perpanjang KITAS maka harus sudah di urus minimal satu bulan sebelum KITAS lama habis.
Untuk alih status KITAP, minimal satu bulan sebelum KITAS terakhir habis. Biasanya diperpanjang hingga 3 kali dan bisa alih status ke KITAP.
Saat mengurus KITAS, WNA juga perlu mengurus SKTT di Dukcapil. SKTT juga harus di perpanjang sesuai jangka waktu KITAS