Mengurus Visa Malaysia Kunjungan Keluarga Dekat di Jakarta

Mengurus Visa Malaysia Kunjungan Keluarga Dekat di Jakarta

Seperti di ketahui bahwa mengunjungi negara ASEAN salah satunya Malaysia, tidak memerlukan visa. Ini karena paspor WNI akan dapat masa waktu 30 hari bebas visa di Malaysia. Namun ada kalanya tujuan kita adalah menengok anggota keluarga yang sakit atau melahirkan. Bagaimana mengurus visa tinggal lebih lama dari 30 hari ? Mengurus Visa Malaysia Kunjungan Keluarga Dekat di Jakarta.

Pengalaman seorang teman yang akan mengunjungi anaknya di Malaysia sehabis lahiran. Anaknya menikah dengan warga negara Malaysia. Jadi dia tanya sama saya, apa saja syaratnya ?

Mengurus Visa Malaysia Kunjungan Keluarga

Syarat untuk mengurus visa tinggal sementara di Malaysia berlaku 90 hari, yaitu :

  1. Mengisi formulir permohonan visa, bisa di download
  2. Surat permohonan dari pengundang WN Malaysia
  3. Copy ID Card WN Malaysia
  4. Paspor asli yang akan berangkat, masa berlaku minimal 6 bulan
  5. Foto copy paspor halaman depan
  6. Pas foto 4 x 6 dengan latar belakang putih satu lembar.
  7. Persiapkan dana untuk biaya visa

Bagaimana prosesnya ? Prosesnya setelah semua syarat di atas sudah di penuhi. Maka datang ke Kedutaan Malaysia untuk wawancara. Wawancara tidak memerlukan pendaftaran online. Datang saja langsung, namun akan lebih baik bisa datang pagi satu jam lebih awal supaya tidak menunggu antrian lama.

Pembayaran dilakukan di seberang kedubes Malaysia, di Menara Palma lt 18

Saat ini kedutaan Malaysia sangat ketat memberikan visa untuk WNI, mungkin dikarenakan ada beberapa kasus tinggal lebih dari waktu yang sudah di tentukan oleh WNI dan di deportasi. Ada juga yang menyalah gunakan untuk bekerja. Harusnya jika memang mau bekerja baik tenaga profesional, seminar atau sebagai tenaga kerja Indonesia, maka wajib untuk mempunyai calling visa atau surat kontrak kerja dari perusahaannya.

Baca juga : Kantor Imigrasi Pindah dari Pondok Pinang ke Fatmawati Raya

Untuk kunjungan keluarga, haruslah keluarga dekat. Misalnya, mengunjungi anak yang menikah dengan WN Malaysia, mengunjungi kakak / adik yang tinggal di Malaysia. Jika hanya mengunjungi paman / keponakan atau sanak keluarga lain yang hanya saudara jauh sangat sulit untuk di setujui.

2 Comments on "Mengurus Visa Malaysia Kunjungan Keluarga Dekat di Jakarta"

  1. mohon info..berapa lama masa berlaku visa kunjungan ke malaysia?

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


Translate ยป
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp